HUKUM

KPK Konfirmasi Tujuh Saksi Pengaturan Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tujuh saksi mengenai dugaan adanya pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. KPK, Kamis (11/11) memeriksa mereka untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah 'fee'," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Tujuh saksi, yakni Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dian Pratnamas Putra, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin Daud Amri, Yuswanto dari pihak swasta, Septian Aditya selaku honorer serta tiga PNS Pemkab Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra. Selain pemeriksaan di Sumatera Selatan, KPK juga memeriksa saksi Soesilo Ariwibowo selaku penasihat hukum di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11). "Tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA," ucap Ipi. Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut. (sws)

KPK Konfirmasi Mantan Bupati Tabanan Soal Persetujuan Pengurusan DID

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti perihal persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018. KPK memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. "Tim penyidik telah memeriksa saksi Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 November 2021. KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. Sebelumnya pada Jumat, 5 November 2021, KPK juga telah memeriksa I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. KPK mengonfirmasi saksi tersebut mengenai usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan. Selain itu, juga dikonfirmasi dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan DID tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus. Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (MD).

UI Hormati Putusan PTTUN Tolak Gugatan Mantan Warek UI

Depok, FNN - Universitas Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak gugatan banding yang diajukan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan Prof Rosari Saleh. "Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulisnya, Jumat. Putusan PTTUN Jakarta ​telah dirilis dalam e-Court Mahkamah Agung RI pada Senin, 8 November 2021. Hakim PTTUN mengeluarkan amar putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding, yang prinsipnya menolak gugatan Prof Rosari Saleh terhadap Rektor UI. Prof Rosari Saleh menggugat Surat Keputusan Rektor UI atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Prof Rosari Saleh menggugat SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024 dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI. Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 38/G/2021/PTUN.JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2021, menolak gugatan yang dilayangkan oleh Prof Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan). Dalam putusannya, PTUN telah menyatakan gugatan penggugat (dalam hal ini Prof Rosari Saleh) tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu. Amelita Lusia mengatakan, keputusan PTTUN ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. Sebagai Civitas Akademika UI, diharapkan untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran. Dengan semangat berkontribusi positif tersebut, diharapkan UI dapat "berlari lebih kencang lagi", menjadi perguruan tinggi yang unggul di level Dunia. Saat ini UI sedang bertransformasi menuju entrepreneurial university yang didukung oleh smart campus, dengan langkah awal melaksanakan transformasi regulasi agar tata kelola UI menjadi lebih baik untuk mampu beradaptasi pada perkembangan dan menjawab tantangan kemajuan zaman. (sws)

Kapolda Bentuk Tim Terpadu Ungkap Kasus Penemuan Dua Jenazah di Kupang

Kupang, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus penemuan jenazah seorang wanita dan bayi yang terkubur di lokasi proyek galian pipa sistem penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Jumat, mengatakan bahwa kasus ini masih terus dalam penyelidikan tetapi dia mengatakan bersama Ditreskrimum Polda sudah membentuk Tim Terpadu. "Kasus ini juga menjadi antensi saya, dan saya sudah bentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus ini," katanya. Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang harus segera diungkap, tidak hanya oleh Polda NTT tetapi juga dengan Polres terkait. Bukti-bukti tambah dia sudah dikumpulkan dan dia berharap agar tidak ada kejahatan yang sempurna dalam kasus itu. "Tetapi menurut saya pasti akan terungkap, yang penting kita bisa menyelidikinya dengan sungguh-sungguh dan dengan metode scientific investigation (investigasi dengan menggunakan ilmu pengetahuan)," tambah dia. Sementara itu Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih sulit mengungkap identitas dari jenazah wanita dan bayi yang diduga ibu dan anak yang ditemukan terbungkus plastik tersebut. Tatang mengaku kondisi tubuh kedua jenazah yang sudah rusak membuat pihak kepolisian sulit mengidentifikasi apalagi mengambil sidik jari dari kedua korban. Tatang juga menambahkan dalam mengembangkan kasus ini, sekurang-kurangnya empat laporan yang berkaitan dengan orang hilang dan belum kembali ke rumah sudah diterima oleh mereka. "Tetapi kita masih cek dan dalami lagi empat informasi orang hilang itu," ujar dia. Untuk saat ini ujar Tatang pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sampel "deoxyribonucleic acid" (DNA) dari kedua jenazah tersebut. (sws)

