HUKUM

NasDem Jatim: HUT Ke-10 Terus Konsisten Suarakan Aspirasi Rakyat

Surabaya, FNN- Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-10 menyatakan komitmennya terus konsisten menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat. "Tentu dalam usia yang tergolong muda dalam panggung demokrasi Indonesia ini," ujar Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Jatim Vinsensius Awey kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Satu dekade, kata dia, menjadi momentum refleksi dan patut disyukuri karena NasDem telah 10 tahun berada di tengah masyarakat Indonesia. "Partai NasDem ikut ambil peran penting dan telah berjuang membawa nilai restorasi demi Indonesia yang lebih baik," ucap Awey, sapaan akrabnya. Selama ini, lanjut dia, NasDem konsisten mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan kebijakan. "Komitmen kami untuk terus berada di jalur koalisi bersama pemerintah tentunya bukan hanya retorika semata. Dengan sepenuh hati mendukung berbagai program pemerintahan, mulai dari pembangunan ekonomi, pemerataan investasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, menjaga keutuhan NKRI dan lainnya," ucap dia. Selain itu, yang tak kalah penting adalah seluruh simpatisan, kader dan pengurus tetap kompak serta solid mewujudkan semangat restorasi demi Indonesia sejahtera. Sementara, selama pandemi COVID-19 melanda, NasDem juga telah dengan penuh dedikasi menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam melakukan upaya pemulihan. Seperti halnya di Jawa Timur, antara lain mendirikan sentra-sentra vaksinasi di berbagai daerah kabupaten dan kota, lalu juga memberikan bantuan kepada masyarakat serta tenaga kesehatan, termasuk ambulans. "Buat kami, prinsip kemanusiaan bahwa 'no one left behind', tidak pernah berubah. Jadi kami selalu memastikan bahwa masyarakat tidak akan ditinggal sendirian dalam menghadapi berbagai kesusahan. NasDem akan selalu berjalan bersama dengan rakyat," tutur Awey. (sws)

Anggota DPR: KPU Tidak Salah Jika Putuskan Sendiri Pelaksanaan Pemilu

Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai KPU mendapatkan mandat dari UU nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu untuk menetapkan jadwal Pemilu sehingga tidak salah apabila lembaga penyelenggara pemilu tersebut ambil keputusan sendiri. "Kami di DPR berpandangan kalau KPU berani ambil keputusan sendiri (terkait waktu pelaksanaan Pemilu), mereka tidak salah. KPU dapat mandat dari UU, namun apakah KPU berani ambil keputusan tersebut," kata Yanuar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Hal itu dikatakannya terkait belum disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Pemerintah. Yanuar menilai KPU tidak berani ambil keputusan sendiri terkait jadwal Pemilu 2024 karena harus mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR RI. Karena itu menurut dia, Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah untuk membahas jadwal Pemilu 2024 sebagai upaya komunikasi semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemilu. "Rapat konsultasi itu hanya tradisi komunikasi saja karena kalau tidak ada komunikasi, maka tidak baik. Kami ingin mendengar perspektif banyak pihak seperti dari DPR, pemerintah yaitu Mendagri seperti apa, dan rencana KPU meskipun secara UU memandatkan KPU untuk menentukan jadwal pemilu," ujarnya. Yanuar menilai setiap keputusan terkait pemilu ada banyak variabel yang harus dihitung seperti anggaran penyelenggaraan, persiapan penyelenggara, data pemilih, dan hal-hal terkait logistik pemilu. Selain itu menurut dia, KPU tidak bisa membuat jadwal sendiri terkait kampanye pemilu karena harus mendengar masukan partai politik untuk menentukan durasi waktunya. "Lalu harus juga dibicarakan mengenai persyaratan calon yang maju di Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden. Karena itu untuk menginventarisir hal-hal tersebut, KPU perlu mendengarkan masukan stakeholder terkait," katanya. Namun dia mengatakan, waktu pelaksanaan rapat tersebut belum ditentukan waktunya tetapi dipastikan akan dilaksanakan pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022. (sws)

