HUKUM

Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Dana Pengelolaan KMP Marsela

Ambon, FNN - Kasi Penuntutan Kejati Maluku bersama Plt Kasi Pidsus Kejari Maluku Barat Daya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela oleh PT. Kalwedo ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon. "Hari ini kami telah melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu. Menurut dia, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah jaksa merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo yang merupakan BUMD Pemkab Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,11 miliar ini masing-masing berinisial LT selaku mantan Direktur PT. Kalwedo serta BTR dan JJL sebagai karyawan BUMD itu. Menurut dia, kerugian keuangan negara tersebut didasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku. "Kini tinggal menunggu pembentukan Majelis Hakim Tipikor oleh pengadilan dan penetapan waktu persidangan," jelas Wahyudi. BUMD ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan anggaran dari pemkab setempat sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Marsela. Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku. Kemudian kejaksaan melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara sehingga dilakukan penetapan tersangka. Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut. (sws)

Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri Peringati HAM

Jakarta, FNN - Divisi Humas Polri memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan mengadakan Lomba Orasi Unjuk Rasa memperebutkan Piala Kapolri pada 10 Desember 2021. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa lomba tersebut bertujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya. "Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa lomba tersebut mengangkat tema Memperingati Hari Hak Asasi Manusia dengan subtema bebas. Peserta dibebaskan untuk sampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa kegiatan orasi ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari HAM. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Polri selalu menghormati dan menghargai HAM dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya. Seperti halnya Festival Mural Piala Kapolri yang dilaksanakan 30 Oktober lalu, lomba orasi ini juga dilaksanakan di 34 polda seluruh Indonesia. Adapun teknis lomba orasi itu nantinya akan melalui seleksi di tingkat polda yang nantinya akan disaring untuk masuk ke tingkat Mabes Polri. Lomba orasi ini mempersilakan seluruh unsur elemen masyarakat ikut berpartisipasi, mulai dari mahasiswa, buruh, tani, hingga elemen lainnya. Lomba ini terdiri atas satu tim yang bisa berisikan 5—15 orang. Disebutkan pula bahwa pendaftaran lomba sejak 25—30 November 2021. Setelah melewati penyaringan di tingkat polda, pada tanggal 10 Desember peserta yang juara pertama di daerah akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri. Dalam perlombaan ini, Polri menyiapkan hadiah senilai Rp50 juta untuk juara pertama; Rp30 juta untuk juara kedua; dan Rp20 juta untuk peserta juara ketiga. (sws)

Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Kasus KDRT

Karawang, FNN - Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang Jawa Barat, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT. Atas hal tersebut, JPU menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa. "Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu," katanya Ia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya. Karena kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak. Bahkan setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya, tapi semua uangnya dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan. "Dari awal Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan, tapi, itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," ujarnya. Majelis hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12) pekan depan. (mth)

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusak Rumah di Gresik

Gresik, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur menetapkan lima tersangka perusak rumah di wilayah ini yang berasal dari salah satu perguruan silat, setelah mengamankan sebanyak 42 orang untuk dimintai keterangan. "Kami amankan 42 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari jumlah itu, 5 orang dijadikan tersangka. Sementara sisanya dikembalikan karena tidak terbukti melakukan perusakan," kata Kapolres Gresik AKBP M Nur Aziz kepada wartawan, di Gresik, Selasa. Ia mengatakan, perusakan terjadi di Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, bermula saat salah satu perguruan silat melakukan konvoi dan melintas di jalan raya desa setempat. Aziz mengatakan, lima tersangka itu identitasnya berasal dari luar Kota Gresik, dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolres setempat. Sempat viral di media sosial aksi konvoi ratusan orang dari salah satu perguruan silat dan berujung perusakan belasan rumah serta kendaraan milik warga, di Dusun Kedungwatu, Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang. Kepala Desa Kedung Sumber Wahono Yudo mengatakan aksi konvoi terjadi Senin (22/11) di atas jam 22.00 WIB. Kemudian, ratusan pesilat menggunakan baju hitam itu bentrok dengan warga dan merusak rumah warga, serta sempat terjadi aksi lempar batu antara warga dan konvoi tersebut. "Massanya berjumlah ratusan. Sudah kacau tadi malam, lempar-lempar batu. 18 rumah warga saya rusak dan satu motor yang diparkir di pinggir jalan ikut jadi korban," kata Wahono Ia mengaku, tidak mengetahui apa penyebabnya, dan sempat meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. "Konvoi itu bubar sekitar jam 00.00 WIB WIB, dan ratusan pesilat itu menuju ke arah barat masih dengan konvoi," katanya pula. (sws)

