HUKUM
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Penghalang Kasus Korupsi LPEI
Jakarta, FNN - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa malam. "Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Leonard, para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana koprupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik Satgasus Jampidsus. Ketujuh orang tersangka ini adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia. Tujuh tersangka ini merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. "Bahwa hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi dalam perkara LPEI untuk diperiksa, tujuh di antara hadir, dan tiga lainnya dipanggil tidak hadir," kata Leonard. Menurut dia pada saat diperiksa, tujuh tersangka ini pada pokoknya meminta, menanyakan pasal pemeriksaan sebagai saksi. Ia mengatakan para tersangka ini saat diperiksa sebagai saksi meminta dicantumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksaan saksi dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti. "Para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan LPEI yang masih ditangani Tim penyidio Satgasus Jampidsus," ungkap dia. Leonard menyebutkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI. Para tersangka dianggap telah mempersulit penyidikan, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (sws, ant)
Kemenkumham DIJ Investigasi Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika
Jogjakarta, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menerjunkan tim investigasi menyusul aduan dugaan penganiayaan oknum sipir terhadap sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Pakem, Sleman. "Saya selaku Kakanwil (kepala kantor wilayah) sudah mulai kemarin malam memerintahkan kepala divisi (pemasyarakatan) untuk melakukan investigasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Pakem, Sleman, Selasa. Ia memastikan bakal membeberkan secara terbuka mengenai hasil investigasi dugaan kasus itu dengan landasan fakta yang sebenarnya. Budi juga berjanji tidak akan memberikan toleransi kepada setiap petugas yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran termasuk mencopot kepala lapas. "Kami akan copot KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), kalapasnya, kalau benar perlakuan itu. Tapi kalau tidak benar alangkah sayangnya kita menzalimi, saya tidak mau tangan saya mengotori keringat orang yang sudah berjerih payah menjadikan manusia di lapas ini jadi baik," kata Budi. Kendati investigasi belum rampung, ia menduga beberapa mantan warga binaan yang mengadu dan mengaku dianiaya tak lain lantaran mereka merasa gerah dengan ketatnya aturan selama di lapas, mulai dari pelarangan pemakaian telepon genggam, serta transaksi uang. Menurut dia, Lapas Narkotika Kelas II A Jogjakarta merupakan lapas yang memiliki program pembinaan yang baik. Bahkan, sejumlah provinsi bakal menjadikan lapas itu sebagai percontohan. "Kalau buat narapidana yang nakal, gerah di sini. Mereka akan melakukan 'counter', mereka akan melakukan perlawanan bagaimana supaya (aturan) tidak demikian," kata dia. Menurut Budi, tim dari Kanwil Kumham DIJ telah berupaya memintai keterangan langsung dari para mantan warga binaan yang mengadu ke Kantor ORI Perwakilan DIJ-Jateng. "Kami sudah berkomunikasi dengan pelapor. Pelapor tidak berani datang ke sini. Kita akan lakukan langkah-langkah mengomunikasikan, di mana perlakuan tidak nyaman, tidak baik," ujar dia. Budi Situngkir menjelaskan bahwa salah seorang warga binaan yang melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan petugas Lapas kepada Ombudsman RI Perwakilan DIJ, Vincentius, saat ini tengah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan masih dalam Pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan. "Kami pastikan apa yang disampaikan oleh Saudara Vincent, WBP yang sedang menjalani Cuti Bersyarat, adalah tidak benar. Yang benar adalah bahwa Lapas ini melaksanakan sesuai dengan SOP," kata Budi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan tim investigasi sudah turun langsung ke lapangan dengan memeriksa kondisi para warga binaan di lapas itu. "kami bisa pastikan walaupun belum mendalam karena belum semua kami tanya, termasuk petugasnya. Berdasarkan fakta-fakta itu sebagian besar mengaku tidak ada (penganiayaan) dan badan mereka bersih semua," kata dia. Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Jogjakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) -Jawa Tengah pada Senin (1/11) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika mengaku mengalami tindak kekerasan saat menghuni lapas tersebut, mulai dari dipukul, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras. (mth)
Anggota DPR Desak Kepastian Hukum Untuk Kasus Denny Indrayana
Jakarta, FNN - Anggota DPR Junimart Girsang mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana. "Kasus PG (Payment Gateway) yang super menghebohkan ketika itu ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian tipikor Polri. Para penggiat antikorupsi pun sepertinya tidak responsif mengkritisinya sebagaimana dugaan kasus-kasus korupsi yang ada selama ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham itu menyeret nama mantan Wamenkumham era SBY Denny Indrayana. Perkara itu sedang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta. Junimart menegaskan, Polri dengan program presisinya wajib transparan kepada publik mengenai proses penyidikan kasus tersebut. "Ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum," ujar politisi PDI Perjuangan itu, sebagaimana dikutip dari Antara. Junimart menegaskan, asas equality before the law harus tetap berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Junimart mendesak adanya kejelasan dan kepastian dari kasus tersebut. "Kalau memang Penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa, sebaiknya perkaranya diberhentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," kata Junimart menegaskan. Dengan demikian, Junimart berharap, agar Polri dengan konsisten dapat merealisir nilai-nilai presisinya dalam kasus tersebut. "Untuk itu sekali lagi, kami minta Polri dengan konsisten merealisasi nilai-nilai presisinya," ucap Junimart berharap. (MD).