Layanan Disdukcapil Penajam Kembali Normal Seiring Landainya COVID-19

Penajam, FNN - Layanan administrasi kependudukan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali normal seiring melandainya kasus COVID-19 di daerah itu. "Jam operasional layanan kependudukan di kantor sudah berjalan normal sejak dua pekan terakhir," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Kamis. Layanan sudah dikembalikan seperti biasa yakni mulai pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Sebelumnya, layanan dibuka hanya selama lima jam dari pukul 08.00-13.00 Wita. Kembali normalnya jam operasional tersebut untuk memaksimalkan layanan administrasi kependudukan sebab program pendekatan layanan atau "jemput bola" dihentikan karena ketiadaan anggaran. Dalam sehari, menurut dia rata-rata seratus orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengurus layanan administrasi kependudukan. Kepengurusan layanan administrasi kependudukan tersebut di antaranya cetak KTP elektronik, administrasi pindah datang hingga penerbitan akta kematian maupun akta kelahiran. "Kami maksimalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) di Kantor Disdukcapil bagi masyarakat," katanya. Kebijakan mengembalikan waktu operasional layanan administrasi kependudukan, kata dia karena kasus COVID-19 terus mengalami penurunan secara signifikan. Kendati status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) masih berada di level 3. (sws)

KPK: Pegawai Pajak Diduga Terima Suap 625 Ribu Dolar Singapura

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wawan Ridwan (WR) menerima sekitar 625 ribu dolar Singapura dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. "Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Selain itu, kata Ghufron, KPK menduga tersangka Wawan juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wawan sebagai tersangka, Ghufron menjelaskan tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan Alfred atasperintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. "Yaitu, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," katanya. Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, kata dia, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut. Ia mengatakan atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Atas perbuatannya, tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Ganjar Gandeng KPK Ingatkan Kepala Daerah se-Jateng Tidak Korupsi

Semarang, FNN - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng agar tidak melakukan berbagai tindak pidana korupsi. Arahan tersebut dilakukan pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintregasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja di Semarang, Kamis. Ganjar Pranowo mengaku sengaja mengumpulkan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng untuk mengingatkan kembali agar tidak melakukan korupsi. Kehadiran Ketua KPK diharapkan bisa menjadi pengingat mereka untuk memastikan pemerintahan berjalan dan anggaran negara dilaksanakan dengan baik. "Jadi kemarin saya ditelepon Pak Firli, minta kita rapat koordinasi pencegahan korupsi, maka saya ajak semua bupati/wali kota dan pimpinan legislatif untuk ikut bersama untuk kembali mengingatkan mereka agar tidak korupsi," ujarnya. Menurut Ganjar, koordinasi dengan KPK sudah berjalan baik di Jawa Tengah, bahkan Jateng sudah memiliki grup WhatsApp dengan para pimpinan KPK untuk keperluan konsultasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Meski begitu, menurutnya masih banyak kegelisahan dari para kepala daerah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. "Banyak kegelisahan kawan-kawan muncul, apalagi saat berhubungan dengan aparat penegak hukum. Sebenarnya kami ini salahnya di mana? maka kita komunikasikan agar pencegahan korupsi benar-benar bisa dilakukan," ujar Ganjar. Ganjar mengungkapkan, KPK sudah memaparkan area-area yang rawan praktik korupsi seperti jual beli jabatan, kolusi, pungutan liar, perizinan dan lainnya. Melalui Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintregasi, para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng diharapkan bisa memahami dan berusaha sekuat tenaga untuk terjebak dalam pusaran korupsi. "Semua harus mencegah itu, mudah-mudahan kawan-kawan semua jadi paham dan tidak melakukan itu. Kalau masih nekat, ya ditangkap," ucap dia menegaskan. Dalam kesempatan itu, Firli memberikan arahan terkait titik-titik potensi korupsi dan juga memberikan cara pencegahan yang bisa dilakukan kepala daerah agar tidak terjerumus dalam berbagai praktik tindak pidana korupsi. (sws)