PN Denpasar Adili WN Rusia Kasus Pemerasan Rp171 Juta

Denpasar, FNN - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mengadili warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) yang terlibat dalam kasus pemerasan dengan kerugian senilai Rp171 juta. "Dalam perkara ini, Evgenii Bagriantsev didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak atau hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang itu sendiri atau orang lain supaya orang itu membuat utang dan menghapuskan piutang," kata jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa. Dalam persidangan secara virtual, jaksa Dipa mengatakan bahwa terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban pengusaha rental asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov, bersama dengan tiga orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung. Evgenii Bagriantsev didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Barang bukti disita dari terdakwa berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta, dan beberapa bukti transfer antara korban dan pelaku. Kasus pemerasan ini diketahui terjadi pada 17 Februari 2021, terdakwa Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja korban Nikolay Romanov, di Jalan Batu Bolong Br Canggu No.10 Kuta Utara, Badung. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa tempat usaha tersebut sedang dicari pihak kepolisian. Ketika bertemu korban, terdakwa mengaku adalah informan dari Interpol dan apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan seseorang bernama Dimitri Babaev. Selain itu, terdakwa meminta korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit dan diserahkan kepada tersangka dan temannya. Selanjutnya, secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai 26 Maret 2021. Lalu, pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Selama bertemu dengan korban, terdakwa meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam terdakwa terus-menerus, lalu korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta. (sws)

Forpi Minta Pemkot Yogyakarta Lebih Tanggap Tangani Pelanggaran Parkir

Yogyakarta, FNN - Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat lebih tanggap dan cepat menangani kasus parkir liar dan pelanggaran parkir lain, termasuk penggunaan trotoar untuk tempat parkir. “Tidak perlu menunggu keluhan warga terkait pelanggaran parkir viral di media sosial baru bertindak. Tetapi, bisa lebih responsif untuk memastikan tidak ada pelanggaran parkir,” kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Selasa. Berdasarkan keluhan warga yang viral di media sosial, pelanggaran parkir terjadi di Jalan Pasar Kembang. Trotoar yang seharusnya dimanfaatkan oleh pejalan kaki, justru dimanfaatkan untuk parkir sepeda motor, becak, hingga gerobak. Pejalan kaki yang melintas, lanjut dia, terpaksa turun ke jalan karena tidak ada bagian trotoar yang tersisa. “Tentunya cukup berbahaya jika pejalan kaki harus turun sampai ke jalan,” katanya. Selain alih fungsi trotoar, pelanggaran parkir yang juga ditemui di sepanjang Jalan Pasar Kembang adalah pelanggaran marka biku-biku atau daerah larangan parkir. Sejumlah kendaraan terlihat nekat parkir di atas marka biku-biku. Oleh karenanya, Baharuddin menyebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta seharusnya memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir tersebut. “Jika sanksi yang diberikan dalam penertiban belum memberikan efek jera, maka pemerintah bisa mendorong agar sanksi tindak pidana ringan bisa dimaksimalkan,” katanya. Petugas keamanan Jogoboro, lanjut dia, juga bisa dilibatkan untuk membantu patroli di Jalan Pasar Kembang guna memastikan tidak ada pelanggaran parkir. “Lokasi Malioboro dan Jalan Pasar Kembang tidak terlalu jauh. Petugas Jogoboro bisa ikut membantu mengawasinya dan menegur jika menemukan pelanggaran,” katanya. Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, rutin melakukan patroli penertiban parkir liar dan pelanggaran parkir, termasuk di Jalan Pasar Kembang. “Biasanya, patroli penertiban kami intensifkan saat akhir pekan. Kendaraan yang melanggar marka biku-biku kami beri stiker melanggar parkir atau ditilang. Begitu juga dengan sepeda motor yang terparkir di trotoar. Bahkan kami pernah melakukan penggembosan ban untuk kendaraan yang melanggar parkir,” katanya. Kendaraan pelanggar parkir tersebut kemudian dicatat dan masuk dalam basis data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sehingga jika suatu saat kembali melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi lebih berat. (sws)

Polisi Bekuk Pria di Bali Saat Mabuk Aniaya Istri Hingga Tewas

Buleleng, FNN - Polres Buleleng, Polda Bali membekuk seorang pria bernama Suin (39) yang diduga dalam kondisi mabuk menganiaya istri sirinya Sri Indrawati (41) hingga tewas. "Jadi berikan waktu penyidik untuk dapat mengungkap motif dan modus atas peristiwa ini, nanti bila sudah lengkap akan kami sampaikan kembali," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa. Ia mengatakan hingga saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Celukan Bawang dan dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng. Sedangkan jenazah korban sudah ditangani RSUD Buleleng untuk divisum, baik di bagian dalam maupun luar. Kejadian berawal ketika korban dan pelaku serta dua orang lainnya menikmati minuman beralkohol pada Senin (22/11)m sekitar pukul 20.00 WITA, di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Ketika pelaku bersama teman-teman lainnya sedang minum-minuman beralkohol, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku pada Selasa sekitar pukul 00.00 WITA. Setelah minuman tersebut habis beberapa botol, pelaku mendatangi korban ke dalam kamar, lalu bertengkar hingga melakukan pemukulan kepada korban secara berulang-ulang. "Karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosi, kemudian pelaku memukul kepala korban berulang-ulang sampai korban tertidur," katanya lagi. Pada saat pelaku bangun tidur sekitar pukul 04.00 WITA, dan mencoba membangunkan korban ternyata sudah dalam keadaan kaku. Dia menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal oleh tim medis dari Puskesmas Gerokgak ditemukan ada beberapa bekas pukulan pada bagian tubuh korban. "Mayat (ditemukan) dalam posisi telentang, menggunakan baju abu-abu, lengan panjang, menggunakan daster biru," ujar Kapolres. (sws)

