HUKUM

Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Kekuatan Strategi Hadapi Tantangan

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sinergitas TNI-Polri merupakan kunci untuk menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang masuk ke Indonesia. "Solidaritas dan sinergitas TNI-Polri mutlak diperlukan sebagai sumber kekuatan strategis dalam rangka menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Jenderal bintang empat itu menyebutkan salah satu soliditas dan sinergitas TNI-Polri yang dimaksud adalah TNI bersama Polri menjadi pilar utama dalam upaya menghadapi penanganan pandemi COVID-19 yang tengah melanda Indonesia dan negara-negara di belahan dunia. TNI bersama Polri, kata Sigit, bersinergi mengendalikan COVID-19 mulai dari penegakan protokol kesehatan 3M, penguatan "testing", "tracing", dan "treatment' (3T) hingga akselerasi vaksinasi COVID-19. Peran serta TNI-Polri dalam akselerasi vaksinasi ini telah membuat Indonesia berada di peringat kelima dunia dalam capaian vaksinasi berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI. Tercatat hingga 4 Oktober 2021 sudah 94 juta orang Indonesia yang divaksinasi dosis pertama. Posisi ini melebihi jumlah vaksinasi Jepang sekitar 80 juta orang. Sementara untuk jumlah dosis yang digunakan, Indonesia berada di peringkat keenam dunia. Tercatat Indonesia telah menyuntikkan sebanyak 148 juta dosis vaksin COVID-19. "Pada situasi pandemi saat ini, TNI bersama Polri merupakan salah satu pilar utama dalam berbagai upaya pengendalian COVID-19 mulai penegakan protokol kesehatan 3M, penguatan 3T, maupun akselerasi vaksinasi," ujar mantan Kapolda Banten ini. Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan sepanjang 76 tahun berkiprah di Indonesia, TNI selalu setia menjadi garda terdepan untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dari segala bentuk ancaman yang ada, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. "Dengan profesionalisme, loyalitas, dan pengabdiannya, TNI selalu hadir dalam mengawal serta menjaga pertahanan wilayah NKRI, baik di darat, laut, maupun udara," tutur Sigit. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta keluarga besar Polri menyampaikan HUT Ke-76 TNI yang diperingati setiap tanggal 5 Oktober. "Saya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Keluarga Besar Polri mengucapkan Dirgahayu TNI Ke-76. Semoga TNI semakin profesional, disiplin, militan, dan rendah hati serta dapat senantiasa mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Maju, Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh," kata Sigit beserta seluruh pejabat utama Mabes Polri berpangkat Komjen Pol. Pada momentum HUT Ke-76 TNI , Sigit beserta jajaran Mabes Polri menyempatkan diri untuk memberikan kejutan dengan membawa kue ulang tahun kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di kantornya di Subden Merdeka Barat Denma Mabes TNI, Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Panglima TNI mengapresiasi kejutan kecil yang diberikan Kapolri beserta jajaran serta ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara. Menurut Hadi, sepanjang menjabat sebagai Panglima, dalam menjalankan tugas dirinya selalu mendapatkan dukungan ataupun bentuk sinergitas lain dari jajaran Polri. "Diujung masa pengabdian saya pada HUT Ke-76 TNI, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polri atas kerja sama dan sinergitas kurang lebih selama empat tahun saya menjabat Panglima TNI telah didukung penuh oleh Polri," kata Panglima. Dalam kesempatan itu, Panglima Hadi menitip amanat kepada penerusnya untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas yang sudah baik dengan jajaran Polri setelah dirinya purnatugas. "Dan saya mengharapkan pada akhir pengabdian saya, junior-junior saya nanti akan melanjutkan apa yang sudah menjadi komitmen antara TNI-Polri dengan tetap menjaga sinergi TNI-Polri. Dengan bersinergi kita TNI-Polri akan bersatu, berjuang, pasti kita menang," pesan Panglima.(sws)

