Saudara Kandung Benny Tjokrosapoetro Jadi Tersangka Baru PT Asabri

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) bernama Teddy Tjokrosapoetro atau inisial TT. Tersangka baru tersebut tidak lain adalah saudara kandung Benny Tjokrosapoetro yang divonis seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (26/8).

Leonard menjelaskan, tersangka merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk. Ia diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosapoetro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

TT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Surat Perintah Print-14/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agutus 2021.

"Untuk tersangka TT saat ini diduga melanggar sesuai tersangka Asabri yang lain," kata Leonard, sebagaimana dikutip dari Antara.

TT disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TT juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agustus 2021.

"Sebelum tersangka dilakukan penahanan di rutan telah diberikan hak-haknya dan dilakukan pemeriksaan tim medis, pemeriksaan swab antigen, hasil TT sehat negatif dari Covid-19," kata Leonard.

Leonard membenarkan, jika Teddy Tjokrosapoetro merupakan saudara kandung Benny Tjokcrosaputro, terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Sebelumnya, delapan terdakwa megakorupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedelapan terdakwa, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosapoetro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya sudah divonis seumur hidup dalam kasus Asuransi Jiwasraya yang berkekuatan hukum berdasarakan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, salah satu tersangka PT Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit. Oleh karena itu, penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Kini tersisa delapan tersangka individu dalam perkara tersebut.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (MD).

288

Related Post