Surat Terbuka Napoleon Ungkap Ada Pihak Lain Terlbat Kasus Djoko Tjandra
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus penghapus nama Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice di jaringan Interpol, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menulis surat terbuka terkait lanjutan perkara yang menjeratnya.
Dalam surat tersebut, Napoleon yang menyebut dirinya Napo Batara mengungkapkan kekesalannya lewat surat tersebut. Napoleon mengaku selama ini sudah mengalah dan diam karena seragam institusi yang ia kenakan, dan terpaksa menerima nasib yang sudah ditentukan.
"Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah, dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku, untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan," tulis Napoleon dalam surat terbuka itu yang diterima FNN, Kamis (7/10/21).
Pengacara Napoleon, Ahmad Yani telah membenarkan mengenai surat dan isinya tersebut. Menurut Yani, surat itu ditulis Napoleon untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra.
Menurut Yani, dugaan uang yang diterima Napoleon selama ini--termasuk yang diungkap dalam fakta persidangan--adalah hanya berdasarkan penuturan satu pihak yakni Tommy Sumardi. Sedangkan, kata Yani, kliennya tak diperkenankan untuk membuka rekaman yang menjadi fakta lain.
Belakangan, karena polemik itu, Yani telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Napoleon dalam laporan ke Komisi Yudisial (KY). Kepada lembaga pengawas independen itu, Napoleon melaporkan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak memperkenankan dirinya membuka rekaman kasus dirinya.
"Ya dia kan menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Yang, Napoleon itu hanya menyatakan terima uang, hanya berdasarkan pernyataannya Tommy Sumardi. Tidak didukung oleh saksi lain," kata Yani menjelaskan surat Napoleon.
Lewat surat yang ditulis, kata Yani, Napoleon hendak mengungkap beberapa aktor baru dalam kasusnya. Di bundelan surat itu, kata dia, terdapat isi percakapan yang ditranskrip dari rekaman antara Napoleon dengan beberapa terdakwa lain, yakni Brigjen Pol Prasetyo Utama termasuk Tommy.
Yani belum memperkenankan CNNIndonesia.com mengetahui isi transkrip dari rekaman tersebut. Namun, ia membenarkan rekaman percakapan itu mengungkap peran baru seseorang dari institusi kepolisian.
"Ada [orang baru]. Di dalam rekaman itu Tommy S menyatakan jelas bahwa ini dalam rangka ini untuk melindungi orang, untuk jabatan," kata Yani.
"Iya, di institusi kepolisian," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Napoleon mengajukan kasasi atas vonis empat tahun penjara dirinya dari Majelis Hakim PN Jakpus. Ia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi. (CNN)