HUKUM

Komisi III DPRD Bogor Minta Pemkot Priorotaskan Pembangunan Strategis

Kota Bogor, FNN - Komisi III DPRD Kota Bogor minta pemerintah setempat memprioritaskan pembangunan strategis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 yang diharapkan menjadi momentum pemulihan seluruh aktivitas kota. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin (ZM) dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Selasa, menyampaikan hal tersebut terkait hasil rapat rancangan APBD 2022 dengan mitra kerja selama tiga hari. ZM menyebut pada 2022 merupakan pintu gerbang pembangunan setelah Kota Bogor melewati masa pandemi COVID-19 selama kurang lebih dua tahun. "Jadi dari pembahasan rapat, kami meminta dilaksanakannya pembangunan strategis yang esensial," jelas ZM. Adapun program yang diwajibkan oleh komisi III untuk diselesaikan adalah pembangunan Jalan Ring Road Regional (R3) dan Masjid Agung yang masih belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Salah satunya, target pemerintah Kota Bogor yang merencanakan pembangunan Masjid Agung sudah dapat digunakan untuk beribadah pada 2022, setelah mengalami keterlambatan beberapa tahun. "Jalan R3 dan saya harap itu diprioritaskan, jangan sampai terlewat lagi dengan alasan apapun. Yang kedua, Masjid Agung juga tahun depan akan memasuki pembangunan tahap akhir, dan ini harus selesai di tahun 2022," kata ZM. Tak hanya itu, politisi PPP itu juga menyoroti perihal rencana kelanjutan pembangunan tol BORR yang akan menyasar Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal. ZM meminta agar Pemkot Bogor aktif dalam hal sosialisasi pembangunan agar tidak ada bentrokan antar warga dan pengembang. "Jangan sampai pembangunan itu menimbulkan polemik. Jadi pemkot harus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat," katanya. (sws)

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Kepada Lima Instansi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. "Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Lima instansi itu, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. "Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucap Ali. Ia mengatakan Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah. KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima. "Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali. (sws)

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka

Jakarta, FNN - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU. "Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU," kata Leonard di Gedung Bundar. Leonard menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka. Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU. Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah. Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. "Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Leonard. Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang "share" komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS. Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Loenard mengatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Saat ini penyidik masih menghitung kerugian negara di BPKP," kata Leonard. Dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang. Pada tanggal 27 Oktober 2021, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Wahyu Wisambodo, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws, ant)

KPK Periksa Enam Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok FTZ

Tanjungpinang, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan enam pejabat daerah terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, yang diterima di Tanjungpinang, Senin, mengatakan saksi-saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini di Mapolres Tanjungpinang itu, sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terhadap informasi dan data yang diperoleh," katanya. Ia membeberkan, enam pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu, yakni Alfeni Harmi, Staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan. Kemudian, Mardiah, mantan Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan (2011-2016) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Risteuli Napitupulu, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan, dan Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bintan yang juga Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dilakukan terhadap Radif Anandra, Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan (2016-sekarang), dan Muhamad Hendri, Sekretaris DPRD Bintan yang juga mantan Anggota 2 BP FTZ Bintan. Berdasarkan data, Muhamad Hendri meninggal dunia pada 26 Juni 2021 atau belum lama setelah diperiksa penyidik KPK di Polres Tanjungpinang. Hendri meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19. Ketika disinggung soal jadwal pemeriksaan Hendri yang sudah meninggal dunia itu, Ali Fikri tidak meresponsnya. Ali juga tidak merespons apakah ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok FTZ tersebut. KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus itu. Berdasarkan pantauan, lima saksi diperiksa di Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak tadi pagi. (mth)

Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Pinjol Ilegal

Bandung, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan siap menghadapi tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta yang mengajukan gugatan praperadilan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan praperadilan memang sudah diatur dalam KUHAP dan merupakan hak hukum bagi para tersangka sehingga tak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan tersebut. "Kami akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," kata Arief di Bandung, Senin. Meski begitu, ia memastikan penetapan tersangka yang dilakukan itu telah berdasarkan standar yang berlaku. Karena penyidik, menurutnya, menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang didapat. "Tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata dia. Adapun tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni tersangka berinisial AZ. Dalam rilisnya, Polda Jawa Barat menyebut bahwa AZ merupakan HRD dari perusahaan pinjol tersebut. Pengajuan gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar. Sejauh ini diketahui baru seorang tersangka berinisial AZ tersebut yang mengajukan praperadilan, sedangkan tujuh tersangka lainnya tidak mengajukan atau belum. (mth)

KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Suap Jabatan Pemkab Probolinggo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Sumarto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin. Sumarto merupakan pemberi suap dalam perkara seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan. "Hari ini, tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. Ia mengatakan penahanan terdakwa Sumarto telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Selanjutnya, tim jaksa menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipkor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali. Ali mengatakan untuk para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut akan segera dilimpahkan juga berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu, ia juga menginformasikan tim jaksa KPK telah memindah penahanan Sumarto bersama 17 terdakwa lainnya dalam rangka persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tujuh belas terdakwa tersebut juga ASN Pemkab Probolinggo yang merupakan pemberi suap. Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta pada Minggu (7/11) sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya pada Senin (8/11) sekitar pukul 07.00 WIB. "Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," kata dia. Ali mengatakan para tahanan tersebut dititipkan di dua rutan yang berbeda. 14 tahanan dititipkan di Rutan Kejati Surabaya, yaitu Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, Uhar. Sedangkan empat tahanan lainnya dititipkan di Rutan Medaeng, yakni Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir. KPK total menetapkan 22 tersangka terkait perkara seleksi jabatan tersebut. Empat tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut. (mth)

