HUKUM

Beruang Madu Dilaporkan Masuk Kampuang Baringin Agam Sumbar

Lubuk Basung, FNN - Seekor beruang madu (helarctos malayanus) dilaporkan warga masuk ke pemukiman di Kampuang Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ketua Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin, Robi Arlin di Lubukbasung, Rabu, mengatakan beruang madu ini ditemukan warga saat memakan durian milik warga setempat pada Selasa (2/11). "Warga melihat beruang sedang memakan buah durian milik warga," katanya. Ia mengatakan Tim Pagari Baringin sedang melakukan verifikasi laporan dan bakal melakukan cek lokasi. Lokasi munculnya beruang ini berjarak sekitar dua kilometer dengan beruang madu muncul ke pemukiman warga di Sungai Taleh, Nagari Baringin semenjak tiga bulan lalu. Di Sungai Taleh, tambahnya, beruang tersebut sempat meresahkan warga sekitar karena sering ditemukan anak-anak saat pergi sekolah, merusak tanaman dan muncul di belakang rumah warga. "Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam telah memasang satu unit kandang jebak di Sungai Taleh," katanya. Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra menambahkan beruang madu yang muncul di Kampung Baringin itu diduga individu yang sama di Sungai Taleh. "Kita juga menerima laporan dari warga dan informasi sedang ditangani Tim Pagari Baringin," katanya. Ia menambahkan, Resor KSDA Agam saat ini sedang fokus untuk menangani konflik di Sungai Taleh dengan memasang kandang jebak pada Selasa (2/11). Kandang jebak yang diberi umpan berupa buah nangka itu dipasang sampai beruang masuk perangkap untuk evakuasi karena daerah tersebut merupakan pemukiman, jarak kawasan hutan cukup jauh dan sering muncul. Apabila masuk kandang jebak, tambahnya, satwa itu bakal diidentifikasi dan diobsevasi ke kantor Resor KSDA Agam. Setelah itu satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini dilepasliar kehabitatnya. (sws)

Polres Kolaka Siapkan Operasi Kontijensi Dalam Penanggulanan Bencana

Kendari, FNN - Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiapkan langkah kontijensi kebencanaan dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan semua anggotanya. Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan, selain menyiapkan personil dalam penanggulangan bencana, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, kata Riswandi, juga memberikan bimbingan kepada masyarakat serta penyebaran berupa pamflet, eflayer, spanduk termasuk media cetak dan elektronik mengenai penanggulangan bencana. "Bahkan seminar dan sarasehan dilakukan terkait kebencanaan dan pencegahan maupun mitigasi bencana," katanya. Dia mengatakan pihak kepolisian sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan terkait kebencanaan apalagi saat ini kondisi wilayah Kolaka sudah mengalami perubahan iklim. Riswandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mengantisipasi adanya bencana alam khususnya banjir dan angin kencang serta tanah longsor. (sws)

Ketua MA Ambil Sumpah Nyoman Adhi

Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin memandu sumpah jabatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Masa Jabatan 2021-2026. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, pengucapan sumpah jabatan Nyoman sebagai Anggota BPK RI didasari oleh Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Nyoman terpilih menjadi anggota BPK RI setelah mendapatkan suara terbanyak usai melewati proses kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari total 56 suara. Acara pengucapan sumpah dilaksanakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu. Dalam sumpah yang dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Nyoman berjanji akan bersungguh-sungguh menjadi anggota BPK RI. Ia berjanji akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Pada kesempatan yang sama, Nyoman juga bersumpah akan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan patuh terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani atas tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boyamin mengatakan bahwa berdasarkan daftar riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA). Menurut Boyamin, Nyoman Adhi seharusnya tidak lolos seleksi karena riwayat jabatannya bertentangan dengan Pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Oleh karena itu, Boyamin mengajukan gugatan karena menganggap pemilihan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU tentang BPK. (sws, ant)

