Tim Jatanras Polda Jateng Ungkap Pemerasan Pejabat di Solo

Solo, FNN - Tim Jatanras Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dengan menangkap seorang pelaku di sebuah indekos belakang Rumah Sakit (RS) Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu.

Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Jawa AKBP Agus Puryadi mengatakan pihaknya menangkap pelaku kasus pemerasan berinisial AS (40), warga Pasar Kliwon Solo, yang dibekuk di indekosnya dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk diproses hukum.

Agus Puryadi mengatakan kasus tersebut berawal adanya laporan dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Surakarta berinisial Ts yang melaporkan kepada kepolisian bahwa dirinya diperas seorang berinisial AS.

Pelaku mengaku orang dekat mantan wali kota kemudian meminta sejumlah uang kepada korban yang katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2021 hingga lima kali ditransfer uang sebesar Rp60 juta.

"Sebenarnya, antara AS dengan Ts sudah saling kenal. Namun, AS mengaku bernama Edi Pucang Sawit. Bahkan, korban sempat menghindar dengan mengganti nomor handphone, tetapi pelaku tetap mengetahui nomor .barunya," kata Agus Purwadi saat menyerahkan kasus pemerasan ini di Sat Reskrim Polresta Surakarta.

Bahkan, pelaku melalui telepon selulernya sempat mengirim kata-kata pengancaman guna memeras korban hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi.

"Kami mendapat laporan dari korban, pada Jumat (27/8), langsung menurunkan Tim Jatanras Polda Jateng dan berhasil menangkap pelaku AS di indekosnya belakang RS Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Agus Purwadi.

Dari hasil pengakuan pelaku, ternyata tidak hanya Tm yang menjadi korban pemerasan, namun ada dua pejabat lain di lingkungan Pemkot Surakarta diperas pelaku.

Menurut dia, dua pejabat lain yang menjadi korban tersebut masing-masing sudah menyerahkan uang kepada pelaku senilai Rp2,5 juta dan Rp250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan, buku rekening yang berisi uang sisa pemerasan, dan satu unit kendaraan roda dua.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku seorang residivis kasus dengan modus sama di Kabupaten Sukoharjo dan dia baru bebas dari tahanan pada 2019. Karena, kejadian ini, pelaku langsung diserahkan kepada Sat Rekrim Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Sat Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Menurut dia, pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku hanya pemain tunggal atau ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. "Saya berharap jika ada korban lain dengan modus serupa segera melapor kepada Sat Rekrim untuk ditindaklanjuti," katanya. (mth)

343

Related Post