HUKUM
Polda Aceh Tunggu Gelar Perkara Bareskrim Terkait Korupsi Beasiswa
Banda Aceh, FNN - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan masih menunggu jadwal gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh dengan nilai Rp22,3 miliar di Bareskrim Polri. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan gelar perkara dilakukan untuk memberi gambaran umum kepada penyidik terkait status hukum kasus yang ditangani. "Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang menangani perkara tersebut masih menunggu jadwal gelar perkara di Bareskrim Polri di Jakarta," kata Kombes Pol Winardy. Sebelumnya, Kombes Pol Winardy menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mencari penambahan alat bukti terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut. Alat bukti tambahan tersebut, kata Kombes Pol Winardy, untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan sebelum penetapan tersangkanya. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat masih diperlukan penambahan alat bukti sebelum penetapan tersangkanya," kata Kombes Winardy. Selain penambahan alat bukti, kata Winardy, penyidik juga mengajukan permohonan asistensi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menuntaskan penanganan kasus itu. "Dengan adanya penambahan alat bukti serta asistensi Bareskrim Polri diharapkan bisa mempercepat penyelesaian penyidikan, sehingga bisa secepatnya gelar perkara berikutnya dan penetapan siapa saja tersangkanya," kata Winardy. Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih. Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh, dan 86 orang permohonan secara mandiri. Dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa, penyidik Polda Aceh sudah memeriksa sejumlah Anggota DPR Aceh periode 2014-2019 serta ratusan penerima beasiswa. (sws)
Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Segera Disidang
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggota 2017/2018 ke penuntutan. "Dengan telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka PS oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap, tim penyidik pada hari Rabu (6/10) melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Penahanan selanjutnya terhadap Paut, kata Ali, dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 6 s.d. 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," ucap Ali. Sebelumnya, pada hari Sabtu (7/8), KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Paut di Kabupaten Tebo, Jambi dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo. Penangkapan itu dilakukan karena Paut mangkir setelah dipanggil secara patut untuk diperiksa oleh KPK. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, serta meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang. Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu" serta menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta. KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017. Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada tahun 2017. Adapun jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar sejumlah Rp2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta pada bulan November 2016. Pemberian uang oleh tersangka Paut tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014—2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta per orang dan sudah dibagikan oleh Anggota DPRD Jambi 2014—2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek. Uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya. Atas perbuatannya, tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)
KPK Panggil Deputi BNPB Saksi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Kolaka Timur
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi untuk diperiksa sebagai saksi. Prasinta dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR). "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk tersangka AZR," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. KPK pada hari Rabu (22/9) menetapkan Anzarullah bersama Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada bulan Maret—Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Dalam hal ini Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar. Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarulla dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya sebesar 30 persen. Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu. KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Hakim Vonis Dua Koruptor Dana Desa Galegale 2,5 Tahun Penjara
Ambon, FNN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Salim Wally dan Mardin, dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Galegale, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tahun anggaran 2015-2016. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri (badan permusyawaratan desa) dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri. Dalam mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), para terdakwa tidak mempedomani Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa/Negeri Administratif. Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang Desa. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asmin Hamja dan Rian Lopulalan selama empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa, namun satu terdakwa lain atas nama Syawal Adjid diadili dalam berkas perkara yang terpisah. (sws)
Beredar Transkrip Percakapan Napoleon, Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo, Isinya Perseteruan di Tubuh Polri
Jakarta, FNN- Semalam, FNN menerima sebuah lampiran transkrip rekaman pembicaraan tiga orang dalam kasus suap Djoko Tjandra. Inti dari transkrip sepuluh halaman itu adalah adanya “perseteruan” di dalam tubuh Polri, khususnya menjelang pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Lebih tepatnya adalah perang bintang antara pendukung Sigit menjadi Kapolri dan pendukung saingannya. Rekaman tersebut tertanggal 14 Oktober 2020 pukul 20.20 WIB, di rumah tahanan cabang Badan Reserse Kriminal Polri. Transkirip sepanjang 10 halaman tersebut merupakan pembicaraan antara Napoleon Bonaparte (NB), Tommy Sumardi (TS) dan Prasetijo Utomo (PU). Ketiganya adalah orang yang terlibat dalam kasus suap-menyuap red notice Djoko Tjandra. Apakah salinan transkrip pembicaraan tersebut benar, masih perlu konfirmasi dari berbagai pihak, terutama Markas Besar Polri. Akan tetapi, jika diteliti, alur percakapannya sangat rapi, dengan kode-kode tertentu. Misalnya, TS menyebutkan, “Pokoknya ada lah Bang. Titip-titiplah. Gini. Pasar Minggu juga korbanin bang.” Kemudian NB menyebutkan, “Ya, semua Kaba.” Diduga Kaba itu adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang waktu itu dijabat Listyo Sigit Prabowo. Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, mantan Kepala Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kakornas PPNS) Polri. Sedangkan Tommy Sumardi adalah orang yang didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo. Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yaitu Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Dalam kasus tersebut, Napoleon divonis empat tahun penjara, Prasetijo dua tahun penjara dan Tommy Sumardi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (MD).
