HUKUM

KPK Setor Rp600 Juta dari Perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution

Jakarta, FNN - KPK menyetor total Rp600 juta dari denda yang dibayarkan oleh dua terpidana kasus korupsi, yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. "Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat. Keduanya adalah O.C. Kaligis sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017. Selanjutnya, mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017. "Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," kata Ipi. Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada tanggal 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama O.C. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Edy Nasution setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak pada 2019 lalu. Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. (sws. ant)

Polda Aceh Tahan Kepala Desa Diduga Korupsi Rp438 juta

Banda Aceh, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan berinisial AM. Penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015 hingga 2019, kata Kombes Pol Sony Sanjaya. "Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin," ujar Kombes Pol Sony Sanjaya. Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh itu mengatakan berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp438 juta lebih. "Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438 juta lebih. Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Kombes Pol Sony Sanjaya. Desa Pulo Bunta berada di Pulau Bunta, seberang Pulau Sumatra dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Secara administratif, Desa Pulo Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Penduduk Pulau Bunta tidak terlalu banyak, kurang dari seratusan jiwa. Keberadaan penduduk pulau di dekat gugusan kepulauan Pulau Aceh itu lebih banyak di daratan Pulau Sumatra. Mayoritas penduduknya berkebun kelapa. (sws, ant)

KPK Usut Peran Mantan Gubernur Kepri Terkait Kasus Bupati Bintan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018. KPK memeriksa Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (11/11), dalam penyidikan kasus tersebut. "Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Nurdin saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait dengan perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepulauan Riau pada tahun 2018/2019. Selain Nurdin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Apri di Gedung Polres Tanjungpinang, Kamis (11/11), yakni Wali Kota Tanjungpinang 2013—2018 Lis Darmansyah, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Norman dari pihak swasta. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," kata Ipi. Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa BP Bintan pada tahun 2017 menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton. Pada bulan Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan pada tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan pada tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton). Selanjutnya dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (sws)

Warga Negara Yaman Palsukan Buku Nikah Dipidana dua Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Seorang warga negara Yaman berinisial MHAS terbukti memalsukan buku nikah untuk mendapatkan izin tinggal di Tanah Air sehingga dipidana dua tahun sembilan bulan kurungan penjara serta denda Rp300 juta dan subsider satu bulan penjara. "Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MHAS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Lebih detail, warga negara asal Yaman tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian mengenai pemberian surat atau data palsu, atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri, kata Arya Pradhana Anggakara. Kasus ini bermula saat petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Yaman. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020. Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi. "Saat itu petugas di Kantor Imigrasi Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya," ungkap dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih jauh, diketahui pernikahan MHAS tersebut tidak tercatat di register Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA. MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021. (sws)

KPK Konfirmasi Tujuh Saksi Pengaturan Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tujuh saksi mengenai dugaan adanya pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. KPK, Kamis (11/11) memeriksa mereka untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah 'fee'," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Tujuh saksi, yakni Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dian Pratnamas Putra, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin Daud Amri, Yuswanto dari pihak swasta, Septian Aditya selaku honorer serta tiga PNS Pemkab Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra. Selain pemeriksaan di Sumatera Selatan, KPK juga memeriksa saksi Soesilo Ariwibowo selaku penasihat hukum di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11). "Tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA," ucap Ipi. Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut. (sws)

KPK Konfirmasi Mantan Bupati Tabanan Soal Persetujuan Pengurusan DID

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti perihal persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018. KPK memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. "Tim penyidik telah memeriksa saksi Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 November 2021. KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. Sebelumnya pada Jumat, 5 November 2021, KPK juga telah memeriksa I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. KPK mengonfirmasi saksi tersebut mengenai usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan. Selain itu, juga dikonfirmasi dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan DID tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus. Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (MD).

