KPK Limpahkan Berkas Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dua terdakwa, yaitu Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara tersebut.

"Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Marhaini dan terdakwa Fachriadi ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ipi mengatakan penahanan keduanya telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan tempat penahanan dua terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin.

"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ipi.

Adapun dua terdakwa didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Marhaini dan Fachriadi, KPK juga telah menetapkan Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara sebagai tersangka penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen "fee" 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga baru saja mengumumkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka. (sws)

322

Related Post