KPK Minta Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing Kooperatif

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi Franky Widjaja selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari agar kooperatif.

Sebelumnya pada Kamis (28/10), KPK telah memanggil Franky sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

"Tim penyidik KPK, Kamis (28/10) telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, antara lain atas nama Franky Widjaja (Komisaris PT Adimulia Agrolestari). Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK, kata Ali, mengimbau agar saksi Franky komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya.

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

269

Related Post