HUKUM
Tumilaar Jenderal yang Dirindukan, Implementasikan Perintah Jenderal Andika
Bandung, FNN - "Saya diperintahkan untuk bertugas di kampung halaman leluhur di Sulawesi Utara agar mengetahui problem rakyat. Itu yang saya terjemahkan ketika diperintahkan KSAD Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka di Sulawesi Utara (Sulut) lebih setahun yang lalu,” kata Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar di Bandung, Ahad (10/10). Ya, itulah tanah tumpah leluhurnya sebagai orang Minahasa, Sulawesi Utara. Ia mengaku sangat mencintai kampung halaman keluarga dalam menjalankan tugas negara. Hal itu dikemukakannya saat bincang pagi dengan pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, melalui link zoom. Brigjen Junior Tumilaar, pagi itu, berada di rumahnya Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) di Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat. Ia mengaku memahami tentang risiko yang harus dihadapinya dengan membuat surat terbuka kepada Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat yang intinya sebagai protes atas tindakan oknum lembaga kepolisian Sulut yang memanggil untuk memeriksa anak buahnya, bintara pembina desa (babinsa). “Saya tahu risikonya, termasuk akan dipanggil untuk diperiksa Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Soal pencopotan sebagai Irdam XIII Merdeka, saya siap melaksanakannya. Saya ini orang teknik tempur, jadi tahu risiko pertempuran,” ujar abituran (lulusan) Akademi Militer (Akmil) 1988-A dari Korps Zeni. Dalam pertempuran, kata Junior, tidak bisa dihindari akan ada korban. Sehingga dia siap menjadi korban dalam pertempuran tersebut untuk kemenangan yang lebih besar. “Surat saya yang disebut Bung Selamat Ginting dalam tulisannya seperti graffiti komunikasi memang merupakan bentuk protes,” ujar Junior yang mengawali tugas sebagai Komandan Peleton Zeni Tempur (Zipur) di Detasemen Zipur 5 di Ambon tahun 1988. Guru dan dosen militer Ia menjelaskan dalam karier militernya lebih banyak ditugaskan di lembaga pendidikan selama sekitar 17 tahun. Mulai sebagai guru militer di Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi) selama lima tahun, dilanjutkan sebagai Wakil Komandan Pusdikzi selama sekitar dua tahun. Begitu juga penugasan di Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Kodiklatad), hingga menjadi dosen utama di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad). Total sekitar 17 tahun dari 33 tahun pengabdiannya sebagai militer. “Jiwa saya guru, guru militer. Guru militer maupun dosen militer itu harus berani. Protes saya itu bentuk edukasi, pendidikan agar tidak ada lagi kesewenangan oknum polisi memeriksa anak buah saya sebagai babinsa,” kata mantan Komandan Kodim di Tapanuli Tengah itu. Dia mengaku awalnya sudah menyampaikan ada kekeliruan dari kepolisian melalui forum resmi kepada Polda dan juga kepada forum pimpinan daerah Sulawesi Utara. Ternyata tidak ada tindak lanjut apapun. Bahkan seperti tidak ada persoalan sama sekali. Sehingga dia membuat surat terbuka kepada Kepala Polri yang tembusannya ditujukan kepada Panglima TNI, KSAD, dan Panglima Kodam XIII Merdeka. “Saya tidak mau institusi saya disepelekan, institusi saya tidak dihormati, institusi saya dilecehkan. Sebagai Irdam, saya adalah pengawas. Saya mengawasi dan memeriksa, ada yang tidak beres. Saya ambil risiko, termasuk membela rakyat yang tertindas. Masa sebagai jenderal saya takut kehilangan jabatan? Saya rela berkorban untuk institusi TNI, Angkatan Darat, untuk Kodam dan untuk rakyat Sulawesi Utara tempat saya berdinas.” Tugas di Enam Kodam Setidaknya, Junior memang sudah malang melintang tugas di 5-6 Kodam di Indonesia, mulai dari Maluku, Papua, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jakarta, Sulawesi. Sehingga ia memahami masalah rakyat. Termasuk masalah pertanahan dan kasus-kasus yang menimpa rakyat. Menurutnya, sebagai perwira Korps Zeni ia diberikan ilmu tentang tanah dan asal usul tanah. Termasuk dokumen-dokumen pertanahan dari zaman kolonial Belanda. Masalah tanah dalam institusi militer diserahkan penanganannya kepada Korps Zeni di Kodam. Sehingga ia mempelajari status-status tanah di wilayah Indonesia yang digunakan oleh militer. “Sama dengan kasus di Sulawesi Utara, saya pelajari juga status tanah yang dimiliki sejumlah korporasi. Kok bisa mereka menguasai