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tahan Seorang Mantan Anggota DPRD

Simpang Empat - FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa malam, melakukan penahanan terhadap seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat inisial IS terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019. Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kasi Pidsus Andy Suryadi didampingi Kasi BB Firdaus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa, mengatakan sebelumnya IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu. "Sebelumnya tersangka berhalangan hadir saat dipanggil karena sakit usai menjalani operasi. Hari ini dipanggil dan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan," ujarnya. Menurutnya, IS dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang. Ia menyebutkan IS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021 lalu. "Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka," ujarnya pula. Dengan penahanan satu orang lagi, maka pihak Kejari Pasaman Barat telah menahan lima tersangka pada kasus itu. "Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia pula. Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dan 2018 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang Rp650 juta," katanya lagi. Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi. "Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," ujarnya pula. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah. "Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ujarnya pula. (sws)

Polri akan Tempatkan Mantan Pegawai KPK Sesuai Kemampuan

Jakarta, FNN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penempatan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan disesuaikan dengan kemampuannya. Menurut Rusdi, karena tidak semua dari 57 mantan pegawai KPK bertugas sebagai penyidik dan penyelidik, sehingga penempatannya disesuaikan dengan posisi yang bersangkutan saat bekerja di KPK. "Penempatan disesuaikan, karena tidak semua ke-57 mantan pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," kata Rusdi, di Jakarta, Selasa. Penempatan 57 mantan pegawai KPK ini, kata Rusdi, nantinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menyebutkan, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK sesuai arahan dari Kemenpan RB. "Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," ujar Rusdi. Rusdi memastikan tidak ada kendala dalam perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN Polri. Saat ini Polri tengah menyempurnakan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Menurut Rusdi, rekrutmen bisa berjalan setelah ada payung hukum. Hal ini untuk menjaga legalitas dari proses rekrutmen mantan pegawai KPK. "Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik, legalitasnya pun bisa dijaga," ujar Rusdi. "Intinya adalah Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari," terang Rusdi. Sebelumnya, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU). Hamdi menegaskan jika benar Kapolri menawarkan mereka untuk menjadi ASN di Polri, terlebih tidak melalui serangkaian tes ulang, maka Kapolri telah bersikap kontradiktif. Hamdi mengecualikan jika pekerjaan yang ditawarkan Kapolri kepada mantan pegawai KPK itu berbeda dengan pekerjaan sebelumnya dan bukan menjadi ASN atau hanya sebatas pegawai kontrak saja. Namun, jika ternyata akan dijadikan ASN, Hamdi menegaskan mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU ASN. (sws)

Polisi Tangkap Empat Anggota Sindikat Copet Asal Jakarta di Ajang WSBK

Mataram, FNN - Aparat kepolisian menangkap empat orang terduga anggota sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Selasa, mengungkapkan, aksi dari sindikat copet ini berhasil terungkap berkat kerja sama pengamanan tim Polri dengan masyarakat. "Dari giat pengamanan WSBK kemarin, empat pelaku yang terdiri dari satu pria dan tiga wanita ini tertangkap melakukan pencurian 'handphone' milik penonton di tribun tiket hijau tosca," ungkap Artanto. Aksi mereka yang diduga sudah terencana tersebut dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa empat unit telepon genggam, yakni satu unit merek iPhone, dan tiga lainnya bermerek Samsung. "Mereka mendapatkan barang dalam aksi di hari Minggu," ujarnya. Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan tiga dari empat pelaku ini masih ada hubungan keluarga. Mereka adalah DC (45) yang merupakan suami dari LA (41), bersama anak perempuannya berinisial DA (24). "Untuk AW (34), perempuan ini merupakan tetangga mereka di Jakarta," ucap Hari. Kemudian masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Untuk LA, jelasnya, berperan sebagai pemetik. Dia mengambil handphone korban dari dalam tas. Kemudian anak perempuannya, DA, berperan sebagai pengalih perhatian korban. Selanjutnya, AW, berperan menerima barang dari hasil eksekusi LA. "Setelah mendapatkan barang, LA menyerahkan ke DC. Peran dari si bapak membongkar 'handphone' korban, membuang kartu dan membuka kode pengaman," ujarnya. Lebih lanjut, Hari mengatakan aksi dari sindikat copet ini terungkap dari giat pengawasan anggota kepolisian di tribun penonton. "Jadi awalnya salah seorang pelaku tertangkap tangan oleh anggota berpakaian 'preman' yang kita sebar di tribun. Jadi satu dapat di TKP (tribun penonton), lainnya tertangkap di Pelabuhan Lembar," ucap dia. (sws)