HUKUM
KPK Amankan Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) . "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Adapun lokasi yang digeledah, yaitu dua tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. "Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan," ucap Ali. Kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut. Sebagai penerima, yaitu Puput, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut. (mth)
Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif Terhadap Orang Rimba Pascabentrok
Jambi, FNN - Kepolisian Daerah Jambi melakukan pendekatan persuasif terhadap kelompok orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) pascabentrok dengan satpam perusahaan perkebunan di Kabupaten Sarolangun yang berujung tiga satpam perusahaan itu mengalami luka tembak. "Saya diperintahkan Kapolda Jambi untuk turun langsung ke lapangan melakukan pendekatan persuasif kepada warga SAD agar mereka tidak mudah terprovokasi dengan isu negatif," kata Kaurbinplin Subbid Provos Bidang Propam Polda Jambi AKP S. Nababan melallui keterangan tertulisnya yang diterima di Jambi, Kamis. Ia mengimbau warga SAD untuk menyerahkan senjata api rakitannya kepada aparat kepolisian. AKP Nababan mengatakan bahwa dirinya sudah 3 hari ini berada di lokasi dan membaur bersama warga SAD. Bahkan, sebelumnya dia membina SAD di Pemenang sekitar 15 tahun. "Makanya, saya turun sendiri agar warga SAD jangan sampai dipengaruhi, dan mereka mau menyerahkan senjata api rakitan kepada polisi," kata AKP Nababan. Sebelumnya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan berjanji akan memberikan penanganan sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang berlaku atas kasus penembakan oleh warga SAD terhadap satpam perusahaan perkebunan pada pekan lalu. Dalam kasus penembakan tersebut, diketahui warga SAD itu memakai senjata api rakitan laras panjang atau kecepek (senapan lantakan) terhadap tiga satpam perusahaan sawit PT PKM. Merereka yang mengalami luka tembak di bagian tangan dan kaki saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani Bangko, Merangin. Atas kasus penembakan tersebut, kepolisian berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun dalam memproses SAD. Polisi akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur.(sws)
Rudenim Makassar Memindahkan 27 WNA Pencari Suaka ke Jakarta
Makassar, FNN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memindahkan 27 orang warga negara asing (WNA) pencari suaka politik dari Makassar ke Jakarta. Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Kamis, mengatakan bahwa pemindahan terhadap pengungsi luar negeri itu setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyetujui langkah tersebut. "Sebelumnya, ada permohonan untuk pemindahan. Setelah dapat persetujuan dari Ditjen Imigrasi, mereka diterbangkan ke Jakarta menunggu proses lebih lanjut," ujarnya. Dikatakan pula bahwa permohonan pemindahan 27 pengungsi luar negeri itu sejak Juni 2021. Namun, tertunda karena pandemik COVID-19, termasuk pemberlakuan PPKM Level IV. "Pemindahan terhambat, selain karena level PPKM ibu kota yang masih tinggi saat itu, mereka harus vaksin terlebih dahulu sampai dosis kedua," katanya. Alimuddin menyebutkan asal negara mereka, yakni tujuh pengungsi asal Palestina, enam asal Myanmar dan Afganistan, lima asal Srilangka, serta tiga asal Somalia. "Pemindahan bertujuan untuk memudahkan proses resettlement (pemindahan ke negara ketiga) karena beberapa tahapan seperti pemeriksaan kesehatan dan wawancara dengan negara penerima di Jakarta," tuturnya. Ia mengatakan bahwa pemindahan mereka ke Jakarta dengan pengawalan petugas Rudenim Makassar dan seorang petugas dari Rudenim Jakarta. Mereka menggunakan penerbangan dengan pesawat Garuda Airlines GA 0641 pukul 12.15 Wita menuju Jakarta. Setiba di Jakarta, petugas mengawal pengungsi ke Kantor Rudenim Jakarta untuk serah terima. Selanjutnya, mereka dikawal petugas menuju tempat penampungan yang berada di bawah pengawasan Rudenim Jakarta. Selain itu, Alimuddin menyebutkan sejak Januari 2021 Rudenim Makassar telah memindahkan 83 pengungsi. Hingga saat ini jumlah pengungsi yang menghuni 20 tempat penampungan di Kota Makassar tercatat 1.597 orang. (sws)
LPSK Dorong Kelanjutan Proses Hukum Penganiayaan Advokat di Kalsel
