HUKUM
Bupati Aceh Barat Prihatin Banyak ASN Gugat Cerai Suaminya
Meulaboh, FNN - Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengaku prihatin dengan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang menggugat cerai suaminya ke pengadilan melalui Mahkamah Syar’iyah. “Saya heran mengapa banyak ASN nekat menggugat cerai suaminya, padahal selama ini tidak ada masalah seperti kondisi ekonomi, atau hal lain,” kata Ramli MS di Meulaboh, Selasa. Meski tidak merincikan berapa banyak ASN di Aceh Barat yang menggugat cerai suami, namun Ramli MS mengakui hampir setiap bulan sepanjang tahun, ia terpaksa menandatangani surat yang diajukan oleh masing-masing ASN perempuan. Ada pun alasan para ASN menggugat cerai suami, yakni diduga karena adanya faktor orang ketiga, atau persoalan lainnya yang tidak bisa disampaikan ke publik. Ramli MS mengatakan maraknya aksi gugat cerai suami oleh ASN perempuan di Aceh Barat diharapkan tidak lagi terjadi ke depan. Menurut dia, sebagai seorang abdi negara, ASN harus mampu menunjukkan kepribadian dan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat di sekitar tempat tinggal. “ASN di Aceh Barat harus mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, saya berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang menggugat cerai suami atau isterinya, ini tidak baik,” kata Ramli MS. (sws)
APDESI Maros Bekerja Sama Kejari Maros Awasi Dana Desa
Maros, FNN - Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Maros bekerja sama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros membuat Forum Bina Desa untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa di lapangan. "Sebagai tahap awal sudah dilakukan komitmen bersama Pemerintah Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan Kejari Maros," kata Kepala Desa Tenrigangkae, Wahyu Febry di Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa. Wahyu yang juga Ketua APDESI Kabupaten Maros ini mengatakan, kerja sama dan komitmen bersama ini bertujuan mengantisipasi kekeliruan yang bakal terjadi pada mekanisme dan sistem pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, pihak Kejari Maros bersama Pemerintah Desa setempat menjalin sinergi, agar ke depan tidak terjadi kekeliruan penggunaan dana yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros Suroto. Menurut dia, melalui Forum Bina Desa yang sudah terbentuk ini, diharapkan semua dapat berjalan lancar dan penerapannya sesuai dengan undang undang. "Semua itu dimaksudkan agar pemerintah desa tidak bermain-main dalam mengelola dana desa dan bantuan sosial yang telah dikucurkan pemerintah pusat," ujarnya. Untuk memantapkan penerapannya di lapangan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan sosialisi Bina Desa melalui APDESI Kabupaten Maros. Menurut Suroto, seluruh kepala desa di Kabupaten Maros dan tergabung dalam APDESI Maros akan terjangkau dalam sosialisasi tentang pentingnya SOP untuk penggunaan dana desa. Karena itu, ia mengimbau agar seluru pemerintah desa lebih memanfaatkan struktur organisasinya sesuai tugas pokoknya. Khusus Desa Tenrigangkae, Kajari Maros berharap agar desa ini bisa menjadi desa percontohan bagi desa yang lainnya, bukan hanya di Kabupaten Maros tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Sulsel maupun luar Sulsel. (sws)
KPPOD Sebut Masih Ada Potensi Masalah Regulasi Akibat UU Ciptaker
Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berpotensi menimbulkan permasalahan regulasi berupa tumpang tindih peraturan. “Peraturan Pemerintah masih mendelegasikan ketentuan-ketentuan teknis ke peraturan-peraturan menteri. Ini potensi tumpang tindih peraturan akan terjadi lagi,” kata Armand, sapaan akrab Herman, ketika memberi paparan dalam Diskusi Media dengan topik “Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah” yang disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta dan dipantau dari Jakarta, Selasa. Padahal, Pemerintah dan DPR menciptakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan obesitas regulasi di Indonesia yang sering kali menimbulkan permasalahan tumpang tindih regulasi. Akan tetapi, peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU Ciptaker justru mengarahkan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan UU Ciptaker kepada peraturan-peraturan menteri. “Bagi kami di KPPOD, itu menjadi ruang atau potensi tumpang tindih peraturan di masa depan. Karena, antara peraturan menteri yang satu dengan lainnya, bisa saja saling bertentangan terkait dengan proses perizinan berusaha,” tutur dia. Dengan demikian, Armand menegaskan bahwa yang menjadi catatan dari pihaknya sebelum berbagai peraturan pemerintah ditetapkan adalah, seluruh peraturan yang terkait dengan alur atau perizinan proses bisnis, serta peraturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan, seharusnya hanya sampai di peraturan pemerintah. “Namun PP-PP (Peraturan pemerintah-peraturan pemerintah, red.) ini masih mendelegasikannya ke peraturan menteri-peraturan menteri teknis,” ucap Armand. Selain itu, menurut Armand, sebagai regulasi turunan dari UU Ciptaker, Peraturan Pemerintah masih belum solid. Masih terdapat jenis perizinan non-KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, perizinan non-berusaha non-KBLI, dan non-perizinan yang belum diatur. “Khusus PP 5 Tahun 2021, tidak mengatur jelas terkait syarat dan jangka waktu perizinan yang selama ini menjadi problem kita,” ucapnya. Kemudian, ia menambahkan bahwa masih belum terdapat batasan dalam penerapan diskresi oleh pemerintah daerah dalam penerapan OSS RBA. OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach adalah sistem yang menempatkan risiko sebagai paradigma utama atas setiap kegiatan berusaha, sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik di pusat maupun daerah. Belum adanya batasan dalam penerapan diskresi oleh pemerintah daerah mengakibatkan kegamangan bagi pemda dalam memberikan pelayanan dan membingungkan pemohon izin. “Karena masih ada beberapa usaha-usaha yang belum masuk dalam lampiran di PP 5 Tahun 2021 ini,” kata Armand. (sws)
