HUKUM

Ketua KPK: Brimob Garda Terdepan Lindungi Keselamatan Punggawa KPK

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan insan Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai garda terdepan melindungi keselamatan punggawa KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. "Brimob adalah 'tameng hidup', garda terdepan yang melindungi segenap insan-insan KPK saat menjalankan tugas menangani berbagai kasus korupsi, yang tidak dapat dipungkiri memiliki risiko besar bagi keselamatan raga dan jiwa para punggawa pemberantas korupsi," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin memperingati HUT ke-76 Brimob Polri yang jatuh pada Minggu (14/11). Ia mengatakan segala bentuk pengorbanan dan keikhlasan luar biasa segenap insan Brimob dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara serta pelindung dan pengayom tentunya sangat dirasakan serta dibutuhkan negara dan seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali KPK. "Selain sangat membantu mengamankan keselamatan kami dari ragam risiko saat bertugas, kehadiran rekan-rekan Brimob mulai dari kegiatan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penangkapan hingga evakuasi tersangka dari TKP ke Gedung Merah Putih (KPK) jelas memberikan rasa aman dan nyaman bagi segenap insan KPK dalam menuntaskan setuntas-tuntasnya kasus-kasus korupsi di seluruh penjuru negeri ini," tuturnya. Menurutnya, kehadiran Brimob terbukti senantiasa meneduhkan suasana yang kurang atau tidak kondusif ketika KPK hendak membongkar praktik korupsi di berbagai tempat, baik di pusat maupun di daerah. Ia mengatakan anggota Brimob memiliki keahlian mengubah situasi keruh menjadi tenang dan suasana panas menjadi sejuk sehingga dapat menciptakan atmosfer teduh yang membuat insan KPK lebih leluasa dan fokus menguliti kasus korupsi yang sedang ditangani. "Kita tentunya sering melihat sosok anggota Brimob bersenjata lengkap saat mengawal penyidik KPK di lapangan, khususnya ketika membentengi punggawa pemberantasan korupsi saat masuk ke sarang korupsi," ujar Firli. Bukan hanya melindungi atau mengamankan, lanjut dia, anggota Brimob seringkali ikut membantu punggawa KPK saat meyakinkan pihak-pihak tertentu yang berkeberatan, mencoba menghalang-halangi atau menghambat proses kerja penanganan kasus korupsi di berbagai tempat dan daerah. Firli mengatakan jika langkah preventif tidak diindahkan, anggota Brimob dipastikan akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai undang-undang, hukum, dan peraturan. "Tidak pernah sekalipun saya mendengar anggota Brimob mundur satu langkah apalagi bubar ketika berhadapan dengan orang yang mengaku atau memang mengenal petinggi Polri atau 'orang besar' lainnya di republik ini saat diminta untuk melepaskan pengawalan terhadap insan KPK yang tengah bertugas membongkar praktik korupsi," ungkap Firli. Ia mengatakan tidak sedikit laporan dari insan KPK di lapangan tentang bagaimana solid, tegas, dan tegarnya anggota Brimob saat menjadi "tameng hidup" bagi anggota KPK khususnya yang berada di lapangan. "Inilah bentuk profesionalisme Brimob sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di mana ketegasan, keberanian, dan keikhlasan luar biasa dalam melaksanakan dan mengemban tugas dimanapun mereka ditempatkan sangat dirasakan oleh masyarakat termasuk KPK," katanya. Ia menegaskan bakti dari setiap darma insan Brimob yang senantiasa memberikan teladan baik tentang nilai-nilai patriotisme seyogyanya menyadarkan kita untuk selalu mendharmabaktikan diri terhadap nusa, bangsa, rakyat Indonesia, dan negara. "Selamat memperingati Bhakti Brimob ke-76, dengan semangat antikorupsi, mari kita gelorakan ruh pengabdian tanpa batas bagi negeri untuk mewujudkan cita-cita Indonesia jaya, Indonesia makmur, Indonesia aman, damai, dan berkeadilan dalam kehidupan bangsa yang cerdas merata bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote," ucap Firli. (sws)