Polisi Tes DNA Jenazah Wanita dan Bayi yang Ditemukan di Proyek SPAM

Kupang, FNN - Kepolisian Sektor Alak, Polres Kupang Kota, Polda NTT, tengah menunggu hasil tes DNA untuk mengungkap identitas jenazah wanita dewasa dan bayi 1-3 tahun yang ditemukan terkubur dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu. "Kita tunggu hasilnya terlebih dahulu karena kami sudah kirim DNAnya ke forensik untuk diteliti oleh ahli," Kata Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan di Kupang melalui telepon, Kamis. Kasus penemuan jenazah yang diduga ibu dan anak itu terjadi pada Sabtu (30/10/2021) sore. Dua jasad yang ditemukan tersebut adalah seorang wanita dewasa yang diduga berusia sekitar 20-30 tahun dan bayi laki-laki yang diduga berusia 1-3 tahun. Kedua jasad itu ditemukan pekerja proyek dalam keadaan terbungkus tas plastik besar di penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tempat kejadian perkara ​​​​polisi ​​​menemukan topi, celana dan buku anak kecil. Aparat kepolisian sendiri sudah dua kali melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan melakukan autopsi kedua jenazah oleh ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully. Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengatakan pihak kepolisian kesulitan mengidentifikasi dan mengambil sidik jari karena kondisi tubuh kedua jenazah yang sudah rusak. Tatang juga menambahkan dalam mengembangkan kasus ini, sekurang-kurangnya empat laporan yang berkaitan dengan orang hilang dan belum kembali ke rumah sudah diterima oleh mereka. "Tetapi kita masih cek dan dalami lagi empat informasi orang hilang itu," ujar dia. Kepolisian juga telah mengkoordinasikan seluruh bhabibkamtibmas di Kota Kupang dan seluruh Polsek untuk mencari identitas korban. Namun hingga saat ini masih nihil pengungkapan identitas dari kedua jenazah itu. Tatang mengharapkan m​​​​​​asyarakat bersabar karena pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus itu. (sws)

Polri dan Unsrat Manado Teken MoU Bidang Pendidikan

Manado, FNN - Polri melalui SSDM Polri dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kelembagaan, dan keamanan kampus. Penandatanganan naskah MoU berlangsung di Gedung Rektorat Unsrat Manado, Kamis, dan dihadiri oleh Anjak Utama Bidang Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sri Eko Pranggono, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir dan Rektor Unsrat Prof Dr Ellen Joan Kumaat beserta para wakil rektor dan dekan. Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unsrat Ellen Kumaat menyambut baik penandatanganan MoU yang merupakan kelanjutan kerja sama antara Polri dengan Unsrat. Sebelumnya kedua belah pihak telah menandatangani MoU pada 2015 lalu. “MoU pertama itu pada 2015 dengan jangka waktu 5 tahun dan berakhir di 2020. Mengingat pada 2020 itu sedang hangat-hangatnya pandemi COVID-19, maka perpanjangan MoU baru bisa kita laksanakan di tahun 2021 ini,” kata Kumaat. Ia mengatakan kerja sama Unsrat dengan Polri termasuk juga dengan Polda Sulut, dalam implementasinya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. “Jadi kerja sama ini bukan hanya sekedar di atas kertas, tetapi kita sudah laksanakan implementasinya dalam lingkup pendidikan, kuliah-kuliah umum, pelatihan Satuan Pengamanan Unsrat, pengamanan Unsrat termasuk juga vaksinasi massal beberapa waktu lalu,” katanya. Terkait MoU yang ditandatangani tersebut, khususnya dalam lingkup pendidikan, ada beberapa mahasiswa yang berasal dari kepolisian yang tersebar di jenjang S1 maupun S2. “Kami menyambut baik jika ada anggota Polri yang akan melanjutkan pendidikan di Unsrat untuk jenjang S1, S2, S3, profesi bahkan mungkin dokter spesialis,” katanya. Namun demikian, lanjut Rektor, dalam hal penerimaan mahasiswa mitra kerja sama ini, pihak Unsrat tetap menjunjung tinggi profesionalisme akademi. “Di mana calon mahasiswa tersebut tetap wajib menempuh prosedur seleksi sebagaimana mahasiswa lainnya baik di tingat S1, S2, S3, profesi bahkan mungkin dokter spesialis,” katanya. Ia menambahkan sekitar sebulan yang lalu Unsrat telah memperoleh status akreditasi klasifikasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. “Harapan kami setelah penandatanganan MoU ini akan dilanjutkan dengan berbagai perjanjian kerja sama dan kegiatan implementasi dengan intensitas yang aktif,” katanya. Wakapolda Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas anggota Polri yang bertugas di Polda Sulut. “Sehingga nantinya mampu mengidentifikasi, merumuskan, dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan kepolisian sesuai dengan karakteristik daerah,” katanya. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada, dalam sambutan yang dibacakan Anjak Utama Bidang Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sri Eko Pranggono, mengatakan, MoU ini sejalan dengan salah satu rencana aksi dari Program Prioritas Kapolri yaitu meningkatkan kerja sama di dalam dan luar negeri pada pendidikan dan pelatihan anggota Polri. “Kerja sama antara Polri dan Unsrat ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Polri dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia Polri guna menghadapi tantangan tugas saat ini dan di masa mendatang,” katanya. Ia mengatakan MoU yang sudah ditandatangani bersama ini, diharapkan segera diimplementasikan dalam bentuk kerja sama nyata, untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak. Adapun kerja sama yang bisa dilakukan di antaranya, penelitian bersama, program magang mahasiswa Unsrat di Polri, program kelas khusus bagi anggota Polri, pelibatan personel Bhabinkamtibmas pada program pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa Unsrat, serta kegiatan lainnya yang bermanfaat dalam mewujudkan sinergi Polri dengan Unsrat, katanya. (sws)