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum penganiayaan Jurkani, advokat di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas secara transparan tindak kekerasan yang menimpa advokat tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Setelah 13 hari dirawat, korban yang merupakan advokat sebuah perusahaan tambang PT Anzawara Satria untuk kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (3/11). Ia mengalami luka bacok dari serangan brutal orang tidak dikenal di lokasi pertambangan daerah Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (22/10). Sehari setelahnya, tim gabungan Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan itu. Mereka diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi. Achmadi pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Ia menyayangkan tindakan brutal yang dilakukan pelaku terhadap korban. LPSK, lanjut Achmadi, juga siap berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada para saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung penganiayaan brutal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan untuk mendapatkan berbagai informasi penanganan atas peristiwa tersebut. Menurut Achmadi, LPSK memang memberikan perhatian pada peristiwa ini. Mereka telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pendalaman terhadap duduk perkara masalahnya. ”Akhir Oktober lalu, kami telah mengirimkan tim untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa ini. Kami sudah koordinasi dengan penyidik, bertemu pihak terkait keluarga, dan mendatangi korban yang masih dalam perawatan intensif di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan asesmen (upaya mendapatkan informasi) mendalam kepada korban,” pungkas Achmadi. (sws)
Polda Aceh Tahan Tersangka Pengadaan Bebek Rp 12, 9 Miliar
Banda Aceh, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Rp12,9 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka yang ditahan berinisial AS. AS selaku pengguna anggaran pada pengadaan bebek tersebut. "Tersangka AS merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek pada Tahun Anggaran 2019," kata Kombes Pol Sony Sanjaya. Menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut, perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp4,2 miliar. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar. Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh "Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sony Sanjaya. Perwira menengah Polri itu mengatakan ke empat tersangka yakni berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek. Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai direktur perusahaan CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD. "Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol Sony Sanjaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK). Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok. (ant, sws)
Beruang Madu Dilaporkan Masuk Kampuang Baringin Agam Sumbar
Lubuk Basung, FNN - Seekor beruang madu (helarctos malayanus) dilaporkan warga masuk ke pemukiman di Kampuang Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ketua Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin, Robi Arlin di Lubukbasung, Rabu, mengatakan beruang madu ini ditemukan warga saat memakan durian milik warga setempat pada Selasa (2/11). "Warga melihat beruang sedang memakan buah durian milik warga," katanya. Ia mengatakan Tim Pagari Baringin sedang melakukan verifikasi laporan dan bakal melakukan cek lokasi. Lokasi munculnya beruang ini berjarak sekitar dua kilometer dengan beruang madu muncul ke pemukiman warga di Sungai Taleh, Nagari Baringin semenjak tiga bulan lalu. Di Sungai Taleh, tambahnya, beruang tersebut sempat meresahkan warga sekitar karena sering ditemukan anak-anak saat pergi sekolah, merusak tanaman dan muncul di belakang rumah warga. "Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam telah memasang satu unit kandang jebak di Sungai Taleh," katanya. Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra menambahkan beruang madu yang muncul di Kampung Baringin itu diduga individu yang sama di Sungai Taleh. "Kita juga menerima laporan dari warga dan informasi sedang ditangani Tim Pagari Baringin," katanya. Ia menambahkan, Resor KSDA Agam saat ini sedang fokus untuk menangani konflik di Sungai Taleh dengan memasang kandang jebak pada Selasa (2/11). Kandang jebak yang diberi umpan berupa buah nangka itu dipasang sampai beruang masuk perangkap untuk evakuasi karena daerah tersebut merupakan pemukiman, jarak kawasan hutan cukup jauh dan sering muncul. Apabila masuk kandang jebak, tambahnya, satwa itu bakal diidentifikasi dan diobsevasi ke kantor Resor KSDA Agam. Setelah itu satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini dilepasliar kehabitatnya. (sws)
