Inspektorat Serahkan Berkas Kasus DD ke Kejari
Ternate, FNN - Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana melimpahkan berkas kasus dugaan pengelapan dana desa (DD) sejumlah desa di kabupaten itu ke Kejaksaan Negeri Morotai.
"Saat ini kami limpahkan kasus pengelapan DD yang melibatkan oknum ASN inisial AS dan Bendahara Desa Tanjung Saleh itu. Berkasnya secepat akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai," kata Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P. Soekidi dihubungi dari Ternate, Senin.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai, kata Marwanto, AS berniat mengembalikan lebih dari Rp260 juta melalui gajinya.
Akan tetapi, lanjut dia, kalau dilihat besar gaji AS dengan waktu yang diberikan 24 bulan sesuai sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) itu tidak cukup. Dengan demikian, AS harus menjual asetnya untuk mengembalikan uang negara itu.
Kendati demikian, dalam waktu 24 bulan yang sudah diberikan, kemudian dalam 3 bulan berjalan AS tidak bayar, kata dia, dianggap itu batal sehingga kasusnya langsung diserahkan lagi ke kejaksaan.
Ditekankan bahwa laporan itu bukan ditunggu sampai 24 bulan, tetapi setiap bulan harus ada laporan sehingga ada peringatan pada bulan pertama dan kedua kepada AS.
"Kalau masuk bulan ketiga minggu kedua AS belum bayar, barulah diserahkan kepada penegak hukum," katanya menjelaskan.
Walaupun AS punya niat mau mengembalikan uang tersebut, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan.
Sebelumnya diwartakan total kerugian negara akibat ulah kedua oknum itu sebesar Rp570 juta dengan perincian, yakni bendahara sebesar Rp470 juta dan AS sebesar Rp90 juta.
Akan tetapi, untuk AS sendiri temuannya tidak hanya di Desa Tanjung Saleh, tetapi kasus yang sama juga terjadi di Desa Cio Gerong Kecamatan Morselbar semasa masih menjabat sebagai pj. kades terdapat kerugian negara Rp170 juta sehingga AS harus mengembalikan uang negara sebesar Rp260 juta. (mth)