Saksi Penyidik Kepolisian Mengaku Tidak Berada di KM 50

Jakarta, FNN - Sidang lanjutan peristiwa KM 50 dengan terdakwa dua anggota polisi menghadirkan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya. Penyidik bernama Saifullah yang hadir di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2021, sempat dipermasalahkan jaksa penuntut umum karena tidak ada penetapan sebelumnya apakah sidang digelar secara offline atau online. Jaksa sudah memanggil saksi ke Kejaksaan Negeri sesuai penetapan hakim di persidangan sebelumnya. Belum ada penetapan yang baru dari hakim. Jaksa meminta saksi supaya datang ke kejaksaan negeri, bukan ke PN Jakarta Selatan. Sedangkan hakim menginginkan pengadilan tetap berjalan. Jaksa mengatakan, saksi yang hadir di Kejaksaan Negeri hanya satu, Saifullah. Tujuh orang saksi lainnya berada di PN Jakarta-Selatan Dari perdebatan yang cukup alot akhirnya persidangan dimulai hanya dari saksi Saifullah yang hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saifullah adalah anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik Bareskrim Polri. Saksi dari hasil penyidikan atas peristiwa tersebut dan juga rekomendasi Komnas HAM, yang meninggal 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terbagi dua lokasi. Pertama, sebelum masuk tol Jakarta-Cikampek. Kedua, di dalam mobil yang dikendarai Fikri dan kawan-kawan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan untuk melakukan penyidikan atas dugaan pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu. Henry keberatan terhadap keterangan saksi. Sebab, saksi hanya sebagai penyidik, tidak berada di lokasi kejadian tewasnya 6 orang laskar FPI itu. Meski ada keberatan dari Henry, namun jaksa tetap melanjutkan permintaan keterangan dari saksi Saifullah. Dari hasil penyidikan, kematian Laskar FPI tersebut akibat luka tembak. Peristiwa itu terjadi didalam mobil Xenia yang dikendarai Fikri dan kawan-kawan di Km 50. Menurut Saifullah, laskar mau dibawa ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil. Akan tetapi, kata saksi, di dalam mobil terjadi perlawanan dari laskar. Mereka terpaksa ditembak polisi. Petugas yang menembak adalah adalah Elwira, Yusril, dan Fikri. Saksi melakukan kroscek di lapangan. Berdasarkan rekomendasi investigasi Komnas HAM, pengecekan di lapangan, kroscek dimulai dari area sesuai kronologi yang ada. Mulai dari Sentul, Tol Bogor, Hotel Karawang, Tol Jakarta-Cikampek sampai di rest area km 50. Penguntitan itu dilakukan karena ada informasi yang menyebutkan terjadi pengumpulan massa ke Jakarta. Ada enam orang dalam satu tim bersama Fikri. Dari hasil penyelidikan terjadi kejar-kejaran dan tembak-menembak antara polisi dan laskar. Ketika di KM 50 mobil yang ditumpangi laskar rusak. Enam penumpang pun disuruh keluar dari mobil. Menurut hasil penyelidikan, kata saksi, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap enam laskar dan juga isi mobil. Saat penggeledahan, kata saksi yang berasal dari polisi tersebut, ditemukan senjata tajam dan senjata api. Itu menurut hasil penyidikan yang dilakukan polisi. Kemudian, tim ahli pun melakukan penyelidikan selanjutnya. Saifullah mengakui mengetahui peristiwa tersebut dari proses penyidikan, bukan melihat langsung kejadian tersebut. Saifullah mengatakan, terdakwa membenarkan adanya penembakan. Hal itu dilakukan terdakwa karena mempertahankan senjata. Terkait keterangan tersebut, saksi hanya menyampaikan kesimpulan dari hasil penyidikan. Ia tidak melihat langsung dan tidak di berada di lokasi ketika peristiwa terjadi. Saifullah mengatakan, dari hasil penyidikan, senjata api atau senpi adalah senjata rakitan. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan apakah berdasarkan penyidikan, senpi itu milik laskar FPI. Saifullah mengatakan, tidak melakukan pendalaman tentang kepemilikan senjata api tersebut. Majelis hakim menunda sidang sampai Selasa, 9 November 2021 pekan depan. (Much).

Polres Sukabumi Izinkan Tahanan Menikah di Penjara

Sukabumi, FNN - Atas dasar kemanusiaan, Polres Sukabumi memberikan izin kepada seorang tahanan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mendekam di sel Mapolres Sukabumi untuk menikahi wanita yang menjadi pujaan hatinya pada Selasa. "Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni Arbi Maulana Sofyan untuk menikahi kekasihnya Dede Mariawati atas dasar kemanusiaan," kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Iptu Dudung kepada wartawan di Sukabumi, Selasa. Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang belum lama ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi ini melangsungkan pernikahannya di ruang Kasat Tahti Polres Sukabumi yang dipimpin petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sukabumi. Pantauan di lokasi, Arbi dan pasangannya tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat pembacaan ijab kabul yang dibimbing penghulu dan disaksikan langsung oleh Kasat Tahti Iptu Dudung beserta wali dari kedua belah pihak pasangan ini. Deraian air mata Arbi dan kekasihnya tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan saksi. Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas karena sang mempelai pria berstatus tahanan atau tersangka tetapi tidak mengurangi kekhidmatan prosesi pernikahan tersebut. Pihak Polres Sukabumi pun memberikan beberapa waktu untuk pasangan ini mengucap janji setia dan setelah seluruh prosesi ijab kabul selesai, Arbi harus kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi untuk menjalankan hukuman sembari menunggu persidangan. Mempelai wanita pun hanya bisa menangis, karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahinya itu. Pada proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. "Sebelum melangsungkan pernikahan pihak keluarga dari kedua belah piihak sebelumnya sudah meminta izin dan atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi memberikan izin yang tentunya ada syarat yang harus dipatuhi," tambahnya. Dudung mengatakan dalam prosesi pernikahan ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan setelah seluruh prosesi dinyatakan selesai, tersangka dikembalikan lagi ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. (sws, ant)

