HUKUM

Divhumas Polri Perkuat Sosialisasi Tangkal Terorisme di Kampar

Jakarta, FNN - Tim Divisi Humas Polri turun langsung ke Kampar, Provinsi Riau, untuk memperkuat kegiatan sosialisasi tentang pencegahan radikalisme dan terorisme yang diadakan oleh Polres Kampar di Pondok Pesantren SMP-SMA Islam Terpadu Yayasan Islam Kampar Mandani. Ketua Tim Divisi Humas Polri Kombes Pol V. Bagas Uji Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga generasi muda dari paham radikalisme dengan memberikan paham kebangsaan. Dalam paparannya, Kombes Bagas meminta generasi muda khususnya para santri agar bijak dalam bersosial media, dan dapat menangkal informasi hoaks (kabar bohong-red) yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. "Kejahatan akan menang jika orang baik hanya diam, untuk mari berupaya berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara," kata Bagas. Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari selain dari Divisi Humas Polri, juga praktisi serta mantan narapidana terorisme. Makmud Rasyid, salah satu pemateri, menyampaikan agama Islam tidak mengajarkan kekerasan, maupun menyakiti sesama. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara membawa agama dalam konteks berbangsa dan bernegara. Pertentangan antar-kelompok dapat menghancurkan sebuah negara, contoh ini banyak ditemukan di negara-negara yang hancur akibat pertentangan satu dan lainnya, hendaknya ini menjadi contoh bagi bangsa Indonesia untuk menjaga kerukunan dan toleransi beragama. "Mari kita pelihara kerukunan dan toleransi antar-sesama anak bangsa, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Rasyid. Pemateri berikutnya Rangga, mantan narapidana terorisme (Napiter), mengisahkan pengalamannya yang pernah terjebak dengan paham radikalisme. Ia pun memberikan pemahaman kepada para santri bagaimana mencegah paham radikalisme sebagai cikal bakal terorisme. Menurut dia, salah satu ciri radikalisme adalah menganggap diri atau kelompoknya paling benar, suka menyalahkan dan mengkafirkan orang lain yang tidak sepaham. Menganggap pahamnya saja yang benar. Inilah tanda-tanda radikalisme. Inilah tanda-tanda radikalisme yang perlu diwaspadai oleh para santri di Pondok Pesantren SMP-SMA Islam Terpadu Yayasan Islam Kampar Mandani. "Tuntutlah ilmu dengan benar dan bersikaplah terbuka dengan dengan orang lain, agar santri-santri punya wawasan yang luas sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain yang berniat tidak baik," tutur Rangga. Sosialisasi menangkal radikalisme dan terorisme bertajuk "Terorisme adalah musuh kita bersama" berlangsung satu hari, pada Rabu (1/9) di Masjid Umar Bin Abdul Aziz Komplek Ponpes SMP-SMA IT Bangkinang. Turut dihadiri pula oleh Ketua MUI Kabupaten Kampar Mawardi M. Saleh, para kepala sekolah serta perwakilan majelis guru dan santri, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kasubbid Multi Media AKBP Ramlan, Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi serta Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Khairil. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Diakhir kegiatan, Tim Div Humas Polri menyerahkan bantuan tunai pembangunan masjid dan memberikan Bansos berupa 30 paket sembako yang diserahkan secara simbolis kepada pihak Ponpes dan perwakilan santri. (sws)

Kemenkumham Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Kejahatan Lintas Negara

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan komitmen Indonesia mengatasi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi dan celah akibat perbedaan sistem hukum antarnegara. "Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional," kata Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu. Hal tersebut disampaikannya terkait penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia terkait bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana pada rapat bersama Komisi III DPR RI. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk perjanjian terkait mekanisme bantuan hukum hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters). Pelaku kejahatan, kata Yasonna, sering memanfaatkan perbedaan sistem hukum dan celah hukum antarnegara termasuk keterbatasan yurisdiksi suatu negara untuk menjangkau pelaku tindak pidana. Oleh sebab itu, kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik akan menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum. Perjanjian di bidang hukum tersebut akan semakin meningkatkan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin sejak 1950. Selain itu, Yasonna juga mengatakan Rusia punya pengaruh geopolitik dan geoekonomi yang penting di kawasan Eropa Timur. Perjanjian hukum timbal balik tersebut, juga bakal mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Pembentukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan negara-negara strategis juga akan mendukung upaya pemerintah menjadi anggota FATF. Keanggotaan Indonesia dalam FATF bakal meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi. Hal tersebut diharapkan berkontribusi meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia dari posisi 73 menjadi peringkat di bawah 40. Saat ini Indonesia tercatat sudah menjalin bantuan hukum timbal balik dengan sejumlah negara yang sudah diratifikasi menjadi undang-undang yakni Australia, China, Korea Selatan, Vietnam, serta Swiss. Beberapa perjanjian bantuan hukum timbal balik lain yang masih dalam proses ratifikasi yakni dengan Uni Emirat Arab, Iran dan Rusia. (sws)