UI Hormati Putusan PTTUN Tolak Gugatan Mantan Warek UI

Depok, FNN - Universitas Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak gugatan banding yang diajukan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan Prof Rosari Saleh. "Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulisnya, Jumat. Putusan PTTUN Jakarta ​telah dirilis dalam e-Court Mahkamah Agung RI pada Senin, 8 November 2021. Hakim PTTUN mengeluarkan amar putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding, yang prinsipnya menolak gugatan Prof Rosari Saleh terhadap Rektor UI. Prof Rosari Saleh menggugat Surat Keputusan Rektor UI atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Prof Rosari Saleh menggugat SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024 dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI. Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 38/G/2021/PTUN.JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2021, menolak gugatan yang dilayangkan oleh Prof Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan). Dalam putusannya, PTUN telah menyatakan gugatan penggugat (dalam hal ini Prof Rosari Saleh) tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu. Amelita Lusia mengatakan, keputusan PTTUN ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. Sebagai Civitas Akademika UI, diharapkan untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran. Dengan semangat berkontribusi positif tersebut, diharapkan UI dapat "berlari lebih kencang lagi", menjadi perguruan tinggi yang unggul di level Dunia. Saat ini UI sedang bertransformasi menuju entrepreneurial university yang didukung oleh smart campus, dengan langkah awal melaksanakan transformasi regulasi agar tata kelola UI menjadi lebih baik untuk mampu beradaptasi pada perkembangan dan menjawab tantangan kemajuan zaman. (sws)

Kapolda Bentuk Tim Terpadu Ungkap Kasus Penemuan Dua Jenazah di Kupang

Kupang, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus penemuan jenazah seorang wanita dan bayi yang terkubur di lokasi proyek galian pipa sistem penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Jumat, mengatakan bahwa kasus ini masih terus dalam penyelidikan tetapi dia mengatakan bersama Ditreskrimum Polda sudah membentuk Tim Terpadu. "Kasus ini juga menjadi antensi saya, dan saya sudah bentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus ini," katanya. Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang harus segera diungkap, tidak hanya oleh Polda NTT tetapi juga dengan Polres terkait. Bukti-bukti tambah dia sudah dikumpulkan dan dia berharap agar tidak ada kejahatan yang sempurna dalam kasus itu. "Tetapi menurut saya pasti akan terungkap, yang penting kita bisa menyelidikinya dengan sungguh-sungguh dan dengan metode scientific investigation (investigasi dengan menggunakan ilmu pengetahuan)," tambah dia. Sementara itu Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih sulit mengungkap identitas dari jenazah wanita dan bayi yang diduga ibu dan anak yang ditemukan terbungkus plastik tersebut. Tatang mengaku kondisi tubuh kedua jenazah yang sudah rusak membuat pihak kepolisian sulit mengidentifikasi apalagi mengambil sidik jari dari kedua korban. Tatang juga menambahkan dalam mengembangkan kasus ini, sekurang-kurangnya empat laporan yang berkaitan dengan orang hilang dan belum kembali ke rumah sudah diterima oleh mereka. "Tetapi kita masih cek dan dalami lagi empat informasi orang hilang itu," ujar dia. Untuk saat ini ujar Tatang pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sampel "deoxyribonucleic acid" (DNA) dari kedua jenazah tersebut. (sws)

Polisi Tes DNA Jenazah Wanita dan Bayi yang Ditemukan di Proyek SPAM

Kupang, FNN - Kepolisian Sektor Alak, Polres Kupang Kota, Polda NTT, tengah menunggu hasil tes DNA untuk mengungkap identitas jenazah wanita dewasa dan bayi 1-3 tahun yang ditemukan terkubur dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu. "Kita tunggu hasilnya terlebih dahulu karena kami sudah kirim DNAnya ke forensik untuk diteliti oleh ahli," Kata Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan di Kupang melalui telepon, Kamis. Kasus penemuan jenazah yang diduga ibu dan anak itu terjadi pada Sabtu (30/10/2021) sore. Dua jasad yang ditemukan tersebut adalah seorang wanita dewasa yang diduga berusia sekitar 20-30 tahun dan bayi laki-laki yang diduga berusia 1-3 tahun. Kedua jasad itu ditemukan pekerja proyek dalam keadaan terbungkus tas plastik besar di penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tempat kejadian perkara ​​​​polisi ​​​menemukan topi, celana dan buku anak kecil. Aparat kepolisian sendiri sudah dua kali melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan melakukan autopsi kedua jenazah oleh ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully. Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengatakan pihak kepolisian kesulitan mengidentifikasi dan mengambil sidik jari karena kondisi tubuh kedua jenazah yang sudah rusak. Tatang juga menambahkan dalam mengembangkan kasus ini, sekurang-kurangnya empat laporan yang berkaitan dengan orang hilang dan belum kembali ke rumah sudah diterima oleh mereka. "Tetapi kita masih cek dan dalami lagi empat informasi orang hilang itu," ujar dia. Kepolisian juga telah mengkoordinasikan seluruh bhabibkamtibmas di Kota Kupang dan seluruh Polsek untuk mencari identitas korban. Namun hingga saat ini masih nihil pengungkapan identitas dari kedua jenazah itu. Tatang mengharapkan m​​​​​​asyarakat bersabar karena pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus itu. (sws)

