HUKUM

1.500 Personel Gabungan Amankan Lomba Balap Dunia WSBK di Mandalika

Jakarta, FNN - Sebanyak 1.500 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan lomba balap dunia World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Imam Sugianto menyebutkan ada dua lomba balap dunia yang perhelatannya berlangsung November 2021 ini, yakni IATC pada 12-14 November 2021 dan FIM MOTUL WSBK pada 19-21 November 2021. "Diperkirakan ada 1.500-an personel ya. Itu juga termasuk melibatkan TNI," kata Imam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Menurut Imam, pengamanan tersebut melibatkan jajaran kepolisian dari Polda NTB beserta polres jajarannya. Selain personel, pengamanan juga melibatkan armada operasional, seperti helikopter dan kapal juga disiagakan demi kelancaran kegiatan bertaraf internasional tersebut. "Polda jajaran NTB kami kerahkan kira-kira 1.000-an. Kemudian bantuan kendali operasi (BKO-red), helikopter, kapal, Polair, dan Brimob. Tapi Brimob-nya tidak terlalu menonjol di sana," kata Imam. Kesiapan pengamanan lomba balap dunia ini pun telah dilakukan oleh Polda NTB dan jajaran dengan menggelar latihan perdana untuk pengamanan kontingensi dalam perhelatan World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika. Latihan tersebut akan terus berlanjut. Bahkan dalam waktu dekat, akan ada latihan lintas sektoral. Seluruh pihak terkait akan dihadirkan dalam latihan tersebut. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya akselerasi atau percepatan program vaksinasi di NTB menjelang diadakannya Asian Talent Cup dan World Superbike Championship (WSBK) di Sirkuit Mandalika. NTB diketahui akan menjadi tuan rumah tiga lomba balap dunia, mulai pertengahan November hingga awla 2022 mendatang. Selain Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan FIM MOTUL World Superbike (WSBK), juga ada FIM MotoGP World Championship (MotoGP) Seri Indonesia pada Maret 2022. Kapolri meminta seluruh pihak termasuk unsur TNI, Polri, dinas kesehatan, relawan, tokoh masyarakat dan agama bekerja sama dalam mempercepat vaksinasi COVID-19. Dengan akselerasi vaksinasi, eks Kapolda Banten tersebut mengatakan kekebalan komunal bisa segera terwujud. Sehingga, pelaksanaan event internasional dapat berjalan baik dari segi keamanan dan kesehatan. Selain akselerasi vaksinasi, Sigit juga menegaskan pentingnya penguatan protokol kesehatan di masyarakat. Sebab, langkah itu masih menjadi upaya nyata mencegah laju penyebaran COVID-19. Kapolri optimistis pelaksanaan event berskala internasional di NTB bakal berjalan dengan aman dan memerhatikan faktor kesehatan. Hal itu sebagaimana kesuksesan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua beberapa waktu lalu. "Beberapa waktu lalu PON XX berjalan baik dengan tetap menjaga prokes. Alhamdulillah untuk laju COVID-19 pada saat itu betul-betul bisa kelola, sehingga tidak muncul gelombang ketiga," ujar Sigit, Miggu (7/11). (sws)

KPK Panggil Kepala SMKN 7 Tangsel Terkait Kasus Pengadaan Tanah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel Aceng Haruji. Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten. "Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Lima saksi lain yang dipanggil, yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati. Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. (sws)

Pemuda Jatuh dari Lantai 6 Hotel di Semarang Diduga Korban Pembunuhan

Semarang, FNN - Polisi menyebut seorang pemuda yang terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (7/11) malam diduga tewas dibunuh. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, di Semarang, Selasa, mengatakan Christopher Bobby (24), warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang, diduga oleh pelaku didorong ke jendela kaca hotel hingga pecah dan terjatuh. Tersangka M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang ditangkap usai penyelidikan yang dilakukan polisi atas kejadian tersebut. Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban, tersangka, dan dua rekannya yang lain memesan dan kemudian masuk ke kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu malam. "Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," katanya pula. Pelaku diduga mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga pecah dan terjatuh ke balkon lantai 2 hotel. Korban Christhoper ditemukan dalam kondisi tewas dalam kejadian itu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga terjatuh. Dalam keterangan itu, juga disebutkan korban dalam keadaan masuk usai mengonsumsi minuman keras di salah satu kafe tak jauh dari hotel. Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat. (sws)

KPK Dalami Arahan Bupati Bintan Nonaktif untuk Dapatkan "Fee"

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) untuk mendapatkan "fee" dari pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol. KPK, Senin (8/11), memeriksa lima saksi untuk tersangka Apri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Tahun 2016-2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. "Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS untuk mendapatkan "fee" atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan Tahun 2017-2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Lima saksi itu, yakni Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan Alfeni Harmi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardhiah, anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan Risteuli Napitupulu. Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan/anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016 Edi Pribadi dan anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang Radif Anandra. Selain lima saksi tersebut, KPK memanggil Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016 Muhammad Hendri. Namun, KPK menginformasikan saksi tersebut telah meninggal dunia. KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Pada awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir. Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter. Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton. Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton). Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan ("mark up") atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (sws)

