HUKUM

Narapidana Korban Kebakaran Lapas yang Dirawat Masih Trauma

Tangerang, FNN - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan, kondisi narapidana korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang dirawat masih mengalami trauma. Tiga di antaranya menggunakan ventilator akibat luka bakar yang serius. "Tadi saya sudah lihat kondisi napi yang dirawat. Mereka masih trauma terkait insiden itu. Ada yang luka juga 80 persen, bahkan ada juga sampai 98 persen," kata Menkumham Yasonna usai meninjau perawatan di RSUD kabupaten Tangerang, Kamis, 9 September 2021. Ia mengatakan, ada tiga napi dalam perawatan menggunakam ventilator karena luka bakar yang serius. Kemenkumham pun akan terus memantau perkembangan perawatan para napi. "Kondisinya sangat mengkhawatirkan," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menegaskan, seluruh biaya perawatan, pemulasaraan hingga pemakaman bagi napi yang dirawat maupun meninggal dunia akan ditanggung oleh Kemenkumham. Kamis kemarin, jumlah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bertambah tiga orang. Dengan demikian, jumlah korban tewas menjadi menjadi 44 orang. Ketiga korban tersebut, Hadiyanto bin Ramli, warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kemudian, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketiga, Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika. Beralamat di Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Provinsi Banten. Sebelumnya, Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Tangerang, Banten itu. "Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga korban," katanya. (MD).

Korban Kebakaran Penjara Tangerang Bertambah Tiga Orang

Jakarta, FNN - Jumlah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten bertambah tiga orang. Dengan demikian, total tewas secara keseluruhan menjadi 44 orang narapidana. "Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Tiga orang warga binaan yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang meninggal dunia," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis, 9 September 2021. Ketiga korban tersebut, yakni Hadiyanto bin Ramli, warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Korban kedua yakni atas nama Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban ketiga yakni Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika yang diketahui beralamat di Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Provinsi Banten. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. "Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkumham Yasonna Laoly. Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. Kemenkumham juga telah membentuk lima tim guna menangani kejadian tersebut. Salah, satu khusus membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah. (MD).

Keluarga Harap Kepulangan Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tidak Dipersulit

Tangerang, FNN - Keluarga Muhamad Yusuf yang merupakan salah satu narapidana korban kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Banten, berharap proses pemulangan jenazah ke Bogor, Jawa Barat, tidak dipersulit. Karlina yang merupakan kakak kandung korban (Muhamad Yusuf) mengatakan, RSUD Tangerang maupun kepolisian yang menangani agar tidak mempersulit pemulangan jenazah. "Harapannya agar jenazah adik saya tidak dipersulit dalam pengambilannya, supaya bisa langsung dibawa pulang ke Bogor," tutur Karlina, di Tangerang, Rabu, 8 September 2021. Ia mengetahui adiknya masuk dalam 41 orang yang meninggal dalam insiden kebakaran itu usai menerima informasi dari pihak Lapas Kelas I Tangerang. "Awalnya dapat informasi itu tadi subuh, ada yang kirim video, terus ada yang telefon dari lapas. Saya langsung ke sini (RSUD Tangerang)," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia meyakini adiknya menjadi korban kebakaran dan meninggal karena ada di dalam Ruang Blok C2 yang menjadi pusat terjadinya kebakaran. "Kebetulan saya tahu, adik saya M Yusuf berada di Blok C2 itu," tuturnya. Sebelumnya, sebanyak 41 narapidana tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB. Kemudian dari informasi yang didapat bahwa penyebab kebakaran tersebut diduga akibat korsleting listrik atau arus pendek listrik. Saat in seluruh jenazah korban kebakaran sudah dibawa petugas kepolisian ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan identifikasi. (MD).

Keluarga Narapidana Korban Tewas Kebakaran Dapat Santunan Rp 30 Juta

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. "Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. Kemenkumham juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut, salah satunya membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah. "Kami akan membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai," kata Yasonna, sebagaimana dikutip dari Antara. Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan mendapat pengobatan sebaik mungkin. Setelah meninjau lokasi kejadian, Yasonna menginstruksikan jajaran agar melakukan semua hal yang terbaik demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa kebakaran tersebut. "Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia," katanya. Berita sebelumnya menginformasikan bahwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia. Dugaan sementara kebakaran tersebut terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. (MD).