Polri-TNI Kolaborasi Beri Dukungan Psikososial Anak Terdampak Pandemi
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama TNI dan stakeholders terkait berkolaborasi memberikan dukungan psikososial kepada anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya karena pandemi COVID-19, Selasa. Kegiatan pemberian psikososial dilaksanakan serentak seluruh jajaran Polri dan TNI di daerah, sedangkan untuk tingkat nasional dipusatkan di Lapangan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya mengatakan anak-anak merupakan aset penerus bangsa yang perlu diberikan perhatian dalam tumbuh kembangnya. Khususnya anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya,agar dapat tumbuh melanjutkan kehidupan layaknya anak lain. Sigit menyebut anak terdampak pandemi COVID-19 yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuannya sebagai "anak-anak kita". "Terkait anak-anak kita, selain bantuan sosial maka perlu diberikan pelayanan khusus yang sifatnya bantuan psikologis, konseling, menumbuhkan kembali semangat mereka dalam beraktivitas, melanjutkan hidup, dan cita-citanya," kata Sigit. Menurut Sigit, perlu upaya kolaboratif dari semua pihak untuk turun tangan dan memberikan kepedulian terhadap anak Indonesia terdampak pandemi COVID-19. Berdasarkan catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat sebanyak 29.822 anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya akibat pandemi COVID-19. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah TNI-Polri ikut turun tangan bersama Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial menangani pandemi COVID-19, khususnya dalam pemberian psikososial anak terdampak pandemi. "Pendampingan psikososial sangat penting untuk mengembalikan semangat anak-anak yang ditinggalkan oleh salah satu atau kedua orang tuanya," kata Bintang. Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan anak-anak yang terdampak pandemi yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya mengalami syok sehingga diperlukan terapi untuk mengembalikan semangat mereka. "Anak-anak mengalami syok terutama yang kelas tiga SD, kelas enam, kelas tiga SMP, kelas tiga SMA, sangat syok karena mereka memikirkan saya bisa sekolah atau tidak," ujar Risma. Untuk itu, Risma mengapresiasi langkah Polri-TNI yang ikut serta memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak terdampak pandemi COVID-19. Dalam diri anak-anak, selain kebutuhan fisik (materi), maka ada sekitar 50 persennya membutuhkan semangat untuk melanjutkan hidup dan cita-citanya. "Karena pada masa anak-anak ini nanti akan berpengaruh pada kehidupan mereka selanjutnya. Kalau mengalami syok di masa anak-anak, maka akan sulit berkembang saat dewasa," terang Risma. (sws)
KPK Dalami Pemberian Fasilitas Perpanjang Izin HGU Sawit di Kuansing
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK, Senin (1/11) memeriksa 10 saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau. "Dikonfirmasi terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sepuluh saksi, yaitu Penjabat (Pj) Sekda Kuansing Agus Mandar, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing Irwan Nazif, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto, Staf Legal PT Adimulia Agrolestari Fahmi Zulfadli, tiga Staf PT Adimulia Agrolestari Rudy Ngadiman alias Koko, Yuhartaty, dan Riana Iskandar. Selanjutnya, Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari Syahlevi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, dan Joharnalis selaku sopir. Selain itu, KPK mendalami 10 saksi tersebut mengenai posisi tersangka Andi Putra dalam memberikan persetujuan izin HGU. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
KPK Dalami Aktivitas Keuangan Perusahaan Pemberi Uang Kepada Dodi Reza
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan perusahaan terkait pemberian sejumlah uang untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). KPK, Senin (1/11) memeriksa delapan saksi untuk tersangka Dodi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemerikasaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan. "Didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk "fee" atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Delapan saksi merupakan staf PT Selaras Simpati Nusantara, yaitu Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham. Diketahui, Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori Herman, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) merupakan tersangka penerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddi, dan pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan sebagai penerima, Dodi, dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sws)
Kajari Ambon Koordinasi Penyitaan Aset Oleh Kejagung Terkait Asabri