Kemenkumham Tindak Tegas Petugas Siksa Napi Lapas Narkotika Jogjakarta

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Jogjakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta. "Kanwil Kemenkumham DIJ sudah mengambil tindakan tegas dalam rangka penertiban lapas yang dilakukan petugas dan menurut kami itu berlebihan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Jogjakarta Budi Arga Situngkir saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin. Atas insiden dugaan penyiksaan terhadap warga binaan tersebut, Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham D.I. Jogjakarta langsung menarik dan memproses lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta yang diduga terlibat dalam kasus itu. Pada kesempatan itu, Budi mengaku bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan lapas yang paling tertib di Indonesia. "Di sana 100 persen sama sekali tidak ada telepon genggam, tidak ada narkoba, dan tidak ada peredaran uang bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok dalam kamar," kata dia. Namun, dalam proses dan penerapan predikat bersinar yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diduga terjadi kesalahan serta tindakan berlebihan dari lima orang petugas kepada warga binaan. "Kami akan serahkan kepada Komnas HAM dan kami juga melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kesalahan maka akan ditindak," ujarnya. Di satu sisi, lanjut dia, dengan ditariknya lima petugas tersebut maka akan berimbas pada jumlah tenaga pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta. (mth)

KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Budhi Sarwono Atur Proyek

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) mengatur proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. KPK, Jumat (5/11), memeriksa empat saksi untuk tersangka Budhi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka KA sebagai perpanjangan tangan tersangka BS di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin. Empat saksi, yaitu Totok Setya Winata selaku PNS serta tiga wiraswasta masing-masing Triana Widodo, Hanif Ruseno, dan Lalu Panji Gusangan. Sementara seorang saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Wasis Jatmiko selaku kontraktor. "Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali. KPK telah mengumumkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada Jumat (3/9). Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek, dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek. Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara, dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan. Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo. Penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sws)

Polisi dan Temenggung SAD Bujuk Pelaku Penembakan Serahkan Diri

Jambi, FNN - Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres Sarolangun dibantu temenggung adat orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) dan tokoh masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Air Hitam membujuk pelaku penembakan satpam PT Primatama Kreasi Mas (PT PKM) menyerahkan diri. Penembakan itu terjadi Jumat, 29 November 2021. Petugas Polda Jambi dan Polres Sarolangun telah berhasil mengidentifikasi pelaku penembakan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Namun karena pertimbangan kondisi kamtibmas di wilayah Kecamatan Air Hitam, maka pihak kepolisian menempuh cara persuasif untuk menghadirkan pelaku penembakan, kata Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui keterangan resminya yang diterima, Senin. Saat ini pihak kepolisian dari polres dan Polda Jambi terus melakukan pendekatan secara intens kepada seluruh elemen masyarakat, baik warga SAD maupun masyarakat desa atau dusun setempat. "Pendekatan bertujuan agar seluruh elemen masyarakat Kecamatan Air Hitam tetap bersama-sama menjaga situasi kamtibmas kondusif pasca terjadinya konflik antara masyarakat desa/dusun dengan warga SAD," kata AKBP Sugeng Wahyudiyono. Sesuai dengan hasil rapat kesepakatan bersama masyarakat Kecamatan Air Hitam dengan para temenggung SAD, salah satu poinnya adalah diserahkannya pelaku penembakan kepada pihak kepolisian sebelum memulai langkah berikutnya. Untuk tahapan pemulihan pasca konflik dengan penyelesaian secara hukum adat maupun hukum negara. Diperoleh informasi dari salah seorang temenggung SAD, yakni Temenggung Melayu Tuo bahwa telah bersedia datang dua orang warga SAD dari kelompoknya yang hendak menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, karena sebagai pelaku penembakan satpam di PT PKM yang terjadi pada 29 Oktober 2021. Kedua pelaku yang menyerahkan diri dijemput secara langsung oleh Kapolsek Air Hitam Iptu Yurizal, Wadir Krimum Polda Jambi AKBP Tri Saksono dan Wadir Intel Polda Jambi AKBP S Bagus Santoso di Dusun Selentik, Kecamatan Air Hitam. Adapun identitas pelaku yang menyerahkan diri adalah BSL dan BSYG, Keduanya berasal dari kelompok SAD di Lubuk Jering Kecamatan Sarolangun. Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik Polda Jambi dan Polres Sarolangun dengan didampingi dari KKI Warsi, dan sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, sehingga pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi kepada media karena masih dalam proses pemeriksaan, kata AKBP Sugeng Wahyudiyono. Secara terpisah pihak KKI Warsi berharap kepolisian dapat memberikan jaminan keselamatan bagi warga SAD yang ada di Kecamatan Air Hitam, dan proses penyidikan terhadap pelaku penembakan dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku, baik hukum adat maupun hukum negara. KKI Warsi juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi dan Polres Sarolangun yang telah berupaya melakukan pemulihan bersama pasca terjadinya konflik SAD dengan masyarakat. (sws)

KPK Telusuri Aset Puput Tantriana dan Suami Tak Tercantum LHKPN

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri berbagai aset tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK, Jumat (5/11), memeriksa Camat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Ponirin, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Heri sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jumat (5/11) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur, tim penyidik telah memeriksa para saksi. Tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin. Kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput Tantriana Sari merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut. (mth)