Polri dan Unsrat Manado Teken MoU Bidang Pendidikan

Manado, FNN - Polri melalui SSDM Polri dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kelembagaan, dan keamanan kampus. Penandatanganan naskah MoU berlangsung di Gedung Rektorat Unsrat Manado, Kamis, dan dihadiri oleh Anjak Utama Bidang Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sri Eko Pranggono, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir dan Rektor Unsrat Prof Dr Ellen Joan Kumaat beserta para wakil rektor dan dekan. Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unsrat Ellen Kumaat menyambut baik penandatanganan MoU yang merupakan kelanjutan kerja sama antara Polri dengan Unsrat. Sebelumnya kedua belah pihak telah menandatangani MoU pada 2015 lalu. “MoU pertama itu pada 2015 dengan jangka waktu 5 tahun dan berakhir di 2020. Mengingat pada 2020 itu sedang hangat-hangatnya pandemi COVID-19, maka perpanjangan MoU baru bisa kita laksanakan di tahun 2021 ini,” kata Kumaat. Ia mengatakan kerja sama Unsrat dengan Polri termasuk juga dengan Polda Sulut, dalam implementasinya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. “Jadi kerja sama ini bukan hanya sekedar di atas kertas, tetapi kita sudah laksanakan implementasinya dalam lingkup pendidikan, kuliah-kuliah umum, pelatihan Satuan Pengamanan Unsrat, pengamanan Unsrat termasuk juga vaksinasi massal beberapa waktu lalu,” katanya. Terkait MoU yang ditandatangani tersebut, khususnya dalam lingkup pendidikan, ada beberapa mahasiswa yang berasal dari kepolisian yang tersebar di jenjang S1 maupun S2. “Kami menyambut baik jika ada anggota Polri yang akan melanjutkan pendidikan di Unsrat untuk jenjang S1, S2, S3, profesi bahkan mungkin dokter spesialis,” katanya. Namun demikian, lanjut Rektor, dalam hal penerimaan mahasiswa mitra kerja sama ini, pihak Unsrat tetap menjunjung tinggi profesionalisme akademi. “Di mana calon mahasiswa tersebut tetap wajib menempuh prosedur seleksi sebagaimana mahasiswa lainnya baik di tingat S1, S2, S3, profesi bahkan mungkin dokter spesialis,” katanya. Ia menambahkan sekitar sebulan yang lalu Unsrat telah memperoleh status akreditasi klasifikasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. “Harapan kami setelah penandatanganan MoU ini akan dilanjutkan dengan berbagai perjanjian kerja sama dan kegiatan implementasi dengan intensitas yang aktif,” katanya. Wakapolda Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas anggota Polri yang bertugas di Polda Sulut. “Sehingga nantinya mampu mengidentifikasi, merumuskan, dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan kepolisian sesuai dengan karakteristik daerah,” katanya. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada, dalam sambutan yang dibacakan Anjak Utama Bidang Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sri Eko Pranggono, mengatakan, MoU ini sejalan dengan salah satu rencana aksi dari Program Prioritas Kapolri yaitu meningkatkan kerja sama di dalam dan luar negeri pada pendidikan dan pelatihan anggota Polri. “Kerja sama antara Polri dan Unsrat ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Polri dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia Polri guna menghadapi tantangan tugas saat ini dan di masa mendatang,” katanya. Ia mengatakan MoU yang sudah ditandatangani bersama ini, diharapkan segera diimplementasikan dalam bentuk kerja sama nyata, untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak. Adapun kerja sama yang bisa dilakukan di antaranya, penelitian bersama, program magang mahasiswa Unsrat di Polri, program kelas khusus bagi anggota Polri, pelibatan personel Bhabinkamtibmas pada program pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa Unsrat, serta kegiatan lainnya yang bermanfaat dalam mewujudkan sinergi Polri dengan Unsrat, katanya. (sws)