Ambon, FNN - Kejaksaan Negeri Ambon saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif dengan sejumlah instansi pemerintah terkait rencana penyitaan sejumlah aset di Kota Ambon oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus Asabri "Tamu saya berupa tim dari Kejagung RI sudah beberapa hari berada di sini dan kami sementara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon maupun BPN/ATR," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle di Ambon, Selasa. Ada beberapa aset yang akan disita pihak Kejagung RI, dan salah satunya adalah gedung Ambon City Center (ACC) di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Rencana penyitaan gedung ACC ini diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi puluhan triliun rupiah di kasus PT. ASABRI yang saat ini masih ditangani Kejagung RI dan telah menetapkan sejumlah tersangka. "Nanti sajalah, kalau memang sudah waktunya maka saya akan ajak semuanya ke sana," janji Kajari kepada wartawan tanpa bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. Namun lahan yang dipakai membangun gedung ACC tersebut diduga merupakan aset milik PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Untuk itu tim Kejagung RI didampingi Kejari Ambon telah mendatangi Kantor BPN/ATR di kawasan Tantui sejak dua hari lalu untuk melakukan koordinasi, dan kegiatan ini masih diteruskan ke instansi terkait lainnya. (sws)
Pemkot Bandung Sesuaikan Aturan Pusat Soal Pengetatan PPKM
Bandung, FNN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal diperketat pada akhir tahun 2022. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan rencana pengetatan PPKM dari pemerintah pusat itu sejalan dengan upaya antisipasi gelombang ketiga COVID-19 sejak dini yang dilakukan pihaknya. "Kalau pusat memperketat, kami juga memperketat, bahkan kalau urusan PPKM, tanpa pusat memperketat pun kita harus hati-hati, harus waspada," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Di lingkungan Pemkot Bandung, ia mengatakan bakal memperketat aturan cuti bagi para aparatur sipil negara (ASN) guna meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Misalnya, kata dia, cuti yang diajukan oleh ASN harus merupakan kepentingan yang mendesak seperti cuti sakit, cuti berkabung, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya. "Jadi kita akan melihat dari substansinya, alasan penting saja, kalau bukan alasan penting tidak (bisa)," katanya. Menurut dia, sejumlah rencana pengetatan lainnya dalam rangka antisipasi gelombang ketiga COVID-19 bakal dirumuskan dalam rapat terbatas (ratas) Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung pada Jumat (5/11). "Walaupun sudah landai, ratas akan kami laksanakan, pekan ini Jumat kita akan ratas mengkaji situasi," kata Oded. Adapun dalam sepekan terakhir kasus COVID-19 di Kota Bandung terus mengalami kenaikan. Salah satunya kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya ratusan kasus COVID-19 dari tes acak yang dilakukan di sejumlah sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Pada Senin (25/10), kasus aktif COVID-19 ada sebanyak 149 orang. Lalu sepekan setelahnya pada Senin (1/11), kasus aktif COVID-19 meningkat dua kali lipat lebih menjadi sebanyak 391 orang. (sws)
Anggota DPR Minta Polri-OJK Selidiki Kasus Produk Asuransi Unit Link
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan dan mendalami produk asuransi unit link yang saat ini banyak melakukan penipuan kepada masyarakat. "Polri dan OJK harus dapat menindak, menangkap dan melakukan pencegahan terhadap modus penipuan semacam ini. Produk asuransi dan pinjaman daring marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan dan berdampak merugikan masyarakat di situasi pandemi saat ini," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dia berharap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan OJK dapat terus memberikan sosialisasi, edukasi dan menutup akses perusahaan keuangan yang banyak melakukan penipuan. Menurut dia, jangan sampai masih banyak perusahaan yang berkeliaran dengan menawarkan produk asuransi yang berujung pada kasus penipuan. "Saya heran, mengapa akhir-akhir ini banyak masalah keuangan menjadi masalah penegakan hukum, tentunya peran OJK dalam melakukan pengawasan dipertanyakan dalam mengantisipasi hal hal seperti ini," ujarnya. Andi Rio meminta masyarakat dapat lebih bijak dan rasional terhadap produk asuransi ataupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan investasi tinggi. Menurut dia, jangan sampai calon investor tidak mengetahui perusahaan asuransi yang akan dipilih ternyata tidak diawasi dan terdaftar di OJK. "Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih perusahaan asuransi yang benar, perusahaan asuransi yang benar akan memberikan akses yang mudah dan transparan serta terdaftar di OJK," katanya. (sws)
Kejagung Periksa Direktur dan Dewas Perindo Terkait Korupsi Surat Utang
Jakarta, FNN - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat direktur dan satu dewan pengawasan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016—2019, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Angung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. "Pada hari Senin ini jaksa penyidik mulai memeriksa lima orang saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo," kata Leonard. Ia menyebutkan kelima orang saksi tersebut, yakni MT (Muhammad Taufik) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG (Arief Geotoro) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG (Dedi Anggi Gumilang) selaku Direktur Operasional/usaha Perum Perindo, FM (Farida Mokodimpit) selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2019—2020, dan RSW (R. Syarief Widjaja) selaku Dewan Pengawas Perum Perindo. Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang tersangka ditetapkan pada hari Rabu 27/10), yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu orang dari pihak swasta berinisial IG. Pada hari Kamis (21/10), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M. Basyuni sebagai tersangka. Kejagung menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap para tersangka. (sws, ant)