HUKUM
Pemprov Sultra Membangun Sinergi Penanganan Korupsi
Kendari, FNN - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat membangun sinergi penanganan tindak pidana korupsi. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Kendari, Selasa, mengatakan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang dilaksanakan pada 2018 tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bertujuan memperkuat kerja sama yang sinergis di antara Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi," kata Gubernur. Menurut Ali Mazi, kerja sama itu sangat positif karena dengan adanya perjanjian itu dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik di provinsi tersebut. Gubernur berharap APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah agar tidak lagi mencari kesalahan tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Dia mendorong APIP untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi dasar dalam penanganan laporan dan pengaduan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/kota," kata Ali Mazi. Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga merampas hak-hak rakyat, HAM, dan mengganggu perekenomian negara. "Inilah kenapa pentingnya kita sinergikan bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi,' katanya. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin berharap dengan sinergitas antara APH dan APIP dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan aduan dan laporan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara. "Dengan adanya MoU dan seminar ini diharapkan melahirkan konsep-konsep konstruktif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Sarjono Turin. (sws)
Polisi Sebut Bahan Peledak di Majalengka Berjarak 7 km dari Permukiman
Bandung, FNN - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahan peledak yang ditemukan Tim Densus 88 Antiteror dan Brimob Polda Jabar di Gunung Ceremai, Kabupaten Majalengka, berjarak sekitar 7 kilometer dari permukiman terdekat. Menurutnya, bahan peledak yang memiliki daya ledak tinggi berjuluk "Mother of Satan" seberat 35 Kilogram itu masih aktif saat ditemukan oleh petugas. Namun kini bahan peledak itu sudah didisposal hingga nonaktif. "Bom tersebut dalam kondisi utuh dan aktif, dalam artian itu bisa diaktifkan saat ditemukan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Selasa. Erdi mengatakan sebagian dari bahan peledak itu sempat diledakkan di lokasi penemuan oleh kepolisian guna mengukur seberapa daya eksplosif bahan tersebut. Hasilnya, kata dia, bahan peledak itu berdaya ledak kuat dan cukup mengkhawatirkan apabila tidak segera ditangani petugas. "Dengan sedikit saja, ternyata itu dapat mengakibatkan suatu getaran yang sangat kuat. Nah sisanya bahan peledak itu dibawa ke Brimob untuk dilakukan disposal," kata dia. Kemudian di Markas Komando Brimob Polda Jawa Barat, kata dia, para petugas meledakkan kembali bahan peledak itu agar tidak tersisa setelah diurai. "Jadi kita ledakkan kembali untuk mengamankan karena ini sangat berbahaya jika digunakan teroris," kata Erdi. Meski sudah ditemukan, menurutnya, Tim Densus 88 Antiteror juga akan mengembangkan penemuan tersebut guna mencari potensi adanya hal serupa. "Tapi diharapkan tidak ada lagi, karena ini sangat membahayakan jika kita menemukan seperti itu lagi, daya ledaknya tinggi, sangat mengkhawatirkan," katanya. (sws)
Satgas Pamtas Terima Mortir Peninggalan PGRS dan Paraku
Pontianak, FNN - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti menerima mortir jenis 60 Komando yang diduga bekas peninggalan Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak (PGRS) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (Paraku). Mortir itu ditemukan oleh masyarakat pada saat pembukaan lahan, di Dusun Panga, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. "Penemuan senjata mortir jenis 60 Komando ini berawal dari kegiatan pembukaan lahan atau bertani oleh masyarakat di Dusun Panga, Desa Semanget. Pada saat pembukaan lahan tersebut cangkul salah satu warga mengenai benda yang dikira adalah besi tua, namun setelah digali bentuknya menyerupai senjata mortir," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Letkol Inf Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, di Makotis Entikong, Selasa. Dia mengatakan, setelah mengetahui penemuan tersebut secara berbondong-bondong warga dipimpin Fransiskus Sumen mendatangi Pos Panga dan menyampaikan kepada danpos perihal ditemukannya senjata mortir jenis 60 Komando itu. Oleh personel pos, senjata tersebut dibersihkan dan dipastikan masih dalam keadaan aktif dan terlihat lambang atau kode dari negara Malaysia yang sudah kabur namun masih terbaca. “Senjata mortir jenis 60 