MAKI Minta MA Tidak Melantik Nyoman Adhi Suryanyadna Sebagai Anggota BPK

Jakarta, FNN - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK) menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat foto salinan Surat Keputusan Presiden tentang Peresmian Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar.

Kepada FNN, Boyamin menegaskan bahwa MAKI kecewa dengan keluarnya SK Presiden tersebut. "MAKI menyayangkan terbitnya SK tersebut dikarenakan masih berlangsungnya gugatan di PTUN antara MAKI melawan Ketua DPR atas persoalan tidak sahnya pemilihan calon anggota BPK oleh DPR RI dikarenakan Nyoman Adhi Suryanyadna tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf J UU BPK," tegasnya Senin (1/11) di Surakarta.

Semestinya lanjut Biyamin, Presiden tidak terburu-buru menerbitkan SK dan menunggu selesainya proses gugatan di PTUN.

Boyamin menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU BPK, anggota BPK setelah mendapat SK Presiden akan dilakukan pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya MAKI akan berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK yang baru menggantikan Bahrullah Akbar. MA semestinya menghormati proses gugatan di PTUN yang saat ini berlangsung," pungkasnya. (sws)

267

Related Post