Bea Cukai Kudus Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,3 Miliar
"Adapun nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp11,1 miliar dari total barang bukti yang diamankan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 10,8 juta batang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
Ia mencatat selama triwulan ketiga tahun 2021 berhasil menindak 75 kali kasus pelanggaran pita cukai rokok di berbagai daerah yang menjadi wilayah kerja KPPBC Kudus. Jumlah pengungkapan tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun 80 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 18,48 juta batang rokok.
Dari puluhan kasus pelanggaran pita cukai rokok, terbanyak dari Kabupaten Jepara yang hampir setiap tahun mendominasi temuan kasus.
Jumlah penindakan pelanggaran pita cukai rokok tersebut, dipastikan bertambah karena pada bulan Oktober 2021 juga sudah beberapa kali melakukan penindakan rokok ilegal.
Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemda setempat juga berupaya mensosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus. Selain itu, pemda setempat juga berencana membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung para pengusaha ilegal agar menjadi legal.
Bahkan, Pemkab Jepara juga berkomitmen memberikan kemudahan izin bagi pelaku peredaran rokok ilegal yang ingin membuat usaha rokok secara legal. Harapannya hal itu bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal. (sws)