Polisi Ringkus Tiga Pencuri Besi Proyek Kereta Api Cepat
Cikarang, Bekasi, FNN - Petugas kepolisian dari Unit Patroli Jalan Raya (PJR) meringkus tiga pelaku pencurian besi proyek kereta api cepat di Kilometer 34 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Tadi pagi petugas memergoki tiga orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar KM 34 Cibatu," kata Kepala Induk PJR Jakarta-Cikampek AKP Rikky Atmaja, Selasa. Petugas bersama anggota ketenteraman dan ketertiban (trantib) setempat kemudian mengecek lokasi, mendapati ketiganya sedang memotong tiang besi proyek kereta api cepat. "Setelah dicek ternyata bukan pekerja proyek, akhirnya kita amankan di sini. Kita tanya memang niatnya mau mencuri dengan cara memotong besi," ungkapnya. Rikky mengaku ketiga pelaku belum berhasil memotong tiang saat ditangkap. Mereka tertangkap tangan tengah melakukan proses pengelasan. "Sebelum kita tangkap, tiang tersebut belum terpotong, baru proses pengelasan, keburu tertangkap tangan oleh petugas dibantu trantib," ucapnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para pelaku. Ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. "Yang pertama mereka berhasil, berhasil memotong. Pengakuan mereka sekitar satu kuintal dia dapat potongan besi yang bagian atasnya saja, satu kuintal lebih," ucapnya. Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan ketiga pelaku untuk melancarkan aksinya, mulai dari alat las, tabung gas, oksigen, palu, linggis, serta kendaraan berterpal yang mereka gunakan. "Terpal modusnya sengaja ditutupi, malam-malam ditutupi agar percikannya tidak kelihatan silau mata untuk mengelabui petugas yang patroli," katanya. Rikky belum dapat memastikan apakah pencurian besi proyek kereta cepat ini berkaitan dengan pencurian sebelumnya yang terjadi di KM 06. Sementara kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. (sws)
KPK Kembali Panggil Kepala SMKN 7 Tangsel Kasus Pengadaan Tanah
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Aceng Haruji untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. Pemanggilannya itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. "Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor KPK, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain Aceng Haruji, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Suningsih selaku notaris. Sebelumnya, saksi Aceng Haruji tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (9/11) dengan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (22/11) juga telah memanggil dua saksi, yaitu Agus Kartono dan Anastasia W Lesmana Thio masing-masing dari pihak swasta. "Agus Kartono (swasta) yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Ali. Sementara saksi Anastasia W Lesmana Thio tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik. "KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," ucap Ali. Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. (sws)
KPK Ingatkan Mahasiswa dan Sivitas Akademika Selalu Jaga Integritas
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan kepada mahasiswa dan sivitas akademika Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Papua untuk selalu menjaga integritas. Alex dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa mengatakan nilai-nilai integritas seperti kejujuran dan kerja keras harus ditanamkan kepada anak-anak didik sejak dini. "Orang tua lebih khawatir anak-anaknya mendapat nilai matematika merah atau belum bisa membaca di kelas satu daripada karakter anak yang tidak mau antre," ucap dia. Alex menghadiri kuliah umum pendidikan antikorupsi di Universitas Yapis Papua yang diselenggarakan secara daring dan luring terbatas di Kampus Yapis, Jayapura, Papua, Senin (22/11). Dalam kuliah umum tersebut, ia menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi KPK serta strategi pemberantasan korupsi. KPK, kata Alex, saat ini menerapkan tiga pendekatan yang disebutnya dengan trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Melalui pendekatan pendidikan, ucap dia, dilakukan melalui salah satunya implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. "Kita didik anak-anak kita menjadi generasi berintegritas yang memegang nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan lainnya," ujarnya. Lebih lanjut, Alex mengutip data survei yang dilakukan KPK pada 2013 dalam studi pencegahan korupsi berbasis keluarga. Menurut dia, hasilnya mengejutkan karena kurang dari 10 persen keluarga di mana ayah dan ibu mengakui secara bersama-sama menerapkan nilai kejujuran untuk diinternalisasi di dalam keluarga. Dalam kesempatan itu, Alex pun melemparkan pertanyaan terkait dosen yang menerima bingkisan dari mahasiswa. "Boleh tidak?" tanya dia. Menurut Alex, jika di Singapura praktik tersebut sudah termasuk korupsi karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil. "Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," tutur dia. Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Yapis Abdul Rasyid dalam sambutannya menyampaikan Universitas Yapis telah menerapkan pendidikan antikorupsi dalam mata kuliahnya. "Sudah terlaksana implementasi pendidikan antikorupsi di Universitas Yapis Papua. Para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi ini juga telah mengikuti ToT (Training of Trainer)," kata dia. (sws)
