HUKUM

Polres Tanimbar Ungkap Kasus Main Hakim Sendiri Tangkap Tiga Pelaku

Ambon, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengungkap kasus pembunuhan akibat main hakim sendiri terhadap warga yang diduga mencuri sepeda motor, dan meringkus tiga tersangka. "Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys, dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, dalam keterangan yang diterima di Ambon, Rabu. Main hakim sendiri adalah tindakan kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melewati proses hukum. Romi menjelaskan tiga orang tersebut adalah tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Paternus Angwarmas hingga kehilangan nyawa. Menurut dia, korban diduga dianiaya karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor. Kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang itu terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 11 Oktober, sekitar pukul 07.00 WIT. Dari hasil visum et repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan benda tumpul. Ia menambahkan korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018. Pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, kata Romi, berawal saat motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang di parkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel sekitar pukul 04.30 WIT. Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya Silvester Bulurdity. Silvester kemudian melakukan pencarian terhadap motor berwarna hitam lis hijau tersebut di sejumlah bengkel yang ada di sekitar desa Sifnana. Ia menjelaskan, saat melakukan pencarian, Silvester bertemu istri kakaknya yang sedang menyapu jalan di dekat tugu selamat datang. Oleh kakak iparnya, ia menyampaikan kalau dirinya sempat melihat motor suaminya ini baru saja melintas dan mengarah ke Desa Lauran. "Saat melakukan pencarian di kawasan Desa Lauran, saksi melihat motor kakaknya yang hilang sedang terparkir di bengkel bapak Ongen," kata Kapolres. Saat itu, Silvester melihat korban (Paternus Angwarmas) sedang berdiri di samping motor tersebut. Saat itu korban berdiri dengan posisi menghadap ke arah Selatan. Di bengkel itu juga terdapat tersangka BW alias Boni. "Tersangka BW bekerja di bengkel itu dan baru saja akan membuka bengkel tersebut bersama temannya yang bernama Isak Rurume alias Caken," katanya pula. Melihat hal itu, Silvester kemudian menghampiri motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang. Saat mendekat, Silvester menanyakan korban siapa yang membawa motor itu. "Saat ditanya, korban menjawab bahwa yang membawa motor itu sementara mencari makan sambil menunjuk ke arah utara yang kemudian saudara Silvester meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan oleh korban itu," ujarnya. Saat meminta tolong, korban dan Silvester kemudian bertemu tersangka EM yang sedang bekerja memperbaiki jembatan kecil di depan rumahnya. "Kemudian saudara Silvester bertanya kepada tersangka apakah melihat ciri-ciri orang yang sempat dijelaskan oleh korban bahwa mengenakan baju biru namun tersangka mengatakan tidak melihat orang yang dimaksudkan," katanya. Menurut Romi, saat itu korban terus mengajak Silvester agar kembali melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksudkannya tersebut. "Namun Silvester menolaknya dan memilih kembali ke bengkel dengan alasan yang penting motornya sudah ditemukan," ujarnya. Dalam perjalanan kembali ke bengkel tiba-tiba tersangka EM merasa curiga dengan korban. Ia lalu memanggil saksi Silvester untuk menanyakan identitas korban. Sebab, tersangka mengaku baru pernah melihat wajah korban di sini. "Saat tersangka memanggil saksi Silvester, korban mendengar dan kemudian menghampiri tersangka. Lalu tersangka menanyakan korban sejak kapan kerja di bengkel dan dijawab oleh korban bahwa dia baru saja kerja sehari," ucapnya. Usai ditanya tersangka, korban kemudian berjalan pergi. Ia tidak menuju bengkel melainkan berjalan ke arah berlawanan menuju arah Timur. Di saat bersamaan, saksi Silvester ditanya oleh Caken, saudara tersangka EM. Saksi menjelaskan kalau dirinya sedang mencari orang yang membawa motor kakaknya tersebut. Mendengar penjelasan Silvester, Caken lalu mengatakan kalau yang membawa motor itu adalah korban. Saat itu saksi juga merasa yakin dengan jawaban Caken tersebut. Ia kemudian kembali ke bengkel tersangka EM untuk menanyakan keberadaan korban. "Saat kembali ke tempat tersangka EM, saksi menanyakan keberadaan korban dan ditunjukkan arah perginya korban dan saat itu saksi mengatakan kepada tersangka kalau korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu," ungkapnya. Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka lalu menemukan korban dan memanggilnya. Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri. Tersangka mengejarnya dan berhasil menangkap korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri. Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya yaitu BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW. "Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM," katanya. Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. "Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri," katanya lagi. Saat itu, lanjut Kapolres Romi, saksi Silvester datang bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pingsan dan menawarkan untuk membawanya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan. "Saat itu, saksi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke puskesmas Saumlaki, sesampainya di Puskesmas Saumlaki, saksi Silvester mengaku masih melihat korban bernapas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan kemudian menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya. (sws)