Polres Kolaka Siapkan Operasi Kontijensi Dalam Penanggulanan Bencana
Kendari, FNN - Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiapkan langkah kontijensi kebencanaan dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan semua anggotanya. Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan, selain menyiapkan personil dalam penanggulangan bencana, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, kata Riswandi, juga memberikan bimbingan kepada masyarakat serta penyebaran berupa pamflet, eflayer, spanduk termasuk media cetak dan elektronik mengenai penanggulangan bencana. "Bahkan seminar dan sarasehan dilakukan terkait kebencanaan dan pencegahan maupun mitigasi bencana," katanya. Dia mengatakan pihak kepolisian sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan terkait kebencanaan apalagi saat ini kondisi wilayah Kolaka sudah mengalami perubahan iklim. Riswandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mengantisipasi adanya bencana alam khususnya banjir dan angin kencang serta tanah longsor. (sws)
Ketua MA Ambil Sumpah Nyoman Adhi
Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin memandu sumpah jabatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Masa Jabatan 2021-2026. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, pengucapan sumpah jabatan Nyoman sebagai Anggota BPK RI didasari oleh Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Nyoman terpilih menjadi anggota BPK RI setelah mendapatkan suara terbanyak usai melewati proses kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari total 56 suara. Acara pengucapan sumpah dilaksanakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu. Dalam sumpah yang dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Nyoman berjanji akan bersungguh-sungguh menjadi anggota BPK RI. Ia berjanji akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Pada kesempatan yang sama, Nyoman juga bersumpah akan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan patuh terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani atas tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boyamin mengatakan bahwa berdasarkan daftar riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA). Menurut Boyamin, Nyoman Adhi seharusnya tidak lolos seleksi karena riwayat jabatannya bertentangan dengan Pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Oleh karena itu, Boyamin mengajukan gugatan karena menganggap pemilihan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU tentang BPK. (sws, ant)
Saksi Penyidik Kepolisian Mengaku Tidak Berada di KM 50
Jakarta, FNN - Sidang lanjutan peristiwa KM 50 dengan terdakwa dua anggota polisi menghadirkan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya. Penyidik bernama Saifullah yang hadir di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2021, sempat dipermasalahkan jaksa penuntut umum karena tidak ada penetapan sebelumnya apakah sidang digelar secara offline atau online. Jaksa sudah memanggil saksi ke Kejaksaan Negeri sesuai penetapan hakim di persidangan sebelumnya. Belum ada penetapan yang baru dari hakim. Jaksa meminta saksi supaya datang ke kejaksaan negeri, bukan ke PN Jakarta Selatan. Sedangkan hakim menginginkan pengadilan tetap berjalan. Jaksa mengatakan, saksi yang hadir di Kejaksaan Negeri hanya satu, Saifullah. Tujuh orang saksi lainnya berada di PN Jakarta-Selatan Dari perdebatan yang cukup alot akhirnya persidangan dimulai hanya dari saksi Saifullah yang hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saifullah adalah anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik Bareskrim Polri. Saksi dari hasil penyidikan atas peristiwa tersebut dan juga rekomendasi Komnas HAM, yang meninggal 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terbagi dua lokasi. Pertama, sebelum masuk tol Jakarta-Cikampek. Kedua, di dalam mobil yang dikendarai Fikri dan kawan-kawan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan untuk melakukan penyidikan atas dugaan pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu. Henry keberatan terhadap keterangan saksi. Sebab, saksi hanya sebagai penyidik, tidak berada di lokasi kejadian tewasnya 6 orang laskar FPI itu. Meski ada keberatan dari Henry, namun jaksa tetap melanjutkan