HUKUM

Polda Sumsel Gelar Operasi Zebra Musi Tegakkan Disiplin Lantas dan Prokes

Palembang, FNN - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Operasi Zebra Musi selama dua pekan sejak 15 -28 November 2021 untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Rabu, mengatakan untuk melakukan operasi tersebut, pihaknya menyiapkan ribuan personel di seluruh jajaran 17 kabupaten/kota didukung sarana prasarana pendukung lainnya, sehingga operasi tersebut diharapkan dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. Melalui Operasi Zebra Musi 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif di tengah pandemi COVID-19. Operasi saat ini berbeda dengan operasi tahun-tahun sebelumnya karena beberapa faktor, seperti merebaknya wabah COVID-19, sehingga petugas juga berupaya menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi pengendara kendaraan bermotor. Dalam melaksanakan tindakan represif harus selektif prioritas dengan mengutamakan penindakan terhadap pelanggaran, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), menggunakan gawai saat berkendara, mengendarai kendaraan melawan arus, dan kendaraan yang menggunakan knalpot mengeluarkan suara membisingkan (racing) atau mengganggu kenyamanan masyarakat. Sedangkan bagi petugas di lapangan diminta untuk melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan sikap senyum sapa dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas, baik yang bersifat teguran maupun penilangan. Selanjutnya, menjaga keselamatan, tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang berniat melakukan berbuat negatif terhadap Polri, serta memegang teguh protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik (phsycal distancing) antisipasi penularan COVID-19. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan berkaitan dengan masih mewabahnya COVID-19, ujar Kombes Supriadi. (sws)

KPK Dalami Penyerahan Uang ke Bupati Kuansing Urus Izin HGU Sawit

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penyerahan uang kepada tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) terkait dengan pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit. KPK memeriksa Frank Wijaya alias Frank Widjaja dari pihak swasta, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/11), sebagai saksi untuk tersangka Andi Putra dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Selain Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

Mensesneg Pratikno Respons Pengajuan Banding 57 Eks Pegawai KPK

Jakarta, FNN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons pengajuan banding administratif yang diajukan 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo. "Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta, Selasa. Sebelumnya perwakilan mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada 21 Oktober 2021 mengatakan pihaknya mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut. "Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," tambah Faldo. Menurut Faldo, sebagai negara hukum, maka putusan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan merekrut eks pegawai KPK, maka Polri disebutkan dalam surat itu," ungkap Faldo. Faldo menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut. "Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ungkap Faldo. Dalam surat balasan tertantang 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno mengatakan agar pemohon banding "dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sementara dalam permohonan banding administratif yang diajukan ke Presiden Jokowi, para mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Kemudian MK menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan MA yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah. Selain itu, mereka meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

MA Kembalikan Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Djoko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. "Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian termuat dalam petikan putusan kasasi seperti yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa. Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota. Sebelumnya pada 5 April 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Djoko Tjandra. Sedangkan pada 5 Juli 2021 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis PT Jakarta menilai bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara yang tadinya berada di dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima. Namun dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan "Judex Facti" (Pengadilan Tinggi) tetapi ketika "Judex Facti" mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Djoko Tjandra, ternyata PT DKI Jakarta kurang dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd). "Mengapa Judex Facti PT mengurangi pidana penjara dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738, padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," ungkap majelis kasasi. Majelis kasasi menilai perbuatan Djoko Tjandra adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa sebesar 500 ribu dolar AS dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan "red notice" dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS. "Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh 'Judex Facti' Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum oleh Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum," ungkap majelis kasasi. Sementara alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya. "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia, meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (sws, ant)

