HUKUM

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Koruptor Bansos Covid-19

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. "Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari ini telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu. Penyerahan memori kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11) menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak berbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Padahal jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar. AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,379 miliar subsider 1 tahun penjara. "Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara," tambah Ipi. Tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda. "Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna," ungkap Ipi. Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara. "Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," kata Ipi. (sws, ant)

PSHK: Kewenangan Penyadapan Kejaksaan Rentan Pelanggaran HAM

Jakarta, FNN - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai kewenangan kejaksaan terkait dengan penyadapan yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Pasal 30c huruf (k) RUU Kejaksaan yang memasukan terkait kewenangan penyadapan, harus dipahami ini sebagai upaya yang rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran HAM," kata Fajri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Pasal 30c huruf (k) disebutkan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan (monitoring) di bidang tindak pidana. Menurut Fajri, perlu ada batasan yang sangat jelas, tegas, dan prosedur yang terukur serta dibatasi dalam lingkup penegakan hukum terkait dengan kewenangan penyadapan tersebut. Ia menawarkan opsi lain terkait dengan kewenangan penyadapan tersebut, yakni: pertama, pengaturannya perlu dilengkapi dalam RUU tersebut, mulai dari penggunaan, prosedur, hingga keterlibatan lembaga terkait. Kedua, menyelesaikan dahulu RUU Penyadapan karena bagian dari amanat putusan MK yang penyadapan harus diatur dalam konteks undang-undang, terutama UU tersendiri yang sudah mulai didorong di DPR. Oleh karena itu, dia menyarankan agar konsepsi penyadapan di RUU Penyadapan diselesaikan dahulu dan perdebatannya bukan dalam konteks siapa yang memiliki wewenang menyadap, melainkan bagaimana prosedur, dampak, dan batasannya seperti apa dalam kewenangan penyadapan. Menurut dia, dalam konteks tersebut, lembaga penegak hukum bisa menjadi lembaga yang dapat kewenangan penyadapan ini. Namun, bagaimana prosedurnya, batasannya seperti apa yang harus terlebih dahulu diselesaikan pembahasannya. "Ketika DPR sebagai pembentuk UU bersama Presiden sudah menyepakati mekansimenya, bisa beranjak siapa yang bisa gunakan kewenangan penyadapan," katanya. Fajri juga menyoroti pemberian kewenangan pada kejaksaan dalam pengawasan multimedia yang diatur dalam Pasal 30b huruf (f) yang dinilainya tidak relevan dilekatkan pada institusi penegak hukum tersebut. Pasal 30b huruf (f) disebutkan bahwa dalam intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang melakukan pengawasan multimedia. Menurut dia, kewenangan pengawasan multimedia tidak relevan karena mekanisme pengawasan sudah dibangun tersendiri berdasarkan lembaga, misalnya Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kami menilai perkembangan lebih cepat ada di UU Sistem Perbukuan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017) yang sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri dan kejaksaan dilibatkan dalam konteks penegakan hukum, bukan pengawasan yang selama ini dijalankan," ujarnya. Ia menilai keterlibatan kejaksaan dalam penindakan terhadap konten multimedia yang bermasalah harus dalam penegakan hukum melalui proses peradilan, bukan masuk dalam ranah pengawasan dalam konteks intelijen penegakan hukum. RDPU Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dan Pangeran Khairul Saleh untuk meminta masukan masyarakat terkait revisi UU Kejaksaan. Hadir dalam RDPU tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Guru Besar FHUI Topo Santoso, Direktur Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, dan peneliti KontraS Syahar Banu. (sws)

Polda Sultra Tangkap Pelaku Pencurian 12 Unit Motor

Kendari, FNN - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pria bernisial W (24) dan I (23) yang diduga terlibat kasus pencurian 12 unit kendaraan roda dua di sejumlah wilayah provinsi ini. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, di Kendari, Rabu, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Anduonohu dan wilayah Kelurahan Kandai, Kota kendari, sekitar pukul 14.00 WITA. Dia menyampaikan, tim jatanras mengamankan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua dari para tersangka yang merupakan hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra, "Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan, kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Dari tersangka W diamankan enam barang bukti, dan tersangka I juga diamankan enam barang bukti," katanya pula. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tajun dan minimal lima tahun penjara. Selain kendaraan, dari operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra, polisi juga mengamankan 10 orang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). "Namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam, karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan," katanya. (sws)