Komando tersebut kemungkinan besar adalah bekas peninggalan masa konfrontasi PGRS/Paraku yang terjadi pada tahun 1965 hingga 1969 di daerah Desa Semanget di sekitar wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujarnya. Atas kejadian itu, Dansatgas menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah secara sadar dan turut berperan aktif dalam melaporkan temuan senjata mortir itu, apalagi bertepatan dengan HUT ke-76 TNI. Secara terpisah, Danpos Panga Letda Inf Yopi Prasetyo mengatakan pihaknya sering memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitar pos mengenai bahaya menyimpan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak baik itu milik sendiri ataupun temuan sisa konfrontasi. “Kami selalu memberikan edukasi kepada warga untuk selalu menjaga keamanan di rumah dengan tidak menyimpan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak yang dapat membahayakan nyawa keluarga dan orang lain,” ujarnya. Fransiskus Sumen mengatakan setelah dirinya menemukan mortir tersebut, lalu dia langsung melaporkan temuannya itu kepada Pos Panga dan langsung menyerahkannya kepada danpos. “Kami sering diberitahu oleh personel Pos Satgas Pamtas untuk menyerahkan senjata api, amunisi ataupun bahan peledak yang kami miliki di rumah demi keamanan keluarga, ini adalah salah satu wujud komitmen kami dengan satgas pamtas," ujarnya pula. (sws)
Haedar Nashir Minta TNI Jaga Jati Diri
Yogyakarta, FNN - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak terjerumus dalam berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan agar bersama rakyat dapat tetap menjaga jati diri, keberadaan, keutuhan, dan persatuan Indonesia. "TNI jangan terbawa arus berbagai pertentangan kepentingan dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Haedar Nashir dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa. Dalam usia 76 tahun, ia berharap TNI mampu semakin mengokohkan jiwa kejuangan untuk sepenuhnya membela kepentingan bangsa dan negara. TNI, kata Haedar, lahir dalam derap sejarah perjuangan bersama rakyat melawan penjajah dan menjaga Indonesia pascamerdeka. Karena itu, ia menuturkan posisi dan peran kesejarahan itu menjadikan TNI memiliki tempat khusus dalam kehidupan bangsa dan negara dengan rerorientasi baru pascareformasi. "Sehingga memperoleh 'positioning' yang lebih tepat sebagai kekuatan nasional milik seluruh rakyat dan Negara Republik Indonesia," kata dia. Haedar berharap segenap anggota TNI tegak lurus berdiri di atas dasar negara Pancasila, menjunjung tinggi nilai luhur agama, berkebudayaan bangsa, dan tidak terpengaruh ideologi apa pun yang menggerogoti jiwa keindonesiaan. Menurut dia, TNI perlu meneguhkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia dari berbagai ancaman dari dalam dan luar secara tangguh dan seksama sejalan perintah konstitusi. "Bersama dengan segenap institusi kenegaraan lainnya dan seluruh komponen bangsa, TNI niscaya aktif menciptakan persatuan Indonesia agar tetap kokoh dan tidak tererosi oleh benih-benih perpecahan yang dapat meruntuhkan keberadaan dan masa depan Indonesia," ujar Haedar. Muhammadiyah sebagai kekuatan nasional yang hadir sejak perjuangan kemerdekaan sampai Indonesia merdeka serta melahirkan kadernya Soedirman sebagai Bapak TNI, kata dia, senantiasa bekerja sama dengan TNI dan komponen nasional lainnya. Bersama TNI, Muhammadiyah berkomitmen bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai bangsa dan negara yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana dicita-citakan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dirgahayu TNI. TNI itu milik seluruh rakyat dan niscaya hadir bersama Indonesia," kata Haedar. (sws)
Polda Malut Pecat Tujuh Anggota Polisi
Ternate, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan pemecatan terhadap tujuh anggota jajarannya dalam apel gabungan personel Polda Malut dirangkaikan dengan pemberian penghargaan (reward) kepada personel atas dedikasinya dalam mendukung program vaksinasi COVID-19. "Selain reward, dalam apel gabungan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian punishment kepada tujuh personel dengan pembacaan Keputusan Kapolda Malut tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Personel Polda Malut," kata Kaoplda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, usai pelaksanaan apel gabungan yang dihadiri oleh pejabat utama dan seluruh personel Polda Malut, Selasa. Ketujuh personel Polda Malut yang diberikan hukuman PTDH, yakni Bripka Raniandini Yasa SH kesatuan Yanma Polda Malut, Bharatu Septian Munawar kesatuan Satbrimob Polda Malut, dua personel Polres Ternate Brigpol Mochamad Cholid dan Briptu Rahman Hartanto, satu personel Polres