HUKUM

KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Adik Mantan Bupati Lampung Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Mereka dipanggil untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. "Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Empat saksi, yaitu Yunizar Amri dari pihak swasta atau pedagang, Budi Siswanto dari pihak swasta, Reflan Rasyid selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Christ Harjanto dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019. Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara. Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung. Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung. Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (sws)

KPK Panggil Karyawan Swasta Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Jakarta, FNN - KPK, Jumat memanggil karyawan swasta bernama Tri Rosmayanti dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ). "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. KPK telah mengumumkan politikus itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK. Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu. KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. (sws)

KPK Limpahkan Berkas Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dua terdakwa, yaitu Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara tersebut. "Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Marhaini dan terdakwa Fachriadi ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ipi mengatakan penahanan keduanya telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan tempat penahanan dua terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin. "Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ipi. Adapun dua terdakwa didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain Marhaini dan Fachriadi, KPK juga telah menetapkan Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara sebagai tersangka penerima suap. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar. Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen "fee" 15 persen. Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga baru saja mengumumkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka. (sws)

Kejaksaan Agung Dorong Kolaborasi Pencegahan Mafia Pelabuhan

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat untuk mendorong kolaborasi bersama perwakilan dari beberapa instansi terkait dalam rangka pencegahan mafia pelabuhan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat dini hari, mengatakan rapat tersebut digelar pada hari Kamis, 18 November 2021, di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Ia menyebutkan bahwa dalam rapat itu, Jaksa Agung Muda intelijen Sunarta menyampaikan rapat koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk fokus dalam pemberantasan mafia pelabuhan. "Namun selain upaya penindakan juga perlu dilakukan upaya pencegahan mafia pelabuhan, oleh karena itu Kejaksaan Agung mencoba menginisiasi serta mengajak untuk menyamakan persepsi antara kejaksaan selaku penegak hukum dengan para stakeholders (pemangku kepentingan) yang terkait di wilayah pelabuhan guna mewujudkan suatu bentuk semangat kolaborasi dalam strategi pencegahan mafia pelabuhan," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara. Leonard mengatakan, sengan semangat kolaborasi tersebut, Jaksa Agung Muda intelijen Sunarta mengharapkan dalam jangka pendek dapat dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dengan para stakeholders terkait (baik internal maupun eksternal) dalam upaya pencegahan kejahatan ataupun mafia pelabuhan. "Peserta rapat yang hadir menyambut baik adanya semangat yang sama dalam strategi pencegahan (preventif) dimaksud melalui kolaborasi (lintas sektor) dalam upaya pencegahan kejahatan/mafia pelabuhan," tuturnya. Rapat kolaborasi yang dilaksanakan tersebut, dilakukan oleh kejaksaan dengan Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KSOP Pelabuhan Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pertanian, Pelindo, dan Jakarta International Container. Adapun pihak Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta didampingi Direktur C pada Jaksa Agung Muda Intelijen Rorogo Zega, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Koordinator C pada Jaksa Agung Muda Intelijen Harli Siregar. (MD).

TNI AL Minta Tudingan Rampas Tanah Adat Marafenfen Maluku Dibuktikan

Ambon, FNN - Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX/Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina, meminta semua pihak menghormati proses hukum untuk menyelesaikan perkara sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen dengan TNI AL di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. "Silakan saling tunjukkan bukti-bukti di pengadilan, saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara obyektif," kata dia, di Ambon, Jumat. Ia mengomentari kejadian kericuhan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru setelah hakim Pengadilan Neger Dobo memenangkan TNI AL selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan dengan masyarakat Desa Marafenfen, Rabu (17/11). Masyarakat adat Marafenfen tersulut emosi mendengar putusan itu sehingga merusak Kantor PN Dobo, kemudian melakukan sasi atau penyegelan adat terhadap kantor tersebut dan juga ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, DPRD Aru, bandara dan pelabuhan. Meski begitu bandara dan pelabuhan kini sudah bisa digunakan karena sasi adat sudah dibuka. Latuconsina menyatakan, tudingan terhadap TNI AL merampas tanah masyarakat adat Marafenfen tidak benar. Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku. "Tudingan itu jelas tidak benar. Namun karena saat ini permasalahan sudah berada pada tahapan proses hukum, maka kita hargai itu. Kita serahkan saja sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya. Sebelumnya, penasihat hukum Masyarakat Adat Marafenfen, Samuel Wailerunny, menyatakan, sudah disepakati masyarakat memutuskan banding terhadap putusan kasus perdata pada sidang gugatan yang dimenangkan TNI AL. Ia mengatakan prosesnya kini ada waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk pihak penggugat memasukkan memori banding. "Sudah disepakati bahwa kita nyatakan banding," ujarnya. Konflik lahan masyarakat Adat Marafenfen sudah berlangsung selama puluhan tahun, berawal dari Januari 1992 saat aparat TNI AL mengklaim sudah ada pembebasan lahan masyarakat di Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan seluas 689 Hektare untuk pembangunan Lapangan Udara TNI AL Aru. Masyarakat Adat Marafenfen merasa pengambilalihan lahan mereka oleh aparat dilakukan secara paksa, sehingga kehidupan warga setempat yang bergantung pada hutan jadi terganggu. (sws)