Kanwil Kemenkumham Riau Perkuat Pengawasan Terhadap Orang Asing
Pekanbaru, FNN - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan pihaknya terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal orang asing terkait posisi Provinsi Riau yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas barang dan orang asing. "Riau sebagai daerah tujuan dan transit lalu lintas barang dan orang asing, maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya, perdagangan manusia (human trafficking), lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah," kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa. Menurut dia, kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Karenanya, katanya menyebutkan, diperlukan adanya kegiatan operasi gabungan seperti Timpora untuk menghimpun informasi yang berguna bagi kegiatan pengawasan orang asing. "Operasi gabungan Timpora yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan di beberapa wilayah di Provinsi Riau diharapkan dapat berjalan dengan baik dan optimal," ujarnya. Timpora bertugas melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing serta pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia yang terkait dengan Di Riau sendiri, isu terkini terkait orang asing di antaranya adalah demo para pencari suaka dan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang asing. Orang asing yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, maka jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau akan melakukan projustitia Keimigrasian terhadap orang asing yang terpidana kasus narkoba. "Begitu orang asing yang terlibat peredaran narkoba telah selesai menjalani masa pidananya, maka akan langsung kami lakukan penindakan projustitia, untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi orang asing yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," tuturnya. (sws)
KPK Konfirmasi Saksi Soal Aliran Dana yang Diterima Bupati Kuansing
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal dugaan aliran dana yang diterima tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) dalam pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit. KPK memeriksa dua staf PT Adimulia Agrolestari Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko untuk tersangka Andi Putra di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Para saksi dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana baik yang diterima oleh tersangka AP maupun oleh pihak-pihak terkait lainnya dalam pengurusan izin HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
46 Notaris Baru Siap Bertugas di Riau
Pekanbaru, FNN - Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan sebanyak 46 notaris baru yang siap bertugas di Riau diharapkan memberikan pelayanan jasa yang memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan serta dipertanggungjawabkan. "Sebab notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah atau Kemenkumham untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya sehingga wajib memberikan pelayanan jasa secara maksimal," kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa. Menurut Pujo, notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Karena itu, pelayanan jasa yang diberikan secara maksimal serta menghasilkan produk akta yang benar-benar terjaga otentisitasnya sehingga memiliki nilai dan bobot yang andal. "Notaris harus menjalankan kewajiban yang diamanatkan baik oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta menghindari larangan-larangan dalam jabatannya," tuturnya. Dengan demikian, katanya, terdapat hubungan yang saling melengkapi antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik dalam mengatur ketentuan tentang kewajiban dan larangan serta pengecualian dalam jabatan notaris. Dalam menjalankan jabatannya seorang notaris memiliki kewajiban yang harus dipenuhi serta untuk memaksimalkan kinerjanya, notaris pengganti pun harus dapat mematuhi ketentuan-ketentuan tentang larangan dalam jabatannya. "Berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak membuat kegiatan pelantikan sempat tertunda beberapa kali sehingga kuota pelantikan kali ini mencapai angka 46 orang," ujarnya. Notaris yang dilantik dan diambil sumpah merupakan perwakilan dari berbagai daerah di wilayah Riau. Dengan fungsi dan peran yang sama, yakni menggerakkan pembangunan nasional demi kelancaran dan kepastian hukum. "Karenanya notaris tidak boleh bersikap diskriminatif dan membedakan antara orang yang mampu ataupun orang tidak mampu. Notaris harus juga mampu turut mensukseskan program pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi yang dikenal dengan program omnibus law," katanya. (sws)
KPK Konfirmasi Dodi Reza Alex Noerdin Adanya Intervensi Terkait Proyek
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) perihal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. KPK, Senin (22/11) memeriksa Dodi dalam kapasitas sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. "Tim penyidik mengonfirmasi soal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain itu, kata dia, terhadap Dodi juga dikonfirmasi terkait dengan tugas pokok selaku bupati. Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut. (sws)