permintaan keterangan dari saksi Saifullah. Dari hasil penyidikan, kematian Laskar FPI tersebut akibat luka tembak. Peristiwa itu terjadi didalam mobil Xenia yang dikendarai Fikri dan kawan-kawan di Km 50. Menurut Saifullah, laskar mau dibawa ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil. Akan tetapi, kata saksi, di dalam mobil terjadi perlawanan dari laskar. Mereka terpaksa ditembak polisi. Petugas yang menembak adalah adalah Elwira, Yusril, dan Fikri. Saksi melakukan kroscek di lapangan. Berdasarkan rekomendasi investigasi Komnas HAM, pengecekan di lapangan, kroscek dimulai dari area sesuai kronologi yang ada. Mulai dari Sentul, Tol Bogor, Hotel Karawang, Tol Jakarta-Cikampek sampai di rest area km 50. Penguntitan itu dilakukan karena ada informasi yang menyebutkan terjadi pengumpulan massa ke Jakarta. Ada enam orang dalam satu tim bersama Fikri. Dari hasil penyelidikan terjadi kejar-kejaran dan tembak-menembak antara polisi dan laskar. Ketika di KM 50 mobil yang ditumpangi laskar rusak. Enam penumpang pun disuruh keluar dari mobil. Menurut hasil penyelidikan, kata saksi, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap enam laskar dan juga isi mobil. Saat penggeledahan, kata saksi yang berasal dari polisi tersebut, ditemukan senjata tajam dan senjata api. Itu menurut hasil penyidikan yang dilakukan polisi. Kemudian, tim ahli pun melakukan penyelidikan selanjutnya. Saifullah mengakui mengetahui peristiwa tersebut dari proses penyidikan, bukan melihat langsung kejadian tersebut. Saifullah mengatakan, terdakwa membenarkan adanya penembakan. Hal itu dilakukan terdakwa karena mempertahankan senjata. Terkait keterangan tersebut, saksi hanya menyampaikan kesimpulan dari hasil penyidikan. Ia tidak melihat langsung dan tidak di berada di lokasi ketika peristiwa terjadi. Saifullah mengatakan, dari hasil penyidikan, senjata api atau senpi adalah senjata rakitan. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan apakah berdasarkan penyidikan, senpi itu milik laskar FPI. Saifullah mengatakan, tidak melakukan pendalaman tentang kepemilikan senjata api tersebut. Majelis hakim menunda sidang sampai Selasa, 9 November 2021 pekan depan. (Much).
Polres Sukabumi Izinkan Tahanan Menikah di Penjara
Sukabumi, FNN - Atas dasar kemanusiaan, Polres Sukabumi memberikan izin kepada seorang tahanan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mendekam di sel Mapolres Sukabumi untuk menikahi wanita yang menjadi pujaan hatinya pada Selasa. "Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni Arbi Maulana Sofyan untuk menikahi kekasihnya Dede Mariawati atas dasar kemanusiaan," kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Iptu Dudung kepada wartawan di Sukabumi, Selasa. Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang belum lama ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi ini melangsungkan pernikahannya di ruang Kasat Tahti Polres Sukabumi yang dipimpin petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sukabumi. Pantauan di lokasi, Arbi dan pasangannya tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat pembacaan ijab kabul yang dibimbing penghulu dan disaksikan langsung oleh Kasat Tahti Iptu Dudung beserta wali dari kedua belah pihak pasangan ini. Deraian air mata Arbi dan kekasihnya tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan saksi. Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas karena sang mempelai pria berstatus tahanan atau tersangka tetapi tidak mengurangi kekhidmatan prosesi pernikahan tersebut. Pihak Polres Sukabumi pun memberikan beberapa waktu untuk pasangan ini mengucap janji setia dan setelah seluruh prosesi ijab kabul selesai, Arbi harus kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi untuk menjalankan hukuman sembari menunggu persidangan. Mempelai wanita pun hanya bisa menangis, karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahinya itu. Pada proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. "Sebelum melangsungkan pernikahan pihak keluarga dari kedua belah piihak sebelumnya sudah meminta izin dan atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi memberikan izin yang tentunya ada syarat yang harus dipatuhi," tambahnya. Dudung mengatakan dalam prosesi pernikahan ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan setelah seluruh prosesi dinyatakan selesai, tersangka dikembalikan lagi ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. (sws, ant)