Anggota DPR Minta Penyelidikan Pascakebakaran Lapas Tangerang

Jakarta, FNN - Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsyi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pascakebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Apalagi, kebakaran tersebut menewaskan 41 orang warga binaan lapas tersebut. "Sangat menyayangkan terjadinya kebakaran itu. Saya meminta aparat keamanan melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap penyebab kebakaran lapas tersebut," kata Aboebakar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Aboebakar menegaskan, sebagai anggota Komisi III DPR, dirinya meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) segera membuat langkah tanggap darurat. Kemudian, pihak kemenkumham perlu segera memberikan kabar kepada keluarga warga binaan, mengenai kondisi keluarga mereka. "Dapat pula dibuat call centre oleh Lapas Kelas 1 Tangerang, agar masyarakat bisa memantau kondisi keluarga, tanpa mendatangi lapas. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kerumunan di lokasi Lapas Tangerang," tutur Aboebakar, sebagaimana dikutip dari Antara. Kemudian, perlu pengaturan secara khusus untuk prosedur indentifikasi dan pengembalian jenazah warga binaan yang meninggal. Sehingga protokol kesehatan tetap terjaga dengan baik. Pengaturan itu diperlukan agar pengambilan jenazah tidak menimbulkan antrean atau kerumunan. Sekjen PKS itu meminta Dirjen Pas melakukan penyelidikan mengenai penerapan SOP serta evaluasi penanganan kebakaran di lapas. "Harus dilakukan audit, bagaimana sebenarnya kejadian kebakaran itu. Kenapa sangat banyak korban yang meninggal dunia? Apakah memang ada SOP yang tidak dilakukan? Atau ada kelalaian dari petugas yang menyebabkan warga binaan tidak tertolong," ujarnya. Ia mengucapkan turut berduka yang mendalam atas wafatnya 41 warga binaan. Dia juga meminta agar 73 warga binaan yang terluka, segera diberikan perawatan terbaik. Sebelumnya, sebanyak 41 orang tewas dan 73 orang terluka, dan delapan di antaranya luka berat atas insiden kebakaran Lapas klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari. Kebakaran terjadi di salah satu blok di dalam lapas yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Tangerang tersebut. (MD).

Keluarga Narapidana Datangi Lapas Tangerang Terkait Insiden Kebakaran

Tangerang, FNN - Sejumlah keluarga narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten mulai berdatangan setelah mendengar peristiwa kebakaran yang menewaskan 41 orang. Haerudin yang mengaku sebagai orang tua dari narapidana Slamet Haryanto di Tangerang, Rabu (8/9/2021) mengatakan, dirinya datang ke Lapas Tangerang guna mengetahui kondisi anaknya. "Ketika mendengar informasi dari berita, saya langsung datang ke Lapas untuk memastikan kondisi anak saya," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Dirinya pun bergegas masuk ke ruangan crisis center Lapas Kelas 1 Tangerang dan posko ante mortem untuk mengetahui kepastiannya. "Petugas mengaku belum tahu data korban. Tetapi saya masih berusaha mencari informasi memastikan kondisi anak saya," ujarnya. Perlu diketahui sebanyak 41 narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang tewas akibat insiden kebakaran. Saat ini kondisi di lapas masih dijaga ketat aparat kepolisian. Sejumlah pejabat datang untuk melihat dan memastikan kondisi terkait. (MD).

