HUKUM

Kapolri dan Mentan Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Selasa, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan guna memenuhi kebutuhan pangan bagi warga negara Indonesia serta meningkatkan ekspor pertanian. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mentan Syarul Yasin Limpo, Kementan mendapat tugas strategis yang harus maksimal dalam memenuhi kebutuhan pangan 273 juta jiwa penduduk Indonesia. "Dalam hal ini, Kementan tidak bisa sendiri, harus bersama-sama dengan unsur yang ada (Polri, red.)," kata Syahrul usai kegiatan MoU di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa. Syahrul mengapresiasi perhatian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang cukup konsen dengan persoalan ketahanan pangan. Polri, menurut Syahrul, telah mengawal mengawal program-program pertanian mulai dari budi daya di semua wilayah Indonesia, proses pascapanen, hingga pengamanan panen. "Pascapanen itu setelah panen bagaimana mengamankan hasil dan sekaligus melakukan upaya-upaya mendistribusi dan lain-lain, akan berjalan dengan baik," kata Syahrul. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebutkan kesepakatan dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain dukungan Polri terkait dengan peningkatan ekspor pertanian, terutama komoditas ekspor yang diminati dunia. "Bapak Kapolri senantiasa melihat itu dan secara sinergi senantiasi berada di lapangan," kata Syahrul. Tidak hanya itu, nota kesepahaman tersebut juga menyangkut pengawalan kepolisian secara maksimal di daerah-daerah perbatasan Indonesia agar kegiatan sektor pertanian berjalan sesuai dengan rencana di Kementan. "Kita berharap pengamanan kepolisian semaksimal mungkin sehingga semua budi daya akan berjalan sesuai dengan apa yang menjadi rencana di Kementan," kata Syahrul. Ia melanjutkan, "Ini semua Bapak Presiden minta bukan besok, bukan lusa, hari ini juga semua harus dilakukan lebih maksimal untuk meningkatkan ketahanan pangan kita," ujarnya. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa MoU ini dalam rangka mendorong dan mempercepat program-program dari Kementan agar bisa berjalan dengan hasil yang optimal. "Seperti yang disampaikan Pak Menteri, ada 270 juta jiwa penduduk Indonesia yang tiap hari tentunya harus dipenuhi terkait dengan masalah kebutuhan pangan, dan ini menjadi konsen kami bagaimana mendorong agar produktivitas pertanian makin hari jadi makin meningkat," kata Sigit. (sws)

Polri Pertahankan Sinergitas TNI di Bawah Kepemimpinan Jenderal Andika

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjanjanto, sekaligus memastikan sinergitas kedua institusi tetap bertahan dan berjalan baik. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sudah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo. "Sikap Polri tetap mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah, khususnya Bapak Presiden. Itu merupakan hak prerogatif Bapak Presiden," kata Dedi. Terkait dengan sinergitas antara Polri dan TNI, menurut Dedi, sudah terbentuk mulai dari tingkat pimpinan hingga tingkat bawah. Kapolri, lanjut Dedi, selalu meningkatkan sinergitas di unsur pimpinan. Bahkan, dengan Panglima TNI terpilih, sinergi juga sudah berjalan sejak lama. Dedi menambahkan bahwa sinergitas Polri/TNI tersebut dalam rangka menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan dalam rangka kegiatan operasi kemanusiaan. "Sinergitas ini akan terus ditingkatkan, termasuk pengamanan terkait dengan kegiatan, baik event internasional maupun nasional," kata Dedi. Presiden Joko Widodo mengagendakan pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada hari Rabu (17/11). Pelantikan ini akan dilakukan di Istana Negara. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (8/11) menyetujui usulan Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan Komisi I DPR yang telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI pada hari Sabtu (6/11). Dalam rapat paripurna tersebut, Jenderal TNI Andika Perkasa hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Sebelum dipercaya menjadi Panglima TNI, Andika Perkasa adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad). Andika juga pernah mengemban jabatan penting di tubuh TNI sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), dan Komandan Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat AD). Andika juga pernah bertugas memimpin teritorial saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura pada tahun 2016. Sebelum menjadi Pangdam XII, Andika adalah Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) yang mengawal Presiden Jokowi. (sws)