Ketua MA: e-Bima Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengatakan aplikasi e-Bima dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung dan bisa dipantau oleh pimpinan satuan kerja kapan dan di mana saja. Syarifuddin, dalam acara “Peluncuran Aplikasi e-Bima” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia dari Jakarta, Senin, mengatakan e-Bima atau electronic Budgeting Implementation, Monitoring, and Accountability merupakan sarana bantu pengawasan pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga. Syarifuddin menjelaskan perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan MA itu muncul dari ketiga fungsi aplikasi ini. Pertama, e-Bima berfungsi dalam mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak sesuai dengan standar pelaporan. Kedua, menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan dan perubahan pagu anggaran (alokasi anggaran dari negara). Ketiga, sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis penghargaan dan hukuman. Selain itu, perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel juga tidak terlepas dari enam fitur utama yang dimuat dalam e-Bima. “Untuk memudahkan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan keuangan, e-Bima telah dibekali dengan enam fitur utama ,” jelas Syarifuddin. Enam fitur tersebut meliputi, pertama, pagu alokasi anggaran yang menyajikan data mutakhir pagu anggaran Mahkamah Agung dan setiap satuan kerja di empat peradilan MA, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Kedua, realisasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang menampilkan data realisasi anggaran secara berkala dan mutakhir. Ketiga, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna memantau penerimaan dan pengelolaannya. Keempat, capaian kinerja seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran. Kelima, perbendaharaan yang mencakup data pertanggungjawaban uang persediaan secara berjenjang. Keenam, keuangan perkara yang memuat menu terkait kondisi rekapitulasi keuangan perkara. Syarifuddin berharap pemanfaatan e-Bima di lingkungan MA dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Predikat tersebut menandakan bahwa laporan keuangan MA telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, yang sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum. (sws)

Kominfo: Lebih dari Satu Dewan Pers Jadi Kendala Kemerdekaan Pers

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan, keberadaan lebih dari satu Dewan Pers justru akan kontraproduktif dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. “Apabila (pasal 15 UU Nomor 40/1999 tentang Pers) dimaknai dapat lebih dari satu Dewan Pers, maka hal tersebut justru kontraproduktif dengan tujuan pembentukan Dewan Pers itu sendiri,” kata dia ketika memberi keterangan sebagai kuasa presiden di Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin. Tujuan pembentukan Dewan Pers, kata dia, untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Apabila terdapat lebih dari satu Dewan Pers, maka akan terbentuk variasi pemaknaan atas frasa kemerdekaan pers dari berbagai dewan pers. “Hal ini akan mengakibatkan variasi langkah dalam mewujudkannya. Tentu ini sangat dihindari karena berpotensi terjadinya benturan dan gesekan kepentingan antara satu dewan pers dengan dewan pers lainnya,” kata dia. Selain itu, terkait dengan fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, dia mengatakan, tidak mungkin penetapan kode etik jurnalistik dilakukan lebih dari satu Dewan Pers. “Akan ada banyak sekali variasi Kode Etik Jurnalistik yang perlu dipatuhi organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan, atau bahkan memilih Kode Etik Jurnalistik yang menguntungkan kepentingannya sendiri,” ucap dia. Oleh karena itu, dia mengatakan, lebih dari satu dewan pers akan menimbulkan kerancuan dan menjadi kendala dalam mencapai tujuan didirikannya Dewan Pers, yakni mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. “Tujuan tersebut tidak akan tercapai,” kata dia. Pernyataan dia merupakan keterangan pemerintah yang menanggapi permohonan pengujian materi mengenai pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon mengajukan aduan itu karena hasil pemilihan anggora Dewan Pers Indonesia tidak mendapat tanggapan atau respons dari presiden, khususnya berupa keputusan presiden. Ia mengatakan, Dewan Pers Indonesia bukan nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) UU Pers. “Tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh presiden bukan perlakuan diskriminatif yang melanggar pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” kata dia. (sws)

