HUKUM
Hakim Banding Nilai Vonis Edhy Prabowo Tak Cerminkan Keadilan
Jakarta, FNN - Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman pengadilan tingkat pertama bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga memutuskan menjatuhkan pidana penjara lebih berat. "Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis, 11 November 2021. Majelis banding di PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana bagi Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. "Terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," kata hakim dalam putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara. Edhy dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ujar hakim. Sejumlah hal lain yang memberatkan menurut hakim banding adalah tipikor digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). "Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi anti korupsi dengan UU No 7 Tahun 2006 artinya korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," demikian disebutkan hakim. Selain itu hakim banding juga menilai tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu presiden, sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". "Kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang," kata hakim. Terhadap vonis PT DKI Jakarta tersebut, KPK menyatakan sepenuh menjadi kewenangan majelis hakim. "Kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. "Hal tersebut penting sebagai bagian dari 'asset recovery' yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali. Dalam upaya banding tersebut, Ali menyebut yang mengajukan upaya hukum banding adalah Edhy Prabowo, bukan KPK. "Saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya," kata Ali pula. JPU KPK memang "hanya" menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (MD).
Polisi Belum Izinkan Penangguhan Penahanan Tersangka Diklatsar Menwa
Solo, FNN - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21),. Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Penyidik Polresta Surakarta sementara belum mengabulkan surat penangguhan penahanan kedua tersangka itu, karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis. Menurut Kapolres, belum dikabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut karena tim penyidik masih progres melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus itu. . "Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," kata Kapolres. Kapolres mengatakan surat penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut dari penasihat hukumnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS yang disampaikan ke penyidik Polresta Surakarta pada Senin (8/11). Dalam surat tersebut, kata Kapolres, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati. Pada penangguhan penahanan itu, sebagai penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya, dan NFM, kakak kandungnya. Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan. Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS. Menurut Ade Safri Simanjutak, tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus diklatsar menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri yang kini masih ditahan di Mapolres Surakarta. Kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB, Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres pula. (mth)
Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang
Surabaya, FNN - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis tersebut dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A. "Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis. Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11) penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero. Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang. Berikutnya, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU. "Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," katanya. Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB. Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter. Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (mth)
Sulbar Dukung Program Pencegahan Korupsi KPK Melalui Aplikasi MCP
Mamuju, FNN - Provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten di provinsi itu berkomitmen mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan oleh KPK sejak 2018 melalui aplikasi "Monitoring Center for Prevention/MCP". "Dalam rangka program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi difokuskan pada delapan area, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen daerah dan tata kelola keuangan desa," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. Hal itu disampaikan Gubernur pada rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi bersama pimpinan KPK di wilayah Provinsi Sulbar yang berlangsung di Hotel Grand Mutiara Mamuju, Kamis. Berdasarkan data capaian program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi pada aplikasi MCP lanjut Gubernur, sampai saat ini, Provinsi Sulbar masih berada pada zona kuning dengan rata-rata capaian di bawah lima puluh persen "Ini merupakan tantangan yang harus disikapi dengan kerja lebih keras semua pihak terkait. Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten di Sulbar harus terus melakukan upaya untuk meningkatkan capaian MCP saat ini," ujarnya. "Untuk itu, saya berharap pemerintah daerah yang capaiannya masih rendah, supaya lebih sungguh-sungguh, untuk pencapaian penilaian yang lebih baik lagi," kata Ali Baal Masdar. Gubernur mengingatkan kepada jajaran pemerintah di Sulbar, yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, adalah kesungguhan untuk menjauhi hal-hal yang berpotensi menjadi celah atau rawan terjadinya korupsi. "Termasuk keteladanan untuk hidup sederhana yang dimulai dari diri pribadi dan lingkungan keluarga para penyelenggara negara," tuturnya. Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyampaikan, rakor tersebut dalam rangka pencegahan tindak korupsi di Sulbar. "KPK akan membantu pemerintahan daerah dalam upaya pencegahan korupsi untuk kemajuan penanganan korupsi di Sulbar sehingga tujuan dari penanganan korupsi terintegrasi menjadi semakin lebih baik," ujar Lili Pantauli Siregar. Rakor tersebut dihadiri para bupati se- Sulbar, pimpinan instansi vertikal serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar. (sws)