Mensos Ingin PAKU Integritas dengan KPK Jadi Budaya Tangkal Korupsi

Jakarta, FNN - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menginginkan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang dilaksanakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi budaya untuk menangkal segala bentuk praktik korupsi. "Jadi, bagaimana pendidikan karakter integritas itu menjadi suatu budaya untuk menangkal praktik korupsi, selain perbaikan sistem yang kita buat," kata Mensos Tri Rismaharini di Gedung KPK Jakarta, Selasa. Melalui kerja sama antara KPK dengan Kemensos, Risma berharap segala bentuk praktik korupsi terutama di lingkungan kementerian yang dipimpinnya dapat dicegah sebelum terjadinya penyimpangan. "Kami menyambut baik meskipun selama ini saya juga sudah berupaya mewujudkan hal itu," kata eks Wali Kota Surabaya tersebut. Menurut dia, melalui program PAKU Integritas yang digagas oleh lembaga antirasuah tersebut, maka upaya-upaya yang telah dilakukannya selama ini akan jauh lebih mudah diterapkan karena dibantu langsung oleh KPK. Apalagi, program pendidikan antikorupsi yang diberikan oleh KPK tersebut akan menyasar langsung para pejabat atau penyelenggara negara untuk jangka pendek dan panjang. "Jadi akan lebih mudah dan cepat bersama KPK," ujarnya. Dalam waktu dekat, para pejabat di lingkup Kemensos terutama eselon satu akan melakukan pendidikan dan latihan sesuai program PAKU Integritas yang telah disusun oleh KPK. PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga. Program ini meliputi dua kegiatan utama yaitu pembekalan antikorupsi (executive briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan pendidikan dan latihan pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara. KPK memandang Kemensos sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK termasuk di masa pandemi. Salah satunya terkait kajian tata kelola bantuan sosial (bansos) di tahun 2020. (sws)

Satgas PPLN Bubarkan Demonstrasi Imigran di Makassar

Makassar, FNN - Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil membubarkan demonstrasi para imigran yang bertahan di perwakilan UNHCR di depan gedung Menara Bosowa, Makassar, Sulawesi Selatan. "Sudah dibubarkan, karena demonstrasi mereka menyalahi aturan. Mereka sudah lama disitu, sudah hampir satu bulan, " tegas Ketua Satgas PPLN Makassar, Muhyiddin, Selasa. Ia mengatakan tindakan tegas pembubaran imigran tersebut malam tadi, disebabkan laporan masyarakat atas aksinya telah meresahkan, mendirikan tenda di atas pendestrian jalan hingga bermalam selama dua pekan mengganggu aktifitas warga. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR sebagai organisasi yang menangani pengungsi imigran serta aparat kepolisian di kantor Polrestabes Makassar untuk menindaklanjuti tuntutan mereka dipindahkan ke negara ketiga, karena Indonesia hanya menjadi negara persinggahan. "Kalau mereka mau bersabar tentu ada jalan keluarnya, sebenarnya kan ini sisa menunggu. Untuk penindakan dan penertiban itu ranah kami. Tapi, penanganan pengungsi imigran itu bukan wewenang kami, tapi UNHCR," ucap Kepala Dinas Sosial Makassar itu menjelaskan. Penertiban tersebut melibatkan Satgas PPLN Dinas Sosial, Satpol PP, dibantu tim Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kemenkumham Wilayah Sulsel. Seluruh barang perangkat aksi mereka telah disita oleh Satpol PP. Puluhan pengungsi imigran ini kemudian diangkut ke lokasi pengungsiannya atau Community House di Makassar. Secara terpisah, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita menyatakan, pembubaran itu telah mendapat ijin dari pihak manajemen gedung Menara Bosowa serta berkoordinasi dengan Satgas PPLN. Kendati demikian, Rita tidak memberi penjelasan lebih detail apa saja syarat pengungsi imigran bisa mendapatkan resetlement karena masih menunggu perintah dari atasannya. "Soal ini sudah beberapa kali dimediasi menghadirkan UNHCR. Untuk Afirmasi saya coba minta kepada Kepala Rudenim," kata pria asal Sebelumnya, koordinator demonstrasi pengungsi imigran, Habib, menuturkan, tujuan dari aksinya meminta kejelasan kepada UNHCR mengenai ressetlement atau pemukiman kembali ke negara ketiga. "Sudah 14 hari kami bertahan di sini. Tapi tuntutan kami tidak direspons mereka (UHCR) dan tidak mau menemui kami. Kami tidak mau melawan, hanya minta tolong kepada pemerintah Indonesia supaya dikasih kejelasan dari UNHCR, "tutur pria asal Afghanistan yang sudah hidup di Indonesia selama 15 tahun ini menjelaskan. (sws)

KPK Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Pembangunan Gereja di Mimika