Wakil Ketua MUI Prihatin Penangkapan Ulama Dan Tokoh Umat

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, prihatin dengan penangkapan ulama dan tokoh umat oleh Densus 88 anti teror Polri. "Bagi saya pribadi, benar-benar sangat mencengangkan dan mengagetkan atas penangkapan Farid Okbah oleh Densus 88," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Menurut dia penangkapan itu tentu terkait dengan masalah terorisme. Namun, dia mempertanyakan tindakan tindakan itu, karena sepengetahuan Abbas, Okbah adalah seorang ulama yang anti tindak kekerasan. "Kok dia ditangkap oleh Densus 88," ujar dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah, dia tidak memberikan keterangan lagi. Selain itu, dia meminta Densus untuk menjelaskan penangkapan itu sejelas-jelasnya kepada publik, karena hal itu juga berkepentingan dengan nama baik presiden. "Karena yang ditangkapi itu adalah ulama, sehingga pemerintahan Jokowi telah dianggap sebagian elemen masyarakat telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama karena memang telah banyak ulama, ustadz, dan dai yang ditangkap," kata dia. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Tiga terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, yakni berinisial AA, AZ dan FAO. Ketiga teroris kelompok JI ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi. Dimulai dari AZ ditangkap pukul 04.39 WIB, berlokasi di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Kedua, FAO ditangkap pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Bekasi. Kemudian yang ketiga, AA ditangkap pukul 05.49 WIB berlokasi di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Bekasi. Berdasarkan data yang diperoleh, terduga AZ merujuk kepada Densus, yakni AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Nazah, AA merujuk pada Anung Al Hamat, sedangkan FAO merujuk pada Okbah. (MD).

Kapolri dan Mentan Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Selasa, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat ketahanan pangan guna memenuhi kebutuhan pangan bagi warga negara Indonesia serta meningkatkan ekspor pertanian. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mentan Syarul Yasin Limpo, Kementan mendapat tugas strategis yang harus maksimal dalam memenuhi kebutuhan pangan 273 juta jiwa penduduk Indonesia. "Dalam hal ini, Kementan tidak bisa sendiri, harus bersama-sama dengan unsur yang ada (Polri, red.)," kata Syahrul usai kegiatan MoU di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa. Syahrul mengapresiasi perhatian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang cukup konsen dengan persoalan ketahanan pangan. Polri, menurut Syahrul, telah mengawal mengawal program-program pertanian mulai dari budi daya di semua wilayah Indonesia, proses pascapanen, hingga pengamanan panen. "Pascapanen itu setelah panen bagaimana mengamankan hasil dan sekaligus melakukan upaya-upaya mendistribusi dan lain-lain, akan berjalan dengan baik," kata Syahrul. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyebutkan kesepakatan dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain dukungan Polri terkait dengan peningkatan ekspor pertanian, terutama komoditas ekspor yang diminati dunia. "Bapak Kapolri senantiasa melihat itu dan secara sinergi senantiasi berada di lapangan," kata Syahrul. Tidak hanya itu, nota kesepahaman tersebut juga menyangkut pengawalan kepolisian secara maksimal di daerah-daerah perbatasan Indonesia agar kegiatan sektor pertanian berjalan sesuai dengan rencana di Kementan. "Kita berharap pengamanan kepolisian semaksimal mungkin sehingga semua budi daya akan berjalan sesuai dengan apa yang menjadi rencana di Kementan," kata Syahrul. Ia melanjutkan, "Ini semua Bapak Presiden minta bukan besok, bukan lusa, hari ini juga semua harus dilakukan lebih maksimal untuk meningkatkan ketahanan pangan kita," ujarnya. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa MoU ini dalam rangka mendorong dan mempercepat program-program dari Kementan agar bisa berjalan dengan hasil yang optimal. "Seperti yang disampaikan Pak Menteri, ada 270 juta jiwa penduduk Indonesia yang tiap hari tentunya harus dipenuhi terkait dengan masalah kebutuhan pangan, dan ini menjadi konsen kami bagaimana mendorong agar produktivitas pertanian makin hari jadi makin meningkat," kata Sigit. (sws)

