Kejari Mukomuko Sita Aset Tersangka Korupsi BUMD
Mukomuko, FNN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menyita aset milik BI terkait dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, mengatakan penyidik telah menyita sebanyak lima sertifikat lahan perkebunan milik tersangka.
“Lima sertifikat itu adalah lahan perkebunan kelapa sawit, kami sita dari tersangka BI Ini setelah penyidik melakukan pendalaman aset tersangka, yang diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut dia, lahan perkebunan yang terbagi menjadi lima sertifikat tersebut disita karena diduga diperoleh dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
Dari lima sertifikat lahan perkebunan tersebut, itu satu sertifikat atas nama tersangka, kemudian atas nama istri tersangka serta atas nama orang lain.
Ia menyatakan, jika kasus ini terbukti di pengadilan, maka semua sertifikat itu akan disita untuk negara.
Ia menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini.
Kejaksaan negeri setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan yang berada pada pihak ketiga berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp124 juta.
Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menahan dua orang tersangka, yakni BI dan ASW. Keduanya merupakan mantan direktur utama dan direktur BUMD.
Tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mth)