KPK Panggil Mantan Mentan Amran Sulaiman

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara. Amran dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman (ASW). Dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Amran dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Selain Amran, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Aswad, yaitu Bisman selaku Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi. KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009. Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

PTPN VII Terapkan Budaya Antikorupsi di Perusahaan

Bandarlampung, FNN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII telah menerapkan budaya antikorupsi yang menjadi komitmen perusahaan BUMN perkebunan komoditas sawit, teh, karet, dan tebu ini. "Kami juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi melalui webinar antikorupsi bertajuk Antikorupsi: Gratifikasi & Whistle Blowing System (WBS)," kata Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy, di Bandarlampung, Selasa. Ia menyebutkan acara ini juga untuk memperteguh semangat perilaku jujur dan berintegritas dalam menerapkan budaya antikorupsi yang menjadi komitmen selama ini. PTPN VII, katanya lagi, secara konsisten telah melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Menurutnya, indikator paling normatif dan mudah dilihat dari perusahaan sehat adalah mencatat laba atau keuntungan. Tetapi, ujarnya lagi, lebih dari sekadar laba, indikator yang membuat sangat optimistis adalah komitmen dari segenap insan PTPN VII dalam menerapkan GCG serta perilaku antikorupsi. "Dasar-dasar penyelenggaraan GCG (Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) pada setiap proses bisnis manajemen telah memberikan dampak positif bagi kinerja PTPN VII," ujarnya pula. Ryanto mengatakan manajemen berhasil melakukan upaya-upaya transformasi yang dimulai dengan strategi penyelamatan. Lalu, setelah cukup stabil, pihaknya melakukan upaya pemulihan. Dan memasuki tahun 2021, dimana perusahaan mulai membukukan laba, selanjutnya manajemen melakukan strategi keberlanjutan atau sustainable. Ryanto menambahkan, Kementerian BUMN telah me-launching AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai tata nilai utama pada seluruh entitas BUMN di bawah Kementerian BUMN, termasuk PTPN Group atau PTPN VII. "AKHLAK secara etimologi bahasa memiliki makna yang sangat baik, karena berada pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. AKHLAK adalah panduan terbaik dalam berinteraksi yang secara harfiah bisa kita maknakan secara umum sebagai budi pekerti yang baik. AKHLAK memberi panduan hidup harmonis, jujur, hormat, dan nilai positif lainnya," ujarnya lagi. Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan webinar antikorupsi dengan tajuk Gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS) merupakan kerja sama antara PTPN VII dengan KPK RI. Hal ini merupakan wujud komitmen manajemen PTPN VII untuk melakukan edukasi serta internalisasi penerapan GCG, perilaku antikorupsi hingga budaya AKHLAK yang akan sangat menunjang keberhasilan usaha dan akuntabilitas dalam jangka waktu yang panjang. "Webinar antikorupsi pada kali ini juga merupakan amanah dari fungsi keberadaan komunikasi perusahaan dan program penyuluhan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PTPN VII, dimana sebelumnya PTPN VII telah mendapatkan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan setiap tahunnya dilakukan audit surveillance oleh kembaga eksternal untuk memastikan penerapan SMAP secara konsisten dan berkesinambungan," katanya pula. (sws)

