Kejari Jambi Terima Tersangka Penggelapan Data Pertamina EP Jambi

Jambi, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus penipuan atau penggelapan data laporan kerja sama pengeboran minyak oleh rekanan dengan anak perusahaan Pertamina yakni Pertamina EP Jambi, dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus itu kerugian mencapai Rp6 miliar lebih selama tujuh tahun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi Irwan S, di Jambi, Rabu, mengatakan hari ini jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Kejagung atas kasus penipuan atau penggelapan data kerja sama antara rekanan dengan Pertamina EP Jambi, dan lima tersangka langsung ditahan untuk proses persidangan di pengadilan.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejagung untuk empat berkas perkara dengan lima orang tersangka B, RB, AS, DBF dan S atas kasus penggelapan, pemalsuan surat di sebuah anak perusahaan Pertamina yaitu Pertamina EP Jambi," kata Irwan.

Kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Kejari Jambi ditahan dengan dititipkan ke sel tahanan Polresta Jambi guna proses pelimpahan ke pengadilan dalam proses persidangan nanti.

Kasus ini terjadi dari 2011-2018 dengan modus operandinya, para pelaku sebagai rekanan Pertamina EP Jambi melakukan kerja sama dalam bentuk pengeboran atau pengolahan minyak mentah secara fiktif yang hasil kerjanya dibebankan pembayarannya dengan anak usaha Pertamina ini.

Irwan menjelaskan, dia memang ada kerja sama dan ada kontrak antara Pertamina dan para kontraktor tersebut, dan ke belakang ini akhirnya mereka memanipulasi data yang seharusnya misalnya hari ini bisa mendapat berapa barel minyak hasil pengeboran dilaporkannya tidak sesuai atau dikurangi.

"Dan bahkan ada beberapa titik lokasi yang bulan-bulan tertentu tidak ada pengeboran, malah dibilang ada pengeboran, tetapi beban anggaran beban pembayarannya tetap ditagihkan ke Pertamina." kata Irwan S.

Namun pada akhirnya 2015 , anak usaha Pertamina itu, Pertamina EP Jambi melakukan investigasi internal yang didapatkan ketidaksinkronan data yang disebabkan oleh perbuatan kelima tersangka sebagai perusahaan rekanan yang melakukan pengeboran minyak tersebut di Jambi.

Perusahaan yang mengadakan kontrak dengan Pertamina itu adalah PT Westreng Petroleum kemudian PT Gorindo yang mengadakan kontrak dengan Pertamina, untuk bekerjasama dalam bidang pengeboran di Jambi selama beberapa tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen itu, dengan alternatif yang kedua para tersangka disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378, Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (sws)

307

Related Post