HUKUM

Hukuman Bekas Menteri KP Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. "Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota. Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," demikian termuat dalam putusan tersebut. Putusan banding tersebut memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan. Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya. Namun terkait dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama, menurut majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diubah. "Bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," tutur hakim menjelaskan. Edhy juga dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri," kata hakim menegaskan. (sws, ant)

Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis, memvonis aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum penjara 10 bulan karena ia terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran. Walaupun demikian, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo menetapkan Jumhur Hidayat tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter. "(Majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan pidana penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Hapsoro Widodo saat membacakan putusan. Dalam putusan itu, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis. "Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," sebut Hapsoro. Dalam persidangan, vonis hakim terhadap Jumhur itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama lebih subsider jaksa, yaitu mengacu pada Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Akan tetapi, majelis hakim menetapkan dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tidak terbukti sehingga Jumhur pun bebas dari dua dakwaan tersebut. Dalam putusannya, Hapsoro lanjut menyampaikan barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan untuk dikembalikan ke terdakwa. Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kena kasus pidana setelah ia mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020. Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”. Akibat cuitan itu, Jumhur ditangkap dan ditahan oleh kepolisian sejak 13 Oktober 2020. Dengan demikian, Jumhur telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 7 bulan. Artinya, ia akan menjalani masa hukumannya selama kurang lebih 3 bulan. Namun, itu terjadi jika penasihat hukum dan penuntut umum tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sejauh ini, dua pihak belum menentukan sikap soal banding. (sws, ant)

KPK Menangkap Tersangka Kasus Suap Pajak di Sulsel

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11). "Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Penangkapan itu, kata Ali, terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan. "Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak. Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (sws)

Polda Riau Tangkap Sembilan Pejambret yang Beraksi di 97 Lokasi

Pekanbaru, FNN - Tim Reserse mobile Jatantras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Riau menangkap sembilan pejambret yang melakukan aksi kejahatan di 97 lokasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. "Dari tiga komplotan yang ditangkap, kasus pertama melibatkan lima pelaku yakni empat penjambret dan 1 penadah barang hasil curian," kata Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, dan Dirreskrimum, Kombes Teddy Ristiawan, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis. Menurut Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun pelaku jambret dan penadah tersebut terungkap berdasarkan laporan Zelri Eka Putra, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/449/X/2021/ SPKT/Polda Riau, pada 30 Oktober 2021. Para pelaku yang menyasar korban, katanya, di antaranya inisial OJS (22) asal Kampar, berperan sebagai eksekutor, FAJ (21) asal Pekanbaru yang berperan sebagai joki. "Kemudian inisial Ten (18) asal Pekanbaru yang berperan membantu pelaku utama jika ada warga yang mengejar maka TEN beserta rekannya KEV akan menghalangi pengejaran. Lalu, KEV (16) asal Pekanbaru, yang berperan bersama sama dengan TEN memberikan perlindungan, sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah adalah inisial POD (23) juga asal Pekanbaru," katanya. Sedangkan korban para pelaku, kata Wakapolda adalah pengendara becak, yang terjadi pada Jumat (29/10) saat korban melintas bersama anaknya. "Kronologisnya, saat korban sedang melihat handphone, tiba-tiba datang dua orang pelaku yakni OJS dan FAJ dan langsung rampas satu HP Redmi korban," kata Wakapolda. Teman pelaku TEN dan KEV, yang turut diamankan lanjut Wakapolda, dalam perkara ini melindungi pelaku dengan menghalangi-halangi korban dan warga yang hendak mengejar pelaku utama. Setelah dilaporkan, titik terang siapa pelaku dapat diungkap sekitar pukul 21.00 WIB. "Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan para pelaku yang akan menjual HP hasil kejahatan. Kemudian, tim Resmob Jatanras Polda Riau membuntuti dua orang yang di duga pelaku jambret, dengan mengikuti dari Jalan Nangka menuju Panam," katanya. "Awalnya ditangkap dua orang di Hotel Mona Panam. Kemudian berhasil menangkap penadahnya inisial POD bersama 1 unit HP korban, berikutnya dua teman lainnya ditangkap," kata Wakapolda. Dari pengakuan para pelaku, tersangka TEN dan KEV mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 14 kali. Kemudian, untuk tersangka OJS dan FAJ, mereka mengaku telah beraksi 25 kali. Sedangkan, untuk pengakuan POD yang merupakan penadah barang hasil curian diakuinya sudah menampung 28 kali. "Dari para pelaku disita barang bukti berupa satu unit honda beat warna hitam, satu unit HP Xiaomi 6 A dari TSK POD, serta uang tunai Rp427.000. Para pelaku lainnya, yakni TED (20) asal Pekanbaru, berperan sebagai eksekutor dan YOL (18) selaku joki ditangkap sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/458/XI/2021/SPKT/ Polda Riau, pada 8 November 2021 dengan pelapor Arman Egisna. Dua pelaku ini, lanjut Wakapolda, melakukan aksinya pada Jumat (8/10) siang berlokasi di depan Sekolah Dasar (SD) Kusuma, Kecamatan Tenayan Raya, sekitar pukul 13.30 WIB. "Keduanya terungkap saat tim Resmob melintas jalan bukit barisan dan melihat adanya korban jambret berteriak "jambret". Kemudian, petugas ini langsung mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor merk honda beat dan berhenti di sebuah rumah di Jalan Kereta Api Kel Tangkerang Selatan Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," katanya. "Kedua pelaku ditangkap saat penggeledahan dan mengamankan para pelaku bersama motor yang digunakan serta barang bukti HP merek Xiaomi note 9 warna ungu di sebuah rumah. Menurut keterangan kedua pelaku, saat diinterogasi mereka mengaku sudah beraksi di 32 kali. Saat diamankan ditemukan barang bukti yang dapat diamankan, satu motor, satu HP Xiaomi 4 A warna gold milik TSK Yolanda, satu HP Xiaomi 6 A warna gold milik tersangka Tedi serta HP milik korban Xiaomi warna ungu," kata Wakapolda. Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah laporan Nur Laili, sesuai laporan Polisi nomor: LP/B/459/XI/2021/SPKT/POLDA RIAU, pada 9 November 2021. Dua pelaku, masing-masing berinisial AND (29) berperan sebagai joki dan HAR (19) merupakan eksekutor, mereka asal Pekanbaru. AND dan HAR diungkap setelah menerima laporan korban yang terjadi pada Sabtu (6/11) siang pukul 13.30 WIB. Korban yang sedang berhenti disimpang 5 Labersa, langsung didekati pelaku dan merampas HP korban. "Kedua pelaku ditangkap setelah didapat informasi, para tersangka dikabarkan berada disalah satu rumah di Jalan Kereta Api Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Saat proses interogasi, keduanya mengaku telah beraksi 26 kali. Saat diamankan disita barang bukti satu motor, satu HP OPPO Reno 5 milik korban serta dua helm. Dan dua motor ini digunakan bergantian saat beraksi," kata Tabana Bangun lagi. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (sws)

