HUKUM

Digugat Artis Melanie Subono, Presiden Jokowi dan Enam Pejabat Lainnya Kalah di PN Jakpus

Jakarta, FNN - Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun tak banyak yang tahu siapa penggugat Jokowi dan Anies. Satu di antaranya adalah musisi Melanie Subono. Jokowi dan Anies divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Gugatan terhadap Jokowi dan Anies didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam gugatan tersebut, ada tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam. Tujuh pejabat itu yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II). Satu di antara 32 warga negara yang menggugat tujuh pejabat negara itu adalah musisi Melanie Subono. Berdasarkan catatan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), sepanjang persidangan terdapat proses mediasi antara tim kuasa hukum 32 warga dengan kuasa hukum masing-masing tergugat. Terjadi lima kali pertemuan mediasi di dalam persidangan, dan dua kali pertemuan mediasi di luar persidangan, hanya dengan perwakilan dari tergugat 5 yakni Gubernur DKI Jakarta. Dalam pertemuan kelima mediasi pada 12 Desember 2019, hakim mediator menyatakan bahwa para pihak tidak menemukan kesepakatan dan persidangan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan. Jokowi Dan Anies Kalah, Melania Subono Senang Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Presiden Jokowi dan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Hakim juga memvonis Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta. “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Hakim memutuskan agar Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara. Majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Anies diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. “Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” lanjut hakim. Melania Subono mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Presiden Jokowi dan Anies Baswedan beserta lima pejabat negara lainnya. Melanie Subono mengatakan vonis terhadap Jokowi dan Anies adalah kemenangan rakyat. “People power. Setelah dua tahun sidang mulu, diulur ulurlah akhirnya kemarin kita, kalian menang!,” ungkap Melania Subono di laman Instagram-nya, Jumat (17/9/2021). Cucu Presiden ke-RI, BJ Habibie ini mengakui awalnya risih saat sidang, hakim memanggil para petinggi tersebut, termasuk namanya juga sebagai penggugat. Melanie Subono sendiri menjelaskan gugatan yang mereka layangkan sejatinya berangkat dari rasa sedih melihat Jakarta bolak balik jadi kota terpolusi di dunia. “Padahal kita bahkan enggak ada pabrik. Makanya kota-kota sebelah yang mengirimkan kita imbas, pun tergugat. Plus KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup). Sedih liat angka kematian bayi tinggi dll. ISPA. Orang lansia. dan lainnya,” tandas Melanie Subono. (SWS dari sumber asal Repelita)

Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, FNN - Alex Noerdin, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 tak jadi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, karena penuh. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan Alex Noerdin bersama Muddai Mandang, tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red)," kata Supardi. Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Muddai Mandang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel. Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan, Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI. Menurut Supardi, pada hari penahanan pihaknya telah membawa Alex ke Rutan KPK, karena ada perubahan lantaran kondisi rutan sudah penuh. Terpaksa dialihkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," ucap Supardi. Alex dan Muddai Mandang ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021. Supardi mengatakan pihaknya segera merencanakan pemeriksaan Alex Noerdin dan Muddai Mandang sebagai tersangka. "Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar," ujarnya. Dalam perkara ini, Alex Noerdin berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara. Sedangkan tersangka Muddai Madang, ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas. Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik Alex maupun Muddai Mandang juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sebelumnya, penyidik 'Gedung Bundar' telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas. Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta dolar AS. Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (ant, sws)

Napoleon Bonaparte Terlapor Penganiayaan M. Kece

Jakarta, FNN -Laporan penganiayaan yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama akhirnya terungkap, terlapor yang merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, yakni Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu membenarkan bahwa terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Kece adalah jenderal bintang dua tersebut. "Napoelon Bonaparte," jawab Brigjen Andi, saat ditanya nama terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan Muhammad Kece. Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah Muhammad Kece. Lebih lanjut Brigjen Andi menyebutkan, penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu. Menurut Brigjen Andi, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan, ketiganya merupakan tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. "Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ucap Andi. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut. "Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ujar Rusdin. Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi pada saat Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari. Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial. Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8). Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang. Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. (ant, sws).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Jadi Tersangka

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. Tiga tersangka, yaitu Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. "Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 September 2021. Sebagai pemberi, kata Alex, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Sedangkan tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Untuk proses penyidikan, Alex mengatakan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK. Tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK). "Untuk upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing," ujar Alex. (MD).

