HUKUM

Kerabat Mantan Sekretaris MA Dituntut 7 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena menghalang-halangi penyidikan KPK. Ferdy diketahui membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Perbuatan Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa. Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono. Pada 6 Desesmber 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan. Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya maka pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky, namun tidak diketemukan sehingga pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky. Ferdy diketahui menyiapkan rumah atau tempat tinggal yaitu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang dijadikan sarana oleh Rezky Herbiyono dan Nurhadi untuk bersembunyi dan sekaligus menyimpan barang-barang yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK. Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya, padahal mengetahui bahwa status saksi Rezky Herbiyono dan Nurhadi adalah sebagai tersangka dan DPO oleh KPK. Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky kemudian pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Namun, setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B-1187-Q dengan kondisi mesin kendaraan yang menyala sebagai upaya untuk melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, namun sebelum terlaksana, Ferdy melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat dan langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya Ferdy pulang ke Surabaya. Penyidik lalu menggeledah rumah tersebut dan mendapati Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar, dan Rezky bersembunyi di kamar lain sehingga Nurhadi dan Rezky bisa diamankan dan dibawa ke KPK. (mth)

KPK Amankan Dokumen dari DPMPTSP Kabupaten Probolinggo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (24/9). "Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Selain itu pada Sabtu (25/9), tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, yaitu rumah kediaman dari pihak terkait dengan kasus tersebut beralamat di Kalirejo, Kecamatan Dringu dan di Semampir, Kecamatan Kraksaan. Dari penggeledahan dua lokasi itu, KPK mengamankan dokumen terkait dengan kasus. Ali mengatakan KPK akan mencocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti yang diamankan dengan kasus tersebut dan selanjutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan. KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (mth)

DPR RI: Penyerangan Terhadap Ulama Tidak Boleh Diremehkan

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan tindakan penyerangan kepada para ustad beberapa waktu terakhir tidak boleh diremehkan. "Perlunya langkah preventif yang dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai terulang kembali," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. Penegasan itu juga disampaikan Aboe Bakar dalam sosialisasi empat pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan sosialisasi empat diharapkan dapat meningkatkan toleransi, rasa saling menghormati atas kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di tengah masyarakat. "Ini menjadi salah satu upaya preventif yang cukup bagus," ujarnya. Selain itu kata Aboe Bakar, upaya preventif lain yang bisa dilakukan dengan pengamanan oleh penyelenggara kegiatan. Kata dia, ketika menyelenggarakan kegiatan, panitia harus menyiapkan pola pengamanan untuk para ustad yang memberikan ceramah atau pengajian. "Ini perlu menjadi bagian dari SOP penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang menghadirkan ustad, kyai, tuan guru atau tokoh agama lainnya," jelas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tersebut. Selain itu, setiap kegiatan yang cukup besar Habib Aboe menyarankan agar panitia berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Diharapkan aparat keamanan dapat membantu menjaga keamanan saat kegiatan dilaksanakan. "Ini adalah salah satu upaya untuk menghindari kejadian penyerangan yang tidak diinginkan," kata Aboe Bakar menegaskan. Aboe Bakar mencontohkan penyerangan kepada ustad terjadi tanggal 21 September di Mustikajaya, Bekasi. Sehari sebelumnya Ustad Chaniago yang sedang memberikan ceramah di Masjid juga diserang. Dua hari sebelum itu Ustad Marwan, menjadi korban penembakan di depan rumahnya yang terletak di kecamatan Pinang, Kota Tangerang. "Tentu itu semua tidak boleh diremehkan, kita harus memberikan perhatian yang serius," kata Aboe Bakar mengingatkan. (ant, sws)

Azis Syamsuddin Punya Kekayaan Rp 100 Miliar

WAKIL Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) yang baru diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah memiliki total kekayaan Rp100.321.069.365. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, Azis terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Adapun rinciannya, Azis memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung. Selanjutnya, ia juga tercatat memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp3.502.000.000 terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser. Azis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000 dan kas dan setara kas senilai Rp7.052.118.365. KPK pada Sabtu dini hari telah mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Selain itu, KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. (sws)

Penyelesaian Sengketa Merek dan Nama Domain Didahului Mediasi

Jakarta, FNN - Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat Pandapotan Silitonga menuturkan, penyelesaikan sengketa semisal nama merek atau nama domain internet akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi. Kementerian Hukum dan HAM sendiri memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas dalam hal ini juga memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual. “Pada prinsipnya, mengupayakan dulu adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sehingga kedua belah pihak bisa menyadari apa yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum,” tutur dia dalam sebuah diskusi daring terkait kekayaan intelektual, Sabtu. Dalam kesempatan itu, Co-founder dan Anggota Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Andi Budimansyah, mengatakan bahwa hal serupa juga berlaku khususnya untuk sengketa nama domain. PANDI yang melalui Peraturan Pemerintah No.82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain. “PANDI sudah punya hukum acara bagaimana menyelesaikan nama domain, pembuatan hukum acaranya sendiri juga dibantu teman-teman dari Kemenkumham, akademisi dan praktisi. PANDI juga punya panelis-panelis. Nanti panelis yang akan bekerja, menentukan mana yang lebih berhak menggunakan nama domain tersebut,” kata Andi. Menurut dia, dalam hal penggunaan nama domain, seseorang bisa menggunakan nama domain tertentu sebelum digunakan orang lain, dengan syarat tidak merugikan hak orang lain. “Silahkan Anda ambil selama itu belum diambil orang. Tapi jangan lupa di Undang-Undang ITE ada beberapa poin yang terkait pendaftaran nama domain, salah satunya tidak merugikan hak orang lain, merugikan prinsip persaingan usaha,” ujar Andi. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupaya memberikan perlindungan dan penegakan atas pelanggaran hak cipta termasuk di internet secara perdata atau pidana. (mth)

KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat. Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penjemputan paksa Azis. "AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, KPK meminta Azis agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. KPK membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis. Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu. Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (ant, sws)

Alex Noerdin Tersandung Kasus Lagi

Jakarta, FNN - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Di saat yang sama, ia sedang terjerat kasus pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). (ant)

Koruptor Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, yang belum lama kebakaran menewaskan 49 orang. Hal itu dilakukan supaya ia menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. "Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso pada hari Rabu (22/9) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia dimasukkan ke Lapas Kelas 1 Tangerang guna menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 September 2021. Juliari juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Juliari wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Dalam perkara tersebut, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke. Kemudian, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp 32,482 miliar. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bantuan sosial sembilan kebutuhan pokok (bansos sembako). Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020. Juga menerima suap dari Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos. Seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi buat Juliari Batubara. Terkait dengan perkara itu, Matheus Joko Santoso telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara. Hukuman itu ditambah denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar subsider 1,5 tahun penjara. Sementara itu, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. (MD).

Lagi, Warga Diamankan Polisi Saat Kunjungan Jokowi Cilacap

Cilacap, FNN - Anggota Kepolisian Resor Cilacap dibantu Pemuda Pancasila mengamankan dua warga saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 23 September 2021. Informasi yang dihimpun Antara di Cilacap, dua warga yang belum diketahui identitasnya itu diamankan secara terpisah di sekitar Lapangan Krida Nusantara, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Salah seorang anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Cilacap, Suarko, mengatakan dua orang yang diamankan tersebut sudah dicurigai sejak awal "Awalnya kami diberi tahu oleh anggota kami bahwa di belakang gawang ada orang yang mencurigakan. Lalu kami kumpulkan anggota untuk titik fokus orang yang dicurigai," ucapnya. Selain itu, kata dia, pihaknya juga diberi tahu oleh polisi jika ada orang yang mencurigakan. Menurut dia, polisi tersebut juga meminta agar segera mengamankan orang itu jika ada pergerakan yang mencurigakan. "Kami saat itu sedang membantu anggota Polres Cilacap yang tengah melakukan pengamanan kunjungan Presiden Jokowi," ujarnya. Akan tetapi, ketika rombongan Presiden Jokowi hendak melintas di dekat lapangan, kata dia, tiba-tiba ada gerakan mencurigakan karena kedua orang tersebut seperti hendak mengeluarkan poster dari dalam tas. Oleh karena itu, Suarko bersama anggota Pemuda Pancasila lainnya langsung mengamankan dua orang tersebut. Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu isi atau tulisan dalam poster kertas berwarna putih itu karena belum sempat dibentangkan dan langsung diambil polisi. "Posternya belum sempat dibuka langsung diambil sama polisi," ujarnya. Kedua orang tersebut langsung dibawa ke Kepolisian Sektor Cilacap Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua orang itu hendak menyampaikan protes kepada pemerintah atas kesulitan warga mendapatkan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Saat dihubungi melalui saluran telefon, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar, Leganek Mawardi membantah jika ada warga yang diamankan petugas saat kunjungan Presiden Jokowi di Cilacap. "Enggak ada yang diamankan. Kami tidak mengamankan orang. Mungkin dia ingin menyampaikan aspirasi, makanya ditanyain karena tidak sesuai dengan jadwalnya kan, tetapi belum ada laporan untuk diamankan, anak buah saya enggak mengamankan orang itu," katanya. Menurut dia, pihaknya belum menerima laporan dari Kepolisian Sektor Cilacap Utara sehingga belum mengetahui isi poster yang dibawa dua warga tersebut karena masih konsolidasi usai kunjungan Presiden Jokowi. (MD).

KPK Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Palembang, FNN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur. "Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia. Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin. Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka. "Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya lagi. Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang. Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel). Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya. "Jadi total keseluruhan ada 9 orang," imbuhnya. Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi terungkap oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap empat terdakwa (Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9). Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, tiga orang dari sebelas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa benar pemberian dana hibah dilakukan tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu. Saksi Suwandi (tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), mengatakan, pemberian dana hibah pembanguan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan. “Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,”kata dia. Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015. Saat memverifikasi dokumen itu, ia mendapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Saya aneh juga bisa begitu,”cetusnya. Lalu saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel), mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid itu, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar. Namun dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya bahkan tidak termasuk dalam RKPD saat itu. Sebab, menurutnya, semua sudah ditangani oleh Kepala BPKAD. "Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ungkapnya. Lalu saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi. Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan. Sedangkan nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7). Saat itu JPU menyebut ia patut diduga menerima dana senilai Rp2.343.000.000 serta sewa ongkos helikopter senilai Rp300.000.000 total senilai Rp2.643.000.000. Dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50 miliar yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin. Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sws, ant)