Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Asabri

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019, Selasa, 14 September 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.

Tersanka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas. Tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka, kata Leonard, ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

"Tiga orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard, sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Ia sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Tersangka B, berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang. Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Satu orang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri.

Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (MD).

270

Related Post