Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut karena terbukti menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Senin, 30 Agustus 2021.

Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas video conference dari Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, di Jakarta.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga menolak permohonan M Syahrial untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Penuntut Umum berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa. Alasanya, karena belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 SEMA No. 4 Tahun 2011," tambah Jaksa Agus, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini, JPU KPK menyatakan M Syaharial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

"Dan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK," ujar jaksa.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain. Ia merupakan advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Maskur lalu menyanggupi membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Atas permintaan tersebut, Stepanus Robin bersedia membantu permintaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengamanan perkara. Permintaan uang itu, sudah dilaporkanStepanus Robin kepada Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Stepanus Robin menyampaikan kepadaSyahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman". Selanjutnya, sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankannya.

Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pertama, pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp 1,275 miliar.

Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA Nomor 03420081552 atas nama Maskur Husain sejumlah Rp 200 juta

Ketiga, pemberian uang secara tunai kepada Stepanus Robin dan Masku Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp 220 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap, di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Sselanjutnya, uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021. Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin Rp 10 juta di Bandara Kualanamu, Medan.

Atas tuntutan tersebut, Syahrial akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 6 September 2021 (MD).

203

Related Post