Timika, FNN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari sepekan terus mengebut pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, Senin, 15 November 2021, menyebut terdapat empat orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin siang hingga petang. Para saksi yang diperiksa itu terdiri atas Feriadi selaku Manajer PT KPPN, perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. Selanjutnya Gustaf U Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima yang bertindak sebagai konsultan perencanaan. Yang bersangkutan juga diketahui bertugas sebagai orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi 32 Mimika tahap I dan tahap II. Juga ikut dipanggil oleh tim penyidik KPK yaitu dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Mimika. Mereka terdiri atas Melkisedek Snae selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I dan tahap II dan Bambang Widjaksono selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Mimika. "Mereka semua dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Fikri menyebut pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu berlangsung di Kantor Polres Mimika. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Mimika," ujarnya. Namun Kepala Polres Mimika AKBP IGG Era Adhinata, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan para saksi kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 mengaku tidak mengetahui hal itu. "Tidak tahu saya, itu khan di Markas Komando Detasemen B Pelopor Brimob Polda Papua di Timika, bukan di Polres Mimika," kata dia. Pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah berlangsung secara marathon sejak Rabu, 10 November 2021 lalu, dimana hingga Senin ini sudah 14 orang telah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Untuk diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021. (MD).

Kejaksaan Agung Kejar Aset Terdakwa Asabri Hingga Ke Luar Negeri

Jakarta, FNN - Penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka korupsi PT Asabri (Persero) yang berada di luar negeri dan segera melakukan pengejaran terhadap aset-aset tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya. "Ada negara yang terbuka, kami akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri, red), saatnya nanti akan kami kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kami akan melalui proses gugatan," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 November 2021. Menurut Supardi, pihaknya akan memaksimalkan pengejaran aset-aset tersangka dan terdakwa Asabri, dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 22,78 triliun. Selain itu, dalam persidangan kasus Asabri, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitra terdakwa maupun tersangka. "Kalau arahnya kesana pasti akan kami panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kami panggil lagi (diperiksa-red)," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Hingga kini, kata Supardi, pemburuan aset perkara Asabri masih terus dilakukan mengingat ada indikasi sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan. Selain itu, ada pula tersangka lain yang menunjukkan niat baik mengembalikan dana pengelolaan reksadana milik PT Asabri. Pengembalian ini dilakukan dua tersangka Manager Investasi (MI). "Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," ucap Supardi menambahkan. Menurut Supardi, dua tersangka MI tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp 10,7 miliar. Sementara itu, terkait klaim kuasa hukum salah satu terdakwa Asabri yang mengaku aset kliennya disita melebihi nilai tanggungannya, menurut Supardi pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Dalam sidang perkara Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10 September. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, terdakwa Benny Tjockrosaputro telah membayar PT Asabri dengan aset berupa tanah milik PT Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi. Dalam kesaksiannya Hari Setianto mengaku, total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp 802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest. Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny. Menurut Hari, Benny memberikan uang tunai Rp 100 miliar, kemudian Rp 702 miliar sisanya ditukar dengan kavling. Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp 30 miliar. Sehingga yang ditukar kavling bukan Rp 702 miliar tapi Rp 732 miliar. Hal hal tersebut berbanding terbalik dengan terdakwa Heru Hidayat, yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut disebut kerugian yang diakibatkan terdakwa ini terbesar pada kasus Asabri. Diduga kerugian dalam jumlah besar itu dilakukan tidak seorang diri dibantu sejumlah mitra, seperti AP, AR dan MW. Namun, penyitaan terhadap aset terdakwa dan mitranya belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Menanggapi dugaan keterlibatan para mitranya yang turut secara bersama membantu terjadinya transaksi akal-akalan dalam menggoreng saham ataupun membantu mengalihkan aset-aset serta disamarkan, Supardi mengatakan setiap informasi yang muncul akan ditelaah penyidik. Jika ditemukan bukti pidananya, penyidik akan bergerak. "Sabar, berikan waktu penyidik untuk bekerja. Kalau memang ada mitra terdakwa ditemukan aliran dana dari dia (Heru Hidayat, red), pasti akan kami kejar. Pokoknya kalau ada lubang untuk mengejar, ya tentu kami akan kejar," tutur Supardi. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendorong tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka Asabri, baik di dalam maupun di luar negeri. Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya. "Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hong Kong, Singapura termasuk Filipina dan Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin. "Pokoknya siapa pun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. (MD).

