KPK Minta Aparat Penegak Hukum Samakan Pemahaman Hindari Disparitas

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta aparat penegak hukum (APH), yakni kejaksaan, kepolisian, dan auditor untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

Alex mengatakan kesamaan pemahaman tersebut sangat penting agar tidak ada disparitas saat suatu perkara ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda.

"Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman karena undang-undang dan peraturannya sama," kata Alex dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 22 November 2021.

Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan dan membuka "Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Provinsi Papua" yang digelar di Jayapura, Papua, Senin.

Alex menceritakan saat ia menjadi hakim kerap melihat perbedaan dalam penanganan perkara korupsi oleh tiap aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan pelatihan bersama aparat penegak hukum ini adalah salah satu wujud implementasi sinergi dari tugas koordinasi dan supervisi yang diamanatkan undang-undang kepada KPK.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Alex, KPK telah menginisiasi sinergi dengan segenap instansi, yaitu membangun sistem SPDP "online" sebagai sistem pelaporan penanganan perkara tipikor melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Kemudian, memberikan bantuan/fasilitasi kepada kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tipikor yang mengalami hambatan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di daerah.

Ia mengharapkan forum pelatihan bersama akan menyamakan pola tindakan dalam penanganan tipikor agar tercipta keadilan bagi setiap pihak, termasuk mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara tipikor.

"Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugiaan keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor," kata Alex, sebagaimana dikutip dari Antara.

Adapun pelatihan akan berlangsung selama empat hari dari 22 November-25 November 2021 dengan total 50 peserta terdiri atas 26 penyidik di Kepolisian Daerah Papua, 12 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua serta masing-masing tiga auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, auditor di Inspektorat Provinsi Papua, dan hakim di Pengadilan Tinggi Jayapura.

Pelatihan bersama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tipikor dan pengembalian kerugian keuangan negara khususnya di Provinsi Papua.

Selama empat hari peserta akan diberikan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh masing-masing narasumber di bidangnya, yaitu terkait hukum adat, TPPU, pengadaan barang, jasa, dan keuangan negara/daerah.

Pelatihan bersama di Provinsi Papua merupakan pelatihan keempat yang dilaksanakan KPK pada 2021. Selain Papua, empat wilayah lainnya, yaitu Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau. (MD).

311

Related Post