KPK Dalami Surat Keputusan Fiktif Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya surat keputusan fiktif pembentukan kepanitiaan terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. KPK, Senin (8/11), memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten. "Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya surat keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Enam saksi tersebut merupakan pelaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten masing-masing Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser. Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Ali mengatakan KPK memberikan atensi lebih atas kasus tersebut karena proyek pengadaan sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangsel. "Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara dimaksud sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," kata Ali. (sws)

Komisi III DPRD Bogor Minta Pemkot Priorotaskan Pembangunan Strategis

Kota Bogor, FNN - Komisi III DPRD Kota Bogor minta pemerintah setempat memprioritaskan pembangunan strategis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 yang diharapkan menjadi momentum pemulihan seluruh aktivitas kota. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin (ZM) dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Selasa, menyampaikan hal tersebut terkait hasil rapat rancangan APBD 2022 dengan mitra kerja selama tiga hari. ZM menyebut pada 2022 merupakan pintu gerbang pembangunan setelah Kota Bogor melewati masa pandemi COVID-19 selama kurang lebih dua tahun. "Jadi dari pembahasan rapat, kami meminta dilaksanakannya pembangunan strategis yang esensial," jelas ZM. Adapun program yang diwajibkan oleh komisi III untuk diselesaikan adalah pembangunan Jalan Ring Road Regional (R3) dan Masjid Agung yang masih belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Salah satunya, target pemerintah Kota Bogor yang merencanakan pembangunan Masjid Agung sudah dapat digunakan untuk beribadah pada 2022, setelah mengalami keterlambatan beberapa tahun. "Jalan R3 dan saya harap itu diprioritaskan, jangan sampai terlewat lagi dengan alasan apapun. Yang kedua, Masjid Agung juga tahun depan akan memasuki pembangunan tahap akhir, dan ini harus selesai di tahun 2022," kata ZM. Tak hanya itu, politisi PPP itu juga menyoroti perihal rencana kelanjutan pembangunan tol BORR yang akan menyasar Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal. ZM meminta agar Pemkot Bogor aktif dalam hal sosialisasi pembangunan agar tidak ada bentrokan antar warga dan pengembang. "Jangan sampai pembangunan itu menimbulkan polemik. Jadi pemkot harus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat," katanya. (sws)

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Kepada Lima Instansi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. "Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Lima instansi itu, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. "Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucap Ali. Ia mengatakan Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah. KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima. "Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali. (sws)

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka

Jakarta, FNN - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU. "Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU," kata Leonard di Gedung Bundar. Leonard menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka. Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU. Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah. Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. "Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Leonard. Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang "share" komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS. Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Loenard mengatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Saat ini penyidik masih menghitung kerugian negara di BPKP," kata Leonard. Dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang. Pada tanggal 27 Oktober 2021, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Wahyu Wisambodo, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws, ant)

KPK Periksa Enam Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok FTZ

Tanjungpinang, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan enam pejabat daerah terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, yang diterima di Tanjungpinang, Senin, mengatakan saksi-saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini di Mapolres Tanjungpinang itu, sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terhadap informasi dan data yang diperoleh," katanya. Ia membeberkan, enam pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu, yakni Alfeni Harmi, Staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan. Kemudian, Mardiah, mantan Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan (2011-2016) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Risteuli Napitupulu, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan, dan Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bintan yang juga Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dilakukan terhadap Radif Anandra, Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan (2016-sekarang), dan Muhamad Hendri, Sekretaris DPRD Bintan yang juga mantan Anggota 2 BP FTZ Bintan. Berdasarkan data, Muhamad Hendri meninggal dunia pada 26 Juni 2021 atau belum lama setelah diperiksa penyidik KPK di Polres Tanjungpinang. Hendri meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19. Ketika disinggung soal jadwal pemeriksaan Hendri yang sudah meninggal dunia itu, Ali Fikri tidak meresponsnya. Ali juga tidak merespons apakah ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok FTZ tersebut. KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus itu. Berdasarkan pantauan, lima saksi diperiksa di Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak tadi pagi. (mth)

Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Pinjol Ilegal

Bandung, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan siap menghadapi tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta yang mengajukan gugatan praperadilan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan praperadilan memang sudah diatur dalam KUHAP dan merupakan hak hukum bagi para tersangka sehingga tak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan tersebut. "Kami akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," kata Arief di Bandung, Senin. Meski begitu, ia memastikan penetapan tersangka yang dilakukan itu telah berdasarkan standar yang berlaku. Karena penyidik, menurutnya, menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang didapat. "Tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata dia. Adapun tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni tersangka berinisial AZ. Dalam rilisnya, Polda Jawa Barat menyebut bahwa AZ merupakan HRD dari perusahaan pinjol tersebut. Pengajuan gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar. Sejauh ini diketahui baru seorang tersangka berinisial AZ tersebut yang mengajukan praperadilan, sedangkan tujuh tersangka lainnya tidak mengajukan atau belum. (mth)