HUKUM

KPK Dalami Status Tanah Aset Negara di RS Siloam Sorong

Sorong, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dan menelusuri status tanah bangunan Rumah Sakit Siloam Sorong di Papua Barat dikabarkan aset negara yang sudah dijual kepada pihak swasta. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria, di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi tentang status tanah bangunan Rumah Sakit Siloam Sorong yang dikabarkan aset negara yang telah dilepaskan ke pihak lain. Menurut dia, sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa tanah bangunan RS Siloam sebelumnya adalah tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sorong. Seiring waktu, kata dia, tanah tersebut dilepaskan begitu saja dan tidak lagi tercatat dalam aset daerah. Kemudian tanah tersebut dikuasai oleh PT PBS yang kemudian berkolaborasi dengan pihak lainnya untuk membangun Rumah Sakit Siloam dan mal. "Kami sudah bentuk tim bersama Badan Pertanahan Nasional baik Kota maupun Kabupaten Sorong untuk menelusuri proses pelepasan aset tersebut," ujar Dian. Dia menyatakan bahwa jika tanah tersebut aset negara dan proses pelepasan kepada pihak swasta cacat hukum, maka aset tersebut akan ditarik kembali. Menurut dia, walaupun sudah bersertifikat, namun proses pelepasan aset tersebut ditemukan cacat hukum, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat tanah tersebut. "Hal ini yang sedang kami telusuri dan dalami baik proses penyerahan asetnya maupun unsur pidananya," kata dia lagi. (sws, ant)

KPK Tahan Abdul Wahid Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi. "Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Firli mengatakan tersangka Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam konstruksi perkara, Firli mengungkapkan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid. Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid. "Pada sekitar awal 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait "plotting" paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021," katanya. Dalam dokumen laporan paket "plotting" pekerjaan tersebut, lanjut Firli, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut. "Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket "plotting" ini dengan syarat adanya pemberian komitmen "fee" dari nilai proyek dengan persentase pembagian "fee", yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan 5 persen untuk MK," ucap Firli. Adapun, kata dia, pemberian komitmen "fee" yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Firli menjelaskan tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen "fee" dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. "Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli. Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (sws, ant)

Jumhur Hidayat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Jakarta, FNN - Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya hukuman penjara 10 bulan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kami ajukan banding kemarin (17/11),” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama saat dihubungi di Jakarta, Kamis. TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru. Oky menerangkan selama menempuh banding TAUD masih mendampingi Jumhur Hidayat sebagai penasihat hukum. Oky, saat ditanya mengenai pertimbangan mengajukan banding, menyebutkan ia belum dapat menyampaikan isi memori banding atas putusan PN Jakarta Selatan. “Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya, masih akta pernyataan banding saja,” terang dia. Meskipun mengajukan banding, Jumhur sampai saat ini tetap menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah sebagaimana diperintahkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan minggu lalu (11/11). Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada minggu lalu memvonis Jumhur hukuman penjara 10 bulan, tetapi ia tidak perlu dikurung di penjara salah satunya karena masalah kesehatan. Jumhur telah dikurung di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta selama kurang lebih 7 bulan. Dengan demikian, masa hukumannya tersisa 3 bulan. Usai mendengar putusan hakim, Jumhur yang ditemui di luar ruang sidang minggu lalu, mengatakan ia tidak puas terhadap putusan hakim. Ia berharap dapat bebas murni, karena unggahannya di akun Twitter pribadinya merupakan kritik terhadap kebijakan. Jumhur terseret kasus pidana setelah ia pada Oktober 2020 mengunggah cuitan yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. Cuitan Jumhur yang menjadi sumber dakwaan jaksa dan putusan hakim: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”. Majelis hakim PN Jakarta Selatan berkeyakinan Jumhur bersalah melanggar Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Vonis itu merupakan hasil pemeriksaan dari unsur-unsur dakwaan lebih subsider jaksa. Pasal 15 UU No.1/1946 mengatur: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”. Bagi Jumhur dan tim kuasa hukumnya, pasal itu merupakan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. (sws, ant)