Hakim Banding Nilai Vonis Edhy Prabowo Tak Cerminkan Keadilan

Jakarta, FNN - Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman pengadilan tingkat pertama bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga memutuskan menjatuhkan pidana penjara lebih berat. "Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis, 11 November 2021. Majelis banding di PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana bagi Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. "Terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," kata hakim dalam putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara. Edhy dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ujar hakim. Sejumlah hal lain yang memberatkan menurut hakim banding adalah tipikor digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). "Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi anti korupsi dengan UU No 7 Tahun 2006 artinya korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," demikian disebutkan hakim. Selain itu hakim banding juga menilai tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu presiden, sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". "Kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang," kata hakim. Terhadap vonis PT DKI Jakarta tersebut, KPK menyatakan sepenuh menjadi kewenangan majelis hakim. "Kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. "Hal tersebut penting sebagai bagian dari 'asset recovery' yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali. Dalam upaya banding tersebut, Ali menyebut yang mengajukan upaya hukum banding adalah Edhy Prabowo, bukan KPK. "Saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya," kata Ali pula. JPU KPK memang "hanya" menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (MD).

Polisi Belum Izinkan Penangguhan Penahanan Tersangka Diklatsar Menwa

Solo, FNN - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21),. Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Penyidik Polresta Surakarta sementara belum mengabulkan surat penangguhan penahanan kedua tersangka itu, karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis. Menurut Kapolres, belum dikabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut karena tim penyidik masih progres melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus itu. . "Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," kata Kapolres. Kapolres mengatakan surat penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut dari penasihat hukumnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS yang disampaikan ke penyidik Polresta Surakarta pada Senin (8/11). Dalam surat tersebut, kata Kapolres, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati. Pada penangguhan penahanan itu, sebagai penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya, dan NFM, kakak kandungnya. Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan. Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS. Menurut Ade Safri Simanjutak, tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus diklatsar menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri yang kini masih ditahan di Mapolres Surakarta. Kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB, Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kapolres pula. (mth)

Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Surabaya, FNN - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis tersebut dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A. "Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis. Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11) penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero. Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya, pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang. Berikutnya, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU. "Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," katanya. Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB. Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter. Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (mth)

Sulbar Dukung Program Pencegahan Korupsi KPK Melalui Aplikasi MCP

Mamuju, FNN - Provinsi Sulawesi Barat dan pemerintah kabupaten di provinsi itu berkomitmen mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan oleh KPK sejak 2018 melalui aplikasi "Monitoring Center for Prevention/MCP". "Dalam rangka program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi difokuskan pada delapan area, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen daerah dan tata kelola keuangan desa," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. Hal itu disampaikan Gubernur pada rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi bersama pimpinan KPK di wilayah Provinsi Sulbar yang berlangsung di Hotel Grand Mutiara Mamuju, Kamis. Berdasarkan data capaian program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi pada aplikasi MCP lanjut Gubernur, sampai saat ini, Provinsi Sulbar masih berada pada zona kuning dengan rata-rata capaian di bawah lima puluh persen "Ini merupakan tantangan yang harus disikapi dengan kerja lebih keras semua pihak terkait. Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten di Sulbar harus terus melakukan upaya untuk meningkatkan capaian MCP saat ini," ujarnya. "Untuk itu, saya berharap pemerintah daerah yang capaiannya masih rendah, supaya lebih sungguh-sungguh, untuk pencapaian penilaian yang lebih baik lagi," kata Ali Baal Masdar. Gubernur mengingatkan kepada jajaran pemerintah di Sulbar, yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, adalah kesungguhan untuk menjauhi hal-hal yang berpotensi menjadi celah atau rawan terjadinya korupsi. "Termasuk keteladanan untuk hidup sederhana yang dimulai dari diri pribadi dan lingkungan keluarga para penyelenggara negara," tuturnya. Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyampaikan, rakor tersebut dalam rangka pencegahan tindak korupsi di Sulbar. "KPK akan membantu pemerintahan daerah dalam upaya pencegahan korupsi untuk kemajuan penanganan korupsi di Sulbar sehingga tujuan dari penanganan korupsi terintegrasi menjadi semakin lebih baik," ujar Lili Pantauli Siregar. Rakor tersebut dihadiri para bupati se- Sulbar, pimpinan instansi vertikal serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar. (sws)