Bupati Banyumas Klarifikasi Cuplikan Video Pernyataan tentang OTT KPK

Purwokerto, FNN - Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan klarifikasi terkait dengan cuplikan video pernyataannya tentang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang viral di media sosial. "Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu. Menurut dia, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan. "Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," katanya menjelaskan. Padahal, kata dia, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya. Ia mengatakan belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik. Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan. Bupati mengatakan jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi. "Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," tuturnya. Husein pun kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut dia sampaikan dalam ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan, dan cuplikan videonya tidak lengkap. Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari Presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda, ujarnya. Dalam cuplikan video berdurasi 24 detik yang beredar melalui media sosial itu terlihat Bupati Banyumas Achmad Husein sedang menyampaikan pernyataan pada sebuah acara. "Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video. (sws, ant)

Pakar Hukum Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes "PCR"

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata Negara Refly Harun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus untuk mengusut dugaan korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri dari pada kasus formula E. "Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly di JaKarta, Minggu. Refly juga meminta, agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E. Hal itu lantaran wilayah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat. "Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," ungkap Refly. Refly pun memahami jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E. "Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja, ucap dia. Dia menjelaskan politik sangat berkelindan dengan penegakan hukum. Sehingga dapat membahayakan proses demokrasi. "Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu 'fair' pilpresnya," ujar Refly menegaskan. (sws, ant)

Borunan Koruptor Kejati Papua Ditangkap di Gianyar Bali

Jayapura, FNN - Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ditangkap di Gianyar, Bali dan telah dievakuasi ke Jayapura, Minggu. Asistel Kejati Papua Akhmad Muhdhor di Jayapura, mengakui terpidana Made Putra kabur selama sembilan tahun setelah putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Penangkapan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11). Terpidana diajukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun pembayaran 100 persen sehingga negara dirugikan Rp805.908.700,. Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Sakir. Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis., jelas Asintel Akhmad Muhdhor. Ditambahkan, sejak penangguhan itulah I Made Jabbon Suyasa Putra tidak lagi berada di tempat tinggalnya yang sesuai dengan berkas perkara sehingga eksekusi putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 tidak dapat dilakukan. Terpidana berdasar putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011. Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman, tambah Akhmad Muhdhor. (sws, ant)

Polisi Ungkap Ekstasi Logo Moncler Beredar di Kalsel

Banjarmasin, FNN - Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran ekstasi logo Moncler di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan seorang pemuda 26 tahun. "Ada 48 butir ekstasi logo Moncler warna silver dengan berat 19,68 gram disita sebagai barang bukti," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu. Diketahui sindikat peredaran ekstasi kerap memproduksi pil gedek tersebut dengan beragam bentuk dan warna. Kali ini, Moncler sebagai merek mode mewah Italia yang terkenal dijadikan logo memasarkan barang haram ekstasi. Tersangka berinisial HR ditangkap di rumahnya Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Selain ekstasi, petugas juga menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat 17,19 gram dari penggeledahan kediaman sang pengedar. Kini polisi masih memburu jaringan bandar pengendalinya karena hasil pemeriksaan sementara penyidik, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang jika ada pesanan narkoba. Termasuk jalur peredarannya juga ditelusuri apakah ekstasi dan sabu-sabu hanya dipasarkan di wilayah Banjarmasin ataupun juga daerah lainnya di Kalsel. "Untuk tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Mars Suryo. (mth)

Kejati Sulut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Pidana

Jakarta, FNN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum (Pidum) dengan melaksanakan keadilan restoratif atau penyelesaian di luar pengadilan. Tiga perkara pidana umum tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro, dan dua perkara dari Kejari Minahasa. "Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan keadilan restoratif terhadap tiga perkara umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. Adapun tiga perkara tersebut yakni, pidana penganiayaan atas nama tersangka DTK alias Deni yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, ditangani Kejari Sitaro. Kedua, perkara tindak pidana pengancaman terhadap anak atas nama tersangka FT alias Febrian yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Polisi utamakan keadilan restoratif perkara Atta Halilintar dan Savas Selanjutnya perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka FA alias Fandi yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. "Ketiga perkara tersebut dilakukan mekanisme "restorative justice" setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Senin (8/11) dan Kamis (11/11)," kata Leonard. Pelaksanaan gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Pratwitaningsih didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Octavia serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan JPU masing-masing Kejari. Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose/gelar perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan "restorative justice" dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. "Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan "restorative justice," kata Leonard. Penghentian tuntutan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ada tiga syarat penghentian tuntutan dalam keadilan restoratif, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan penuntut umum dan para saksi. "Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M," kata Leonard. Sebelumnya, dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (1/9), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar jaksa menjadi penegak keadilan restoratif dan harus mampu menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat. "Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif," kat Burhanuddin. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung, hasil evaluasi sejak diberlakukan keadilan restoratif pada 22 Juli 2020 sampai dengan 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas. (sws, ant)

