F-Golkar MPR RI Sebut Esensi Kemerdekaan Adalah Keadilan Sosial
"Sesungguhnya esensi kemerdekaan Indonesia itu adalah untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa yang berkeadilan sosial," kata Idris Laena berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Idris Laena mengemukakan hal itu ketika membuka dan memberikan pengantar dalam acara Training of Trainers (ToT) Empat Pilar MPR yang diselenggarakan GEMA MKGR dan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/11).
Esensi tersebut, lanjut Idris, dibuktikan melalui pengulangan kata "keadilan" sebanyak lima kali di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
"Pada alinea pertama, berbunyi bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," ujarnya.
Alinea kedua berbunyi bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Lalu, tambah Idris, ada dua kata "keadilan" dalam alinea keempat. Di dalamnya, dituliskan bahwa untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia itu, lanjutnya, terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di samping itu, Idris Laena juga mengatakan pentingnya bagi kader Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GEMA MKGR) untuk memahami nilai-nilai kebangsaan. Nilai-nilai tersebut adalah Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Dengan demikian, mereka dapat menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada generasi muda Indonesia yang lain. (sws)