Inspektorat Serahkan Berkas Kasus DD ke Kejari

Ternate, FNN - Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana melimpahkan berkas kasus dugaan pengelapan dana desa (DD) sejumlah desa di kabupaten itu ke Kejaksaan Negeri Morotai. "Saat ini kami limpahkan kasus pengelapan DD yang melibatkan oknum ASN inisial AS dan Bendahara Desa Tanjung Saleh itu. Berkasnya secepat akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai," kata Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P. Soekidi dihubungi dari Ternate, Senin. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai, kata Marwanto, AS berniat mengembalikan lebih dari Rp260 juta melalui gajinya. Akan tetapi, lanjut dia, kalau dilihat besar gaji AS dengan waktu yang diberikan 24 bulan sesuai sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) itu tidak cukup. Dengan demikian, AS harus menjual asetnya untuk mengembalikan uang negara itu. Kendati demikian, dalam waktu 24 bulan yang sudah diberikan, kemudian dalam 3 bulan berjalan AS tidak bayar, kata dia, dianggap itu batal sehingga kasusnya langsung diserahkan lagi ke kejaksaan. Ditekankan bahwa laporan itu bukan ditunggu sampai 24 bulan, tetapi setiap bulan harus ada laporan sehingga ada peringatan pada bulan pertama dan kedua kepada AS. "Kalau masuk bulan ketiga minggu kedua AS belum bayar, barulah diserahkan kepada penegak hukum," katanya menjelaskan. Walaupun AS punya niat mau mengembalikan uang tersebut, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. Sebelumnya diwartakan total kerugian negara akibat ulah kedua oknum itu sebesar Rp570 juta dengan perincian, yakni bendahara sebesar Rp470 juta dan AS sebesar Rp90 juta. Akan tetapi, untuk AS sendiri temuannya tidak hanya di Desa Tanjung Saleh, tetapi kasus yang sama juga terjadi di Desa Cio Gerong Kecamatan Morselbar semasa masih menjabat sebagai pj. kades terdapat kerugian negara Rp170 juta sehingga AS harus mengembalikan uang negara sebesar Rp260 juta. (mth)

Akhmad Najib Resmi Tahanan Rutan Pakjo Palembang

Palembang, FNN - Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Akhmad Najib resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang. Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. "Akhmad Najib resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan bersama dua tersangka lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat malam. Menurutnya, setelah dilakukan diperiksa secara intensif selama delapan jam penyidik telah memenuhi semua alat bukti yang membenarkan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan sudah cukup bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya seperti menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tahun 2015 dan 2017," ujarnya. Pihaknya juga memastikan kondisi kesehatan tersangka yang sempat menurun setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dipastikan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang dalam kondisi baik. "Tim dokter sudah memastikan kondisi tersangka sehat," katanya pula. Sebelumnya, Akhmad Najib membenarkan ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel), Kamis (30/9). Menurut Najib dalam persidangan itu, penandatanganan tersebut bermula saat ia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi sekitar November-September tahun 2015. Berkas tersebut berisikan lembar NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa. "Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," kata dia, di hadapan majelis hakim dipimpin hakim ketua Abdul Aziz. Lantas, ia pun menandatangani berkas tersebut. Sebab, ia yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari sebelumnya oleh terdakwa. "Saya tanda tangani berkas itu," ujarnya. Selain itu, hal yang menguatkan alasannya untuk menandatangani NPHD itu berpegang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014. Lalu adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah, dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu. Maka atas dasar itulah tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu. "Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," ujar dia. Dalam persidangan, penandatanganan berkas NPHD itu dilakukannya untuk mewakili Pemprov Sumsel selaku pihak pertama pemberi dana hibah (pihak pertama) kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah. "Dalam hal ini Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat di tahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," ujarnya pula. Kedudukan NPHD itu penting sebab merupakan syarat administratif untuk pemberian dana hibah termin pertama senilai Rp50 miliar dari APBD tahun 2015. Sekaligus juga dijadikan dasar pencairan dana hibah senilai Rp80 miliar pada termin kedua dari APBD 2017 sehingga total dana hibah yang dicairkan Rp130 miliar dari Pemprov Sumsel. Namun pencairan dana hibah setelah penandatanganan NPDH itu diduga terjadi pembiasan sebagaimana atas keterangan saksi Ardani (mantan Plh Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel) dan Agustinus Toni (mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) yang juga hadir dalam sidang tersebut. Menurut Ardani, tidak ada pembahasan terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal tersebut diyakinkannya, sebab kala itu dirinya juga sebagai anggota TAPD yang diketuai oleh terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel). “Seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tapi tetap dilakukan,” ujarnya yang senada dengan kesaksian Agustinus Toni. Bersamaan dengan Akhmad Najib, penyidik juga menetapkan Loka Sangganegara (Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel) sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar, dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mth)