tanah-tanah rakyat, tanah ulayat, tanah adat. Sudah sekian lama terjadi, tapi tidak ada yang berani melawan kezaliman. Bisa jadi kasus tanah di Sulawesi Utara, di Sentul Bogor, dan Toba di Sulawesi Utara juga mengundang pertanyaan besar. Bagaimana rakyat terusir dari kampung halamannya, tanah dari nenek moyangnya tak bisa ditempati. Rasanya harus ada keadilan bagi rakyat,” kata Brigjen Junior yang pernah menjadi staf ahli bidang lingkungan hidup di Kodam Bukit Barisan. Sebagai tentara, kata dia, maka prajurit harus menyesuaikan diri dalam tugas di sejumlah daerah. Seperti saat dirinya bertugas di Aceh, Junior menghormati kebiasaan dan tradisi masyarakat Aceh. Termasuk keyakinan agama masyarakat setempat jangan dijadikan kendala, tetapi justru harus bisa menyatu dengan rakyat. “TNI itu tentara rakyat dan tidak boleh dimanfatkan oleh golongan-golongan mana pun, baik politik maupun korporasi atau ekonomi. Itu petuah panglima besar almarhum jenderal Sudirman,” kata Junior yang menyandang pangkat kolonel selama delapan tahun dengan enam jabatan. Sementara pangkat letnan kolonel disandangnya selama 12 tahun dengan delapan jabatan. Ia memang bukan perwira karbitan, namun melalui perjuangan berliku menjadi jenderal. Kini setelah kasusnya viral, hasil pemeriksaan Puspomad berbuntut ia harus kehilangan jabatan bergengsi sebagai Irdam XIII Merdeka. “Jabatan itu amanah, kalau diambil ya harus siap, jangan dipikirkan,” kata Junior sambil tertawa lepas. Senin (11/10) ini dia akan kembali menjalani pemeriksaan di Markas Puspomad di Jakarta. “Jika dianggap bersalah oleh institusi saya, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), saya akan terima dan patuhi,” kata jenderal yang sudah berkarier militer selama 33 tahun dan berpengalaman dalam tugas teritorial, tempur, pendidikan, serta staf. Mengenai rencana menghadapi pensiun pada Mei 2022 mendatang, Junior mengaku sudah siap. Dia mengaku tidak tertarik untuk masuk dalam dunia politik, seperti mencalonkan sebagai kepala daerah. “Bidang saya bukan di situ. Jiwa saya adalah guru. Guru itu memberitahu tentang kebenaran. Jadi setelah pensiun saya akan menjadi guru,” kata kandidat doktor hubungan internasional tersebut. Ia mengaku belum bisa melanjutkan kuliah lagi walau pun tinggal penelitian disertasi. Alasannya, antara lain karena tidak memiliki cukup dana untuk melanjutkannya. Ia lebih memilih membiayai kuliah anak-anaknya daripada menuntaskan kuliah doktoralnya di Universitas Padjajaran, Bandung. “Modal kuat saya karena ditempa lama di lembaga pendidikan militer, jadi nurani saya tinggi untuk membela ketidakadilan di tengah masyarakat. Saat menjadi Komandan Kodim di Sibolga, saya pelajari falsafah orang Sumatra Utara. Saya pelajari antropologi sosial bidaya serta kearifan lokalnya. Jadi saya tidak kesulitan dalam tugas-tugas teritorial. Itulah hakikatnya tentara rakyat,” ujar mantan perwira menengah ahli nuklir, biologi, dan kimia (Nubika) di Pusat Zeni Angkatan Darat. Perihal namanya, Junior mengungkapkan bahwa marga atau fam Tumilaar di Minahasa, artinya adalah yang dirindukan. Sementara Junior adalah nama pemberian kakeknya, berarti yang muda atau penerus keluarga. Ya, sesuai dengan namanya Junior Tumilaar, dialah jenderal penerus yang dirindukan. Selamat mengabdi, Jenderal yang dirindukan! (sws)
KPK Jamin Lindungi dan Jaga Kerahasiaan Pelapor Gratifikasi
Jakarta, FNN - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat mengatakan bahwa pelapor gratifikasi dilindungi dan dijaga kerahasiaan identitasnya. "Melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor merupakan kewajiban Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK," kata Syarief dalam siaran langsung Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi bertajuk “Kepo-in Gratifikasi” dipantau dari Jakarta, Jumat. Oleh karena itu, Syarief mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan kasus dugaan gratifikasi agar bisa segera diperdalam dan ditindaklanjuti. Syarief menjelaskan, pelaporan tindakan gratifikasi dapat dilakukan melalui Gratifikasi Online (GOL), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintahan daerah (KLOP), juga layanan pengaduan masyarakat. “Pengaduan yang masuk ke Direktorat Humas biasanya dilemparkan kepada kami (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK). Kami lakukan