Kompolnas Sarankan Polri Gunakan Bantuan CSI Cari Bukti di Luwu Timur

Jakarta, FNN - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan Polri untuk menggunakan bantuan "scientific crime investigation" (CSI) dalam mencari bukti baru kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. "Dalam melihat kasus Luwu Timur ini, memang penting bagi penyidik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mencari alat bukti dengan bantuan 'scientific crime investigation' (CSI)," kata Poengky saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin. Menurut Poengky, ada beberapa kasus kriminal serupa (rudapaksa) berhasil diungkap dan dijatuhi hukuman pidana meski kejadian sudah hitungan tahunan. Poengky memberikan artikel berita tahun 2019, di mana Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada bapak tiri yang telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak usia 12 tahun. "Kasus di atas itu bisa jadi contoh bahwa penyidik dengan bantuan 'scientific crime investigation' bisa mengungkap kasus perkosaan yang kejadiannya sudah lama sekali, dengan menggunakan tes DNA," ujar Poengky. Selain itu, dalam menuntaskan kasus yang tengah viral ini, kata Poengky, penting bagi Polri untuk menjelaskan kepada publik secara transparan tentang proses yang dilakukan saat penyelidikan dan penyidikan dengan tetap menghormati privasi korban. CSI atau penyidikan berbasis ilmiah adalah satu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu, katanya. Terkait pencarian alat bukti dengan bantuan CSI, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan dalam kasus rudapaksa untuk pengungkapannya melalui cara-cara yang ilmiah. "Tentunya di sini melibatkan dokter yang memahami tentang masalah-masalah seperti ini. Hal ini bagaimana penyelidikan itu dilakukan secara ilmiah," kata Rusdi. Seperti diketahui kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur viral di media sosial hingga memunculkan gerakan publik untuk membuka kembali kasus yang sudah dua tahun dihentikan. Polri mengklaim penghentian penyelidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara bahwa tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana rudapaksa. Menindaklanjuti dorongan masyarakat untuk membuka kembali kasus ini, Polri menyatakan kasus dapat dibuka kembali apabila dalam perjalanan ditemukan bukti baru. Saat ini Polri melalui Bareskrim Polri telah menurunkan Tim Asistensi ke Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan Polres Luwu Timur guna menuntaskan perkara tersebut. Selain itu, melakukan audit langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di dalam menangani kasus tersebut dan memberikan asistensi kepada penyidik apabila penyelidikan kasus tersebut didapat alat bukti baru. "Tentunya Polri dan penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini, tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi. (sws)