Penelusuran 1.665 LHKPN 95 Persen Laporannya tidak Akurat

Jakarta, FNN - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengakui dari 1.665 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperiksa oleh kedeputiannya, 95 persen menunjukkan ketidakakuratan laporan. "Sejak 2018-2020, kami diminta memeriksa 1.665 LHKPN oleh teman-teman Kedeputian Penindakan. Pemeriksaan itu untuk pro justicia. Ternyata 95 persen yang kami periksa detail isinya tidak akurat," kata Pahala Nainggolan dalam diskusi virtual "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat", di Jakarta, Selasa, 7 September 2021. Menurut Pahala, KPK memiliki sistem elektronik yang menghubungkan KPK dengan perbankan, asuransi, bursa hingga Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, ketika KPK memasukkan satu nama, akan muncul kepemilikan rekening, asuransi, bursa dari orang tersebut beserta keluarganya. "Ini semua dengan sistem elektronik, jadi bisa dicek dengan cepat. Tentu, semua dijaga kerahasiannya, termasuk kami bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Negara)untuk mengecek sertifikat tanah dan kepemilikan kendaraan di samsat," ujar Pahala, sebagaimana dikutip dari Antara. Hasil analisis tim pencegahan KPK, sebanyak 95 persen dari 1.665 LHKPN tidak melapor dengan lengkap tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain. "Dari 95 persen ini, selain tidak akurat melaporkan, juga melaporkan penghasilan yang agak aneh dibanding transaksi banknya. Jadi, 15 persen dari 95 persen menunjukkan profil yang tidak fit dengan data keuangan," kata Pahala. KPK, menurut Pahala, sejak 2021 juga sudah tidak menerima LHKPN yang laporannya tidak lengkap. "Yang tidak lengkap itu, jika nilainya tidak benar atau lampiran tidak lengkap atau surat kuasa anak, istri dan yang bersangkutan tidak ada, maka kami tidak diterima. Era sekadar menyampaikan sudah selesai, sekarang mulai ke akurasi, tidak boleh LHKPN diisi seenaknya," ujar Pahala pula. KPK selanjutnya juga melakukan analisis rata-rata, nilai harta terendah serta harta tertinggi dari 365.925 LHKPN yang diserahkan hingga 31 Juli 2021. Kekayaan rata-rata anggota DPR/MPR adalah Rp 23,43 miliar, dengan kekayaan tertinggi Rp 78,776 miliar dan terendah Rp 47,681 juta. Sedangkan rata-rata kekayaan anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 14,065 miliar, dengan nilai tertinggi kekayaan Rp 3 triliun dan terendah minus Rp 778,195 miliar. Selanjutnya rata-rata kekayaan wajib lapor dari BUMN adalah Rp 3,687 miliar, dengan kekayaan tertinggi Rp 2 triliun dan terendah minus Rp 280,861 miliar Sedangkan rata-rata kekayaan penyelenggara negara dari kementerian/lembaga adalah sebesar Rp 1,519 miliar, dengan harta tertinggi Rp 8,743 triliun dan terendah minus Rp 1,759 triliun "Umumnya yang kekayaannya tinggi adalah bekas pengusaha yang masuk ke dalam pemerintahan, tapi pada saat yang sama ada yang melaporkan minus Rp 1,759 triliun. Pengusaha biasanya isi harga sahamnya saja, bukan perusahaannya jadi kemungkinan di lapangan berbeda," kata Pahala pula. Pahala juga menyebut keanehan pelaporan harta penyelenggara negara yang menyebut hartanya minus Rp 1,759 triliun. Berdasarkan hasil analisis pelaporan LHKPN 2019-2020, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara melaporkan hartanya bertambah selama pandemi. Pertambahannya rata-rata Rp 1 miliar, sedangkan 6,8 persen kekayaannya tetap, dan 22,9 melaporkan penurunan. "Berdasarkan hasil analisis tersebut, kenaikan harta tidak dipengaruhi oleh penerimaan bersih," ujar Pahala. Pahala menegaskan, LHKPN yang nilainya besar bukanlah dosa, dan adanya kenaikan harta juga belum tentu menunjukkan perilaku korup. "Karena kenaikan itu dapat terjadi oleh beberapa hal. Seperti apresiasi nilai aset misalnya punya tanah NJOP naik, maka dilaporkan di LHKPN naik. Memang yang kami soroti secara khusus misalnya kalau rutin mendapat hibah, kenapa kok dapat hibah ke yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," kata Pahala. Selain itu, nilai harta juga dapat mengalami penurunan karena depresiasi nilai aset, penjualan aset, pelepasan aset, penambahan utang, ada harta yang telah dilaporkan sebelumnya tetapi tidak dilaporkan kembali pada pelaporan terbaru "Jadi mohon masyarakat jangan cepat-cepat mengatakan selama menjabat hartanya naik berarti korup, tidak. Silakah lihat e-Annoucement di sebelah mana kenaikannya. Kalau rendah juga belum tentu bersih.Akan tetapi, dalamnya harus dilihat apakah profilnya sudah cocok dengan hartanya. Kalau jumlahnya sudah pas, apakah transaksinya cocok sebagai penyelenggara negara," kata Pahala. (MD).