Polresta Musnahkan 1.300 Liter Miras Saat Operasi Lilin

Ambon, FNN - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.300 liter miras tradisional jenis sopi ilegal yang merupakan hasil temuan, pada saat gelar pasukan Operasi Lilin 2021. "Lebih dari seribu liter miras jenis sopi ini disita polsek KPYS selama berlangsung operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2021 di wilayah hukum polsek," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda I. Leatemia di Ambon, Kamis. Operasi Pekat Siwalima berlangsung sejak tanggal 5 hingga 10 November 2021. Menurut dia, kegiatan ini dilakukan anggota Polsek KPYS saat kapal milik PT. PELNI, kapal perintis dan setiap kapal rakyat yang sandar di wilayah hukum polsek. "Seluruh barang bukti ini telah diserahkan Polsek KPYS ke Polresta Pulau Ambon yang dilakukan Kapolsek Iptu Surya Muhammad kepada Ipda Boby Dethan selaku Kasie Propam Polresta," jelas Leatemia. Adapun miras yang diserahkan ini dikemas dengan berbagai bentuk dan ukuran terdiri dari 80 jerigen ukuran 35 liter (350 liter), 48 plastik bening ukuran 5 liter yang totalnya 350 liter hingga dalam kemasan jerigen ukuran 15 liter. "Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang diserahkan sebanyak 1.300 liter," kata Leatemia. (sws)