Imigrasi Sabang Luncurkan Aplikasi Permudah Bikin Paspor Saat Pandemi

Banda Aceh, FNN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang meluncurkan layanan inovasi baru berupa aplikasi e-Perdim Online, dalam upaya mempermudah para pemohon untuk pembuatan paspor selama pandemi COVID-19. Kepala Kantor Imigrasi Hanton Hazali, Rabu, mengatakan inovasi dalam sektor pelayanan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, apalagi di tengah wabah virus yang belum ada tanda berakhir ini. “Aplikasi e-Perdim II Online ini merupakan aplikasi yang dikembangkan dalam rangka memudahkan pemohon paspor dalam melakukan pengisian Perdim atau formulir,” kata Hanton di Kota Sabang. Pengisian data tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ia menjelaskan bahwa pembuatan aplikasi tersebut dilatarbelakangi karena banyaknya kolom yang perlu diisikan oleh para pemohon saat berada di Kantor Imigrasi Sabang ketika melakukan pembuatan paspor. Memang, kata dia, kolom-kolom pilihan jenis permohonan yang terdapat pada formulir pembuatan paspor tersebut dapat membingungkan pemohon dalam pengisian, sehingga menghabiskan banyak waktu saat pengisian. “Karena tidak familiarnya pemohon dalam pengisian formulir Perdim ini maka menjadi penyebab utama dalam keterlambatan pengisian formulir,” katanya. Ia menyebutkan inovasi tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan orang di Kantor Imigrasi Sabang pada saat proses pengisian formulir di tengah pandemi COVID-19. Melalui aplikasi tersebut, kata dia, masyarakat dapat lebih dulu melakukan pengisian Perdim, kemudian baru mendatangi Kantor Imigrasi Sabang untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni verifikasi berkas. “Jadi perubahan mekanisme pengisian Perdim Online ini agar diperlukan agar dapat memangkas waktu, proses, dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi Sabang menggunakan aplikasi ini secara online,” katanya. (sws)

Guru Besar: Putusan Dosen Unsyiah Tak Berpihak Kebebasan Akademik

Jakarta, FNN - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan putusan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi tidak mencerminkan keberpihakan pada kebebasan akademik. "Bahwa badan peradilan kita terutama hakim-hakim memperlihatkan ketidakberpihakan kepada kebebasan akademik," kata dia, dalam eksaminasi putusan kebebasan ekspresi dan kebebasan akademik secara virtual, di Jakarta, Rabu. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda subsider Rp10 juta, subsider satu bulan penjara. Tidak terima atas putusan PN Banda Aceh, dosen Unsyiah tersebut mengajukan banding dan kasasi namun berakhir kandas. Kasus bermula saat Saiful Mahdi menyampaikan kritik di salah satu grup WhatsApp terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kampus tempat ia mengajar. Namun, kritikan yang disampaikan oleh dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam tersebut dituding telah melanggar ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain berpandangan MA dan lembaga peradilan tidak mencerminkan keberpihakan pada kebebasan akademik, Susi melihat fungsi-fungsi pendidikan juga gagal dilihat oleh lembaga peradilan di Tanah Air. "Karena tidak melihat lembaga pendidikan mempunyai fungsi utama mengembangkan keilmuan yang berpegang teguh pada kebebasan akademik," ujar dia. Jika kebebasan akademik menjadi salah satu hal yang penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan harus ditopang dalam sistem yang menyeluruh, maka hal itu mencerminkan kegagalan badan peradilan. Secara umum, dari kasus yang menimpa dosen Unsyiah tersebut, Susi mengatakan runtuhnya dunia pendidikan tinggi hukum disebabkan oleh dua hal. Pertama, faktor internal. Dalam kasus ini apakah universitas telah melakukan dialog yang egaliter dengan Saiful Mahdi. Selain itu, universitas memperlihatkan pimpinannya tidak memiliki karakter pemimpin akademik melainkan lebih kepada pemimpin birokrat administratif. Kedua, yang bisa menyebabkan runtuhnya pendidikan hukum ialah faktor eksternal. Hal ini lebih kepada ikut campurnya cabang-cabang kekuasaan dalam sebuah negara. Dalam kasus yang menjerat dosen Unsyiah tersebut merujuk ke penggunaan pasal-pasal karet yang dikenakan kepada orang-orang yang dianggap "membahayakan" kepentingan kelompok tertentu.(sws)