Lapas Parigi Temukan 20 Napi Positif Gunakan Narkoba

Parigi, FNN - Otoritas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menemukan kurang lebih 20 narapidana positif menggunakan narkoba saat inspeksi mendadak pekan lalu. "Dari 90 orang yang menjalani tes urine sebagai sampel, 20 orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas III Parigi Idris P Paserang yang ditemui, di Parigi, Rabu. Ia menjelaskan, puluhan napi terlibat narkoba tersebut hasil dari giat sidak yang dilaksanakan secara rutin oleh otoritas setempat sebagaimana program Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng khusus rumah tahanan maupun lapas. Otoritas setempat menduga, hal ini terjadi pascakerusuhan di Lapas Parigi pada Oktober lalu, karena pada tenggang waktu tersebut terjadi kelonggaran pembesuk. Dari 90 napi yang dites urine, rata-rata merupakan tahanan narkoba, dan sejumlah lainnya tahanan pidana umum. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk deteksi dini. "Dua kecurigaan kami, kelonggaran pascakerusuhan, dan peredaran barang milik dua tahanan narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar Idris. Saat ini, pihaknya telah memisahkan puluhan tahanan tersebut ke blok khusus sebagai bagian dari karantina, masing-masing 10 orang menempati dua kamar. Rencananya, napi yang terlibat penggunaan narkoba di dalam lapas dipindahkan atau mutasi ke sejumlah lapas yang ada di Sulteng, guna menghindari interaksi mereka. "Kami sudah mengingatkan pembesuk agar tidak membawa barang titipan dari orang yang tidak dikenal atau barang yang dilarang berupa telepon genggam dan sebagainya . Bila keluarga maupun kerabat tetap nekat, tentunya kami mengambil langkah tegas bekerja sama dengan kepolisian," kata Idris menegaskan. Dia menyebut, kondisi kapasitas Lapas Parigi saat ini sudah mencapai over kapasitas dengan jumlah penghuni sekitar 200 lebih tahanan, sedangkan alat tes urine dikirim dari Kemenkumham hanya berjumlah 190 alat tes. Sehingga, otoritas setempat hanya melakukan uji sampel terhadap puluhan warga binaan. "Kami terus melakukan upaya pembenahan, hal ini guna memutus rantai jaringan peredaran narkoba. Kami tidak ingin lapas menjadi tempat peredaran masif barang terlarang, sehingga deteksi dini harus rutin dilaksanakan," demikian Idris. (sws)

Kemenkumham Tekankan Pentingnya Bangun SDM di Bidang Paten

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia (SDM) intelektual di bidang paten dalam rangka menuju Indonesia kompetitif di kancah internasional. "Menciptakan SDM yang memiliki pemahaman keintelektualan yang kuat khususnya di bidang paten penting untuk terus dibangun secara berkelanjutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu pada webinar drafting paten yang disiarkan secara virtual, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan untuk bisa bersaing di tingkat global, maka SDM Indonesia juga harus inovatif serta mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global. Oleh karena itu, untuk mendukung upaya SDM yang intelektual di bidang paten, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham telah menetapkan 2021 sebagai tahun paten nasional. Targetnya ialah menciptakan kemandirian paten. Meliputi kemandirian dalam menyusun spesifikasi paten yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengerti cara mengajukan permohonan paten. Razilu yang juga Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham tersebut memahami bahwa ada potensi besar yang dimiliki oleh inventor dalam negeri untuk menemukan teknologi yang dapat memecahkan berbagai permasalahan kehidupan. Dengan kata lain teknologi yang mampu mempermudah kehidupan. Namun, sayangnya berbagai invensi hebat tersebut hingga kini belum didaftarkan ataupun belum diajukan perlindungannya ke DJKI Kemenkumham. Oleh karena itu, kata dia, ke depan perlu adanya penguatan kerja sama antarelemen mulai dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, pelaku usaha serta industri skala besar, baik dalam aspek substansi pelaksanaan penelitian dan pengembangan SDM maupun pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta pengembangan yang penting untuk segera diimplementasikan. "Sehingga ini menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab kebutuhan publik serta mampu mendorong percepatan pembangunan baik di pusat maupun daerah dengan berbasis inovasi," kata Razilu. (sws)

Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa ke Polres Aceh Barat

Meulaboh, FNN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Anak (GEMPA) melakukan unjuk rasa ke Polres Aceh Barat untuk menuntut penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di daerah ini. “Aksi unjuk rasa yang kami lakukan ini untuk mempertanyakan sejauhmana penanganan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, termasuk penangkapan terhadap pelaku,” kata koordinator aksi Alfaraby, di Meulaboh, Rabu siang. Selain itu, dalam tuntutannya para mahasiswa juga mempertanyakan sejauhmana tindakan kepolisian di Aceh Barat terhadap oknum polwan yang diduga menghentakkan meja kepada korban pemerkosaan, sehingga menyebabkan korban ketakutan. Dalam aksi ini, kata Alfaraby, mereka juga mempertanyakan sejauhmana tindakan kepolisian kepada oknum polisi yang diduga meminta uang transportasi kepada ayah korban, saat melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Arongan Lambalek, Aceh Barat. “Kami meminta pengusutan kasus tersebut dapat segera membuahkan hasil,” katanya. Dalam aksinya, mahasiswa juga mempertanyakan sejauhmana pengusutan terhadap aksi pemukulan yang dialami sejumlah mahasiswa oleh oknum Satpol PP Aceh Barat saat berlangsung aksi beberapa pekan lalu. Wakil Kepala Polres Aceh Barat Kompol Asa Putra yang ikut menerima aspirasi mahasiswa mengatakan, pihaknya saat ini telah menindaklanjuti semua aspirasi yang sudah disampaikan oleh kalangan mahasiswa. “Semua tuntutan adik-adik mahasiswa sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kompol Asa Putra. Dirinya meminta kepada mahasiswa agar bersabar, karena kepolisian tetap akan menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. (mth)