Ketua KPK Minta Kepala Daerah Selalu Perkuat Integritas Diri

Semarang, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Provinsi Jawa Tengah agar selalu memperkuat integritas diri karena tindak pidana korupsi disebabkan keserakahan, kesempatan, serta kekuasaan. "Integritas diri lah yang akan mencegah kepala daerah terjerembab dalam kasus korupsi. Siapa pun bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi koruptor karena kekuasaan, ada kesempatan, dan kurangnya integritas. Mari bangun, jaga, dan pelihara integritas," katanya pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis. Firli mengingatkan lima peran penting kepala daerah yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik, dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional. Dirinya juga meminta kepala daerah untuk mengevaluasi capaian pemerintahannya dalam mewujudkan perbaikan di daerah. Menurut dia, ada tujuh indikator yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya yaitu persentase angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, dan angka gini ratio. "Tolong kepala daerah cek apakah program di APBD-nya sudah mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Angka-angka capaian indikator ini modal untuk melakukan pembangunan," ujarnya. Oleh karena itu, lanjut Firli, kehadiran KPK di Jateng merupakan amanat undang-undang, dimana tiga tugas pertama dari enam tugas KPK sesuai amanat UU adalah melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, dan monitoring merupakan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. "Melalui upaya pencegahan, KPK melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar tidak terjadi korupsi," katanya. Hal tersebut disampaikan Firli di hadapan 36 kepala daerah meliputi gubernur dan bupati/wali kota di Jateng, serta pimpinan DPRD, Perwakilan BPKP, dan Kanwil BPN di wilayah Jateng. Rakor ini juga menjadi rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang puncaknya diperingati pada 9 Desember mendatang. (sws)

KPK Tahan Pegawai Pajak Wawan Ridwan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wawan Ridwan (WR) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Wawan adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. "Agar tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di rutan tempat penahanan dimaksud," ucap Ghufron. KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut. Sementara untuk tersangka Alfred belum ditahan. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan. Dalam kronologi penangkapan, Ghufron mengatakan pada Rabu (10/11) sekitar pukul 13.00 WITA, tim penyidik KPK mendatangi tersangka Wawan yang berada di kantor di Kota Makassar. "Selanjutnya tim menangkap tersangka WR. Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, tersangka WR tidak kooperatif," katanya. Setelah ditangkap, tersangka Wawan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan awal dan Kamis ini yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. (sws)