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Segera Disidang

Jakarta, FNN - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak. "Pemberkasan perkara tersangka APA (Angin Prayitno Aji) telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pada Selasa (31/8), tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali. Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai 19 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi di antaranya para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya," tambah Ali. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima ada dua orang tersangka, yaitu Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Selanjutnya pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Kemudian dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Walikota Cimahi Ajay Priyatna

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. "Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ajay. Majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Alasan banding antara lain putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ungkap Ali. Alasan lainnya adalah tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap dan gratifikasi. "Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tambah Ali. Ali menyebut JPU KPK akan menyusun alasan lengkapnya dalam memori banding. "Kami akan segera menyusun memori banding berisi alasan lengkapnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan PN Bandung," ungkap Ali. (sws).

Jaksa Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Jakarta, FNN - Hasan, buron kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Koruptor yang sejak 2018 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diciduk petugas di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 08 tertanggal 13 Maret 2018. Ia dan masuk daftar pencarian orang sejak 4 Juli 2018,” kata Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar AF dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Kejati DKI Jakarta. Hasan adalahburon kasus korupsi penyaluran fasilitas KUR pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi, Jakarta. Kasus Hasan tersebut berawal dari dua orang tersangka lain yang juga sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni Ng Sau Ngo dan Heryanto Nurdin mendapat informasi penyaluran fasilitas KUR di BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Walter Mongonsidi Jakarta pada 2011. Kemudian, Hasan menyediakan data fiktif sebanyak 82 calon debitur yang telah direkayasa dengan jumlah plafon masing-masing Rp 500 juta. Lalu, Hasan menyediakan data orang-orang tersebut yang akan diajukan sebagai debitur pemohon KUR di BPD Jatim Wolter Mongonsidi Jakarta atas permintaan dari Heryanto Nurdin. “Data tersebut diserahkan kepada Heryanto Nurdin. Kemudian mengajukan permohonan KUR di BPD Jatim Cabang Jakarta yang seluruhnya berjumlah 82 debitur dengan masing-masing plafon sebesar Rp 500 juta,” tutur Abdul, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 1 September 2021. Abdul menjelaskan, dalam mempermudah aksi itu, para tersangka memberikan data palsu itu kepada Riyad Prabowo Edy guna pembuatan administrasi kredit kepada paracalon debitur. Saat itu Riyad menjabat sebagai Analis Kredit BPD Jawa Timur. Guna mempermudah transaksi keuangan dan penemuan uang yang diperoleh dari 82 debitur KUR, kata Abdul, tersangka menggunakan rekening atas nama Radiman Raidit dan Marlian yang dikuasai oleh Ng Sau Ngo yang saat ini masih DPO. “Atas kemajuan KUR pada BPD Jawa Timur Cabang Wolter Mongondisi Jakarta atas nama 82 debitur, kredit dimaksud dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim tahun 2012-2013 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar ,” ungkap Abdul. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (MD).