Anggota DPR Inginkan Pendidikan Politik Kalsel Lebih Baik
Banjarmasin, FNN - Anggota DPR RI Hj Aida Muslimah menginginkan pendidikan politik bagi warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ke depan menjadi lebih baik lagi. Karena itu, Anggota DPR RI itu sejak 1 November 2021 dalam gerak langkah awal akan fokus pada pendidikan politik bagi warga "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel. "Insya Allah dengan panduan dari pimpinan partai dan pimpinan fraksi langkah awal saya sebagai anggota DPR RI fokus pendidikan politik," ujarnya, didampingi suami HM Rosehan Noor Bahri yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel. "Dalam melaksanakan pendidikan politik tersebut, saya juga akan bersinergi dengan H Rifqi Nizami Karsayuda asal Dapil I Kalsel sama-sama satu fraksi dan satu Komisi II DPR RI," ujarnya pula. Selain itu, akan membangun komunikasi yang lebih intens dengan pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) di Kalsel. "Hal itu semua untuk lebih mewujudkan sinergitas antara pemerintah daerah (pemda) di Kalsel, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan pemerintah pusat," katanya lagi. Pada kesempatan itu pula, pengganti antarwaktu keanggotaan DPR RI atas nama H Syafruddin H Maning atau Cuncung dari dapil yang sama tersebut mengharapkan kerja sama yang baik dengan wartawan/insan pers. "Kalau saya keliru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat pada tingkat pusat, wartawan jangan ragu atau sungkan memberikan teguran atau koreksi yang konstruktif," demikian Aida Muslimah. (sws)
NasDem Jatim: HUT Ke-10 Terus Konsisten Suarakan Aspirasi Rakyat
Surabaya, FNN- Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-10 menyatakan komitmennya terus konsisten menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat. "Tentu dalam usia yang tergolong muda dalam panggung demokrasi Indonesia ini," ujar Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Jatim Vinsensius Awey kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Satu dekade, kata dia, menjadi momentum refleksi dan patut disyukuri karena NasDem telah 10 tahun berada di tengah masyarakat Indonesia. "Partai NasDem ikut ambil peran penting dan telah berjuang membawa nilai restorasi demi Indonesia yang lebih baik," ucap Awey, sapaan akrabnya. Selama ini, lanjut dia, NasDem konsisten mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan kebijakan. "Komitmen kami untuk terus berada di jalur koalisi bersama pemerintah tentunya bukan hanya retorika semata. Dengan sepenuh hati mendukung berbagai program pemerintahan, mulai dari pembangunan ekonomi, pemerataan investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, menjaga keutuhan NKRI dan lainnya," ucap dia. Selain itu, yang tak kalah penting adalah seluruh simpatisan, kader dan pengurus tetap kompak serta solid mewujudkan semangat restorasi demi Indonesia sejahtera. Sementara, selama pandemi COVID-19 melanda, NasDem juga telah dengan penuh dedikasi menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam melakukan upaya pemulihan. Seperti halnya di Jawa Timur, antara lain mendirikan sentra-sentra vaksinasi di berbagai daerah kabupaten dan kota, lalu juga memberikan bantuan kepada masyarakat serta tenaga kesehatan, termasuk ambulans. "Buat kami, prinsip kemanusiaan bahwa 'no one left behind', tidak pernah berubah. Jadi kami selalu memastikan bahwa masyarakat tidak akan ditinggal sendirian dalam menghadapi berbagai kesusahan. NasDem akan selalu berjalan bersama dengan rakyat," tutur Awey. (sws)
Anggota DPR: KPU Tidak Salah Jika Putuskan Sendiri Pelaksanaan Pemilu
Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai KPU mendapatkan mandat dari UU nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu untuk menetapkan jadwal Pemilu sehingga tidak salah apabila lembaga penyelenggara pemilu tersebut ambil keputusan sendiri. "Kami di DPR berpandangan kalau KPU berani ambil keputusan sendiri (terkait waktu pelaksanaan Pemilu), mereka tidak salah. KPU dapat mandat dari UU, namun apakah KPU berani ambil keputusan tersebut," kata Yanuar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Hal itu dikatakannya terkait belum disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Pemerintah. Yanuar menilai KPU tidak berani ambil keputusan sendiri terkait jadwal Pemilu 2024 karena harus mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR RI. Karena itu menurut dia, Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah untuk membahas jadwal Pemilu 2024 sebagai upaya komunikasi semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemilu. "Rapat konsultasi itu hanya tradisi komunikasi saja karena kalau tidak ada komunikasi, maka