Kemenag Lebak Optimalkan Pembinaan Ponpes Cegah Terorisme

Lebak, FNN - Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, mengoptimalkan pembinaan pondok pesantren guna mencegah penyebaran paham ajaran terorisme dan radikalisme yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. "Hingga hari ini tidak ditemukan ponpes yang penyebar terorisme dan radikalisme, " kata Kepala Kasubag Kemenag Lebak Sudirman di Lebak, Senin. Pembinaan ponpes yang ada di Kabupaten Lebak tercatat 1.094 lembaga tersebar di 28 kecamatan hingga kini berjalan baik melaksanakan pendidikan kegiatan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam. Sebagian besar ponpes salafi yang dikelola secara tradisional juga ada yang modern dengan dipadukan bahasa Inggris. Meski demikian, hingga kini ponpes tersebut tidak ada yang menyimpang maupun mengembangkan ajaran terorisme dan radikalisme. Mereka ponpes tersebut melakukan kegiatan pendidikan agama Islam sesuai dengan kurikulum Kemenag juga kurikulum pesantren bersangkutan. Ia mengatakan bahwa pesantren yang memiliki kurikulum sendiri ponpes salafi dengan pola pembelajaran mendengar dan menalar baik belajar membaca Alquran dan hadis juga ilmu bahasa Arab. "Semua ponpes itu mengembangkan ajaran Islam yang baik dan benar berdasarkan Alquran dan hadis," katanya menjelaskan. Menurut dia, pembinaan ponpes itu dilakukan Kemenag Lebak melalui penyuluh tenaga honorer juga penyuluh fungsional berstatus pegawai negeri yang bertugas di masing-masing kantor urusan agama ( KUA) . Mereka petugas penyuluh itu selain membina tentang pendidikan agama Islam juga menyampaikan nilai-nilai patriotisme kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Selama ini, kata dia, kehadiran ponpes sangat mencintai NKRI yang berpedoman ideologi Pancasila. Oleh karena itu, hingga kini tidak ada satu pun ponpes di daerah ini yang mengembangkan paham sesaat, seperti terorisme dan radikalisme. "Kami mendorong ponpes di sini terus mengembangkan sumber daya manusia yang berakhlak dan religius," katanya menjelaskan. Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak K.H. Ahkmad Hudori menyatakan selama ini lembaga ponpes dapat berperan aktif untuk menangkal terorisme dan radikalisme. Kehadiran ponpes mencetak mencerdaskan anak-anak bangsa yang memiliki ilmu pengetahuan agama Islam juga karakter akhlak mulya. MUI Lebak menjamin ponpes di Lebak tidak mengembangkan radikalisme maupun terorisme sebab ajaran agama melarang paham radikal dan terorisme, bahkan perbuatan itu haram. Ajaran Islam di dunia adalah agama rahmatan lil alamin dengan mencintai kedamaian, kerukunan, saling menghormati, dan toleransi di tengah perbedaan keyakinan agama, suku, etnis, budaya, dan bahasa. "Kami yakin ponpes di sini tidak ada satu pun yang mengajarkan radikalisme atau kekerasan," katanya. (sws)

Polda Jambi Imbau Sopir Ikuti Aturan Pengangkutan Batu Bara

Jambi, FNN - Setelah beberapa hari dilakukan patroli dan penindakan terhadap angkutan batu bara, saat ini para sopir truk batu bara sudah mulai tertib terhadap peraturan dan diimbau untuk tetap mematuhi aturan pengangkutan batu bara yang sudah disepakati bersama. Dirlantas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo, di Jambi, Senin, mengatakan, setelah diadakan beberapa hari patroli kesadaran para pengendara angkutan batu bara mulai timbul dan diminta tetap patuhi aturan yang ada. Dalam beberapa malam terkahir ini terlihat para petugas mengatur lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan bahkan kemacetan di terminal angkutan barang di Pal X, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Provinsi Jambi. "Namun demikian kepolisian akan tetap untuk kegiatan malam hari ini yaitu patroli antisipasi kemacetan antisipasi antrian panjang truk pengangkut batu bara," kata dia. Ditlantas Polda Jambi tidak menindak angkutan batubara agar tidak terjadi kemacetan di terminal angkutan barang. Selain itu, dari evaluasi dari beberapa Polres yang wilayahnya ada tambang batubara atau dilewati angkutan batubara disana juga menindak mereka, terutama tentang pelanggaran jam operasional. "Dan hari ini sangat menurun para pengendara melanggar jam operasional, jadi mulai tertib," kata dia. Semoga para pengendara angkutan batu bara sadar, karena penertiban ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, karena dibeberapa kejadian kecelakaan disebabkan oleh truk angkutan batu bara. "Kita berharap pengendara mempunyai kesadaran dan disiplin lalu lintas, namun apabila masih ada pengendara angkutan batubara yang melanggar peraturan gubernur terkait jam operasional, kalau masih melakukan kucing kucingan dengan petugas, kita akan melakukan patroli setiap hari," kata dia. (sws)