Antara Habib Rizieq dan Pinangki, Keadilan Suka-suka yang Dipertontonkan

Oleh Ady Amar *) AKHIRNYA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menguatkan putusan PN Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab, yaitu hukuman 4 tahun penjara, Senin, 30 Agustus. Itu berkaitan dengan perkara tes swab RS Ummi Bogor. Habib Rizieq dianggap bohong karena mengatakan dirinya sehat, dan karenanya menimbulkan keonaran. Putusan PT DKI Jakarta itu tidak terlalu mengejutkan, sepertinya sudah seharusnya diberikan pada Habib Rizieq. Sehingga suara PN Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta seperti koor saja. Pokoknya ia harus dihukum, dan itu 4 tahun. Jika lalu orang berasumsi, itu agar pelaksanaan Pilpres 2024 tidak "direcoki" manusia satu ini, itu pun tidak salah. Mengadangkan dalam sel Habib Rizieq sampai Pilpres berlangsung, itu kesan yang ditangkap publik. Keonaran apa yang ditimbulkan Habib Rizieq dengan bohong atas kesehatannya, itu tidak ada yang bisa membuktikan. Pokoknya tuduhan ada keonaran yang ditimbulkan, dan jaksa penuntut umum (JPU) bisa leluasa menjerat dengan pasal tuntutan memberatkan, 6 tahun. PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara, lalu dikuatkan PT DKI Jakarta dengan vonis yang sama. Bohong dengan menyatakan diri sehat, yang kemudian hasil tes swab PCR positif Covid-19, itu tidak dapat dikatakan bohong. Saat itu Habib Rizieq merasa sehat, maka ia katakan sehat, itu sebelum hasil tes keluar. Dan setelah hasil tes keluar dan positif, maka ia melakukan isoman di rumah. Bohong itu jika hasil tes sudah keluar dan jelas hasilnya positif, tapi ia mengatakan sehat, maka itu disebut bohong. "Bohong" yang tidak dapat dikatakan bohong, itu sebenarnya pintu masuk saja untuk memenjarakannya. Ditambah tuntutan bohong yang menimbulkan keonaran, itu agar majelis hakim bisa memvonis seberat-beratnya. Jadi, sekali lagi, tidak ada yang aneh. Itu hal yang memang sepertinya sudah "ditetapkan", agar hukuman tetap ditetapkan 4 tahun penjara. Hukuman itu diberikan untuk perbuatan yang tidak diperbuat Habib Rizieq. Tidak bohong tapi nalar publik dipaksa untuk menganggap ia berbohong, dan juga tidak ada keonaran, tapi lagi-lagi itu mesti dianggap ada keonaran yang ditimbulkan. Hukum suka-suka pada Habib Rizieq Shihab terang benderang ditampakkan, dan itu mencederai rasa keadilan. Manusia satu ini seolah manusia berbahaya, dan karenanya harus dipenjara meski tanpa kesalahan. Habib Rizieq Shihab, lewat pengacaranya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kita lihat saja nanti, apakah MA akan membebaskannya karena ia tidak terbukti bersalah, atau... Istimewanya Pinangki Ada tiga tuntutan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia terpidana kasus suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjatuhkan vonis 10 tahun, dari tuntutan JPU yang 4 tahun. (Bandingkan kasus Habib Rizieq Shihab pada perkara "bohong" dan "keonaran" yang tidak terbukti, itu dituntut JPU 6 tahun). Pinangki memang terpidana istimewa. Meski perbuatannya perbuatan nista berat, ia tetap diistimewakan dengan suka-sukanya pengadilan. Ia yang semula divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat 10 tahun penjara, melakukan banding pada PT DKI Jakarta. Maka PT DKI Jakarta memberinya korting 6 tahun. Hukumannya ditetapkan jadi 4 tahun. Alasannya, karena yang bersangkutan masih punya anak kecil. Kok enak .tenan. Dan JPU tentu tidak berkehendak kasasi ke MA, karena terpidana mendapat keistimewaan pemotongan hukuman luar biasa. JPU tampak "melindungi" garong Pinangki, yang sesama korps Adhyaksa. Jika orang lalu membandingkan "kesalahan" tidak bersalah Habib Rizieq itu dengan garong Pinangki, yang sama-sama divonis PT DKI Jakarta 4 tahun penjara. Maka keduanya mustahil bisa diperbandingkan, kecuali pada hukumannya yang sama-sama sesuka-sukanya. Tapi yang pasti keduanya memang sama-sama ditarget. Yang satu (Habib Rizieq Shihab) ditarget hukuman berat meski ia tidak melakukan kesalahan. Dan satunya lagi (Pinangki) meski garong, ia ditarget dengan hukuman seringan mungkin. Garong memang tampak dimuliakan, itu terbukti dengan kasus Pinangki. Sedang penegak amar ma'ruf nahi munkar, semacam Habib Rizieq, itu seolah musuh yang mesti dipenjarakan. Masih berharap pada MA? Tentu berharap keadilan akan diputus MA atas kasus Habib Rizieq Shihab dengan putusan pembebasannya. Optimistis dalam mencari keadilan atas kasus Habib Rizieq, ini mesti terus diikhtiarkan. Tidak perlulah umat terlampau larut dalam kesedihan panjang atas putusan PT DKI Jakarta. Mengetuk pintu langit wajib terus digelorakan, agar bantuan-Nya segera ditampakkan. Kita semua jadi saksi atas pengadilan sesat yang terus dimunculkan, yang itu pantas diakhiri dengan campur tangan Tuhan. Meminta Tuhan ikut hadir, itu sebuah pengharapan tidak sia-sia, bahkan seharusnya. (*) *) Kolumnis