Densus Pastikan Akun Medsos Farid Okbah Dikelola Admin

Jakarta, FNN - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar memastikan akun media sosial @faridokbah_official milik , tersangka tindak pidana terorisme dikelola oleh admin. Hal ini dikarenakan akun media sosial Instagram tersebut masih aktif menggunggah postingan dan status instastory pada hari penangkapan dan setelah penangkapan terjadi. "Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Farid Ahmad Okbah, satu dari tiga orang yang diduga terlibat dengan serangkaian kegiatan jaringan teroris Jamaah Ismlamiyah (JI) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Selasa kemarin. Selain Farid, juga ada Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Aswin, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait penangkapannya. Densus akan segera menyampaikan kepada publik terkait keterlibatan ketiga tersangka tersebut. "Untuk penjelasan lainnya nanti ada rilis. Kami sedang koordinasi dengan humas," kata Aswin. Pantauan ANTARA melalui akun Instagram @faridokbah_official, terdapat 15 unggahan di instastorynya yang diunggah dua jam yang lalu. Isi unggahan berisi pesan-pesan dakwah. Sehari sebelumnya, akun tersebut juga membagikan link berita terkait penangkapan Farid Okbah. Sebelumnya diberitakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait kegiatan jaringan teroris JI di wilayah Bekasi. Yakni, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Farid Okbah membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) sebagai wadah baru anggota JI usai sejumlah pimpinannya ditangkap. Farid Okbah ikut memberikan solusi kepada Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pascapenangkapan Parawijayanto (Amir JI) dengan membuat wadah baru. "Hasil penelusuran Densus, FAO (Farid Ahmad Okbah) merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro organisasi JI," kata Ramadhan. Farid juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. (sws)

Plt Gubernur Sulsel: Terima Kasih Irjen Pol Merdisyam

Makassar, FNN - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan terima kasihnya kepada Irjen Pol Merdisyam yang saat menjabat Kapolda Sulsel telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menjaga kondisi keamanan di daerah ini. "Atas nama Pemerintah Provinsi Sulsel bersama warga, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Irjen Pol Merdisyam atas segala dedikasi, pengabdian, dan sinergitasnya," Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Rabu. Menurut dia, peran Irjen Pol Merdisyam sudah cukup besar dalam membantu Pemprov Sulsel dalam mengawal keamanan dan ketertiban wilayah, termasuk sudah cukup melebihi panggilan tugasnya sebagai Kapolda dalam membantu penanganan COVID-19. "Tentu kami bersama masyarakat Sulawesi Selatan mendoakan Bapak Irjen Pol Merdisyam tetap menjaga amanah, tetap menjaga pribadi yang santun di tempat yang baru, serta senantiasa mendapat perlindungan dari Allah Subhana Wa Ta'ala," harapnya. Sementara untuk pejabat baru Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Plt Gubernur mengucapkan selama datang dan selamat bertugas di Sulawesi Selatan. "Harapan kita tentu Bapak Irjen Pol Nana Sudjana dapat menjalankan amanah dengan baik untuk menjaga kondisi keamanan di Sulsel tetap kondusif," tegasnya. Tidak hanya itu, Andi Sudirman juga meminta kepada Kapolda Sulsel yang baru untuk bisa membangun sinergitas dengan Pemprov Sulsel dan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sulsel. Terutama di masa pandemi yang saat ini masih melanda negeri ini. (sws)