Tumilaar Jenderal yang Dirindukan, Implementasikan Perintah Jenderal Andika

Bandung, FNN - "Saya diperintahkan untuk bertugas di kampung halaman leluhur di Sulawesi Utara agar mengetahui problem rakyat. Itu yang saya terjemahkan ketika diperintahkan KSAD Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka di Sulawesi Utara (Sulut) lebih setahun yang lalu,” kata Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar di Bandung, Ahad (10/10). Ya, itulah tanah tumpah leluhurnya sebagai orang Minahasa, Sulawesi Utara. Ia mengaku sangat mencintai kampung halaman keluarga dalam menjalankan tugas negara. Hal itu dikemukakannya saat bincang pagi dengan pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, melalui link zoom. Brigjen Junior Tumilaar, pagi itu, berada di rumahnya Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) di Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat. Ia mengaku memahami tentang risiko yang harus dihadapinya dengan membuat surat terbuka kepada Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat yang intinya sebagai protes atas tindakan oknum lembaga kepolisian Sulut yang memanggil untuk memeriksa anak buahnya, bintara pembina desa (babinsa). “Saya tahu risikonya, termasuk akan dipanggil untuk diperiksa Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Soal pencopotan sebagai Irdam XIII Merdeka, saya siap melaksanakannya. Saya ini orang teknik tempur, jadi tahu risiko pertempuran,” ujar abituran (lulusan) Akademi Militer (Akmil) 1988-A dari Korps Zeni. Dalam pertempuran, kata Junior, tidak bisa dihindari akan ada korban. Sehingga dia siap menjadi korban dalam pertempuran tersebut untuk kemenangan yang lebih besar. “Surat saya yang disebut Bung Selamat Ginting dalam tulisannya seperti graffiti komunikasi memang merupakan bentuk protes,” ujar Junior yang mengawali tugas sebagai Komandan Peleton Zeni Tempur (Zipur) di Detasemen Zipur 5 di Ambon tahun 1988. Guru dan dosen militer Ia menjelaskan dalam karier militernya lebih banyak ditugaskan di lembaga pendidikan selama sekitar 17 tahun. Mulai sebagai guru militer di Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi) selama lima tahun, dilanjutkan sebagai Wakil Komandan Pusdikzi selama sekitar dua tahun. Begitu juga penugasan di Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Kodiklatad), hingga menjadi dosen utama di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad). Total sekitar 17 tahun dari 33 tahun pengabdiannya sebagai militer. “Jiwa saya guru, guru militer. Guru militer maupun dosen militer itu harus berani. Protes saya itu bentuk edukasi, pendidikan agar tidak ada lagi kesewenangan oknum polisi memeriksa anak buah saya sebagai babinsa,” kata mantan Komandan Kodim di Tapanuli Tengah itu. Dia mengaku awalnya sudah menyampaikan ada kekeliruan dari kepolisian melalui forum resmi kepada Polda dan juga kepada forum pimpinan daerah Sulawesi Utara. Ternyata tidak ada tindak lanjut apapun. Bahkan seperti tidak ada persoalan sama sekali. Sehingga dia membuat surat terbuka kepada Kepala Polri yang tembusannya ditujukan kepada Panglima TNI, KSAD, dan Panglima Kodam XIII Merdeka. “Saya tidak mau institusi saya disepelekan, institusi saya tidak dihormati, institusi saya dilecehkan. Sebagai Irdam, saya adalah pengawas. Saya mengawasi dan memeriksa, ada yang tidak beres. Saya ambil risiko, termasuk membela rakyat yang tertindas. Masa sebagai jenderal saya takut kehilangan jabatan? Saya rela berkorban untuk institusi TNI, Angkatan Darat, untuk Kodam dan untuk rakyat Sulawesi Utara tempat saya berdinas.” Tugas di Enam Kodam Setidaknya, Junior memang sudah malang melintang tugas di 5-6 Kodam di Indonesia, mulai dari Maluku, Papua, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jakarta, Sulawesi. Sehingga ia memahami masalah rakyat. Termasuk masalah pertanahan