46 Notaris Baru Siap Bertugas di Riau

Pekanbaru, FNN - Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan sebanyak 46 notaris baru yang siap bertugas di Riau diharapkan memberikan pelayanan jasa yang memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan serta dipertanggungjawabkan.

"Sebab notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah atau Kemenkumham untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya sehingga wajib memberikan pelayanan jasa secara maksimal," kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Pujo, notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.

Karena itu, pelayanan jasa yang diberikan secara maksimal serta menghasilkan produk akta yang benar-benar terjaga otentisitasnya sehingga memiliki nilai dan bobot yang andal.

"Notaris harus menjalankan kewajiban yang diamanatkan baik oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta menghindari larangan-larangan dalam jabatannya," tuturnya.

Dengan demikian, katanya, terdapat hubungan yang saling melengkapi antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik dalam mengatur ketentuan tentang kewajiban dan larangan serta pengecualian dalam jabatan notaris.

Dalam menjalankan jabatannya seorang notaris memiliki kewajiban yang harus dipenuhi serta untuk memaksimalkan kinerjanya, notaris pengganti pun harus dapat mematuhi ketentuan-ketentuan tentang larangan dalam jabatannya.

"Berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak membuat kegiatan pelantikan sempat tertunda beberapa kali sehingga kuota pelantikan kali ini mencapai angka 46 orang," ujarnya.

Notaris yang dilantik dan diambil sumpah merupakan perwakilan dari berbagai daerah di wilayah Riau. Dengan fungsi dan peran yang sama, yakni menggerakkan pembangunan nasional demi kelancaran dan kepastian hukum.

"Karenanya notaris tidak boleh bersikap diskriminatif dan membedakan antara orang yang mampu ataupun orang tidak mampu. Notaris harus juga mampu turut mensukseskan program pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi yang dikenal dengan program omnibus law," katanya. (sws)

226

Related Post