Halbar Bripda Muh Taufan Madra, satu personel Polres Halteng Briptu Abdul Taher Sepa, dan satu personel Polres Tidore Kepulauan Brigpol Ridwan Anhar. Dia menyatakan, ini membuktikan bahwa Polri dalam hal ini Polda Malut tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik itu anggota Polri maupun masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak dengan tegas dan begitu pun sebaliknya. Dirinya menegaskan, Polda Malut juga memberikan penghargaan kepada 37 personel Polda Malut atas dedikasinya dalam mendukung program vaksinasi nasional. Kapolda menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pejabat utama dan seluruh staf Polda Malut atas dedikasi dan kedisiplinan serta kerja kerasnya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan secara responsif, baik kegiatan yang berupa harkamtibmas, pencegahan penyebaran COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi di wilayah Malut. Terkait dengan reward dan punistment, Kapolda berharap ke depannya tidak ada lagi personel Polda Malut yang melakukan pelanggaran seperti desersi dan perbuatan tidak terpuji lainnya "Untuk itu saya tekankan kepada seluruh kasatker agar melakukan pengawasan melekat kepada seluruh personelnya, sehingga mereka merasa terus terawasi dan menghilangkan niat untuk berbuat pelanggaran," ujar Kapolda. Selain itu, terkait dengan pelaksanaan percepatan vaksinasi, Kapolda berharap masing-masing personel dapat membantu dalam memobilisasi masyarakat, sehingga capaian vaksinasi di Provinsi Malut dapat terus meningkat "Dalam percepatan vaksinasi saya tekankan kepada seluruh personel untuk selalu bersinergi dengan para tokoh agama, adat maupun tokoh masyarakat, karena para tokoh ini memiliki kedekatan dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dalam mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi," ujarnya. Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH saat dikonfirmasi terkait pemberian reward and punishment kepada personel Polda Malut menjelaskan bahwa 37 personel Polda Malut yang mendapatkam penghargaan (reward) terdiri dari 3 pamen, 2 pama, 19 bintara, 8 ASN Polri, dan 5 PHL. "Dari 37 personel ini, lima personel diberikan reward atas dedikasi mendukung program vaksinasi nasional dengan mengajak masyarakat berjumlah ratusan orang, sedangkan 28 personel diberikan reward atas dedikasinya sebagai tenaga vaksinator yang telah melaksanakan vaksinasi sebanyak 31.368 orang dari bulan Februari hingga September 2021, dan empat personel diberikan reward dalam penanganan COVID-19 sebagai paramedis di Wisma Atlet Jakarta," kata Kabid Humas. (sws)
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Kekuatan Strategi Hadapi Tantangan
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sinergitas TNI-Polri merupakan kunci untuk menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang masuk ke Indonesia. "Solidaritas dan sinergitas TNI-Polri mutlak diperlukan sebagai sumber kekuatan strategis dalam rangka menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Jenderal bintang empat itu menyebutkan salah satu soliditas dan sinergitas TNI-Polri yang dimaksud adalah TNI bersama Polri menjadi pilar utama dalam upaya menghadapi penanganan pandemi COVID-19 yang tengah melanda Indonesia dan negara-negara di belahan dunia. TNI bersama Polri, kata Sigit, bersinergi mengendalikan COVID-19 mulai dari penegakan protokol kesehatan 3M, penguatan "testing", "tracing", dan "treatment' (3T) hingga akselerasi vaksinasi COVID-19. Peran serta TNI-Polri dalam akselerasi vaksinasi ini telah membuat Indonesia berada di peringat kelima dunia dalam capaian vaksinasi berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI. Tercatat hingga 4 Oktober 2021 sudah 94 juta orang Indonesia yang divaksinasi dosis pertama. Posisi ini melebihi jumlah vaksinasi Jepang sekitar 80 juta orang. Sementara untuk jumlah dosis yang digunakan, Indonesia berada di peringkat keenam dunia. Tercatat Indonesia telah menyuntikkan sebanyak 148 juta dosis vaksin COVID-19. "Pada situasi pandemi saat ini, TNI bersama Polri merupakan salah satu pilar utama dalam berbagai upaya pengendalian COVID-19 mulai penegakan protokol kesehatan 3M, penguatan 3T, maupun akselerasi vaksinasi," ujar mantan Kapolda Banten ini. Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan sepanjang 76 tahun berkiprah di Indonesia, TNI selalu setia menjadi garda terdepan untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dari segala bentuk ancaman yang ada, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. "Dengan profesionalisme, loyalitas, dan pengabdiannya, TNI selalu hadir dalam mengawal serta menjaga pertahanan wilayah NKRI, baik di darat, laut, maupun udara," tutur Sigit. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta keluarga besar Polri menyampaikan HUT Ke-76 TNI yang diperingati setiap tanggal 5 Oktober. "Saya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Keluarga Besar Polri mengucapkan Dirgahayu TNI Ke-76. Semoga TNI semakin profesional, disiplin, militan, dan rendah hati serta dapat senantiasa mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Maju, Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh," kata Sigit beserta seluruh pejabat utama Mabes Polri berpangkat Komjen Pol. Pada momentum HUT Ke-76 TNI , Sigit beserta jajaran Mabes Polri menyempatkan diri untuk memberikan kejutan dengan membawa kue ulang tahun kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di kantornya di Subden Merdeka Barat Denma Mabes TNI, Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Panglima TNI mengapresiasi kejutan kecil yang diberikan Kapolri beserta jajaran serta ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara. Menurut Hadi, sepanjang menjabat sebagai Panglima, dalam menjalankan tugas dirinya selalu mendapatkan dukungan ataupun bentuk sinergitas lain dari jajaran Polri. "Diujung masa pengabdian saya pada HUT Ke-76 TNI, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polri atas kerja sama dan sinergitas kurang lebih selama empat tahun saya menjabat Panglima TNI telah didukung penuh oleh Polri," kata Panglima. Dalam kesempatan itu, Panglima Hadi menitip amanat kepada penerusnya untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas yang sudah baik dengan jajaran Polri setelah dirinya purnatugas. "Dan saya mengharapkan pada akhir pengabdian saya, junior-junior saya nanti akan melanjutkan apa yang sudah menjadi komitmen antara TNI-Polri dengan tetap menjaga sinergi TNI-Polri. Dengan bersinergi kita TNI-Polri akan bersatu, berjuang, pasti kita menang," pesan Panglima.(sws)
Inspektorat Serahkan Berkas Kasus DD ke Kejari
Ternate, FNN - Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana melimpahkan berkas kasus dugaan pengelapan dana desa (DD) sejumlah desa di kabupaten itu ke Kejaksaan Negeri Morotai. "Saat ini kami limpahkan kasus pengelapan DD yang melibatkan oknum ASN inisial AS dan Bendahara Desa Tanjung Saleh itu. Berkasnya secepat akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai," kata Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P. Soekidi dihubungi dari Ternate, Senin. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai, kata Marwanto, AS berniat mengembalikan lebih dari Rp260 juta melalui gajinya. Akan tetapi, lanjut dia, kalau dilihat besar gaji AS dengan waktu yang diberikan 24 bulan sesuai sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) itu tidak cukup. Dengan demikian, AS harus menjual asetnya untuk mengembalikan uang negara itu. Kendati demikian, dalam waktu 24 bulan yang sudah diberikan, kemudian dalam 3 bulan berjalan AS tidak bayar, kata dia, dianggap itu batal sehingga kasusnya langsung diserahkan lagi ke kejaksaan. Ditekankan bahwa laporan itu bukan ditunggu sampai 24 bulan, tetapi setiap bulan harus ada laporan sehingga ada peringatan pada bulan pertama dan kedua kepada AS. "Kalau masuk bulan ketiga minggu kedua AS belum bayar, barulah diserahkan kepada penegak hukum," katanya menjelaskan. Walaupun AS punya niat mau mengembalikan uang tersebut, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. Sebelumnya diwartakan total kerugian negara akibat ulah kedua oknum itu sebesar Rp570 juta dengan perincian, yakni bendahara sebesar Rp470 juta dan AS sebesar Rp90 juta. Akan tetapi, untuk AS sendiri temuannya tidak hanya di Desa Tanjung Saleh, tetapi kasus yang sama juga terjadi di Desa Cio Gerong Kecamatan Morselbar semasa masih menjabat sebagai pj. kades terdapat kerugian negara Rp170 juta sehingga AS harus mengembalikan uang negara sebesar Rp260 juta. (mth)
Akhmad Najib Resmi Tahanan Rutan Pakjo Palembang
Palembang, FNN - Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Akhmad Najib resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang. Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. "Akhmad Najib resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan bersama dua tersangka lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat malam. Menurutnya, setelah dilakukan diperiksa secara intensif selama delapan jam penyidik telah memenuhi semua alat bukti yang membenarkan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan sudah cukup bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya seperti menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tahun 2015 dan 2017," ujarnya. Pihaknya juga memastikan kondisi kesehatan tersangka yang sempat menurun setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dipastikan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang dalam kondisi baik. "Tim dokter sudah memastikan kondisi tersangka sehat," katanya pula. Sebelumnya, Akhmad Najib membenarkan ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel), Kamis (30/9). Menurut Najib dalam persidangan itu, penandatanganan tersebut bermula saat ia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi sekitar November-September tahun 2015. Berkas tersebut berisikan lembar NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa. "Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," kata dia, di hadapan majelis hakim dipimpin hakim ketua Abdul Aziz. Lantas, ia pun menandatangani berkas tersebut. Sebab, ia yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari sebelumnya oleh terdakwa. "Saya tanda tangani berkas itu," ujarnya. Selain itu, hal yang menguatkan alasannya untuk menandatangani NPHD itu berpegang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014. Lalu adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah, dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu. Maka atas dasar itulah tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu. "Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," ujar dia. Dalam persidangan, penandatanganan berkas NPHD itu dilakukannya untuk mewakili Pemprov Sumsel selaku pihak pertama pemberi dana hibah (pihak pertama) kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah. "Dalam hal ini Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat di tahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," ujarnya pula. Kedudukan NPHD itu penting sebab merupakan syarat administratif untuk pemberian dana hibah termin pertama senilai Rp50 miliar dari APBD tahun 2015. Sekaligus juga dijadikan dasar pencairan dana hibah senilai Rp80 miliar pada termin kedua dari APBD 2017 sehingga total dana hibah yang dicairkan Rp130 miliar dari Pemprov Sumsel. Namun pencairan dana hibah setelah penandatanganan NPDH itu diduga terjadi pembiasan sebagaimana atas keterangan saksi Ardani (mantan Plh Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel) dan Agustinus Toni (mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) yang juga hadir dalam sidang tersebut. Menurut Ardani, tidak ada pembahasan terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal tersebut diyakinkannya, sebab kala itu dirinya juga sebagai anggota TAPD yang diketuai oleh terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel). “Seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tapi tetap dilakukan,” ujarnya yang senada dengan kesaksian Agustinus Toni. Bersamaan dengan Akhmad Najib, penyidik juga menetapkan Loka Sangganegara (Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel) sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar, dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)
KPK Agendakan Pemeriksaan Bupati Hulu Sungai Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022. "Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk di Kantor KPK Jakarta atas nama Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat. Penyidik KPK sebleumnya sempat memanggil Abdul Wahid pada Jumat, 24 September 2021, dalam perkara yang sama. Rumah Abdul Wahid di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, juga sudah digeledah pada 19 September 2021. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang terkait perkara. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima, Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam perkara ini, KPK menyebut Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar. Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga terlebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen "fee" 15 persen. Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai. (mth)
KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka
Muara Enim, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019. "Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Adapun 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut, yakni Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar. Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Sementara satu orang, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Alex mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021. Empat tersangka, yakni Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yaitu Ishak Joharsyah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah. Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yakni Subahan dan Piardi. "Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," ucap Alex. (ant, sws).