HUKUM

Kemenkumham Tekankan Pentingnya Bangun SDM di Bidang Paten

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia (SDM) intelektual di bidang paten dalam rangka menuju Indonesia kompetitif di kancah internasional. "Menciptakan SDM yang memiliki pemahaman keintelektualan yang kuat khususnya di bidang paten penting untuk terus dibangun secara berkelanjutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu pada webinar drafting paten yang disiarkan secara virtual, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan untuk bisa bersaing di tingkat global, maka SDM Indonesia juga harus inovatif serta mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global. Oleh karena itu, untuk mendukung upaya SDM yang intelektual di bidang paten, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham telah menetapkan 2021 sebagai tahun paten nasional. Targetnya ialah menciptakan kemandirian paten. Meliputi kemandirian dalam menyusun spesifikasi paten yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengerti cara mengajukan permohonan paten. Razilu yang juga Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham tersebut memahami bahwa ada potensi besar yang dimiliki oleh inventor dalam negeri untuk menemukan teknologi yang dapat memecahkan berbagai permasalahan kehidupan. Dengan kata lain teknologi yang mampu mempermudah kehidupan. Namun, sayangnya berbagai invensi hebat tersebut hingga kini belum didaftarkan ataupun belum diajukan perlindungannya ke DJKI Kemenkumham. Oleh karena itu, kata dia, ke depan perlu adanya penguatan kerja sama antarelemen mulai dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, pelaku usaha serta industri skala besar, baik dalam aspek substansi pelaksanaan penelitian dan pengembangan SDM maupun pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta pengembangan yang penting untuk segera diimplementasikan. "Sehingga ini menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab kebutuhan publik serta mampu mendorong percepatan pembangunan baik di pusat maupun daerah dengan berbasis inovasi," kata Razilu. (sws)

Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Polres Aceh Barat

Meulaboh, FNN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Anak (GEMPA) melakukan unjuk rasa ke Polres Aceh Barat untuk menuntut penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di daerah ini. “Aksi unjuk rasa yang kami lakukan ini untuk mempertanyakan sejauhmana penanganan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, termasuk penangkapan terhadap pelaku,” kata koordinator aksi Alfaraby, di Meulaboh, Rabu siang. Selain itu, dalam tuntutannya para mahasiswa juga mempertanyakan sejauhmana tindakan kepolisian di Aceh Barat terhadap oknum polwan yang diduga menghentakkan meja kepada korban pemerkosaan, sehingga menyebabkan korban ketakutan. Dalam aksi ini, kata Alfaraby, mereka juga mempertanyakan sejauhmana tindakan kepolisian kepada oknum polisi yang diduga meminta uang transportasi kepada ayah korban, saat melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Arongan Lambalek, Aceh Barat. “Kami meminta pengusutan kasus tersebut dapat segera membuahkan hasil,” katanya. Dalam aksinya, mahasiswa juga mempertanyakan sejauhmana pengusutan terhadap aksi pemukulan yang dialami sejumlah mahasiswa oleh oknum Satpol PP Aceh Barat saat berlangsung aksi beberapa pekan lalu. Wakil Kepala Polres Aceh Barat Kompol Asa Putra yang ikut menerima aspirasi mahasiswa mengatakan, pihaknya saat ini telah menindaklanjuti semua aspirasi yang sudah disampaikan oleh kalangan mahasiswa. “Semua tuntutan adik-adik mahasiswa sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kompol Asa Putra. Dirinya meminta kepada mahasiswa agar bersabar, karena kepolisian tetap akan menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. (mth)

Densus Pastikan Akun Medsos Farid Okbah Dikelola Admin

Jakarta, FNN - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar memastikan akun media sosial @faridokbah_official milik , tersangka tindak pidana terorisme dikelola oleh admin. Hal ini dikarenakan akun media sosial Instagram tersebut masih aktif menggunggah postingan dan status instastory pada hari penangkapan dan setelah penangkapan terjadi. "Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Farid Ahmad Okbah, satu dari tiga orang yang diduga terlibat dengan serangkaian kegiatan jaringan teroris Jamaah Ismlamiyah (JI) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Selasa kemarin. Selain Farid, juga ada Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Aswin, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait penangkapannya. Densus akan segera menyampaikan kepada publik terkait keterlibatan ketiga tersangka tersebut. "Untuk penjelasan lainnya nanti ada rilis. Kami sedang koordinasi dengan humas," kata Aswin. Pantauan ANTARA melalui akun Instagram @faridokbah_official, terdapat 15 unggahan di instastorynya yang diunggah dua jam yang lalu. Isi unggahan berisi pesan-pesan dakwah. Sehari sebelumnya, akun tersebut juga membagikan link berita terkait penangkapan Farid Okbah. Sebelumnya diberitakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait kegiatan jaringan teroris JI di wilayah Bekasi. Yakni, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Farid Okbah membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) sebagai wadah baru anggota JI usai sejumlah pimpinannya ditangkap. Farid Okbah ikut memberikan solusi kepada Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pascapenangkapan Parawijayanto (Amir JI) dengan membuat wadah baru. "Hasil penelusuran Densus, FAO (Farid Ahmad Okbah) merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro organisasi JI," kata Ramadhan. Farid juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. (sws)