Lima Polisi Polda Kalimantan Tengah Dipecat dengan Tidak Hormat
Palangka Raya, FNN - Lima polisi anggota Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan cara tidak hormat karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan desersi alias meninggalkan kedinasannya selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan apalagi ijin apapun. "Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini, agar tidak melakukan hal serupa," kata Kepala Polda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat memimpin langsung jalannya pemecatan lima polisi yang dilaksanakan di lapangan Barigas Palangka Raya, Rabu. Upacara pemecatan secara tidak hormat ini tidak dihadiri kelima polisi itu, melainkan hanya "diwakili" wajah-wajah mereka yang dipampang di suatu spanduk yang dibentang dua provoost Polda Kalimantan Tengah. Simbolisasi pemecatan adalah pencoretan wajah-wajah mereka oleh Prasetyo di lapangan apel itu. Adapun kelima polisi yang dipecat tersebut yakni, bintara yang bertugas di Polres Kotawaringin Timur, Ajun Inspektur Polisi Satu Suwandi, karena saat dilakukan tes urine, terbukti positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamin. Kemudian, Ajun Inspektur Polisi Dua Dony Vermanto terakhir menjabat sebagai anggota Dit Samapta Polda Kalimantan Tengah yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, Brigadir Polisi Kariansyah yang sebelumnya menjabat di Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian Brigadir Polisi Gandy Setiawan. "Saudara Gandi juga terbukti melakukan tindakan desersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut-turut tanpa ada izin resmi dari pimpinan," tambahnya. Selanjutnya Ajun Inspektur Polisi Satu Yudo Arifianto dengan jabatan terakhir bintara unit Kompi I Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Tengah. "Yudo terpaksa kami berhentikan karena yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali dan tidak dapat diampuni kesalahannya," kata Prasetyo. Sebelum mengakhiri sambutannya dia menyatakan kelima polisi itu sudah di-PTDH dan dari semua pelanggaran yang dilakukan mereka memang sudah tidak layak lagi menjadi polisi "Apalagi ini terkait penyalahgunaan narkoba, Polda Kalimantan Tengah pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," kata dia. (sws, ant)
Surat Terbuka Napoleon Ungkap Ada Pihak Lain Terlbat Kasus Djoko Tjandra
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus penghapus nama Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice di jaringan Interpol, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menulis surat terbuka terkait lanjutan perkara yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, Napoleon yang menyebut dirinya Napo Batara mengungkapkan kekesalannya lewat surat tersebut. Napoleon mengaku selama ini sudah mengalah dan diam karena seragam institusi yang ia kenakan, dan terpaksa menerima nasib yang sudah ditentukan. "Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah, dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku, untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan," tulis Napoleon dalam surat terbuka itu yang diterima FNN, Kamis (7/10/21). Pengacara Napoleon, Ahmad Yani telah membenarkan mengenai surat dan isinya tersebut. Menurut Yani, surat itu ditulis Napoleon untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra. Menurut Yani, dugaan uang yang diterima Napoleon selama ini--termasuk yang diungkap dalam fakta persidangan--adalah hanya berdasarkan penuturan satu pihak yakni Tommy Sumardi. Sedangkan, kata Yani, kliennya tak diperkenankan untuk membuka rekaman yang menjadi fakta lain. Belakangan, karena polemik itu, Yani telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Napoleon dalam laporan ke Komisi Yudisial (KY). Kepada lembaga pengawas independen itu, Napoleon melaporkan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak memperkenankan dirinya membuka rekaman kasus dirinya. "Ya dia kan menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Yang, Napoleon itu hanya menyatakan terima uang, hanya berdasarkan pernyataannya Tommy Sumardi. Tidak didukung oleh saksi lain," kata Yani menjelaskan surat Napoleon. Lewat surat yang ditulis, kata Yani, Napoleon hendak mengungkap beberapa aktor baru dalam kasusnya. Di bundelan surat itu, kata dia, terdapat isi percakapan yang ditranskrip dari rekaman antara Napoleon dengan beberapa terdakwa lain, yakni Brigjen Pol Prasetyo Utama termasuk Tommy. Yani belum memperkenankan CNNIndonesia.com mengetahui isi transkrip dari rekaman tersebut. Namun, ia membenarkan rekaman percakapan itu mengungkap peran baru seseorang dari institusi kepolisian. "Ada [orang baru]. Di dalam rekaman itu Tommy S menyatakan jelas bahwa ini dalam rangka ini untuk melindungi orang, untuk jabatan," kata Yani. "Iya, di institusi kepolisian," tambahnya. Sebagai informasi, dalam kasus ini Napoleon mengajukan kasasi atas vonis empat tahun penjara dirinya dari Majelis Hakim PN Jakpus. Ia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi. (CNN)
Akademisi Dorong Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Korupsi Tol