Bupati Kediri Minta Warga Lapor Kegiatan Mencurigakan

Kediri, FNN - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta warga proaktif melapor kepada perangkat setempat jika mengetahui ada kegiatan yang mencurigakan, mengantisipasi tindak kejahatan terlebih lagi pascapenangkapan dua terduga teroris di kabupaten ini. "Saya minta kalau ada kegiatan yang mencurigakan, segera dilaporkan," kata Bupati Dhito di Kediri, Jawa Timur, Rabu (10/11). Bupati mengatakan, adanya tindakan terorisme harus dilawan dengan semua bergandengan tangan. Saat ini, keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Kediri menjadi prioritas utama. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kerja sama dan peran serta semua pihak dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. "Kita perlu bergandengan untuk melawan tindak pelanggaran HAM yang satu ini (tindak terorisme)," kata Mas Bup, sapaan akrabnya. Ia menambahkan upaya deradikalisasi di Kabupaten Kediri juga terus dilakukan termasuk melalui pendidikan di sekolah-sekolah. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kediri juga terus intensif berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Toleransi antarumat beragama tetap kita pupuk di Kabupaten Kediri untuk menangkal radikalisme. Aktifnya FKUB merupakan salah satu upaya kami," kata dia. Terkait dengan penangkapan dua terduga terorisme di Kabupaten Kediri, Mas Bup menegaskan bahwa aparat telah lama mengintai aktivitas mereka. Bahkan, dirinya mengaku selalu melapor kepada dirinya terkait dengan keberadaan terduga teroris ini. "Dua terduga teroris ini sudah dalam pantauan sejak beberapa waktu lalu, ada tim yang selalu lapor ke saya terkait ini," kata Mas Bup. Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Mabes Polri menangkap dua orang warga yang tinggal di Kabupaten Kediri, terkait dugaan keterlibatannya dengan kelompok terorisme, pada Selasa (9/11). Keduanya adalah RH, seorang pendatang yang tinggal di rumah kontrakan, tepatnya RT 01/RW 10, Dusun Talun, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. RH diamankan di Jalan Cipunegara, Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Selain RH, tim juga menangkap AN, warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, saat berada di Jalan Basuki Rahmat, Dusun Templek, Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Densus juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang seperti senjata laras panjang, komputer jinjing, CPU, dan flash disk. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah buku. Densus juga menangkap sejumlah orang lainnya di Jawa Timur, dalam operasi tersebut. Mereka sempat dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan, yang diamankan bersama dengan dua orang warga Kabupaten Kediri itu. Dalam sepekan terakhir, Densus 88 melakukan operasi penangkapan di Provinsi Lampung. Mereka menangkap sejumlah petinggi di yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). (sws)

Wawalkot Banda Aceh Harap Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Berlanjut

Banda Aceh, FNN - Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin berharap kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kanwil Kemenag Aceh segera dilanjutkan kembali. "Saya pikir kalau memungkinkan secara hukum harus dilanjut, saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak memilih bulu," kata Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu (10/11). Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh tersebut telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 lalu karena alasan tidak cukup bukti. Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Zainal Arifin menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh penegakan hukum. dan jika memang belum lengkap alat bukti berarti masih ada kekurangan data yang belum bisa dibuktikan. "Apalagi dalam hukum islam, saksi itu sangat menentukan, jika memang tidak cukup bukti jangan dinilai ada keberpihakan," ujarnya. Zainal menegaskan, dalam penegakan syariat islam tidak ada perbedaan di mata hukum, kalau memang sudah cukup bukti, maka harus diproses sebagaimana yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Masyarakat sepakat bahwa tidak ada tebang pilih, jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti baru nantinya," demikian Zainal. Untuk diketahui, kasus itu bermula sebelumnya oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri. Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ, sehingga 04 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini. (sws)