tidak baik. Kami ingin mendengar perspektif banyak pihak seperti dari DPR, pemerintah yaitu Mendagri seperti apa, dan rencana KPU meskipun secara UU memandatkan KPU untuk menentukan jadwal pemilu," ujarnya. Yanuar menilai setiap keputusan terkait pemilu ada banyak variabel yang harus dihitung seperti anggaran penyelenggaraan, persiapan penyelenggara, data pemilih, dan hal-hal terkait logistik pemilu. Selain itu menurut dia, KPU tidak bisa membuat jadwal sendiri terkait kampanye pemilu karena harus mendengar masukan partai politik untuk menentukan durasi waktunya. "Lalu harus juga dibicarakan mengenai persyaratan calon yang maju di Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden. Karena itu untuk menginventarisir hal-hal tersebut, KPU perlu mendengarkan masukan stakeholder terkait," katanya. Namun dia mengatakan, waktu pelaksanaan rapat tersebut belum ditentukan waktunya tetapi dipastikan akan dilaksanakan pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022. (sws)
Layanan Disdukcapil Penajam Kembali Normal Seiring Landainya COVID-19
Penajam, FNN - Layanan administrasi kependudukan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali normal seiring melandainya kasus COVID-19 di daerah itu. "Jam operasional layanan kependudukan di kantor sudah berjalan normal sejak dua pekan terakhir," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Kamis. Layanan sudah dikembalikan seperti biasa yakni mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Sebelumnya, layanan dibuka hanya selama lima jam dari pukul 08.00-13.00 Wita. Kembali normalnya jam operasional tersebut untuk memaksimalkan layanan administrasi kependudukan sebab program pendekatan layanan atau "jemput bola" dihentikan karena ketiadaan anggaran. Dalam sehari, menurut dia rata-rata seratus orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengurus layanan administrasi kependudukan. Kepengurusan layanan administrasi kependudukan tersebut di antaranya cetak KTP elektronik, administrasi pindah datang hingga penerbitan akta kematian maupun akta kelahiran. "Kami maksimalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) di Kantor Disdukcapil bagi masyarakat," katanya. Kebijakan mengembalikan waktu operasional layanan administrasi kependudukan, kata dia karena kasus COVID-19 terus mengalami penurunan secara signifikan. Kendati status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) masih berada di level 3. (sws)
KPK: Pegawai Pajak Diduga Terima Suap 625 Ribu Dolar Singapura
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wawan Ridwan (WR) menerima sekitar 625 ribu dolar Singapura dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. "Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Selain itu, kata Ghufron, KPK menduga tersangka Wawan juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wawan sebagai tersangka, Ghufron menjelaskan tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan Alfred atasperintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. "Yaitu, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," katanya. Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, kata dia, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut. Ia mengatakan atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Ganjar Gandeng KPK Ingatkan Kepala Daerah se-Jateng Tidak Korupsi
Semarang, FNN - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng agar tidak melakukan berbagai tindak pidana korupsi. Arahan tersebut dilakukan pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintregasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja di Semarang, Kamis. Ganjar Pranowo mengaku sengaja mengumpulkan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng untuk mengingatkan kembali agar tidak melakukan korupsi. Kehadiran Ketua KPK diharapkan bisa menjadi pengingat mereka untuk memastikan pemerintahan berjalan dan anggaran negara dilaksanakan dengan baik. "Jadi kemarin saya ditelepon Pak Firli, minta kita rapat koordinasi pencegahan korupsi, maka saya ajak semua bupati/wali kota dan pimpinan legislatif untuk ikut bersama untuk kembali mengingatkan mereka agar tidak korupsi," ujarnya. Menurut Ganjar, koordinasi dengan KPK sudah berjalan baik di Jawa Tengah, bahkan Jateng sudah memiliki grup WhatsApp dengan para pimpinan KPK untuk keperluan konsultasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Meski begitu, menurutnya masih banyak kegelisahan dari para kepala daerah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. "Banyak kegelisahan kawan-kawan muncul, apalagi saat berhubungan dengan aparat penegak hukum. Sebenarnya kami ini salahnya di mana? maka kita komunikasikan agar pencegahan korupsi benar-benar bisa dilakukan," ujar Ganjar. Ganjar mengungkapkan, KPK sudah memaparkan area-area yang rawan praktik korupsi seperti jual beli jabatan, kolusi, pungutan liar, perizinan dan lainnya. Melalui Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintregasi, para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng diharapkan bisa memahami dan berusaha sekuat tenaga untuk terjebak dalam pusaran korupsi. "Semua harus mencegah itu, mudah-mudahan kawan-kawan semua jadi paham dan tidak melakukan itu. Kalau masih nekat, ya ditangkap," ucap dia menegaskan. Dalam kesempatan itu, Firli memberikan arahan terkait titik-titik potensi korupsi dan juga memberikan cara pencegahan yang bisa dilakukan kepala daerah agar tidak terjerumus dalam berbagai praktik tindak pidana korupsi. (sws)