HUKUM

KPK Dalami Pemberian Fasilitas Perpanjang Izin HGU Sawit di Kuansing

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK, Senin (1/11) memeriksa 10 saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau. "Dikonfirmasi terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sepuluh saksi, yaitu Penjabat (Pj) Sekda Kuansing Agus Mandar, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing Irwan Nazif, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto, Staf Legal PT Adimulia Agrolestari Fahmi Zulfadli, tiga Staf PT Adimulia Agrolestari Rudy Ngadiman alias Koko, Yuhartaty, dan Riana Iskandar. Selanjutnya, Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari Syahlevi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, dan Joharnalis selaku sopir. Selain itu, KPK mendalami 10 saksi tersebut mengenai posisi tersangka Andi Putra dalam memberikan persetujuan izin HGU. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

KPK Dalami Aktivitas Keuangan Perusahaan Pemberi Uang Kepada Dodi Reza

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan perusahaan terkait pemberian sejumlah uang untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). KPK, Senin (1/11) memeriksa delapan saksi untuk tersangka Dodi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemerikasaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan. "Didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk "fee" atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Delapan saksi merupakan staf PT Selaras Simpati Nusantara, yaitu Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham. Diketahui, Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori Herman, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) merupakan tersangka penerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddi, dan pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan sebagai penerima, Dodi, dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sws)

Kajari Ambon Koordinasi Penyitaan Aset Oleh Kejagung Terkait Asabri

Ambon, FNN - Kejaksaan Negeri Ambon saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif dengan sejumlah instansi pemerintah terkait rencana penyitaan sejumlah aset di Kota Ambon oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus Asabri "Tamu saya berupa tim dari Kejagung RI sudah beberapa hari berada di sini dan kami sementara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon maupun BPN/ATR," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle di Ambon, Selasa. Ada beberapa aset yang akan disita pihak Kejagung RI, dan salah satunya adalah gedung Ambon City Center (ACC) di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Rencana penyitaan gedung ACC ini diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi puluhan triliun rupiah di kasus PT. ASABRI yang saat ini masih ditangani Kejagung RI dan telah menetapkan sejumlah tersangka. "Nanti sajalah, kalau memang sudah waktunya maka saya akan ajak semuanya ke sana," janji Kajari kepada wartawan tanpa bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. Namun lahan yang dipakai membangun gedung ACC tersebut diduga merupakan aset milik PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Untuk itu tim Kejagung RI didampingi Kejari Ambon telah mendatangi Kantor BPN/ATR di kawasan Tantui sejak dua hari lalu untuk melakukan koordinasi, dan kegiatan ini masih diteruskan ke instansi terkait lainnya. (sws)

Pemkot Bandung Sesuaikan Aturan Pusat Soal Pengetatan PPKM

Bandung, FNN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal diperketat pada akhir tahun 2022. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan rencana pengetatan PPKM dari pemerintah pusat itu sejalan dengan upaya antisipasi gelombang ketiga COVID-19 sejak dini yang dilakukan pihaknya. "Kalau pusat memperketat, kami juga memperketat, bahkan kalau urusan PPKM, tanpa pusat memperketat pun kita harus hati-hati, harus waspada," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Di lingkungan Pemkot Bandung, ia mengatakan bakal memperketat aturan cuti bagi para aparatur sipil negara (ASN) guna meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Misalnya, kata dia, cuti yang diajukan oleh ASN harus merupakan kepentingan yang mendesak seperti cuti sakit, cuti berkabung, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya. "Jadi kita akan melihat dari substansinya, alasan penting saja, kalau bukan alasan penting tidak (bisa)," katanya. Menurut dia, sejumlah rencana pengetatan lainnya dalam rangka antisipasi gelombang ketiga COVID-19 bakal dirumuskan dalam rapat terbatas (ratas) Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung pada Jumat (5/11). "Walaupun sudah landai, ratas akan kami laksanakan, pekan ini Jumat kita akan ratas mengkaji situasi," kata Oded. Adapun dalam sepekan terakhir kasus COVID-19 di Kota Bandung terus mengalami kenaikan. Salah satunya kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya ratusan kasus COVID-19 dari tes acak yang dilakukan di sejumlah sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Pada Senin (25/10), kasus aktif COVID-19 ada sebanyak 149 orang. Lalu sepekan setelahnya pada Senin (1/11), kasus aktif COVID-19 meningkat dua kali lipat lebih menjadi sebanyak 391 orang. (sws)