Polri Pertahankan Sinergitas TNI di Bawah Kepemimpinan Jenderal Andika

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjanjanto, sekaligus memastikan sinergitas kedua institusi tetap bertahan dan berjalan baik. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sudah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo. "Sikap Polri tetap mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah, khususnya Bapak Presiden. Itu merupakan hak prerogatif Bapak Presiden," kata Dedi. Terkait dengan sinergitas antara Polri dan TNI, menurut Dedi, sudah terbentuk mulai dari tingkat pimpinan hingga tingkat bawah. Kapolri, lanjut Dedi, selalu meningkatkan sinergitas di unsur pimpinan. Bahkan, dengan Panglima TNI terpilih, sinergi juga sudah berjalan sejak lama. Dedi menambahkan bahwa sinergitas Polri/TNI tersebut dalam rangka menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan dalam rangka kegiatan operasi kemanusiaan. "Sinergitas ini akan terus ditingkatkan, termasuk pengamanan terkait dengan kegiatan, baik event internasional maupun nasional," kata Dedi. Presiden Joko Widodo mengagendakan pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada hari Rabu (17/11). Pelantikan ini akan dilakukan di Istana Negara. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (8/11) menyetujui usulan Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan Komisi I DPR yang telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI pada hari Sabtu (6/11). Dalam rapat paripurna tersebut, Jenderal TNI Andika Perkasa hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Sebelum dipercaya menjadi Panglima TNI, Andika Perkasa adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad). Andika juga pernah mengemban jabatan penting di tubuh TNI sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), dan Komandan Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat AD). Andika juga pernah bertugas memimpin teritorial saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura pada tahun 2016. Sebelum menjadi Pangdam XII, Andika adalah Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) yang mengawal Presiden Jokowi. (sws)

Mensos Ingin PAKU Integritas dengan KPK Jadi Budaya Tangkal Korupsi

Jakarta, FNN - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menginginkan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang dilaksanakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi budaya untuk menangkal segala bentuk praktik korupsi. "Jadi, bagaimana pendidikan karakter integritas itu menjadi suatu budaya untuk menangkal praktik korupsi, selain perbaikan sistem yang kita buat," kata Mensos Tri Rismaharini di Gedung KPK Jakarta, Selasa. Melalui kerja sama antara KPK dengan Kemensos, Risma berharap segala bentuk praktik korupsi terutama di lingkungan kementerian yang dipimpinnya dapat dicegah sebelum terjadinya penyimpangan. "Kami menyambut baik meskipun selama ini saya juga sudah berupaya mewujudkan hal itu," kata eks Wali Kota Surabaya tersebut. Menurut dia, melalui program PAKU Integritas yang digagas oleh lembaga antirasuah tersebut, maka upaya-upaya yang telah dilakukannya selama ini akan jauh lebih mudah diterapkan karena dibantu langsung oleh KPK. Apalagi, program pendidikan antikorupsi yang diberikan oleh KPK tersebut akan menyasar langsung para pejabat atau penyelenggara negara untuk jangka pendek dan panjang. "Jadi akan lebih mudah dan cepat bersama KPK," ujarnya. Dalam waktu dekat, para pejabat di lingkup Kemensos terutama eselon satu akan melakukan pendidikan dan latihan sesuai program PAKU Integritas yang telah disusun oleh KPK. PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga. Program ini meliputi dua kegiatan utama yaitu pembekalan antikorupsi (executive briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan pendidikan dan latihan pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara. KPK memandang Kemensos sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK termasuk di masa pandemi. Salah satunya terkait kajian tata kelola bantuan sosial (bansos) di tahun 2020. (sws)