Polda NTB Beberkan Rekayasa Lalu Lintas Ajang Balap IATC dan WSBK

Mataram, FNN - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo membeberkan rekayasa lalu lintas pada saat pelaksanaan ajang balap motor "Idemitsu Asia Talent Cup" (IATC) dan "World Superbike" (WSBK) di Mandalika International Street Circuit, Kabupaten Lombok Tengah. "Ada dua pintu masuk menuju kawasan Mandalika," kata Djoni di Mataram, Kamis. Dua pintu masuk menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang menjadi lokasi pagelaran IATC dan WSBK tersebut, berada di jalur Timur dan Barat. "Jalur Timur itu melalui Bypass BIL-Mandalika. Jalur Barat melalui bundaran Surfing Mong," ujarnya. Melalui dua pintu masuk KEK Mandalika, lanjutnya, para penonton yang berkendara pribadi maupun menggunakan bus angkutan dari lima pintu masuk Lombok, akan diarahkan menuju areal parkir. "Yang datang dari Bypass BIL-Mandalika itu rute akhirnya di areal parkir Timur. Untuk kendaraan yang masuk melalui jalur bundaran Surfing Mong, parkirannya di wilayah Barat," ucap dia. Untuk areal parkir Barat, jelasnya, berada di sekitar kawasan Masjid Nurul Bilad Mandalika. Sedangkan parkiran Timur, berada di lahan kosong seluas 17 hektare dengan kapasitas 13.600 satuan ruang parkir (SRP). "Di kawasan parkir ini menjadi lokasi pengecekan tiket, vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, dan hasil tes PCR," katanya. Usai pengecekan, akses para penonton ke areal sirkuit akan difasilitasi oleh bus angkutan lainnya. Penonton akan dibawa ke areal sirkuit sesuai dengan warna gelang yang digunakan. "Kapasitas penumpang pada bus angkutan akan dibatasi. 70 persen dari kapasitas tumpangan. Jadi protokol kesehatan tetap paling utama," ujarnya. Selanjutnya, bus yang mengangkut para penonton dari areal parkir akan terhubung dengan tiga pintu masuk areal sirkuit. Tujuan pengaturan demikian untuk menghindari kemacetan. Namun, kondisi macet yang paling dikhawatirkan saat pagelaran balap selesai. Antisipasinya ketika penonton bubar secara bersamaan. Untuk mengurai kemacetan tersebut, ada rencana pihaknya memberlakukan satu jalur kepulangan, yakni dengan menutup sementara salah satu jalur kedatangan. "Kita berlakukan 'one way system'. Bisa nanti yang ditutup itu jalur Barat atau jalur Timur. Estimasinya satu jam, tetapi sifatnya masih situasional," tutur Djoni. Dalam giat ini, Djoni memastikan bahwa pihaknya di lapangan menjalin koordinasi penuh dengan dinas perhubungan. (sws)

KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri Terkait Korupsi Cukai Rokok

Tanjungpinang, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait dugaan korupsi cukai rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima ANTARA di Tanjungpinang, Kamis, tidak menjelaskan apakah Nurdin diperiksa sebagai saksi empat lainnya di Satreskrim Polres Tanjungpinang atau tidak, mengingat saat ini dia masih menjalani hukum dalam kssus korupsi lainnya. Berdasarkan data, Nurdin ditangkap KPK pada Juli 2019 terkait suap dalam Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, dan surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Nurdin berdasarkan fakta persidangan berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K). Pada 9 April 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurdin terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Nurdin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun. Berdasarkan informasi dari Ali Fikri, pemeriksaan Nurdin bersama empat orang saksi lainnya dilakukan di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Keempat saksi tersebut yakni Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun. KPK telah berulang kali memeriksa Syamsul Bahrum sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok FTZ. Syamsul Bahrum juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang menjerat Nurdin Basirun. Selain Syamsul, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018, Lis Darmansyah, Norman (swasta), dan Boy (anggota Polri). Sejak Senin lalu, penyidik memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan dan belasan pengusaha rokok. Sejak Selasa-Rabu, penyidik memeriksa 11 pengusaha rokok di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Pengusaha yang diperiksa yakni Yani Eka Putra (Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa, dan PT Lautan Rmas Khatulistiwa), A Lam (swasta), Arjab (swasta), Mulyadi Tan (PT Nano Logistic), dan Ganda Tua Sihombing (PT Tirta Anugrah Sukses). Kemudian Yhordanus (Direktur PT Yofa Niaga Fastya 2020-2017), Budiyanto (swasta), Aman (Direktur PT Berlian Inti, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur), Agus (Direktur CV Three Star Bintan 2019-sekarang), Sandi (Manajer Operasional PT Bintan Muda Gemilang) dan Junaedy Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri). Penyidik juga sudah berulang kali Alfeni Harmi, staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan, yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka. Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Apri dan Saleh Umar selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 s/d 9 Desember 2021. Apri ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1. "Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," kata Ali. (mth)

KPK Periksa Pegawai Pajak yang Ditangkap di Sulsel

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai pajak yang sebelumnya ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11). Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. "Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus sehingga ditangkap. KPK belum menjelaskan secara rinci identitas lengkap dari pegawai pajak tersebut maupun konstruksi yang menjeratnya tersebut. "Segera setelah itu kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak. Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (sws, ant)