HUKUM
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Asabri
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019, Selasa, 14 September 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL. Tersanka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas. Tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Ketiga tersangka, kata Leonard, ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara. "Tiga orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menjelaskan, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Ia sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Tersangka B, berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang. Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Satu orang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri. Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (MD).
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Heroin Jaringan Internasional
Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba jenis heroin jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan, dengan meringkus dua orang tersangka. "Identitas dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ANS dan EN," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Selasa. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran heroin ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan dari Provinsi Aceh. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan para tersangka di Jalan Cemara, saat hendak melakukan transaksi narkoba. "Namun, sebelum dilakukan penangkapan, kedua tersangka berhasil melarikan diri," katanya pula. Selanjutnya, petugas melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah SPBU yang tak jauh dari lokasi awal transaksi. Dari para tersangka, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis heroin seberat 3,1 kilogram, dua unit sepeda motor dan handphone. "Dari pengakuan mereka, barang ini didapat dari Malaysia melalui Aceh yang kemudian akan dipasarkan di Medan. Jadi pasarnya di Kota Medan," ujarnya pula. Dia menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (mth)
Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 48 Orang
Tangerang, FNN - Jumlah korban tewas pada insiden kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, bertambah dua orang. Dengan demikian, total jumlah keseluruhan menjadi 48 orang meninggal dunia. "Saya informasikan update tentang pasien-pasien korban kebakaran dari Lapas Kelas I Tangerang. Tambahan yang meninggal kemarin pada tanggal 13 September itu ada dua orang, dan dari 10 yang dirawat sekarang tersisa 3 pasien lagi," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani di Tangerang, Selasa, 14 September 2021. Ia mengatakan, dari tambahan dua narapidana korban kebakaran yang meninggal tersebut yaitu berinisial M (44) dan I (27) dengan kondisi luka bakar 20 persen sampai 98 persen. "Meninggalnya M itu pada pukul 18.00 WIB dan I meninggal sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya sudah menjalani perawatan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menuturkan, untuk saat ini kedua jenazah narapidana Lapas Tangerang itu masih ada di tempat pemulasaran jenazah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Kemudian, lanjut dia, hingga kini pasien yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang tersisa tinggal tiga orang, dari ketiga pasien itu yakni berinisial N (34), Y (33) dan S (35). "Ketiga pasien ini kondisinya relatif stabil," ujarnya. Ia menjelaskan, kondisi pasien S yang membaik. Bahkan, sudah bisa berkomunikasi serta makan secara mandiri. Rencananya pada hari ini (Selasa, 14 September) akan dilakukan operasi reduction internal fixation (ORIF) reposisi tulang. "Untuk pasien S hari ini akan dilakukan operasi reposisi tulang yang patah di kaki sebelah kiri," ujarnya. Sebelumnya diketahui, RSUD Kabupaten Tangerang telah melakukan perawatan terhadap 10 orang yang mengalami luka berat dan ringan dari korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka yang dirawat mengalami luka bakar dengan kondisi 20 persen hingga 90 persen. (MD).
PN Tangerang Vonis Mafia Pengurusan Pajak 3 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
Tangerang, FNN - Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp34 miliar lebih kepada Sugito atas tindak pidana di bidang perpajakan berupa membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulisnya, Senin, mengungkapkan dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Selain itu turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,”. kata Sahat mengutip putusan pengadilan. Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan. Sahat mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan menjadi perantara ke pengguna faktur, yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan. "Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat satu Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 UU KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," katanya. Sugito telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17.184.730.726. Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. "Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata dia. (sws, ant)
Walkot Cimahi Suap Rp507,39 Juta ke Penyidik KPK untuk Amankan Perkara
Jakarta, FNN - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna disebut memberikan suap senilai Rp507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak jadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi. "Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. "Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu," tambah jaksa. Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan di Bandung Barat terkait kasus bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi. Aadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut. Ajay lalu menemui Robin di Hotel Geulis dan setelah berdiskusi dengan Maskur Husain, Robin bersedia membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang. Pada 14 Oktober 2020 di penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan, Robin dan Ajay kembali bertemu dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar. Namun Robin dan dan Ajay lalu sepakat nilai pemberian uang sejumlah Rp500 juta dan saat itu Ajay hanya mampu memberikan Rp100 juta. Keesokan harinya, masih di tempat yang sama, ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy menyerahkan tambahan uang sejumlah Rp387,39 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS kepada Robin dan Maskur Husain dengan meletakkannya di sebuah kamar yang telah ditentukan. Pada 24 Oktober 2020 di salah satu rumah makan di Dago Bandung, Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay sehingga total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah Rp507,39 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sws, ant).
Azis Syamsuddin Sogok Rp3,613 Miliar ke Penyidik KPK untuk Urus Kasus
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. "Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Dalam surat dakwaan disebut pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta. Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp4 miliar tersebut. Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020 Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. "Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," tambah jaksa. Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta. Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong. "Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ungkap jaksa. Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp1.863.887.000. Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp800 juta. Total uang yang diterima Robin dan Masku adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. "Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS," ungkap jaksa. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sws, ant).