Terdapat Unsur Plagiarisme dalam Putusan Terhadap Habib Rizieq Shihab

Jakarta, FNN - Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menyebut terdapat unsur plagiarisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus Rizieq Shihab dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor. "Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya," kata Abdul Chair, di Jakarta, Senin, 6 September 2021. Dia menjelaskan, unsur plagiarisme tersebut ada dalam merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan" yang berasal dari internet. "Setidaknya dari dua sumber, yakni hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul Chair. Dia menyebut hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan. "Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Abdul Chair berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI supaya menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan tersebut sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, dengan adanya tindakan plagiat tersebut, dapat menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim MA untuk membatalkan putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa Habib Rizieq Shihab, Andi Atat, dan Habib Hanif Al-Atas. "Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut memberikan contoh yang tidak patut," ujar Abdul Chair. Sebelumnya, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama satu bulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan Perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab. Untuk perkara tes usap RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah banding yang diajukan kuasa hukumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir bulan Agustus lalu. (MD).

KPK Didesak Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

Jakarta, FNN - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Petrus, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.menyebut fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang. "Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK," kata Petrus. Ia pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial. Diketahui, pada 24 April 2021 adalah jumpa pers KPK dihadiri oleh Firli terkait penahanan Syahrial yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dan advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Kemudian, kata dia, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 telah membeberkan peran Azis untuk menghentikan perkara. Disebutkan juga Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR. Selanjutnya, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan. Fakta lain, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin menerima uang dari Azis sebesar Rp3,15 miliar. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah terkait dengan Aliza Gunado. "Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi, sudah cukup kuat alasan untuk naikan status Azis dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis akan segera berakhir," ujar Petrus. Oleh karena itu, ia mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu untuk melakukan penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa "post factum" yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan. "Post factum" akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp10 miliar. "Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk "post factum", tutup Petrus. (sws)

Bambang Widjojanto: Unsur Korupsi Gubernur Sumbar Perlu Kajian

Padang, FNN - Praktisi hukum Bambang Widjojanto mengemukakan, unsur korupsi dalam surat permintaan sponsor penerbitan buku profil Sumatera Barat (Sumbar) yang menggunakan kop dan ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi masih perlu kajian. "Ada pertanyaan yang muncul apakah surat tersebut terdapat unsur korupsi mengacu kepada pasal 12 huruf e UU Tipikor. Untuk menjawabnya perlu diajukan beberapa pertanyaan yang harus didiskusikan," kata dia saat dihubungi dari Padang, Sabtu. Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor dinyatakan "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri" Menurut mantan wakil Ketua KPK tersebut, bila melihat perihal surat penerbitan profil dan potensi Sumbar maka perlu diajukan pertanyaan, apakah surat ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Sebab surat itu ditujukan justru untuk kepentingan dan keuntungan pembangunan Sumatera Barat," kata dia. Kemudian jika dilihat cara tindakannya, yaitu dengan suatu surat dan isi dari surat perlu dipertanyakan, apakah ada atau tidak ada "job desk" gubernur atau aturan di pemerintahan daerah yang dilanggar dalam kaitannya dengan penerbitan surat tersebut. "Ini perlu diperiksa karena surat itu sudah dikaji dan dirumuskan lebih dulu oleh SKPD di bawahnya yang juga disetujui oleh sekda," katanya. Dengan begitu, menurut dia, sulit untuk menjelaskan pertanyaan apa ada unsur melawan hukum atau dugaan penyalahgunaan kewenangan serta adanya kepentingan dari penandatangan surat itu. Selain itu, dia melihat ujung dari tujuan surat berupa permohonan dengan kalimat diharapkan kesediaannya untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku. "Maka apakah bisa dibuktikan dan bisa dilihat adanya unsur paksaan yang dilakukan oleh pembuat isi surat itu," kata dia. Sebelumnya, Polresta Padang mengamankan lima orang yang mengedarkan surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumbar bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyampaikan lima orang yang diamankan bukan ASN Pemprov Sumbar yang kemudian berstatus sebagai saksi. Rico menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi dari kalangan pemerintah provinsi (Bappeda), lima orang sebagai terlapor dan lainnya. Selain itu, Kepolisian juga mengamankan ratusan surat yang rencananya disebar ke berbagai instansi ataupun lembaga di daerah setempat. Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat. Di dalam surat terbubuh tanda tangan Gubernur Mahyeldi itu, digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak. Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk "soft copy". Surat itu menjadi polemik karena ada warga yang melapor ke polisi dan menemukan keanehan. Warga tersebut merasa aneh karena surat bertandatangan gubernur disebarkan oleh orang yang bukan pegawai serta uang untuk dukungan sponsor pun disetor ke rekening pribadi bukan rekening daerah atau dinas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran serta mengamankan kelima orang berikut surat-surat yang dibawa. Hingga saat ini penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang belum menentukan status untuk kasus permintaan sponsor dengan bermodalkan surat bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. (sws)