Anggota DPR Minta Polri-OJK Selidiki Kasus Produk Asuransi Unit Link

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan dan mendalami produk asuransi unit link yang saat ini banyak melakukan penipuan kepada masyarakat. "Polri dan OJK harus dapat menindak, menangkap dan melakukan pencegahan terhadap modus penipuan semacam ini. Produk asuransi dan pinjaman daring marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan dan berdampak merugikan masyarakat di situasi pandemi saat ini," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dia berharap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan OJK dapat terus memberikan sosialisasi, edukasi dan menutup akses perusahaan keuangan yang banyak melakukan penipuan. Menurut dia, jangan sampai masih banyak perusahaan yang berkeliaran dengan menawarkan produk asuransi yang berujung pada kasus penipuan. "Saya heran, mengapa akhir-akhir ini banyak masalah keuangan menjadi masalah penegakan hukum, tentunya peran OJK dalam melakukan pengawasan dipertanyakan dalam mengantisipasi hal hal seperti ini," ujarnya. Andi Rio meminta masyarakat dapat lebih bijak dan rasional terhadap produk asuransi ataupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan investasi tinggi. Menurut dia, jangan sampai calon investor tidak mengetahui perusahaan asuransi yang akan dipilih ternyata tidak diawasi dan terdaftar di OJK. "Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih perusahaan asuransi yang benar, perusahaan asuransi yang benar akan memberikan akses yang mudah dan transparan serta terdaftar di OJK," katanya. (sws)

Kejagung Periksa Direktur dan Dewas Perindo Terkait Korupsi Surat Utang

Jakarta, FNN - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat direktur dan satu dewan pengawasan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016—2019, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Angung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. "Pada hari Senin ini jaksa penyidik mulai memeriksa lima orang saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo," kata Leonard. Ia menyebutkan kelima orang saksi tersebut, yakni MT (Muhammad Taufik) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG (Arief Geotoro) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG (Dedi Anggi Gumilang) selaku Direktur Operasional/usaha Perum Perindo, FM (Farida Mokodimpit) selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2019—2020, dan RSW (R. Syarief Widjaja) selaku Dewan Pengawas Perum Perindo. Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang tersangka ditetapkan pada hari Rabu 27/10), yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu orang dari pihak swasta berinisial IG. Pada hari Kamis (21/10), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M. Basyuni sebagai tersangka. Kejagung menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap para tersangka. (sws, ant)

Kapolri Copot Tujuh "Kepala Ikan Busuk"

