HUKUM
Guru Besar UI Harap Alih Status Pegawai KPK Ke Polri Sesuai Undang-Undang
Jakarta, FNN - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU). “kita harus berpatokan UU. Tidak masalah Kapolri menampung mereka, tetapi sesuai UU,” kata Hamdi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 21 November 2021. Hamdi menegaskan jika benar Kapolri menawarkan mereka untuk menjadi ASN di Polri, terlebih tidak melalui serangkaian tes ulang, maka Kapolri telah bersikap kontradiktif. “kalau jadi ASN agak kontradiktif, masa dua institusi punya standar yang enggak sama. Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa,” jelas Hamdi, sebagaimana dikutip dari Antara. Hamdi mengecualikan jika pekerjaan yang ditawarkan Kapolri kepada mantan pegawai KPK itu berbeda dengan pekerjaan sebelumnya dan bukan menjadi ASN atau hanya sebatas pegawai kontrak saja. Namun, jika ternyata akan dijadikan ASN, Hamdi menegaskan mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU ASN. “Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tes dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemarin. Jadi BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat (MS) untuk bekerja di Polri,” saran Hamdi. (MD).
Mantan Kabais: Perlu Sanksi Bagi Institusi Yang Datanya Bocor
Jakarta, FNN - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksmana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto mengatakan aturan sanksi perlu diberikan pada institusi pengumpul data pribadi yang mengalami kasus kebocoran data sebagaimana diatur RUU Perlindungan Data Pribadi. “Di sini permasalahannya, begitu banyak kasus kebocoran data pribadi yang ada, tapi yang dihukum pencuri, sedangkan pengumpul ini aman-aman saja. Pengumpul harus punya kewajiban untuk melindungi data itu,” ujar Soleman B Ponto. Pendapat itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Universitas Katolik Parahyangan Bandung bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS” yang disiarkan langsung di kanal YouTube UNPAR OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Sabtu. Penyebab kebocoran data, lanjut Soleman, tidak disebabkan oleh peretas yang cerdas, tetapi cenderung karena pengamanannya yang lemah. Ia kemudian mengibaratkan pengamanan yang lemah itu, seperti pemilik toko emas yang mengunci pintu dengan tali rafia sehingga pencuri lebih mudah masuk kedalam. “Kalau toko emas pintunya dikunci pakai tali rafia sehingga maling gampang masuk, siapa yang salah? Nah, ini situasi yang terjadi di kita sekarang,” tambah Soleman. Sejauh ini, ujarnya, institusi pengumpul data merasa ikut menjadi korban sehingga merasa tidak sepatutnya dihukum. Padahal, menurutnya, institusi pengumpul data bukanlah korban di dalam kasus kebocoran data. Yang merupakan korban sebenarnya adalah masyarakat yang menitipkan dan diwajibkan menyerahkan data pribadi mereka. Soleman mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mengatur sanksi terhadap institusi pengumpul data. Pasal 31 UU ITE terbatas mengatur hukuman bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melalui perbuatan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. Dengan demikian, ia berharap keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi yang mengatur tentang hukuman bagi para pengumpul data pribadi dapat segera diwujudkan. “Itulah pentingnya keberadaan undang-undang perlindungan data pribadi untuk segera diwujudkan secepatnya,” kata Soleman B Ponto. (sws, ant)
Nepotisme Terang-terangan, Kapolda Papua Akui Utamakan Rekrutmen Anak Anggota Polri
Jayapura, FNN - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui dalam penerimaan calon bintara 2021 lebih mengutamakan anak anggota Polri terutama yang lahir dan besar di Papua. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap orang tua yang sudah mengabdikan diri dan bertugas di Papua, selain itu juga anak dari tokoh agama serta masyarakat. "Kami bersyukur upaya itu disambut baik Gubernur Papua sehingga dibantu menggunakan dana otonomi khusus namun kalian bukan polisi otsus tetapi polisi RI, " tegas Kapolda saat bertemu dengan 75 siswa calon bintara yang dididik di SPN Tjilik Riwut Palangkaraya, Sabtu. Kapolda Papua pada kesempatan itu berharap agar ke 75 siswa yang saat ini dilatih di SPN Tjilik Riwut dan sebagian besar anak anggota Polri senantiasa menjaga nama baik hingga selesai pendidikan yang tinggal menghitung hari. Setelah pelantikan yang dijadwalkan tanggal 22 Desember mendatang kalian akan kembali ke Papua dan sebelum penempatan di polres pengirim terlebih dahulu mengikuti pelatihan. Dengan direkrutnya para pemuda dari kabupaten di Papua diharapkan ke depan tidak ada lagi kekerasan karena polisi yang bertugas berasal dari daerah itu dan memahami adat istiadat di daerahnya. "Mudah-mudahan tidak ada lagi kekerasan sehingga pembangunan dapat dikerjakan dan hasilnya dirasa masyarakat," harap Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri. SPN Tjilik Riwut Palangkaraya saat ini mendidik 380 siswa dan 75 siswa diantaranya merupakan pengiriman Polda Papua. (sws, ant)
Menko Polhukam: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, wacana pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud. "Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas petistiwa," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11). Kedudukan MUI, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sangat kokoh. Karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ingatnya. Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan memgatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. "Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris janhan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," imbaunya. Kata Mahfud, teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya. "Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkasnya. Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris. Sebelumnya, MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain. "Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Sementara Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) amat berlebihan. "Saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar," tutur Zainut. (*)
Ketua KPK: Penting Tanamkan Nilai-Nilai Antikorupsi Sejak Dini
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa nilai-nilai antikorupsi penting untuk ditanamkan pada anak-anak sejak dini. "Wajib bagi anak-anak untuk senantiasa menumbuhkan nilai-nilai antikorupsi dalam dirinya agar mereka dapat memandang lebih jauh bahwa korupsi adalah hal terhina, aib, dan tercela, bukan budaya apalagi kultur warisan leluhur bangsa," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, memperingati Hari Anak Sedunia yang jatuh setiap 20 November. Firli mengatakan muara dari persoalan korupsi di negeri ini akibat hilangnya nilai-nilai antikorupsi, yaitu jujur, berintegritas, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil dari dalam diri sehingga siapa pun yang kehilangan nilai-nilai tersebut akan terpapar virus korupsi. "Nilai-nilai antikorupsi seyogianya kita semaikan kedalam hati sanubari serta pikiran anak-anak Indonesia sedini mungkin untuk menumbuhkan budaya antikorupsi dalam diri mereka agar negeri memiliki generasi penerus bangsa yang memiliki karakter kuat, berintegritas, cerdas, berperilaku jujur, adil, sederhana, memiliki moral, dan etika yang baik," tuturnya. Hanya dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi, kata dia, generasi bangsa ini dapat terlepas dari pengaruh buruk korupsi dan perilaku koruptif yang telah berurat akar di republik ini. KPK memandang jalur pendidikan sangat penting, menjadi urat nadi, dan elemen vital dalam upaya membangun karakter serta integritas anak bangsa agar ruh antikorupsi senantiasa bersemayam dan bergelora di jiwa raga anak-anak Indonesia. "Atas dasar itulah, KPK memasukkan pendidikan sebagai salah satu "national interest" dalam Rencana Strategi Tahun 2019-2024 dan "Road Map" KPK 2022-2045," ucap Firli. KPK menempatkan pendidikan sebagai bagian utama dalam trisula pemberantasan korupsi yang menjadi "core business" KPK. Ia menjelaskan dengan menggunakan jejaring pendidikan formal maupun nonformal mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, KPK telah memasukkan unsur dan nilai-nilai pendidikan antikorupsi kepada generasi penerus bangsa sejak dini, remaja hingga dewasa untuk membentuk sekaligus menjaga karakter serta integritas setiap anak bangsa agar tidak