dan kasus-kasus yang menimpa rakyat. Menurutnya, sebagai perwira Korps Zeni ia diberikan ilmu tentang tanah dan asal usul tanah. Termasuk dokumen-dokumen pertanahan dari zaman kolonial Belanda. Masalah tanah dalam institusi militer diserahkan penanganannya kepada Korps Zeni di Kodam. Sehingga ia mempelajari status-status tanah di wilayah Indonesia yang digunakan oleh militer. “Sama dengan kasus di Sulawesi Utara, saya pelajari juga status tanah yang dimiliki sejumlah korporasi. Kok bisa mereka menguasai tanah-tanah rakyat, tanah ulayat, tanah adat. Sudah sekian lama terjadi, tapi tidak ada yang berani melawan kezaliman. Bisa jadi kasus tanah di Sulawesi Utara, di Sentul Bogor, dan Toba di Sulawesi Utara juga mengundang pertanyaan besar. Bagaimana rakyat terusir dari kampung halamannya, tanah dari nenek moyangnya tak bisa ditempati. Rasanya harus ada keadilan bagi rakyat,” kata Brigjen Junior yang pernah menjadi staf ahli bidang lingkungan hidup di Kodam Bukit Barisan. Sebagai tentara, kata dia, maka prajurit harus menyesuaikan diri dalam tugas di sejumlah daerah. Seperti saat dirinya bertugas di Aceh, Junior menghormati kebiasaan dan tradisi masyarakat Aceh. Termasuk keyakinan agama masyarakat setempat jangan dijadikan kendala, tetapi justru harus bisa menyatu dengan rakyat. “TNI itu tentara rakyat dan tidak boleh dimanfatkan oleh golongan-golongan mana pun, baik politik maupun korporasi atau ekonomi. Itu petuah panglima besar almarhum jenderal Sudirman,” kata Junior yang menyandang pangkat kolonel selama delapan tahun dengan enam jabatan. Sementara pangkat letnan kolonel disandangnya selama 12 tahun dengan delapan jabatan. Ia memang bukan perwira karbitan, namun melalui perjuangan berliku menjadi jenderal. Kini setelah kasusnya viral, hasil pemeriksaan Puspomad berbuntut ia harus kehilangan jabatan bergengsi sebagai Irdam XIII Merdeka. “Jabatan itu amanah, kalau diambil ya harus siap, jangan dipikirkan,” kata Junior sambil tertawa lepas. Senin (11/10) ini dia akan kembali menjalani pemeriksaan di Markas Puspomad di Jakarta. “Jika dianggap bersalah oleh institusi saya, Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), saya akan terima dan patuhi,” kata jenderal yang sudah berkarier militer selama 33 tahun dan berpengalaman dalam tugas teritorial, tempur, pendidikan, serta staf. Mengenai rencana menghadapi pensiun pada Mei 2022 mendatang, Junior mengaku sudah siap. Dia mengaku tidak tertarik untuk masuk dalam dunia politik, seperti mencalonkan sebagai kepala daerah. “Bidang saya bukan di situ. Jiwa saya adalah guru. Guru itu memberitahu tentang kebenaran. Jadi setelah pensiun saya akan menjadi guru,” kata kandidat doktor hubungan internasional tersebut. Ia mengaku belum bisa melanjutkan kuliah lagi walau pun tinggal penelitian disertasi. Alasannya, antara lain karena tidak memiliki cukup dana untuk melanjutkannya. Ia lebih memilih membiayai kuliah anak-anaknya daripada menuntaskan kuliah doktoralnya di Universitas Padjajaran, Bandung. “Modal kuat saya karena ditempa lama di lembaga pendidikan militer, jadi nurani saya tinggi untuk membela ketidakadilan di tengah masyarakat. Saat menjadi Komandan Kodim di Sibolga, saya pelajari falsafah orang Sumatra Utara. Saya pelajari antropologi sosial bidaya serta kearifan lokalnya. Jadi saya tidak kesulitan dalam tugas-tugas teritorial. Itulah hakikatnya tentara rakyat,” ujar mantan perwira menengah ahli nuklir, biologi, dan kimia (Nubika) di Pusat Zeni Angkatan Darat. Perihal namanya, Junior mengungkapkan bahwa marga atau fam Tumilaar di Minahasa, artinya adalah yang dirindukan. Sementara Junior adalah nama pemberian kakeknya, berarti yang muda atau penerus keluarga. Ya, sesuai dengan namanya Junior Tumilaar, dialah jenderal penerus yang dirindukan. Selamat mengabdi, Jenderal yang dirindukan! (sws)