pendalaman, pemeriksaan tertutup, sampai mendapatkan bukti bahwa memang ada benar tindak pidana gratifikasi ini,” jelas Syarief. Khusus pegawai KLOP yang instansinya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disarankan untuk melaporkan dugaan gratifikasi ke unit itu. Namun, kata Syarief, masih ditemukan pegawai yang melapor melalui GOL. “Memang masih ada pegawai yang belum merasa nyaman melaporkan tindakan gratifikasi pada UPG. Ini PR (pekerjaan rumah, Red) bersama sebenarnya. Ke depan semuanya lapor melalui UPG,” ucap Syarief. Syarief pun menjelaskan, di dalam tindakan gratifikasi, ada beberapa pemberian yang termasuk pengecualian dan telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Di antaranya adalah pemberian dari keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan tertentu, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham, manfaat dari koperasi, hadiah dari perlombaan, kompensasi di luar kegiatan kedinasan, hingga hadiah pernikahan yang jumlahnya di bawah Rp1.000.000. "Sebaliknya, bila benar ditemukan adanya kasus gratifikasi, pemberian yang diterima ASN atau penyelenggara negara tersebut menjadi hak milik instansi terkait," kata Syarief. (mth)
Polri Periksa Empat Tersangka Penganiaya Kece
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa empat dari lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama, di Rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat, mengatakan pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). "Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," kata Andi. Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen. Untuk satu tersangka lainnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa karena izin dari Mahkamah Agung belum keluar. Adapun kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara. Menurut Andi, penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat tapi ada dua lokasi. Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses Pasal 351 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte sendiri. "Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Andi. Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri. "Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi diwawancara terpisah. (sws)
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan Pemkab Probolinggo
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat. Enam saksi, yaitu Zamroni Fassya selaku PNS/mantan ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Adimas selaku PNS Kecamatan Lumbang/mantan ajudan Hasan Aminuddin, Taupik selaku PNS/Sekretaris Kecamatan Krejengan/mantan ajudan Hasan Aminuddin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto, dan Sulaiman selaku PNS/mantan Kasubag Rumah Tangga. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali. KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (sws)
Belasan UPT di Kemenkumham NTT Layak Diusulkan Dalam Pembangunan ZI
Kupang, FNN - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham Ambeg Paramarta menilai bahwa sebanyak 14 unit pelaksana tugas (UPT) di Kanwil Kemenkumham NTT layak diusulkan dalam pembangunan zona integritas (ZI) "Saya melihat bahwa di NTT ini kan ada 14 UPT, nah dari semuanya layak untuk diusulkan dalam pembangunan zona integritas (ZI)," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat. Hal ini disampaikan usai memberikan pembinaan dan penguatan pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lapas Kelas II A Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Ia menjelaskan bahwa untuk mencapai WBK melalui pembangunan kembali ZI ada enam area yang menjadi penilaian. Enam area itu seperti manajemen perubahan. Bagaimana mengubah cara berpikir seluruh pegawai di 14 UPT itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan layanan yang bersih bebas KKN, tidak ada pungli, dan gratifikasi. "Kemudian dari aspek penataan manajemen SDM dan aspek pengawasan. Jadi harus dipastikan tidak terjadi penyimpangan pada saat kita melakukan tugas pokok dan fungsi," ujar dia. Di dalam aspek penataan itu, katanya, terdapat akuntabilitas kinerja dan bagaimana memastikan bahwa layanan publik meningkat dan berkualitas. Ia mengatakan dalam membangun wilayah ZI itu menyangkut pelayanan publik yang lengkap dan lapas bersih dan bebas KKN. Untuk itu diperlukan Komitmen bersama. "Komitmen tidak hanya dari pemimpinannya, tetapi juga dari semua jajaran termasuk jajaran paling bawah," ujar dia. Untuk pembangunan ZI, katanya, Kemenkumham sudah mendapatkan usulan sebanyak 520 UPT dan hal itu merupakan upaya untuk memastikan bahwa pembangunan ZI itu dilaksanakan pada tingkat satuan kerja-satuan kerja. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta untuk meminta dukungan dan arahan agar semangat yang dimiliki jajarannya dapat membuahkan hasil yang baik dalam predikat WBK dan WBBM. Terkait UPT yang diusulkan, ia menyebutkan di antaranya Kanwil Kemenkuham NTT, Lapas Kupang, Lapas Ba'a, Ende, Kalabahi, Lembata, Lapas Terbuka Waikabubak, Lapas Waikabubak, Lapas Pembinaan Anak Kupang, LPP Kupang, Rutan Kupang, Rutan Maumere,. Rutan Soe, Imigrasi Kupang, dan Rudenim. (sws)
Kemenkumham Sulteng: Situasi Lapas Parigi Moutong Sudah Kondusif
Parigi Moutong, FNN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menyatakan saat ini kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Moutong sudah kondusif usai kerusuhan yang melibatkan warga binaan dengan petugas penjagaan. "Para warga binaan telah menyampaikan komitmennya, kondisi saat ini sudah kondusif, mereka berperilaku seperti biasa dan tertib, saat ini sedang membersihkan sisa barang-barang yang rusak," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Lilik Sujandi di Lapas Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat. Saat ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengambil alih kepemimpinan di Lapas Parigi Moutong hingga masa pemulihan selesai. Sejumlah petugas yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap warga binaan akan diperiksa. Lilik juga telah mencabut status para petugas tersebut dari Lapas Kelas III Parigi dan dipindahkan ke wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulteng. "Evaluasi kita, beberapa pegawai yang melakukan perilaku yang tidak semestinya kepada warga binaan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam hal ini Polres Parimo. Sejak Kamis malam, saya nyatakan dicabut dari Lapas Parigi, dan saya tempatkan pada pegawai kantor wilayah," tegasnya. "Sambil menunggu dengan proses secara transparan, bagi siapa yang salah akan kita tindak sebagaimana mekanismenya," tambahnya. Lilik menegaskan, apapun kesalahan yang dilakukan warga binaan, petugas dilarang melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun. "Tidak mesti tindakan kekerasan. Itu dilarang oleh norma dan hak asasi manusia," tuturnya. Sebelumnya, narapidana dan tahanan di Lapas Kelas III Parigi Moutong mengamuk dan membuat kericuhan. Informasi yang diterima, keributan tersebut terjadi akibat tindakan kekerasan oknum sipir, yang menyulut kemarahan narapidana hingga berujung kericuhan sejak Kamis (07/10) sore. Dalam peristiwa itu, narapidana juga sempat membakar kasur dan kursi kayu di luar blok tahanan, hingga berupaya menerobos pintu lapas, dan sebagian besar ruangan kantor dikuasai ratusan narapidana dan tahanan. Tidak hanya itu, sempat terjadi aksi lempar batu dan sejumlah botol kaca ke arah petugas yang mencoba menenangkan narapidana di sisi tengah gerbang utama menuju ruang tahanan. Guna meredam situasi itu agar tidak menimbulkan keributan meluas, polisi melakukan pengamanan dengan personel gabungan. (sws)
Polda Jambi Gelar Rakor Terkait Lalulintas Mobil Batu Bara
Jambi, FNN - Kepolisian Daerah Jambi menggelar rapat koordinasi terkait jalur lalulintas angkutan batu bara yang belakangan ini timbul permasalahan antara pengemudi dan warga seperti lakalantas yang berujung aksi anarkis. Rapat koordinasi itu dilalukan untuk mencari solusi agar tidak ada lagi kejadian yang saling merugikan antara pengusaha batu bara dengan warga, kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis. Kasus terakhir dalam permasalahan lalulintas mobil truk batu bara yang di bakar beberapa hari lalu di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti kejadian mobil truk batu bara yang dibakar oleh masyarakat tidak terjadi kembali. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany menyebutkan kita bersama instansi terkait kedepannya masyarakat tidak boleh main hakim sendiri untuk mengantisipasi hal tersebut. "Jangan main hakim sendiri, apalagi membakar mobil," katanya. Hari ini kita rapat koordinasi untuk pemecahan masalah dengan mencari solusi, terkait Lalulintas jalan mobil batu bara, yang mana terkadang masih ada sopir truk batu bara yang masih membandel dengan tidak ikut aturan yang telah ditentukan. Sementara itu Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo yang diwakili Wadir Lantas Kombes Pol Moh Lutfi menyampaikan, kita dari Ditlantas Polda Jambi, akan berkoordinasi dengan masing-masing Kasat Lantas Polres jajaran untuk segera melakukan koordinasi bersama instansi terkait di daerah. "Masing-masing dinas akan meningkatkan operasi penegakan hukum terhadap Lalulintas batu bara," kata Lutfi. Keputusannya terkait izin dan rute, rambu-rambu Lalulintas akan kita tertibkan sehingga semua sesuai prosedur. Sementara itu, dari Kementrian Perhubungan akan menerbitkan UU ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) yaitu mobil yang melebihi tonase dalam pengangkutan batu bara dengan menerbitkan peraturan melebihi tonase. "Diharapkan para sopir mematuhi aturan jam jalan lewat batu bara," kata Lutfi. Kedepan pada 13 November nanti akan diundang pelaku usaha pertambangan, kontraktor, transportir dengan melakukan Rakor yang bertempat di Kantor Gubernur Jambi dengan mengundang ESDM Pusat, untuk solusi agar mengurangi kegiatan sehingga sopir yang kejar target tidak kebut-kebutan. (sws)
BP Jamsostek Gandeng Kejari Se-Kalsel Optimalisasi Program
Banjarmasin, FNN - BP Jamsostek menggandeng Kejaksaan Ngeri se-Provinsi Kalimantan Selatan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh daerah di provinsi itu. Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BP Jamsostek, M Romdhoni di Banjaramsin, Kamis mengatakan, kerja sama yang ditandai dengan perpanjangan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut juga untuk mewujudkan efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum terhadap implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kerja sama ini, tambah dia, juga untuk mendorong pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaana Inpres untuk 19 Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi DJSN, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 wali kota di seluruh Indonesia, terkait optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk membuat regulasi pendukung serta mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD masing-masing. "Kami ingin, kejaksaan bisa mendorong seluruh pemerintah daerah se Kalsel agar ASN maupun nonASn (honorer), RT, penggiat agama maupun relawan COVID-19 menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya. Menurut dia, jaminan tersebut sangat penting dan sangat membantu masyarakat, apalagi bila ada peserta yang mengalami kecelakaan, maka biayanya tanpa batas. Begitu juga dengan yang mengalami kematian, maka keluarga peserta akan mendapatkan santunan hingga Rp42 juta ditambahkan dengan beasiswa bagi dua anak tertanggung hingga kuliah. Biaya tanggungannya juga cukup murah, hanya Rp16.800 per bulan dan bila dibayarkan daerah menjadi hanya Rp10.800, karena mendapatkan subsidi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH mengatakan, pihaknya akan terus mengawal program ini semaksimal mungkin, sehingga seluruh target yang diharapkan berjalan dengan baik. "Saya berharap, ini menjadi kerja sama yang bermanfaat bagi kedua belah," katanya. Dia berharap, seluruh honorer di pemerintah daerah, bisa menjadi peserta BPJS Ketenakerjaan sehingga mereka lebih terlindungi, terutama saat terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Kerja sama ini, akan diperbaharui setiap tahun sepanjang membawa manfaat bagi masyarakat dan mendukung ke dua belah pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Berdasarkan data hingga September 2021 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan se-Kalimantan Selatan mencapai 382.746 orang yang terdiri dari tenaga kerja formal (PU) sebanyak 270.951 orang. Kemudian tenaga kerja informal sebanyak 33.041 orang dan tenaga kerja jasa konstruksi sebanyak 78.754 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.534 orang merupakan pekerja nonASN atau honor Pemda. Data Pembayaran Jaminan Provinsi Kalimantan Selatan hingga September 2021 BPJamsostek telah melakukan pembayaran klaim hingga Rp336 miliar dari 33.172 kasus. Adapun realisasi kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan 2021 berupa penyelesaian kasus surat kuasa khusus SKK (Piutang Iuran dan PWBD) sebanyak 13 SKK dan pemulihan iuran sebesar Rp.108.137.709 atau 5 %. (sws)