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya melakukan pembenahan internal Polri dengan mencopot tujuh pejabat kepolisian dari beberapa wilayah. Pencopotan tujuh pejabat kepolisian ini tertuang dalam surat telegram nomor nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal 31 Oktober 2021, ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri, yang diterima awak media pada Senin malam. Tujuh pejabat kepolisian tersebut, yakni Kombes Pol Franciscus X Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri Kombes Pol Franciscus X. Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kedua, AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kemudia, AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman Polda Sumbar ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Lalu keempat, AKBP Agus Sugiyarso, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kelima, AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nganjuk Polda Jatim ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kemudian yang keenam, AKBP Saiful Anwar, Kapolres Nunukan Polda Kaltara ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Serta yang ketujuh, AKBP Irwan Sunuddin, Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, Kapolri menunjukkan komitmennya melakukan pembenahan internal Polri agar semakin dicintai dan menjadi apa yang diharapkan oleh masyarakat. "Ya ini tentunya sebagaimana komitmen dan pernyataan Pak Kapolri, soal 'ikan busuk mulai dari kepala', kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga serta semangat dari konsep Presisi," kata Argo. Menurut Argo, komitmen Kapolri tersebut bertujuan untuk perbaikan Polri lebih baik lagi. "Jelas untuk melakukan perubahan dan perbaikan untuk menuju Polri yang jauh lebih baik lagi," ujar Argo yang dipromosikan sebagai Aslog Polri ini. Dengan adanya keputusan tersebut, Argo menegaskan, seluruh personel Polri harus mampu memiliki jiwa kepemimpinan yang mengayomi dan melayani masyarakat dan anggota dengan sangat baik serta menjadi prioritas. Argo berharap, dengan adanya komitmen ini, bisa menjadi efek jera bagi siapapun personel Kepolisian yang melanggar aturan. "Jadilah pemimpin yang teladan, bijaksana, memahami, mau mendengar, tidak mudah emosi, dan saling menghormati. Dengan begitu, Polri ke depannya akan semakin mendapatkan kepercayaan di masyarakat," ujar Argo. Sebelumnya, pada acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri angkatan ke-66, Rabu (27/10), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyinggung soal kepemimpinan. Dalam arahanya, Sigit mengutip peribahasa, 'ikan busuk mulai dari kepala'. Atau dengan kata lain, segala permasalahan internal di kepolisian, dapat terjadi karena pimpinannya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya. "Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga," kata Sigit. Menurut Sigit, pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Karena pemimpin tidak mungkin diikuti kalau tidak memulai yang baik. "Pemimpin tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri. Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami. Hal yang dijalankan penuh keikhlasan akan menjadi buah keikhlasan. Tolong ini diimplementasikan bukan hanya teori dan pepatah," papar Sigit. Sebagai Kapolri, Sigit memastikan, dirinya beserta pejabat utama Mabes Polri memiliki komitmen untuk memberikan "reward" (ganjaran) bagi personel yang menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja keras untuk melayani serta mengayomi masyarakat. "Saya dan seluruh pejabat utama memiliki komitmen kepada anggota yang sudah bekerja keras di lapangan, kerja bagus, capek, meninggalkan anak-istri. Akan selalu komitmen berikan reward, kalau saya lupa tolong diingatkan," ucap Sigit. Namun sebaliknya, Sigit menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh personel yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau melanggar aturan yang ada. Bahkan, Sigit tak ragu untuk menindak tegas pimpinannya apabila tidak mampu menjadi tauladan bagi jajarannya, apabila ke depannya masih melanggar aturan. Menurut Sigit, semua itu dilakukan untuk kebaikan Korps Bhayangkara ke depannya. "Namun terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai," tutup Sigit. (sws, ant)

Kejagung Terima Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Munarman

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/11), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut. "Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Leonard. Usai penyerahan tersebut, kata Leonard, tersangka dilakukan penahanan rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. "Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard menegaskan. Sebelumnya, tersangka Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). (ant, sws)

MAKI Minta MA Tidak Melantik Nyoman Adhi Suryanyadna Sebagai Anggota BPK

Jakarta, FNN - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK) menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat foto salinan Surat Keputusan Presiden tentang Peresmian Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar. Kepada FNN, Boyamin menegaskan bahwa MAKI kecewa dengan keluarnya SK Presiden tersebut. "MAKI menyayangkan terbitnya SK tersebut dikarenakan masih berlangsungnya gugatan di PTUN antara MAKI melawan Ketua DPR atas persoalan tidak sahnya pemilihan calon anggota BPK oleh DPR RI dikarenakan Nyoman Adhi Suryanyadna tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf J UU BPK," tegasnya Senin (1/11) di Surakarta. Semestinya lanjut Biyamin, Presiden tidak terburu-buru menerbitkan SK dan menunggu selesainya proses gugatan di PTUN. Boyamin menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU BPK, anggota BPK setelah mendapat SK Presiden akan dilakukan pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya MAKI akan berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK yang baru menggantikan Bahrullah Akbar. MA semestinya menghormati proses gugatan di PTUN yang saat ini berlangsung," pungkasnya. (sws)

KPK Minta Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing Kooperatif

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Franky Widjaja selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari agar kooperatif. Sebelumnya pada Kamis (28/10), KPK telah memanggil Franky sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Tim penyidik KPK, Kamis (28/10) telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, antara lain atas nama Franky Widjaja (Komisaris PT Adimulia Agrolestari). Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. KPK, kata Ali, mengimbau agar saksi Franky komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)