MAKI Terima Tantangan Luhut Audit LSM

Jakarta, FNN -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik tantangan Menkoarinves Luhut Binsar Panjaitan yang akan melakukan audit terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia. Demikian pernyataan media yang diterima FNN Sabtu, 13 November 2021. Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengaudit non-government organisation (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Luhut mengaku akan melakukan audit itu karena menurutnya ada LSM-LSM yang dituduhnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar. "NGO-NGO ini kita mau audit, jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya, saya udah bilang kita mau audit, enggak bener dong kamu memberikan berita yang enggak benar," kata Luhut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada FNN mengatakan bahwa MAKI sangat bergembira menyambut baik rencana audit tersebut dan bersedia membuka semua hal yang diperlukan terkait kinerja dan keuangan. MAKI memahami audit yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol. LSM dalam geraknya adalah mengontrol Pemerintah sehingga sebaliknya LSM harus bersedia dikontrol Pemerintah sebagai bentuk check and balance. Audit ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM. MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh Pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut ? MAKI justru memahami audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak luar LSM. Jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik diperkirakan meragukannya. MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit Pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri. MAKI akan sangat terbuka terkait sumber keuangan dan penggunaannya karena selama ini MAKI sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum Boyamin Saiman, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun baik dalam negeri ataupun luar negeri. MAKI hanya akan sangat tertutup terkait sumber-sumber informasi terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini dikawal oleh MAKI. Sebagai bentuk keseriuasan MAKI minta audit oleh LBP, MAKI akan berkirim surat resmi kpd LBP , jika MAKI tidak dilakukan diaudit maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI. (sws)

Polisi Pemeras Pengendara Motor Jadi Tersangka

Jakarta, FNN - Oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Oknum polisi tersebut adalah Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan. Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya. Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. "Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya. Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial. Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan. (sws, ant)

Mahkamah Konstitusi Berperan Strategis Lindungi Hak Anak Dan Perempuan

Jakarta, FNN- Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan, Mahkamah Konstitusi berperan penting dan strategis dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, terutama bagi perempuan dan anak di Indonesia dengan cara menuangkannya ke dalam bentuk putusan. Peran penting dan strategis itu, lanjut Arief Hidayat, diperoleh oleh Mahkamah Konstitusi melalui fungsi mereka sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights). Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam webinar nasional bertajuk “Kebijakan Negara dalam Menciptakan Ruang Aman Bebas Kekerasan bagi Perempuan dan Anak di Indonesia: Quo Vadis?” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Sabtu, 13 November 2021. Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu, ia pun memaparkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di Indonesia. “Ada beberapa contoh putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa saya sebutkan. Di antaranya Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang merekonstruksi batas usia pertanggungjawaban pidana anak dari semula 8 tahun menjadi 12 tahun,” kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Kemudian ada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak luar kawin, baik dari hasil perkawinan siri maupun anak hasil zina mendapatkan hak keperdataan, seperti hak tumbuh kembang, hak pendidikan, dan hak nafkah. Akan tetapi, mereka dikecualikan dalam mendapatkan hak waris. Yang terakhir, ada pula Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah mengubah batas usia kawin bagi wanita menjadi minimal berusia 19 tahun sehingga sama pula dengan batas usia kawin bagi pria. “Jadi, tidak ada lagi perbedaan batasan kawin di antara laki-laki Indonesia dan perempuan Indonesia,” kata dia. Ia pun menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat direduksi dengan menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan yang khas berdasarkan Pancasila, yaitu kesejahteraan religius. Dalam mewujudkannya, kata dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga negara saja, melainkan semua lembaga dalam koridor fungsi dan kewenangannya masing-masing. Warga negara Indonesia pun memiliki tanggung jawab serupa melalui tindakan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang ada dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata. (MD).

Pakar Hukum Sarankan KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta. "Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito dihubungi di Jakarta, Jumat. Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana. "Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," kata Margarito menjelaskan. Terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena 2 tahun terakhir terjadi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia. "Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkap Margarito. Terkait dengan dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD. Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara. "Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito. Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK. Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana. "Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis. Pada prinsipnya, kata dia, penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan. (sws, ant)