terpengaruh perilaku koruptif. Selain itu, kata Firli, keluarga memiliki peran penting dalam proses pembentukan jati diri anak-anak untuk membentuk klaster-klaster antikorupsi. "Dimulai dari sebuah keluargalah, ruh antikorupsi yang senantiasa menyiratkan nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, moral, dan etika, kita hembuskan ke penjuru kalbu setiap individu, khususnya anak-anak untuk membentuk karakter keluarga antikorupsi," katanya. Menurutnya, keluarga sebagai bagian dari basis masyarakat adalah sasaran inti gerakan perubahan sosial budaya masyarakat Indonesia agar tak lagi melihat korupsi sebagai budaya apalagi menjadi kebiasaan dalam setiap tatanan kehidupan di republik ini. KPK memandang bahwa keluarga antikorupsi dapat memengaruhi individu, keluarga lainnya, dan memiliki peran sentral membangun budaya antikorupsi dalam masyarakat. "Kembali kami ingatkan, menangkap koruptor adalah tugas KPK dan aparatur penegak hukum lainnya, namun mencegah korupsi sedini mungkin dengan menanamkan pendidikan antikorupsi untuk melindungi masa depan anak-anak generasi penerus bangsa dari pengaruh korupsi dan perilaku koruptif adalah kewajiban mulia seluruh bangsa dan rakyat Indonesia," kata Firli. (sws)
Ketua Umum Bhayangkari Apresiasi Bripka Nur Ali Kelola Rumah Singgah
Jakarta, FNN - Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo mengapresiasi Bripka Nur Ali Suwandhi, anggota Bidang Propam Polda D.I. Yogyakarta yang mengelola Yayasan Rumah Singgah Bumi Damai Yogyakarta. "Apa yang dilakukan oleh Bripka Nur Ali sangat menginspirasi dan dapat dijadikan contoh bagi seluruh personel kepolisian yang ada," kata Juliati dikutip dari siaran pers di Jakarta, Sabtu. Menurut Juliati, yayasan yang dikelola personel kepolisian itu sebagai wujud pengabdian terhadap masyarakat. Bripka Nur Ali merupakan salah satu personel kepolisian yang telah diberikan penghargaan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupa tiket sekolah perwira. Penghargaan tersebut diberikan lantaran prestasi dari Nur Ali, di antaranya telah membangun 13 masjid di Yogyakarta, membangun tiga sekolah gratis, dan melakukan pembinaan terhadap pemulung. Juliati bersama Ketua Bhayangkari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/11), menggelar bakti sosial Bhayangkari Peduli di Yayasan Rumah Singgah Bumi Damai Yogyakarta yang mengasuh 190 anak yatim piatu dan anak-anak yang orang tuanya tidak mampu. Juliati berharap bakti sosial ini bisa meringankan beban yayasan di tengah pandemi COVID-19 dan mengembalikan keceriaan anak-anak tersebut. "Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah," ucap Juliati. Selain ke Yayasan Rumah Singgah Bumi Damai, bantuan juga diserahkan secara simbolis kepada Relawan Sosial Yogyakarta, Parisadha Hindu Dharma Indonesia DIY, Yayasan Realino Seksi Pengabdian Masyarakat, dan Gereja Bethel Indonesia Teleios DIY. (sws)
Personel Polda Kalimantan Barat Kawal Kedatangan Vaksin
Pontianak, FNN - Memasuki hari ke lima pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2021, personel Direktorat Lalu-lintas Polda Kalimantan Barat mengawal vaksin Sinovac dari Bandara Supadio ke gudang penyimpanan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Direktur Lalu-lintas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Agus Dwi Hermawan, di Pontianak, Sabtu, mengatakan, pengawalan vaksin Sinovac itu mereka lakukan bersama Satuan Brigade Mobil Polda Kalimantan Barat. "Vaksin diangkut dari Bandara Supadio menggunakan satu unit mobil boks, kemudian kami kawal dengan satu unit mobil kawal kami serta dijaga personil Brimob dengan menggunakan satu unit mobil Gegana menuju gudang penyimpanan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya. Operasi Zebra Kapuas 2021 yang digelar dalam situasi pandemi ini mengharuskan semua pihak untuk peduli kepada sesama. "Hari ini kita juga melaksanakan bakti sosial pembagian paket sembako ke Sekolah Qur'an Karya Ilahi di Jalan Apel," katanya. Menurut dia, Operasi Zebra Kapuas 2021 ini juga demi terwujudnya keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Kalimantan Barat, dan diharapkan dapat mendukung program percepatan vaksinasi nasional serta membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 di Kalimantan Barat. Dia menjelaskan, Operasi Zebra Kapuas 2021 ini dilaksanakan selama dua pekan, yakni mulai 15 hingga 28 November 2021. "Tujuan Operasi Zebra Kapuas 2021 yaitu meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya, kemudian meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas, menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalu-lintas, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalulintas," katanya. (sws)