MK Tunda Sidang Uji Materi UU Karena Kuasa Presiden dan DPR Belum Siap

Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menunda sidang lanjutan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karena pihak DPR dan kuasa Presiden belum siap. "DPR maupun kuasa Presiden meminta penundaan karena belum siap dan masih menyusun masing-masing keterangan," kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Senin. Sidang perkara Nomor 46/PUU-XIX/2021 pada awalnya diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak Presiden dan DPR khususnya Komisi III. Sementara itu, perwakilan DPR Supriansa mengatakan bahwa alasan penundaan tersebut karena pada hari yang sama sedang ada agenda di Komisi III. Oleh karena itu, dia tidak bisa mengikuti sidang dan meminta penggantian jadwal. "Kami berharap yang mulia agar bisa dijadwal ulang pembacaan dari DPR terkait sidang hari ini," katanya. Senada dengan itu, kuasa Presiden selaku pihak dari pemerintah mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat ke MK terkait dengan permintaan penundaan sidang pengujian UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkait dengan penggantian jadwal sidang, Anwar Usman mengatakan bahwa kepaniteraan akan menyusun ulang dan segera memberitahukan pihak-pihak terkait. Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan terdapat bukti tambahan yang diberikan oleh pemohon dan telah diverifikasi serta dinyatakan sah. Dalam perkara tersebut, permohonan pemohon atas nama Heru Susetyo pada intinya meminta pengujian materi kata "terintegrasi" dalam Pasal 48 ayat (1) dan frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (mth)

KPK: Selama Kepala Daerah Jaga Integritas Tak Perlu Takut OTT

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas maka tidak perlu takut dengan operasi tangkap tangan (OTT). "Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip 'good governance', dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin. KPK menanggapi cuplikan video pernyataan Bupati Banyumas, Jawa Tengah Achmad Husein tentang OTT KPK yang viral di media sosial. Lebih lanjut, kata Ipi, KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP)", KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Delapan area tersebut, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. Dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan, yaitu terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal, besarnya tunggakan pajak daerah, belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan. Selanjutnya, masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), masih adanya dugaan praktik "fee" proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin, banyak pemda yang belum mengimplementasikan bela pengadaan melalui "marketplace" untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya kurang dari Rp50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal. Kemudian, masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi, masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa. Terkait manajemen aset daerah, kata Ipi, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat. "Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertipikat di tahun 2021, yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng," ungkap Ipi. Sementara berdasarkan data MCP, Ipi menjelaskan rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen. Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah. "Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," ujar Ipi. Selain itu, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik. "Sebab kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi atau dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," ucap Ipi. Dalam cuplikan video berdurasi 24 detik yang beredar melalui media sosial itu terlihat Bupati Banyumas Achmad Husein sedang menyampaikan pernyataan pada sebuah acara. "Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video. (sws)

KLHK dan Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi

Jambi, FNN - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama Polda Jambi menangkap pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (Manis javanica) dari Riau hendak dibawa ke Tungkal, Jambi. Tim berhasil menggagalkan pengiriman seberat delapan kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi dengan mengamankan seorang pelakunya, demikian keterangan resmi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima, Senin. Dari pengungkapan kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap dari tangan seseorang berinisial TPT(42) sebagai pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat lebih kurang delapan kilogram dan satu telepon seluler. Penangkapan pelaku, TPT menyusul adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu. Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan. Pelaku TPT adalah warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (sws)

Operasi Pekat Siwalima Polda Maluku Amankan 14 Orang dari Penginapan

Ambon, FNN - Polisi mengamankan sebanyak 14 orang atau tujuh pasangan yang bukan suami istri pada saat Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) Siwalima, dari sejumlah penginapan di Kota Ambon . "Hari ke-10 Operasi Pekat yang kami lakukan masih menyasar penginapan. Sebanyak tujuh pasangan diamankan karena berduaan tanpa memiliki ikatan yang sah," kata Pama Ditreskrimum Polda Maluku AKP Jonathan Sutrisno, di Ambon, Senin. Ia menjelaskan, 14 orang pria dan wanita itu diamankan dari sejumlah penginapan dan hotel, diantaranya penginapan Suli Indah, Holiday, Gues House Casa Filice dan Hotel Cemerlang Kota Ambon. Jonathan menerangkan, belasan orang tersebut digiring ke Mapolda Maluku setelah mereka diketahui bukan pasangan suami istri "Mereka yang diamankan ini di antaranya ada yang berstatus sebagai mahasiswa dan ada juga yang masih berstatus sebagai suami orang," kata dia. Tujuh pasangan yang diduga berbuat tidak baik ini kemudian diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan mereka. "Kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari," ujarnya. Ia mengaku operasi Pekat yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi hingga meresahkan masyarakat. "Ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan khususnya perbuatan maksiat di tempat penginapan atau lokasi tertentu di Ambon yang menjadi target sasaran operasi sehingga situasi Kamtibmas di tetap terjaga," pungkasnya. (sws)