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Penghalang Kasus Korupsi LPEI

Jakarta, FNN - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa malam. "Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Leonard, para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana koprupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik Satgasus Jampidsus. Ketujuh orang tersangka ini adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia. Tujuh tersangka ini merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. "Bahwa hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi dalam perkara LPEI untuk diperiksa, tujuh di antara hadir, dan tiga lainnya dipanggil tidak hadir," kata Leonard. Menurut dia pada saat diperiksa, tujuh tersangka ini pada pokoknya meminta, menanyakan pasal pemeriksaan sebagai saksi. Ia mengatakan para tersangka ini saat diperiksa sebagai saksi meminta dicantumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksaan saksi dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti. "Para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan LPEI yang masih ditangani Tim penyidio Satgasus Jampidsus," ungkap dia. Leonard menyebutkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI. Para tersangka dianggap telah mempersulit penyidikan, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (sws, ant)

Kemenkumham DIJ Investigasi Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika

Jogjakarta, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menerjunkan tim investigasi menyusul aduan dugaan penganiayaan oknum sipir terhadap sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Pakem, Sleman. "Saya selaku Kakanwil (kepala kantor wilayah) sudah mulai kemarin malam memerintahkan kepala divisi (pemasyarakatan) untuk melakukan investigasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Pakem, Sleman, Selasa. Ia memastikan bakal membeberkan secara terbuka mengenai hasil investigasi dugaan kasus itu dengan landasan fakta yang sebenarnya. Budi juga berjanji tidak akan memberikan toleransi kepada setiap petugas yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran termasuk mencopot kepala lapas. "Kami akan copot KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), kalapasnya, kalau benar perlakuan itu. Tapi kalau tidak benar alangkah sayangnya kita menzalimi, saya tidak mau tangan saya mengotori keringat orang yang sudah berjerih payah menjadikan manusia di lapas ini jadi baik," kata Budi. Kendati investigasi belum rampung, ia menduga beberapa mantan warga binaan yang mengadu dan mengaku dianiaya tak lain lantaran mereka merasa gerah dengan ketatnya aturan selama di lapas, mulai dari pelarangan pemakaian telepon genggam, serta transaksi uang. Menurut dia, Lapas Narkotika Kelas II A Jogjakarta merupakan lapas yang memiliki program pembinaan yang baik. Bahkan, sejumlah provinsi bakal menjadikan lapas itu sebagai percontohan. "Kalau buat narapidana yang nakal, gerah di sini. Mereka akan melakukan 'counter', mereka akan melakukan perlawanan bagaimana supaya (aturan) tidak demikian," kata dia. Menurut Budi, tim dari Kanwil Kumham DIJ telah berupaya memintai keterangan langsung dari para mantan warga binaan yang mengadu ke Kantor ORI Perwakilan DIJ-Jateng. "Kami sudah berkomunikasi dengan pelapor. Pelapor tidak berani datang ke sini. Kita akan lakukan langkah-langkah mengomunikasikan, di mana perlakuan tidak nyaman, tidak baik," ujar dia. Budi Situngkir menjelaskan bahwa salah seorang warga binaan yang melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan petugas Lapas kepada Ombudsman RI Perwakilan DIJ, Vincentius, saat ini tengah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan masih dalam Pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan. "Kami pastikan apa yang disampaikan oleh Saudara Vincent, WBP yang sedang menjalani Cuti Bersyarat, adalah tidak benar. Yang benar adalah bahwa Lapas ini melaksanakan sesuai dengan SOP," kata Budi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan tim investigasi sudah turun langsung ke lapangan dengan memeriksa kondisi para warga binaan di lapas itu. "kami bisa pastikan walaupun belum mendalam karena belum semua kami tanya, termasuk petugasnya. Berdasarkan fakta-fakta itu sebagian besar mengaku tidak ada (penganiayaan) dan badan mereka bersih semua," kata dia. Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Jogjakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) -Jawa Tengah pada Senin (1/11) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika mengaku mengalami tindak kekerasan saat menghuni lapas tersebut, mulai dari dipukul, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras. (mth)