Anggota DPR RI Minta Kasus Kekerasan Seksual di Papua Dituntaskan

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Robert Rouw mendesak aparat kepolisian agar menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap empat siswi SMU di Papua yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat daerah dan politisi. "Penegak hukum harus menuntaskan kasus ini. Tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus diusut tuntas termasuk pejabat. Aparat harus memproses sesuai dengan hukum dengan tanpa memandang status sosialnya," kata Robert Rouw dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis Dia menduga ada upaya untuk menyelesaikan kasus pidana ini dengan cara kekeluargaan atau tidak diproses secara hukum. "Jangan ada upaya untuk jalan perdamaian. Sebab, saya melihat kasus pelecehan atau pemerkosaan ini sepertinya ada satu upaya untuk menutup kasus ini dari pelaku. Ada intimidasi kepada korban maupun keluarga korban," ujarnya. Menurut dia, bila penyelesaian kasus dilakukan dengan "perdamaian", maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang ada di Indonesia. Nantinya, lanjut dia, para pejabat dan orang yang mempunyai banyak uang dengan mudahnya lolos dari kasus pidana karena berdamai dengan korban. "Nanti semua begitu. Kalau ada pejabat dan orang mempunyai kedudukan ekonomi yang baik, ada perdamaian, ada upaya untuk menutup tindakan hukum. Apakah perdamaian itu menutup kasus hukumnya? Ini tidak boleh terjadi. Ini kasus pidana. Apalagi korbannya adalah anak sekolah yang masih di bawah umur. Mereka punya masa depan. Akibat kasus ini masa depannya terganggu," papar anggota Komisi V DPR ini. Ia mengingatkan agar aparat hukum melakukan tindakan hukum, bukan melegalkan mediasi atau sebagai penengah dengan menempuh jalur damai. "Ini tidak boleh," ucapnya. Dia menambahkan, semua pihak harus melakukan perhatian khusus agar kasus ini tidak sampai dipetieskan. "NasDem bisa hadir dengan memberikan bantuan hukum, kalau aparat tidak bisa atau tidak mau menyelesaikan kasus ini," tutur Robert. Robert juga meminta kepada lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar mengawal kasus ini sampai tuntas. Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke publik karena pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku pemerkosaan dan penculikan ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura, Sabtu (11/9). Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Minggu (12/9) membenarkan laporan tersebut. Saat ini, aparat masih melakukan pendalaman dengan mendengarkan keterangan para saksi. Kamal menambahkan, apabila nantinya penyidik menetapkan adanya tersangka, maka yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 81 UU No. 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak. (mth)

Harga Emas yang Digondol Perampok Senilai Rp 6,5 Miliar

Medan, FNN - Perampok menggondol emas 6,8 kg senilai Rp 6,5 miliar. Barang mewah tersebut berasal dari dua toko, yaitu Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F., yang berada di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara. "Harga emas yang mencapai nilai miliaran rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolda. Lima pelaku perampongan telah ditangkap aparat kepolisian. Ia menyebutkan, emas seberat 6,8 kg yang dipegang perampok H sempat dibawa ke Kabupaten Dairi, dan disimpan di rumah orang tuanya. "Jadi emas seberat 6,8 kg itu dalam keadaan utuh dan belum ada yang dijual oleh perampok tersebut," ujar Kapolda Sumut, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 16 September 2021. Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus lima pelaku perampokan bersenjata terhadap dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Kelima pelaku yang ditangkap itu H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, F (21) warga Jalan Garu I Medan Amplas, PG (26) warga Medan Johor, dan D (28) warga Medan. Pada saat dilakukan prarekonstruksi, salah seorang pelaku perampokan, yakni H mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia. Peristiwa perampokan tersebut terjadi Kamis (26/8/2021). Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara, pelaku H sempat menembak seorang juru parkir atas nama Julius yang mencoba menghalangi aksi perampokan tersebut. (MD).