Polri Bantu Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pengguna Aplikasi eHAC

Jakarta, FNN - Bareskrim Polri turut serta membantu menyelidiki dugaan kebocoran data diri pengguna pada aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC), yakni kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. "Polisi bantu lidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Menurut Argo, Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber yang dapat melakukan penyelidikan terkait kebocoran data. Namun ia tidak merinci proses penyelidikan yang telah berjalan seperti apa. "Secara teknis biarkan penyidik siber bekerja," tutur Argo. Sebelumnya, VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), melaporkan adanya dugaan kebocoran 1,3 juta data pada eHAC. Data- data yang bocor tidak hanya sekadar data yang ada di KTP, tapi juga sampai menyentuh data hasil tes COVID-19, paspor, data rumah sakit dan klinik yang telah melakukan pengetesan pada pengguna, hingga data pembuatan akun eHAC. Dugaan kebocoran data tersebut terjadi karena pembuat aplikasi menggunakan database Elasticsearch yang tidak memiliki tingkat keamanan yang rumit sehingga mudah dan rawan diretas. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menonaktifkan database tersebut terhitung sejak 24 Agustus 2021, maka dari itu laporan ini baru diterbitkan seminggu setelah database tersebut seharusnya tidak lagi dapat akses. Kementerian Kesehatan pun menyebutkan data yang diduga mengalami kebocoran itu merupakan aplikasi eHAC yang lama yang tidak lagi digunakan sejak Juli 2021. Demi kenyamanan dan keamanan lebih optimal, para pengguna aplikasi eHAC versi lama dan belum terhubung dengan aplikasi pedulilindungi.id diminta untuk menghapus akun dan aplikasi tersebut dari gawai. (mth)

Polda NTT Akan Tindak Tegas Pelaku Pemberi Pinjaman Daring Ilegal

Kupang, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif telah menegaskan akan menindak tegas para pelaku pemberi pinjaman daring ilegal di NTT, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun. "Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda NTT dan polres jajaran NTT. Kapolda sudah memerintahkan kami untuk menindak tegas pelaku pinjaman online yang merugikan masyarakat," kata Dirreskrimsus Johannes kepada wartawan di Kupang, Selasa. Mantan Kapolres Kupang Kota itu mengatakan agar masyarakat tidak termakan tipuan pinjaman daring, ada beberapa diri-ciri dari pinjaman daring ilegal itu. Beberapa cici-cirinya adalah tidak memiliki badan hukum, bentuk koperasi atau Perseroan Terbatas. "Pinjaman online ilegal ini tidak memiliki badan hukum. Pada saat proses/negosiasi pinjaman diminta akses kontak nomor handphone, media dan galeri. Mereka juga melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran tidak wajar saat pencairan dilakukan," jelasnya. Ciri lainnya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung. Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman daring, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman. Kemudian juga pada pinjaman daring ilegal itu, saat dilakukan penagihan pembayaran dan mengubah jangka waktu pinjaman tidak sesuai perjanjian. Apabila terlambat membayar cicilan atau melunasi pinjaman, pemberi pinjaman tidak saja melakukan penagihan kepada penerima pinjaman tetapi melakukan penagihan kepada kontak handphone yang telah diakses oleh pemberi pinjaman. 'Penagihan juga dilakukan dengan melakukan ancaman/intimidasi disertai menerbitkan gambar daftar pencarian orang yang memuat wajah peminjam," ujar dia. "Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," tambahnya. Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus. Dengan alasan tidak masuk dalam sistem. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, Satgas waspada investasi OJK sudah menutup 3.365 pinjaman daring ilegal. (sws)