Anggota DPR Desak Kepastian Hukum Untuk Kasus Denny Indrayana

Jakarta, FNN - Anggota DPR Junimart Girsang mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana. "Kasus PG (Payment Gateway) yang super menghebohkan ketika itu ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian tipikor Polri. Para penggiat antikorupsi pun sepertinya tidak responsif mengkritisinya sebagaimana dugaan kasus-kasus korupsi yang ada selama ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham itu menyeret nama mantan Wamenkumham era SBY Denny Indrayana. Perkara itu sedang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta. Junimart menegaskan, Polri dengan program presisinya wajib transparan kepada publik mengenai proses penyidikan kasus tersebut. "Ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum," ujar politisi PDI Perjuangan itu, sebagaimana dikutip dari Antara. Junimart menegaskan, asas equality before the law harus tetap berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Junimart mendesak adanya kejelasan dan kepastian dari kasus tersebut. "Kalau memang Penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa, sebaiknya perkaranya diberhentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," kata Junimart menegaskan. Dengan demikian, Junimart berharap, agar Polri dengan konsisten dapat merealisir nilai-nilai presisinya dalam kasus tersebut. "Untuk itu sekali lagi, kami minta Polri dengan konsisten merealisasi nilai-nilai presisinya," ucap Junimart berharap. (MD).

Polri-TNI Kolaborasi Beri Dukungan Psikososial Anak Terdampak Pandemi

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama TNI dan stakeholders terkait berkolaborasi memberikan dukungan psikososial kepada anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya karena pandemi COVID-19, Selasa. Kegiatan pemberian psikososial dilaksanakan serentak seluruh jajaran Polri dan TNI di daerah, sedangkan untuk tingkat nasional dipusatkan di Lapangan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya mengatakan anak-anak merupakan aset penerus bangsa yang perlu diberikan perhatian dalam tumbuh kembangnya. Khususnya anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya,agar dapat tumbuh melanjutkan kehidupan layaknya anak lain. Sigit menyebut anak terdampak pandemi COVID-19 yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuannya sebagai "anak-anak kita". "Terkait anak-anak kita, selain bantuan sosial maka perlu diberikan pelayanan khusus yang sifatnya bantuan psikologis, konseling, menumbuhkan kembali semangat mereka dalam beraktivitas, melanjutkan hidup, dan cita-citanya," kata Sigit. Menurut Sigit, perlu upaya kolaboratif dari semua pihak untuk turun tangan dan memberikan kepedulian terhadap anak Indonesia terdampak pandemi COVID-19. Berdasarkan catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat sebanyak 29.822 anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya akibat pandemi COVID-19. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah TNI-Polri ikut turun tangan bersama Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial menangani pandemi COVID-19, khususnya dalam pemberian psikososial anak terdampak pandemi. "Pendampingan psikososial sangat penting untuk mengembalikan semangat anak-anak yang ditinggalkan oleh salah satu atau kedua orang tuanya," kata Bintang. Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan anak-anak yang terdampak pandemi yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya mengalami syok sehingga diperlukan terapi untuk mengembalikan semangat mereka. "Anak-anak mengalami syok terutama yang kelas tiga SD, kelas enam, kelas tiga SMP, kelas tiga SMA, sangat syok karena mereka memikirkan saya bisa sekolah atau tidak," ujar Risma. Untuk itu, Risma mengapresiasi langkah Polri-TNI yang ikut serta memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak terdampak pandemi COVID-19. Dalam diri anak-anak, selain kebutuhan fisik (materi), maka ada sekitar 50 persennya membutuhkan semangat untuk melanjutkan hidup dan cita-citanya. "Karena pada masa anak-anak ini nanti akan berpengaruh pada kehidupan mereka selanjutnya. Kalau mengalami syok di masa anak-anak, maka akan sulit berkembang saat dewasa," terang Risma. (sws)

KPK Dalami Pemberian Fasilitas Perpanjang Izin HGU Sawit di Kuansing

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK, Senin (1/11) memeriksa 10 saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau. "Dikonfirmasi terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sepuluh saksi, yaitu Penjabat (Pj) Sekda Kuansing Agus Mandar, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing Irwan Nazif, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto, Staf Legal PT Adimulia Agrolestari Fahmi Zulfadli, tiga Staf PT Adimulia Agrolestari Rudy Ngadiman alias Koko, Yuhartaty, dan Riana Iskandar. Selanjutnya, Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari Syahlevi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, dan Joharnalis selaku sopir. Selain itu, KPK mendalami 10 saksi tersebut mengenai posisi tersangka Andi Putra dalam memberikan persetujuan izin HGU. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)