KPK Agendakan Pemeriksaan Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022. "Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk di Kantor KPK Jakarta atas nama Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat. Penyidik KPK sebleumnya sempat memanggil Abdul Wahid pada Jumat, 24 September 2021, dalam perkara yang sama. Rumah Abdul Wahid di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, juga sudah digeledah pada 19 September 2021. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang terkait perkara. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima, Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam perkara ini, KPK menyebut Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar. Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga terlebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen "fee" 15 persen. Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai. (mth)

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka

Muara Enim, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019. "Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Adapun 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut, yakni Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar. Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Sementara satu orang, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Alex mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021. Empat tersangka, yakni Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yaitu Ishak Joharsyah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah. Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, yakni Subahan dan Piardi. "Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," ucap Alex. (ant, sws).

Dua Alasan Mengapa Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang

Jakarta, FNN - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9/2021). Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri. “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan. Alasan yang kedua, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan. Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat. “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Hamdan. (mth)

KPK Panggil Istri Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Anisah Rasyidah yang merupakan istri Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022. Anisah juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas. "Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022, untuk tersangka MRH dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Dalam penyidikan kasus itu, KPK memanggil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari sebagai saksi untuk tersangka Marhaini. KPK, Kamis (16/9), telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar. Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah terlebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen "fee" 15 persen. Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai. Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Sementara Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (mth)

KPK Amankan Bukti Terkait Kasus Seleksi Jabatan Pemkab Probolinggo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. "Selasa (28/9), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Empat lokasi, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, dan rumah dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. "Seluruh bukti yang ditemukan ini segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Ali. KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (mth)

Ombudsman Agendakan Panggil Ulang Kakanwil Kemenkumham Sumut

Medan, FNN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengagendakan pemanggilan ulang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumut terkait penganiayaan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot, di Medan, Selasa, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Kakanwil Kemenkumham Sumut dijadwalkan pada Kamis (30/9). "Kamis mendatang ini kami panggil," katanya. Ia menyebut bahwa pemanggilan tersebut dilakukan, karena Kakanwil Kemenkumham Sumut mangkir atau tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada Senin (27/9). "Pemanggilan ini untuk mendalami kasus penganiayaan warga binaan," ujarnya pula. Penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di media sosial (medsos). Dalam video itu menunjukkan seorang narapidana menyebut rekannya dipukuli, karena tidak memberikan uang kepada petugas, sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya. (mth)

Halangi Penyidik KPK, Kerabat Mantan Sekretaris MA Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu ia juga dituntut denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan karena menghalang-halangi penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ferdy diketahui membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya. "Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 September 2021. Perbuatan Ferdy dinilai memenuhi pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa. Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp 20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono. Pada 6 Desesmber 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan. Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya. Pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Akan tetapi, keduanya tidak ditemukan. Akhirnya, pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky. Ferdy diketahui menyiapkan rumah atau tempat tinggal di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tempat itu dijadikan sebagai tempat bersembunyi Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Juga sekaligus menyimpan barang-barang yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK. Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya. Padahal, ia mengetahui status saksi Rezky Herbiyono dan Nurhadi adalah sebagai tersangka dan DPO oleh KPK. Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky. Kemudian, pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut guna menangkap keduanya. Namun, setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B-1187-Q dengan kondisi mesin kendaraan yang hidup. Hal itu dilakukan sebagai upaya melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Akan tetapi, sebelum terlaksana, Ferdy melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat dan langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya Ferdy pulang ke Surabaya. Penyidik kemudian menggeledah rumah tersebut. Mereka menemukan Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar. Sedangkan Rezky juga bersembunyi di kamar lain. Keduanya pun ditangkap dan dibawa ke gedung KPK. (MD).