Padang, FNN - Akademisi dari Universitas Dharma Andalas Defika Yufiandra mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional. "Kami mendorong kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat prosesnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Defika Yufiandra, di Padang, Rabu. Ia mengatakan dorongan penetapan tersangka itu demi penuntasan kasus, serta menjerat orang-orang yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kandidat doktor di Fakultas Hukum Universitas Andalas itu yakin Kejati Sumbar tidak akan main-main dalam pengusutan kasus tersebut dan menjerat semua pihak yang terlibat. "Kami nilai kejaksaan telah transparan sejak mengusut kasus ini, karena itu harus segera dituntaskan karena berkaitan juga dengan proyek nasional," ujar mantan Ketua KNPI Sumbar tersebut. Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan pihaknya tengah mematangkan proses penyidikan. "Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan," katanya. Ia mengatakan pula, secepatnya Kejati Sumbar akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus yang disebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. "Jika alat bukti dinilai cukup, maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini, sehingga didapatkan kepastian hukum," katanya lagi. Dia menyatakan bahwa Kejati Sumbar akan mengusut kasus itu hingga tuntas dan diproses secara transparan kepada publik. Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021. Kasus terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Dalam proyek jalan tol, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan. Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Belakangan diketahui bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang. Hingga saat ini setidaknya Kejati Sumbar telah memeriksa 60 lebih saksi, serta mengantongi sejumlah dokumen penting terkait kasus itu. Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono sebelumnya telah menegaskan dalam menyidik kasus ini, pihaknya tidak melihat secara subjektif, sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus. Kajati menegaskan penyidikan yang dilakukan saat ini murni pada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan. "Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya pula. (sws)
Polri Selidiki Penemuan 600 Butir Amunisi di Timika
Timika, FNN - Tim penyidik gabungan Polres Mimika bersama Satgas Nemangkawi masih terus menyelidiki penemuan lebih dari 600 butir amunisi ukuran 5,56 mili meter yang rencananya akan dipasok ke kelompok kriminal bersenjata (KKB), belum lama ini di Timika. Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Rabu mengatakan sejauh ini jajarannya sudah mengamankan empat orang yang terlibat dalam sindikat jual-beli amunisi itu. "Kami sudah amankan empat orang. Kami masih melakukan koordinasi untuk mencari tahu sumber amunisi itu dari mana. Sampai sekarang kami masih terus selidiki," kata AKBP Era Adhinata. Tiga dari empat warga yang diamankan itu ditangkap aparat Satgas Nemangkawi di Timika pada Kamis (30/9) lalu. Salah satu pelaku berinisial AB ditangkap di rumahnya Jalan Pendidikan Jalur 7 Timika. Dari tangan AB, aparat menyita 255 butir amunisi ukuran 5,56 mm dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Kepada aparat, AB mengaku sebelumnya pernah menjual amunisi sebanyak 350 butir kepada seseorang yang diketahui berinisial KG melalui perantara seseorang yang berinisial BS. Menindaklanjuti keterangan AB, Tim Satgas Nemangkawi kemudian menciduk BS di Jalan Sam Ratulangi Timika dan selanjutnya menangkap KG di Jalan Hasanuddin Timika. KG mengaku amunisi yang dibelinya dari AB disimpan di kandang babi miliknya di Jalan Hasanudin. Tim Satgas Nemangkawi kemudian membawa KG ke lokasi peternakan babi miliknya di Jalan Hasanuddin dan menemukan sebanyak 349 butir amunisi ukuran 5,56 mm. Turut diamankan bersama ratusan butir amunisi tersebut yaitu satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi PA-1689-MJ. Total amunisi yang berhasil diamankan Tim Satgas Nemangkawi dari berbagai tempat di Timika saat itu sebanyak 604 butir. KG mengungkapkan bahwa ratusan butir amunisi itu rencananya akan dijual ke pimpinan KKB Nduga Egianus Kogoya. Egianus Kogoya yang masuk dalam DPO Kepolisian diketahui menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas sejumlah kasus kekerasan bersenjata dan pembunuhan di wilayah Nduga. Salah satu yang paling menghebohkan yaitu kasus pembunuhan puluhan pekerja PT Istaka Karya, perusahaan kontraktor yang mengerjakan jalan dan jembatan ruas Trans Papua pada 2 Desember 2018. (sws)
Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor Harta Kekayaan
Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020. Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 seperti dikutip dalam keterangan pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa. "Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata dia. Jaksa Agung juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja. Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9), kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen). Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan. (sws)