Plt Gubernur Sulsel: Terima Kasih Irjen Pol Merdisyam

Makassar, FNN - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan terima kasihnya kepada Irjen Pol Merdisyam yang saat menjabat Kapolda Sulsel telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menjaga kondisi keamanan di daerah ini. "Atas nama Pemerintah Provinsi Sulsel bersama warga, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Irjen Pol Merdisyam atas segala dedikasi, pengabdian, dan sinergitasnya," Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Rabu. Menurut dia, peran Irjen Pol Merdisyam sudah cukup besar dalam membantu Pemprov Sulsel dalam mengawal keamanan dan ketertiban wilayah, termasuk sudah cukup melebihi panggilan tugasnya sebagai Kapolda dalam membantu penanganan COVID-19. "Tentu kami bersama masyarakat Sulawesi Selatan mendoakan Bapak Irjen Pol Merdisyam tetap menjaga amanah, tetap menjaga pribadi yang santun di tempat yang baru, serta senantiasa mendapat perlindungan dari Allah Subhana Wa Ta'ala," harapnya. Sementara untuk pejabat baru Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Plt Gubernur mengucapkan selama datang dan selamat bertugas di Sulawesi Selatan. "Harapan kita tentu Bapak Irjen Pol Nana Sudjana dapat menjalankan amanah dengan baik untuk menjaga kondisi keamanan di Sulsel tetap kondusif," tegasnya. Tidak hanya itu, Andi Sudirman juga meminta kepada Kapolda Sulsel yang baru untuk bisa membangun sinergitas dengan Pemprov Sulsel dan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sulsel. Terutama di masa pandemi yang saat ini masih melanda negeri ini. (sws)

Wali Kota Kendari Minta RT/RW Punya Sensitifitas Terhadap Narkoba

Kendari, FNN - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta kepada seluruh pengurus RT/RW di 65 kelurahan agar memiliki sikap sensitifitas terhadap kondisi lingkungan terutama dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Harus punya kewaspadaan dini, mengecek siapa yang masuk ke wilayahnya, harus melapor. Semuanya mamang normatif tetapi harus punya sensitifitas, kepekaan karena sebenarnya kita bisa deteksi kalau ada orang-orang yang mencurigakan," kata Sulkarnain di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu. Menurut Wali Kota, jika RT/RW punya sikap sensitifitas maka bisa mencegah lebih dini dan melindungi masyarakat utamanya generasi bangsa dari bahaya narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. Dia menjelaskan, jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan dari warganya apalagi pendatang maka dia meminta agar segera melakukan koordinasi kepada aparat penegak hukum baik BNN ataupun pihak kepolisian. "Kalau ada aktivitas yang tidak wajar ada perilaku-perilaku warganya atau pendatang yang masuk di wilayahnya yang patut diwaspadai, lakukan koordinasi. Segera limpahkan ke penegak hukum atau kepada pihak-pihak yang berwenang supaya ini bisa dideteksi lebih dini," ujar Sulkarnain. Dia berharap kepada seluruh RT/RW termasuk tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat lainnya di 65 kelurahan yang terbagi di 11 kecamatan agar bersinergi melindungi lingkungannya dari intaian obat-obat terlarang termasuk paham-paham yang dapat merusak bangsa seperti terorisme dan radikalisme. "Perang terhadap narkoba ini harus menjadi perhatian kita semua tidak terkecuali siapapun. Tentu tidak hanya terkait narkoba tetapi terorisme dan sebagainya," demikian Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (sws)