KPK Jamin Lindungi dan Jaga Kerahasiaan Pelapor Gratifikasi

Jakarta, FNN - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat mengatakan bahwa pelapor gratifikasi dilindungi dan dijaga kerahasiaan identitasnya. "Melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor merupakan kewajiban Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK," kata Syarief dalam siaran langsung Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi bertajuk “Kepo-in Gratifikasi” dipantau dari Jakarta, Jumat. Oleh karena itu, Syarief mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan kasus dugaan gratifikasi agar bisa segera diperdalam dan ditindaklanjuti. Syarief menjelaskan, pelaporan tindakan gratifikasi dapat dilakukan melalui Gratifikasi Online (GOL), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintahan daerah (KLOP), juga layanan pengaduan masyarakat. “Pengaduan yang masuk ke Direktorat Humas biasanya dilemparkan kepada kami (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK). Kami lakukan pendalaman, pemeriksaan tertutup, sampai mendapatkan bukti bahwa memang ada benar tindak pidana gratifikasi ini,” jelas Syarief. Khusus pegawai KLOP yang instansinya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disarankan untuk melaporkan dugaan gratifikasi ke unit itu. Namun, kata Syarief, masih ditemukan pegawai yang melapor melalui GOL. “Memang masih ada pegawai yang belum merasa nyaman melaporkan tindakan gratifikasi pada UPG. Ini PR (pekerjaan rumah, Red) bersama sebenarnya. Ke depan semuanya lapor melalui UPG,” ucap Syarief. Syarief pun menjelaskan, di dalam tindakan gratifikasi, ada beberapa pemberian yang termasuk pengecualian dan telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Di antaranya adalah pemberian dari keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan tertentu, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham, manfaat dari koperasi, hadiah dari perlombaan, kompensasi di luar kegiatan kedinasan, hingga hadiah pernikahan yang jumlahnya di bawah Rp1.000.000. "Sebaliknya, bila benar ditemukan adanya kasus gratifikasi, pemberian yang diterima ASN atau penyelenggara negara tersebut menjadi hak milik instansi terkait," kata Syarief. (mth)

Polri Periksa Empat Tersangka Penganiaya Kece

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa empat dari lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama, di Rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat, mengatakan pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). "Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," kata Andi. Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen. Untuk satu tersangka lainnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa karena izin dari Mahkamah Agung belum keluar. Adapun kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara. Menurut Andi, penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat tapi ada dua lokasi. Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses Pasal 351 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte sendiri. "Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Andi. Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri. "Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi diwawancara terpisah. (sws)

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan Pemkab Probolinggo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat. Enam saksi, yaitu Zamroni Fassya selaku PNS/mantan ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Adimas selaku PNS Kecamatan Lumbang/mantan ajudan Hasan Aminuddin, Taupik selaku PNS/Sekretaris Kecamatan Krejengan/mantan ajudan Hasan Aminuddin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto, dan Sulaiman selaku PNS/mantan Kasubag Rumah Tangga. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali. KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (sws)