Pimpinan KPK Respons Pernyataan Anggota Komisi III DPR Soal OTT
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut polisi, hakim hingga jaksa tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk sebagai simbol negara. Ghufron mengatakan pernyataan Arteria tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan aturan tersebut, KPK berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara. "Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT. Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," tutur Gufron. "KPK dihadirkan ataupun kemudian didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," tambahnya. (sws, ant)
Tidak Boleh Ada Perlakuan Khusus Bagi Penegak Hukum Korupsi
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tidak boleh ada perlakuan khusus bagi penegak hukum yang melakukan tindak korupsi karena semua pihak sama di depan hukum. Menurut dia, justru ironis apabila ada aparat hukum yang dapat keistimewaan tidak bisa ditangkap tangan kalau melakukan korupsi. Ia menilai hukuman bagi penegak hukum yang korupsi harus lebih berat, karena mereka seharusnya jadi penegak hukum terdepan dan sudah memiliki amanat dari negara untuk menegakan keadilan. “Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karena itu saya tidak setuju dengan pernyataan itu, siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap, bagaimanapun metodenya termasuk OTT (operasi tangkap tangan)," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 November 2021. Dikutip dari Antara, ia katakan itu terkait pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang meminta agar penegak hukum, di antaranya polisi, hakim hingga jaksa, yang tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus dugaan korupsi karena para penegak hukum ini dinilai Dahlan - berlatar pengacara dan dari Fraksi PDI Perjuangan- sebagai simbol negara. Sahroni menilai tidak perlu ada perlakuan khusus bagi aparat penegak hukum yang korupsi karena justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum dan tidak ada keistimewaan. Selain itu menurut dia, sebagai aparat penegak hukum, justru harusnya mendapat hukuman lebih berat apabila terjerat kasus karena oknum tersebut berarti telah menyalahi amanah. "Tidak ada agenda apalagi pembahasan mengenai jaksa, polisi, hakim yang tidak bisa di OTT. Itu hanya pandangan pribadi, tidak ada kaitannya dengan Komisi III DPR," ujarnya. (MD).
Polri Lakukan Deteksi Unggahan Ujaran Kebencian dan Provokasi
Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang melakukan deteksi terhadap unggahan yang mengandung narasi ujaran kebencian, hoaks, provokasi dan SARA. "Siber patrol melakukan 'mapping' dan 'profiling' setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi dan hoaks," kata Irjen Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, Menurut Dedi, pihaknya sudah mendeteksi adanya unggahan provokasi terhadap institusi Polri ataupun Densus 88. Patroli Siber Polri akan mengingatkan pemilik akun terkait unggahannya yang bermuatan SARA maupun provokasi. "Intinya penyebar akan diingatkan oleh tim," kata Dedi. Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga mubalig tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut. MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya. Selain itu, MUI menyerahkan penanganan perkara dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam jaringan JI ke kepolisian. MUI menyatakan mendukung penegakan hukum dalam penanggulangan terorisme serta berkomitmen mendukung upaya untuk melawan segala ancaman teror di Indonesia. "Kami tentunya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, kepada Densus 88," kata Ketua MUI Cholil Nafis dalam siaran video MUI yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu. (sws)