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Asabri

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019, Selasa, 14 September 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL. Tersanka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas. Tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Ketiga tersangka, kata Leonard, ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara. "Tiga orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menjelaskan, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Ia sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Tersangka B, berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang. Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Satu orang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri. Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (MD).

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Heroin Jaringan Internasional

Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba jenis heroin jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan, dengan meringkus dua orang tersangka. "Identitas dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ANS dan EN," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Selasa. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran heroin ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kota Medan dari Provinsi Aceh. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan para tersangka di Jalan Cemara, saat hendak melakukan transaksi narkoba. "Namun, sebelum dilakukan penangkapan, kedua tersangka berhasil melarikan diri," katanya pula. Selanjutnya, petugas melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah SPBU yang tak jauh dari lokasi awal transaksi. Dari para tersangka, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis heroin seberat 3,1 kilogram, dua unit sepeda motor dan handphone. "Dari pengakuan mereka, barang ini didapat dari Malaysia melalui Aceh yang kemudian akan dipasarkan di Medan. Jadi pasarnya di Kota Medan," ujarnya pula. Dia menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (mth)

Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 48 Orang

Tangerang, FNN - Jumlah korban tewas pada insiden kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, bertambah dua orang. Dengan demikian, total jumlah keseluruhan menjadi 48 orang meninggal dunia. "Saya informasikan update tentang pasien-pasien korban kebakaran dari Lapas Kelas I Tangerang. Tambahan yang meninggal kemarin pada tanggal 13 September itu ada dua orang, dan dari 10 yang dirawat sekarang tersisa 3 pasien lagi," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani di Tangerang, Selasa, 14 September 2021. Ia mengatakan, dari tambahan dua narapidana korban kebakaran yang meninggal tersebut yaitu berinisial M (44) dan I (27) dengan kondisi luka bakar 20 persen sampai 98 persen. "Meninggalnya M itu pada pukul 18.00 WIB dan I meninggal sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya sudah menjalani perawatan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menuturkan, untuk saat ini kedua jenazah narapidana Lapas Tangerang itu masih ada di tempat pemulasaran jenazah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Kemudian, lanjut dia, hingga kini pasien yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang tersisa tinggal tiga orang, dari ketiga pasien itu yakni berinisial N (34), Y (33) dan S (35). "Ketiga pasien ini kondisinya relatif stabil," ujarnya. Ia menjelaskan, kondisi pasien S yang membaik. Bahkan, sudah bisa berkomunikasi serta makan secara mandiri. Rencananya pada hari ini (Selasa, 14 September) akan dilakukan operasi reduction internal fixation (ORIF) reposisi tulang. "Untuk pasien S hari ini akan dilakukan operasi reposisi tulang yang patah di kaki sebelah kiri," ujarnya. Sebelumnya diketahui, RSUD Kabupaten Tangerang telah melakukan perawatan terhadap 10 orang yang mengalami luka berat dan ringan dari korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka yang dirawat mengalami luka bakar dengan kondisi 20 persen hingga 90 persen. (MD).

PN Tangerang Vonis Mafia Pengurusan Pajak 3 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

Tangerang, FNN - Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp34 miliar lebih kepada Sugito atas tindak pidana di bidang perpajakan berupa membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulisnya, Senin, mengungkapkan dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Selain itu turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,”. kata Sahat mengutip putusan pengadilan. Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan. Sahat mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan menjadi perantara ke pengguna faktur, yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan. "Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat satu Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 UU KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," katanya. Sugito telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17.184.730.726. Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. "Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata dia. (sws, ant)