Polda Sumsel Gelar Operasi Zebra Musi Tegakkan Disiplin Lantas dan Prokes

Palembang, FNN - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Operasi Zebra Musi selama dua pekan sejak 15 -28 November 2021 untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Rabu, mengatakan untuk melakukan operasi tersebut, pihaknya menyiapkan ribuan personel di seluruh jajaran 17 kabupaten/kota didukung sarana prasarana pendukung lainnya, sehingga operasi tersebut diharapkan dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. Melalui Operasi Zebra Musi 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif di tengah pandemi COVID-19. Operasi saat ini berbeda dengan operasi tahun-tahun sebelumnya karena beberapa faktor, seperti merebaknya wabah COVID-19, sehingga petugas juga berupaya menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi pengendara kendaraan bermotor. Dalam melaksanakan tindakan represif harus selektif prioritas dengan mengutamakan penindakan terhadap pelanggaran, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), menggunakan gawai saat berkendara, mengendarai kendaraan melawan arus, dan kendaraan yang menggunakan knalpot mengeluarkan suara membisingkan (racing) atau mengganggu kenyamanan masyarakat. Sedangkan bagi petugas di lapangan diminta untuk melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan sikap senyum sapa dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas, baik yang bersifat teguran maupun penilangan. Selanjutnya, menjaga keselamatan, tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang berniat melakukan berbuat negatif terhadap Polri, serta memegang teguh protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik (phsycal distancing) antisipasi penularan COVID-19. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan berkaitan dengan masih mewabahnya COVID-19, ujar Kombes Supriadi. (sws)

KPK Dalami Penyerahan Uang ke Bupati Kuansing Urus Izin HGU Sawit

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penyerahan uang kepada tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) terkait dengan pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit. KPK memeriksa Frank Wijaya alias Frank Widjaja dari pihak swasta, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/11), sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Selain Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Mensesneg Pratikno Respons Pengajuan Banding 57 Eks Pegawai KPK

Jakarta, FNN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons pengajuan banding administratif yang diajukan 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo. "Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta, Selasa. Sebelumnya perwakilan mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada 21 Oktober 2021 mengatakan pihaknya mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut. "Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," tambah Faldo. Menurut Faldo, sebagai negara hukum, maka putusan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan merekrut eks pegawai KPK, maka Polri disebutkan dalam surat itu," ungkap Faldo. Faldo menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut. "Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ungkap Faldo. Dalam surat balasan tertantang 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno mengatakan agar pemohon banding "dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sementara dalam permohonan banding administratif yang diajukan ke Presiden Jokowi, para mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Kemudian MK menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan MA yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah. Selain itu, mereka meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

MA Kembalikan Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Djoko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. "Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian termuat dalam petikan putusan kasasi seperti yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa. Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota. Sebelumnya pada 5 April 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Djoko Tjandra. Sedangkan pada 5 Juli 2021 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis PT Jakarta menilai bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara yang tadinya berada di dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima. Namun dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan "Judex Facti" (Pengadilan Tinggi) tetapi ketika "Judex Facti" mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Djoko Tjandra, ternyata PT DKI Jakarta kurang dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd). "Mengapa Judex Facti PT mengurangi pidana penjara dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738, padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," ungkap majelis kasasi. Majelis kasasi menilai perbuatan Djoko Tjandra adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa sebesar 500 ribu dolar AS dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan "red notice" dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS. "Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh 'Judex Facti' Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum oleh Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum," ungkap majelis kasasi. Sementara alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya. "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia, meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (sws, ant)

Wakil Ketua MUI Prihatin Penangkapan Ulama Dan Tokoh Umat

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, prihatin dengan penangkapan ulama dan tokoh umat oleh Densus 88 anti teror Polri. "Bagi saya pribadi, benar-benar sangat mencengangkan dan mengagetkan atas penangkapan Farid Okbah oleh Densus 88," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Menurut dia penangkapan itu tentu terkait dengan masalah terorisme. Namun, dia mempertanyakan tindakan tindakan itu, karena sepengetahuan Abbas, Okbah adalah seorang ulama yang anti tindak kekerasan. "Kok dia ditangkap oleh Densus 88," ujar dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah, dia tidak memberikan keterangan lagi. Selain itu, dia meminta Densus untuk menjelaskan penangkapan itu sejelas-jelasnya kepada publik, karena hal itu juga berkepentingan dengan nama baik presiden. "Karena yang ditangkapi itu adalah ulama, sehingga pemerintahan Jokowi telah dianggap sebagian elemen masyarakat telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama karena memang telah banyak ulama, ustadz, dan dai yang ditangkap," kata dia. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Tiga terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, yakni berinisial AA, AZ dan FAO. Ketiga teroris kelompok JI ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi. Dimulai dari AZ ditangkap pukul 04.39 WIB, berlokasi di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Kedua, FAO ditangkap pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Bekasi. Kemudian yang ketiga, AA ditangkap pukul 05.49 WIB berlokasi di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Bekasi. Berdasarkan data yang diperoleh, terduga AZ merujuk kepada Densus, yakni AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Nazah, AA merujuk pada Anung Al Hamat, sedangkan FAO merujuk pada Okbah. (MD).