Narapidana Korban Kebakaran Penjara Tangerang Bertambah Jadi 46 Orang
Tangerang, FNN - Jumlah korban warga binaan atau narapidana kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau penjara Kelas I Tangerang, Banten, bertambah dua orang. Dengan demikian, total menjadi 46 orang meninggal dunia. "Kemarin sudah empat orang yang meninggal, satu lagi semalam neninggal berinisial T (50). Luka bakar 41 persen dan trauma berat di saluran pernapasan, meninggalnya pukul 21.05 WIB," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, di Tangerang, Senin, 13 September 2021. Ia menyebutkan, kedua korban meninggal tersebut berinisial T (50) dengan luka bakar 41 persen dan H (42) yang mengalami luka bakar 63 persen yang meninggal pada hari Sabtu (11/9) pukul 21.30 WIB. "Jadi, pada hari Sabtu ada satu pasien berinisial H meninggal, dan di hari Minggu yaitu T meninggal dunia setelah dirawat," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Pasien meninggal dunia tersebut, kata dia, saat ini masih ada di tempat pemulasaraan jenazah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang untuk pengambilan jenazah," katanya. Hingga kini pasien yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang tercatat lima orang, yakni berinisial N (34), Y (33), M (44), I (27), dan S (35). "Hingga sekarang yang masih dirawat lima pasien, seoraang kondisinya relatif stabil, kemudian dua masih berat tetapi masih tekanan darahnya terkontrol dengan obat," katanya. Disebutkan bahwa dari kelima pasien yang dirawat, dua di antaranya berinisial Y dan S kondisinya membaik, bahkan mereka sudah bisa bicara serta makan secara mandiri. "Rencananya tuan JS yang mengalami patah tulang akan dilakukan operasi ORIF (open reduction internal fixation) reposisi tulang," ujarnya. Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang telah melakukan perawatan terhadap 10 orang yang mengalami luka berat dan ringan, korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka yang dirawat mengalami luka bakar dengan kondisi sampai 20 persen hingga 90 persen. Selain itu, pada insiden kebakaran di Lapas Tangerang itu juga menyebabkan 44 orang meninggal dan kini bertambah 2 orang sehingga total korban meninggal menjadi 46 orang. (MD).
Azis Syamsudin Disebut Beri RP 3,613 Miliar ke Penyidik KPK Urus Kasus
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain Aliza Gunado disebut memberikan suap sekitar Rp 3,618 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattaju. Suap yang terdiri dari Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513 juta) diberikan sebagai suap dalam mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah. "Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Dalam surat dakwaan disebutkan, pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta. Azis menyetujui syarat pemberian uang senilai Rp 4 miliar tersebut. Robin lalu menerima uang muka Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020. Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. "Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," kata jaksa, sebagaimana dikutip dari Antara. Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah 36.000 dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Uang tersebut sebagian atau Rp 300 juta diberikan kepada Maskur di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, Jakarta Pusat. "Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ujar jaksa. Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp 1.863.887.000. Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain. Antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero Rp 1 miliar. Kemudian pada September 2020 di Rumah Makan Borero Rp 800 juta. Total uang yang diterima Robin dan Masku adalah sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. "Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36.000 dolar AS," ucap jaksa. Dalam perkara tersebut, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513 juta). Sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial Rp 1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Kemudian didakwa menerima dari Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (MD).
Kejaksaan Ngawi Tahan Mantan Kades Sidomulyo Terlibat Korupsi
Ngawi, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sutrisno, karena terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di desa setempat. Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan Mantan Kades Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan keuangan desa pada periode tahun 2015–2020. "Status tersangka telah ditetapkan ke yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021. Selanjutnya, penyidik telah menahan Sutrisno hingga 20 hari ke depan di tahanan Mapolres Ngawi," ujar David di Kabupaten Ngawi, Sabtu. David mengungkapkan, kasus tersebut telah diselidiki kejaksaan setempat selama dua bulan terakhir. Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp218 juta. Uang tersebut diselewengkan dari lima kegiatan yang dilakukan di desanya. Salah satunya adalah terkait kegiatan tukar guling lahan milik salah seorang warga desa setempat. Sedangkan empat kegiatan lainnya masih belum dapat diungkapkan oleh kejaksaan setempat dengan alasan masih proses pendalaman. "Detailnya untuk kegiatan penyelewengan lainnya belum bisa dibeberkan. Sebab, kasus ini masih didalami lebih lanjut," ujar David lebih lanjut. Kejari Ngawi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk kemungkinan keberadaan tersangka lain dengan memintai keterangan dari saksi lainnya. Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (mth)
Polri Benarkan Adyaksa Dault Dilaorkan ke Bareskrim
Jakarta, FNN - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersatu Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan. Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat. "Iya ada (laporan-red)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018. Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. Adhyaksa Dault merupakan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka. "Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya. Terkait perkembangan laporannya, Andi mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa. Adhyaksa, kata dia, sudah memenuhi panggilan kepolisian, dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis (9/9) kemarin. "Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tutur Andi. Saat ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka, Andi belum mau mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan. "Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan," imbuhnya. (ant, sws)