Kepolisian Diharapkan Tinjau Kembali Kasus Pemerkosaan Luwu Timur
Jakarta, FNN - Kepolisian diharapkan dapat meninjau kembali kasus pemerkosaan tiga anak yang telah dihentikan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019, kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII. Alasannya, publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk mendalami kembali kasus tersebut sehingga korban mendapat keadilan, kata Hinca saat ditemui di Jakarta, Kamis. “Oleh karena itu, harapan publik minta ini jangan langsung di-stop. Harus dibongkar, karena ini menyangkut rasa keadilan,” sebut Hinca. “Saya minta teman-teman kepolisian segera membukanya lagi,” tambah Anggota Komisi III DPR RI itu. Hinca pun mengusulkan jika kasus itu telah diusut oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan, maka Polri dapat membantu meninjau kembali. “Saya setuju kalau publik mendesak ini agar kepolisian sekali lagi membukanya. Sebaiknya, kalau itu di level Polres atau Polsek naik ke atas satu tingkat. Kalau di level Polres, Polda-nya yang turun membantu. Kalau di Polda, (Mabes) Polri yang turun (membantu),” sebut Hinca. Ia lanjut menyampaikan kepolisian memiliki berbagai macam perangkat dan kemampuan untuk mengusut kasus pidana, termasuk pemerkosaan. “Negara membiayai-nya. Negara memberinya perangkat. Negara memberinya fasilitas untuk itu. Saya yakin, harusnya bisa dia (kepolisian) membongkarnya,” tegas Hinca. Ia pun yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak akan membiarkan ada korban yang tidak terpenuhi hak-haknya. “Setahu saya, Kapolri untuk hal-hal begini sekalipun kecil, jauh dari ibu kota negara, mereka sangat responsif. Mudah-mudahan ini juga direspon,” ujar Hinca. Kasus pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur kembali ramai dibicarakan publik setelah ada laporan jurnalistik dari sebuah media nasional yang mendalami keterangan ibu korban. Pelaku diduga adalah mantan suami ibu korban, yang aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara. Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Polres Luwu Timur lanjut membuat gelar perkara pada 5 Desember 2019. Namun, Polres pun menghentikan penyelidikan karena kurang bukti. (sws)
Wasekjen Demokrat Dukung Pembangunan Infrastruktur di Lapas
Jakarta, FNN - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Agust Jovan Latuconsina menyatakan dukungan atas upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun infrastruktur dan fasilitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Jovanm, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menyatakan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi bahan evaluasi pemerintah sehingga tidak terulang kembali di masa depan. “Tragedi Lapas Tangerang harus menjadi yang terakhir. Jika kita cek, telah terjadi 13 kali kebakaran Lapas selama tiga tahun terakhir. Dimana 10 di antaranya tergolong melebihi kapasitas," kata Jovan. Alumni Akmil itu menegaskan persoalan Lapas yang melebihi kapasitas bukanlah hal baru. Lapas Tangerang yang dibangun tahun 1972 itu misalnya, dibangun untuk kapasitas 900 narapidana. Tetapi, saat ini harus menampung 2.072 orang narapidana. Selain persoalan infrastruktur, Jovan juga mendukung Kemenkumham untuk segera mengevaluasi permasalahan fasilitas di dalam Lapas. Dia mencontohkan, banyak Lapas yang memiliki sistem kelistrikan yang cukup lama belum diperbaiki. Akibatnya, lanjut Jovan, tragedi kebakaran akibat kerusakan sistem listrik terulang lagi. “Kita tidak boleh mencari kambing hitam, apalagi menyalahkan Menkumham. Ini tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya tanggung jawab Menkumham dan jajarannya saja," kata Jovan menegaskan. Jovan mengingatkan, di dalam Lapas terdapat nyawa manusia. Mereka dibina oleh negara dan ditunggu oleh keluarganya. Setiap nyawa warga Lapas yang dibina itu tetaplah berharga. Jovan berpesan agar pemerintah betul-betul mengantisipasi perkembangan tren peningkatan kapasitas Lapas di masa mendatang, dengan membangun infrastruktur Lapas baru, guna menjawab tantangan kapasitas, fasilitas, penegakan aturan, dan aspek-aspek lainnya yang terkait dengan penanganan para warga binaan. “Beri mereka kesempatan untuk menjadi warga negara yang baik. Ini tanggung jawab kita semua,” harap Jovan. (sws)