Pemprov Sultra Membangun Sinergi Penanganan Korupsi

Kendari, FNN - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat membangun sinergi penanganan tindak pidana korupsi.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Kendari, Selasa, mengatakan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang dilaksanakan pada 2018 tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bertujuan memperkuat kerja sama yang sinergis di antara Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi," kata Gubernur.

Menurut Ali Mazi, kerja sama itu sangat positif karena dengan adanya perjanjian itu dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik di provinsi tersebut.

Gubernur berharap APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah agar tidak lagi mencari kesalahan tetapi menangkap sinyal awal peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Dia mendorong APIP untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kapabilitas agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat memberikan keyakinan yang memadai dan mampu meminimalkan timbulnya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi dasar dalam penanganan laporan dan pengaduan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/kota," kata Ali Mazi.

Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga merampas hak-hak rakyat, HAM, dan mengganggu perekenomian negara.

"Inilah kenapa pentingnya kita sinergikan bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi,' katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin berharap dengan sinergitas antara APH dan APIP dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan aduan dan laporan tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Dengan adanya MoU dan seminar ini diharapkan melahirkan konsep-konsep konstruktif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Sarjono Turin. (sws)

349

Related Post