Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Penantian Pengesahan RUU PDP

Jakarta, FNN - Peristiwa kebocoran data yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia dapat dilihat sebagai bukti nyata urgensi perlindungan terhadap data pribadi pada saat ini.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pun semakin mendesak untuk disahkan dalam waktu dekat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat semakin terancam perlindungan data pribadinya dan pengesahan RUU PDP terus mengalami stagnasi.

Dari informasi termutakhir yang tidak berhenti bergema, silang pendapat terkait keberadaan lembaga pengawas independen antara Komisi I DPR RI dan pemerintah menjadi persoalan utama yang menghambat disahkannya RUU PDP.

Menurut anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, setelah berdiskusi dengan para ahli, pemikir, lembaga sosial masyarakat, dan pihak swasta disepakati keberadaan lembaga pengawas independen diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan RUU PDP ke depannya.

Keberadaan lembaga tersebut, lanjut Rizki, ditujukan untuk memunculkan kesetaraan antara pihak swasta dan publik selaku pengelola data pribadi masyarakat.

Namun, belum ada kesepakatan di antara Komisi I DPR RI dan pemerintah tentang keberadaan lembaga tersebut, bahkan terkait letak strukturnya yang diharapkan dapat berada di luar kementerian. Persoalan itu berujung membuat pengesahan RUU PDP terus berada pada posisi “menggantung”.

Tidak sampai di sana, ada pula kendala lain yang menghambat pengesahan RUU PDP, yaitu segrasi data yang kurang mendapatkan perhatian dalam pembahasan draf peraturan itu. Segrasi data ini merupakan pemisahan atau pemilahan data di antara data pribadi yang terbuka dan tertutup untuk diakses oleh pihak ketiga.

Segerasi data perlu diatur karena profiling atau sistem algoritma dari kecerdasan buatan (AI) yang merekam riwayat pencarian data pribadi pengguna internet ataupun aplikasi tertentu dapat dijual oleh pihak yang memproses dan mengendalikan data.

Karena kendala-kendala yang tidak kunjung menemui titik temu itu, data pribadi masyarakat yang jelas bernilai penting untuk dilindungi pun semakin terancam disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Urgensi perlindungan data pribadi

Seperti yang dikemukakan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) Novi Kurnia, ada empat poin utama yang membuat data pribadi masyarakat Indonesia menjadi penting untuk dilindungi.

Pertama terkait hak asasi manusia (HAM), menurut Novi Kurnia, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM sebagaimana hak atas privasi secara implisit dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Di dalamnya, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Masih terkait hak asasi manusia, pentingnya perlindungan terhadap data pribadi juga dipertegas dalam putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut tidak bertentangan dengan hak dan kewenangan konstitusional seseorang, nilai-nilai demokrasi, dan prinsip-prinsip negara hukum.

Selanjutnya di poin kedua, Novi Kurnia menjelaskan alasan lain pentingnya perlindungan terhadap data pribadi adalah kepentingan terkait perlindungan konsumen.

Dalam hal tersebut, transaksi daring yang semakin sering digunakan oleh masyarakat meningkatkan penggunaan data pribadinya sehingga pengaturan yang tegas dari ranah hukum pun dibutuhkan agar tidak merugikan mereka sebagai konsumen.

Poin ketiga adalah terkait hubungan internasional. Di dalam hubungan internasional, perlindungan data pribadi menjadi penting untuk dimanfaatkan dalam arus informasi dan perdagangan antarnegara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data pribadi semakin tidak bisa diabaikan.

Selanjutnya, poin terakhir adalah harmonisasi regulasi. Di poin ini, data pribadi diatur dalam beberapa peraturan sektoral, seperti perbankan, telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dan UU Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat digunakan sebagai payung hukum sekaligus alat mengakomodasi keberadaan teknologi baru.

Menantikan pengesahan RUU PDP

Keempat poin yang jelas terikat pada hak asasi manusia, perlindungan konsumen, arus informasi serta perdagangan antarnegara, dan demi wujudkan harmonisasi regulasi memperkuat nilai penting pemenuhan perlindungan data pribadi milik masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, pengesahan RUU PDP semakin dinantikan. Peraturan tersebut bertujuan utama untuk melindungi hak warga negara berkenaan dengan data pribadi mereka agar tidak digunakan di luar keinginan atau kewajibannya oleh pihak swasta maupun pemerintah.

Dengan menimbang hal-hal berkenaan urgensi perlindungan data pribadi, sudah sepatutnya hambatan dalam pengesahan RUU PDP seperti yang dikemukakan di awal segera dicarikan jalan keluar oleh para pihak terkait.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Catharina Dewi Wulansari, RUU PDP sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar mereka sebagai warga negara terpenuhi hak atas perlindungan kesejahteraannya. Selain itu, ia juga menilai RUU PDP akan mampu menciptakan keseimbangan tata kelola data pribadi.

Untuk perwujudan perlindungan data pribadi di tengah era serba digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber, dapat dikatakan bahwa harapan sebesar-besarnya ada pada pengesahan RUU PDP sesegera mungkin. (sws, ant)

305

Related Post