Jaksa Eksekusi Enam Koruptor Jiwasraya

Jakarta, FNN - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para koruptor tersebut langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual. Keenam koruptor tersebut dieksekusi pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Leonard menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan MA yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi. Melalui putusan MA tersebut, keenam koruptor tersebut berstatus terpidana.

Sebagaimana diberitakan FNN.co.id sebelumnya, dua terpidana divonis MA dengan hukuman pidana seumur hidup. Selain vonis seumur hidup, Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti Rp 10,78 triliun. Sedangkan Benny Tjokrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional) pidana tambahan berupa denda uang pengganti Rp 6,078 triliun.

Terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun. Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Leonard, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Leonard, telah inkrah-nya putusan tersebut, maka jika upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin diajukan terpidana tidak menangguhkan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor sesuai Pasal 66 ayat 2 undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. "Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," tutur Leonard. (MD).

209

Related Post