Jadwal Peparnas Judo Tunanetra Kamis - Empat Kelas Dipertandingkan

Jayapura, FNN - Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) cabang olahraga judo tunanetra akan memasuki hari keempat pada Kamis (11/11) di GOR Trikora Uncen, Jayapura dan ada empat nomor yang dipertandingkan. Rangkaian gelaran Peparnas cabang olahraga judo tunanetra ini pertama-tama akan dimulai dengan timbang berat badan acak pada 08.00 hingga 08.45 WIT. Selanjutnya, akan ada pertandingan babak penyisihan dan semi final putra kelas -90kg dan +90kg serta putri kelas -70kg dan +70kg yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIT. Pertandingan final yang memperebutkan medali selanjutnya akan digelar pada pukul 13.30 hingga 17.00 WIT untuk semua kelas yang dipertandingkan pada hari tersebut dan dilanjutkan dengan upacara penghargaan pemenang. Tiga kelompok akan diperbolehkan untuk mengikuti cabang olahraga judo tunanetra yang dipertandingkan pada Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) Papua XVI, yang sudah mulai dipertandingkan pada Senin (8/11). Mengutip Technical Handbook Peparnas XVI, Kamis, pada cabang olahraga judo tunanetra, ketiga kelompok yang diperbolehkan bertanding, yakni atlet yang menderita gangguan penglihatan B1, B2 dan B3. Pada cabang olahraga judo tunanetra, terdapat setidaknya 20 nomor pertandingan untuk putra dan putri yang akan memperebutkan total 112 medali dengan rincian 28 emas, 28 perak dan 56 perunggu. Berikut jadwal lengkap Peparnas cabang olahraga judo tunanetra, Kamis (11/11): Putra -90Kg Kahfi Ali Akbar Pasaribu (Kepulauan Riau) vs Dhedy Setiawan (Kalimantan Selatan) Hendrikus Lokobal (Papua) vs Selamat Juanda (Sumatera Utara) Putra +90kg Evardus Tedyanto Mente (Papua) vs Firmansyah Khairul (Sumatera Barat) Imam Al Farouk (Kalimantan Selatan) vs Rizky Budiman (Jawa Barat) Evardus Tedyanto Mente (Papua) vs Imam Al Farouk (Kalimantan Selatan Firmansyah Khairul (Sumatera Barat) vs Rizky Budiman (Jawa Barat) Evardus Tedyanto Mente (Papua) vs Rizky Budiman (Jawa Barat) Firmansyah Khairul (Sumatera Barat) vs Imam Al Farouk (Kalimantan Selatan) Putri -70kg Maemunah (Papua) vs Annisa Anindya (Kalimantan Selatan) Putri +70kg Yulianan Manca Keyn (Jawa Timur) vs Disiana Bin Syarifudin (Papua) Maria Cindy Leonita (DKI Jakarta) vs Roma Siska (Riau) Yuliana Manca Keyn (Jawa Timur) vs Maria Cindy Leonita (DKI Jakarta) Disiana Bin Syarifudin (Papua) vs Roma Siska (Riau) Yuliana Manca Keyn (Jawa Timur) vs Roma Siska (Riau) Disiana Bin Syarifudin (Papua) vs Maria Cindy Leonita (DKI Jakarta). (sws)

Anggota DPR Ingatkan Pemda Proaktif Antisipasi Potensi Bencana

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengingatkan Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing, bertindak secara proaktif, maksimal dan antisipatif terhadap potensi bencana alam. "Musim penghujan itu adalah siklus tahunan yang senantiasa berulang. Sejumlah kejadian, dampak ikutan dari musim tersebut khususnya yang destruktif misal banjir, tanah longsor seharusnya sudah bisa diantisipasi berdasar pengalaman," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Menurut Girsang, pencegahan sedini mungkin diperlukan sebagai upaya menekan jatuhnya korban jiwa yang diakibatkan oleh bencana alam. Upaya penanganan yang tepat perlu dilakukan jajaran Pemda, berkaca dari pengalaman penanggulangan bencana alam di daerah masing-masing. Politisi PDI Perjuangan itu menekankan, pemerintah daerah mesti mengantisipasi potensi bencana dengan langkah konkrit. Tujuannya agar musibah seperti banjir yang kerap terjadi di musim hujan tidak boleh berulang dan menyengsarakan rakyat tanpa kecuali. "Ini tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak boleh abai. Sebagaimana tertuang pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, rakyat harus dilindungi dan diselamatkan," tegas politisi kelahiran Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, itu. Ia menyatakan, BPBD menjadi kunci utama dalam menentukan suksesnya mitigasi yang dilakukan oleh Pemda terhadap bencana alam. "Upaya ini tidak bisa dilakukan mendadak, harus kerja keras dengan pola manajemen darurat serta sudah melakukan pemetaan, mengerahkan seluruh potensi daerah dengan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda)," katanya. (sws)

Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Sadikin Aksa

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Kepolisian Indonesia menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Pengacara Aksa, Agus Salim, membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Ia mengatakan, alasan terbitnya penghentian penyidikan lantaran kurangnya bukti. "Sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Salim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Ia berharap, agar dengan diterbitkanya surat SP3 itu kliennya, Aksa, yang juga keponakan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban. Selain itu, untuk Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan berbagai pihak. SP3 itu berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021 tentang Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Helmy Santika. Surat itu ditembuskan kepada kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, kepala Biro Pembinaan Operasi Bareskrim Kepolisian Indonesia, kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Kepolisian Indonesia, dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor. Sebelumnya, Aksa yang merupakan keponakan dari Kalla, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dia dalam kasus Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Direktur PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020. (sws)