Satgas PPLN Bubarkan Demonstrasi Imigran di Makassar

Makassar, FNN - Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil membubarkan demonstrasi para imigran yang bertahan di perwakilan UNHCR di depan gedung Menara Bosowa, Makassar, Sulawesi Selatan. "Sudah dibubarkan, karena demonstrasi mereka menyalahi aturan. Mereka sudah lama disitu, sudah hampir satu bulan, " tegas Ketua Satgas PPLN Makassar, Muhyiddin, Selasa. Ia mengatakan tindakan tegas pembubaran imigran tersebut malam tadi, disebabkan laporan masyarakat atas aksinya telah meresahkan, mendirikan tenda di atas pendestrian jalan hingga bermalam selama dua pekan mengganggu aktifitas warga. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR sebagai organisasi yang menangani pengungsi imigran serta aparat kepolisian di kantor Polrestabes Makassar untuk menindaklanjuti tuntutan mereka dipindahkan ke negara ketiga, karena Indonesia hanya menjadi negara persinggahan. "Kalau mereka mau bersabar tentu ada jalan keluarnya, sebenarnya kan ini sisa menunggu. Untuk penindakan dan penertiban itu ranah kami. Tapi, penanganan pengungsi imigran itu bukan wewenang kami, tapi UNHCR," ucap Kepala Dinas Sosial Makassar itu menjelaskan. Penertiban tersebut melibatkan Satgas PPLN Dinas Sosial, Satpol PP, dibantu tim Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kemenkumham Wilayah Sulsel. Seluruh barang perangkat aksi mereka telah disita oleh Satpol PP. Puluhan pengungsi imigran ini kemudian diangkut ke lokasi pengungsiannya atau Community House di Makassar. Secara terpisah, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita menyatakan, pembubaran itu telah mendapat ijin dari pihak manajemen gedung Menara Bosowa serta berkoordinasi dengan Satgas PPLN. Kendati demikian, Rita tidak memberi penjelasan lebih detail apa saja syarat pengungsi imigran bisa mendapatkan resetlement karena masih menunggu perintah dari atasannya. "Soal ini sudah beberapa kali dimediasi menghadirkan UNHCR. Untuk Afirmasi saya coba minta kepada Kepala Rudenim," kata pria asal Sebelumnya, koordinator demonstrasi pengungsi imigran, Habib, menuturkan, tujuan dari aksinya meminta kejelasan kepada UNHCR mengenai ressetlement atau pemukiman kembali ke negara ketiga. "Sudah 14 hari kami bertahan di sini. Tapi tuntutan kami tidak direspons mereka (UHCR) dan tidak mau menemui kami. Kami tidak mau melawan, hanya minta tolong kepada pemerintah Indonesia supaya dikasih kejelasan dari UNHCR, "tutur pria asal Afghanistan yang sudah hidup di Indonesia selama 15 tahun ini menjelaskan. (sws)

KPK Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Pembangunan Gereja di Mimika

Timika, FNN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari sepekan terus mengebut pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, Senin, 15 November 2021, menyebut terdapat empat orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin siang hingga petang. Para saksi yang diperiksa itu terdiri atas Feriadi selaku Manajer PT KPPN, perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika. Selanjutnya Gustaf U Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima yang bertindak sebagai konsultan perencanaan. Yang bersangkutan juga diketahui bertugas sebagai orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi 32 Mimika tahap I dan tahap II. Juga ikut dipanggil oleh tim penyidik KPK yaitu dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Mimika. Mereka terdiri atas Melkisedek Snae selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahap I dan tahap II dan Bambang Widjaksono selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Mimika. "Mereka semua dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Fikri menyebut pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu berlangsung di Kantor Polres Mimika. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Mimika," ujarnya. Namun Kepala Polres Mimika AKBP IGG Era Adhinata, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan para saksi kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 mengaku tidak mengetahui hal itu. "Tidak tahu saya, itu khan di Markas Komando Detasemen B Pelopor Brimob Polda Papua di Timika, bukan di Polres Mimika," kata dia. Pemeriksaan para saksi terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah berlangsung secara marathon sejak Rabu, 10 November 2021 lalu, dimana hingga Senin ini sudah 14 orang telah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Untuk diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021. (MD).