KPK Dalami Status Tanah Aset Negara di RS Siloam Sorong

Sorong, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dan menelusuri status tanah bangunan Rumah Sakit Siloam Sorong di Papua Barat dikabarkan aset negara yang sudah dijual kepada pihak swasta. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria, di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi tentang status tanah bangunan Rumah Sakit Siloam Sorong yang dikabarkan aset negara yang telah dilepaskan ke pihak lain. Menurut dia, sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa tanah bangunan RS Siloam sebelumnya adalah tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sorong. Seiring waktu, kata dia, tanah tersebut dilepaskan begitu saja dan tidak lagi tercatat dalam aset daerah. Kemudian tanah tersebut dikuasai oleh PT PBS yang kemudian berkolaborasi dengan pihak lainnya untuk membangun Rumah Sakit Siloam dan mal. "Kami sudah bentuk tim bersama Badan Pertanahan Nasional baik Kota maupun Kabupaten Sorong untuk menelusuri proses pelepasan aset tersebut," ujar Dian. Dia menyatakan bahwa jika tanah tersebut aset negara dan proses pelepasan kepada pihak swasta cacat hukum, maka aset tersebut akan ditarik kembali. Menurut dia, walaupun sudah bersertifikat, namun proses pelepasan aset tersebut ditemukan cacat hukum, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat tanah tersebut. "Hal ini yang sedang kami telusuri dan dalami baik proses penyerahan asetnya maupun unsur pidananya," kata dia lagi. (sws, ant)

KPK Tahan Abdul Wahid Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi. "Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Firli mengatakan tersangka Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam konstruksi perkara, Firli mengungkapkan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid. Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid. "Pada sekitar awal 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait "plotting" paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021," katanya. Dalam dokumen laporan paket "plotting" pekerjaan tersebut, lanjut Firli, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut. "Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket "plotting" ini dengan syarat adanya pemberian komitmen "fee" dari nilai proyek dengan persentase pembagian "fee", yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan 5 persen untuk MK," ucap Firli. Adapun, kata dia, pemberian komitmen "fee" yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Firli menjelaskan tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen "fee" dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. "Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli. Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (sws, ant)

Jumhur Hidayat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Jakarta, FNN - Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya hukuman penjara 10 bulan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kami ajukan banding kemarin (17/11),” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama saat dihubungi di Jakarta, Kamis. TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru. Oky menerangkan selama menempuh banding TAUD masih mendampingi Jumhur Hidayat sebagai penasihat hukum. Oky, saat ditanya mengenai pertimbangan mengajukan banding, menyebutkan ia belum dapat menyampaikan isi memori banding atas putusan PN Jakarta Selatan. “Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya, masih akta pernyataan banding saja,” terang dia. Meskipun mengajukan banding, Jumhur sampai saat ini tetap menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah sebagaimana diperintahkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan minggu lalu (11/11). Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada minggu lalu memvonis Jumhur hukuman penjara 10 bulan, tetapi ia tidak perlu dikurung di penjara salah satunya karena masalah kesehatan. Jumhur telah dikurung di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta selama kurang lebih 7 bulan. Dengan demikian, masa hukumannya tersisa 3 bulan. Usai mendengar putusan hakim, Jumhur yang ditemui di luar ruang sidang minggu lalu, mengatakan ia tidak puas terhadap putusan hakim. Ia berharap dapat bebas murni, karena unggahannya di akun Twitter pribadinya merupakan kritik terhadap kebijakan. Jumhur terseret kasus pidana setelah ia pada Oktober 2020 mengunggah cuitan yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. Cuitan Jumhur yang menjadi sumber dakwaan jaksa dan putusan hakim: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”. Majelis hakim PN Jakarta Selatan berkeyakinan Jumhur bersalah melanggar Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Vonis itu merupakan hasil pemeriksaan dari unsur-unsur dakwaan lebih subsider jaksa. Pasal 15 UU No.1/1946 mengatur: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”. Bagi Jumhur dan tim kuasa hukumnya, pasal itu merupakan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. (sws, ant)

Jaksa Agung : Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan. "Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis. Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'. Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya. Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya. Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. "Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin. Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan. Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupti, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan. Pandangan tersebut 'dilawan' oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara "a contrario" yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?" "Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin. Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor. Tapi ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh dimana-mana. Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp22,78 triliun di kasus Asabri. Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat. (sws, ant)

KPPBC Babel Musnahkan Rokok Ilegal

Pangkalpinang, FNN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan rokok ilegal secara serentak senilai Rp17,7 miliar untuk mengamankan penerimaan negara. "Hari ini, kita menggelar pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Yetty Yulianty di Pangkalpinang, Kamis. Ia mengatakan pemusnahan 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, dan 50 liter MMEA ilegal senilai Rp17,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang. "Dari keseluruhan pemusnahan secara serentak tersebut, jumlah barang yang dimusnahkan KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 125.880 batang rokok dan 884 liter minuman alkohol dengan nilai kerugian Rp131.075.200 dan potensi kerugian negara Rp61.307.710," ujarnya. Menurut dia, sebelumnya pada Februari 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang telah melakukan pemusnahan barang milik negara sebanyak 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal senilai Rp3.961.897.800 dengan potensi kerugian negara Rp1.772.187.700. "Pemusnahan barang-barang ilegal ini dibakar agar rusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," katanya. Ia menambahkan pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ini berdasarkan ketentuan di bidang Cuka sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. "Dengan adanya pemusnahan diharapkan partisipasi dan unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dan peredaran barang-barang berbahaya," katanya. (sws)