Jaksa Agung : Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan. "Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis. Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'. Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya. Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya. Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. "Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin. Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan. Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupti, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan. Pandangan tersebut 'dilawan' oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara "a contrario" yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?" "Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin. Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor. Tapi ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh dimana-mana. Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp22,78 triliun di kasus Asabri. Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat. (sws, ant)

KPPBC Babel Musnahkan Rokok Ilegal

Pangkalpinang, FNN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan rokok ilegal secara serentak senilai Rp17,7 miliar untuk mengamankan penerimaan negara. "Hari ini, kita menggelar pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Yetty Yulianty di Pangkalpinang, Kamis. Ia mengatakan pemusnahan 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, dan 50 liter MMEA ilegal senilai Rp17,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang. "Dari keseluruhan pemusnahan secara serentak tersebut, jumlah barang yang dimusnahkan KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 125.880 batang rokok dan 884 liter minuman alkohol dengan nilai kerugian Rp131.075.200 dan potensi kerugian negara Rp61.307.710," ujarnya. Menurut dia, sebelumnya pada Februari 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang telah melakukan pemusnahan barang milik negara sebanyak 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal senilai Rp3.961.897.800 dengan potensi kerugian negara Rp1.772.187.700. "Pemusnahan barang-barang ilegal ini dibakar agar rusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," katanya. Ia menambahkan pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ini berdasarkan ketentuan di bidang Cuka sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. "Dengan adanya pemusnahan diharapkan partisipasi dan unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dan peredaran barang-barang berbahaya," katanya. (sws)

Polda NTT Tempati Urutan Kedua Terkait Kepuasan Kamtibmas

Kupang, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menempati urutan kedua dari 34 polda di Indonesia dalam hal dimensi kepuasan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berdasarkan hasil Survei Charta Politika. "Sesuai survei periode tanggal 10 hingga 22 Oktober 2021 yang dilakukan lembaga survei publik, Charta Politika, Polda NTT berada pada peringkat kedua dari 34 polda di Indonesia, sedangkan posisi pertama diraih Polda Bali," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Kamis. Ia menjelaskan bahwa dimensi kepuasan pemeliharaan kamtibmas menjadi salah satu objek survei yang dilakukan Charta Politika di mana Polda NTT mendapatkan penilaian berdasarkan survei sebanyak 78,8 persen masyarakat puas terhadap pelaksanaan tugas Polda NTT. Hasil survei menyebutkan sebanyak 78,8 persen responden menyatakan puas, 7,4 persen menyatakan tidak puas, dan 13,8 persen menyatakan tidak tahu. Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan dimensi kepuasan pemeliharaan kamtibmas tersebut meliputi beberapa indikator,, kepuasan kinerja polda melakukan tugas kamtibmas dan kepuasan kinerja penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas. "Kemudian kepuasan kinerja menjaga keutuhan NKRI, kepuasan kinerja menjaga kerukunan masyarakat, dan mengatur lalu lintas," ujar dia Selain meraih peringkat II pada dimensi Kepuasan Pemeliharaan Kamtibmas, katanya, Polda NTT meraih peringkat V Dimensi Kualitas Sumber Daya Manusia Polisi. "Pada dimensi kualitas sumber daya manusia polisi, Polda NTT masuk dalam lima besar peringkat polda dengan capaian kepuasan publik 65,6 persen," tambah dia. Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda NTT yang bekerja penuh dedikasi dan seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan terhadap capaian kinerja Polda NTT. "Capaian yang diraih tersebut merupakan prestasi bersama dan kolaborasi yang baik antara anggota Polda NTT, stakeholder bersama masyarakat," tambah dia. (sws)

Kapolda: Operasi Zebra di NTT Fokus Keselamatan Berlalu Lintas

Kupang, FNN - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan bahwa Operasi Zebra Ranakah 2021 di provinsi ini fokus pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta imbauan antisipasi COVID-19. "Sebenarnya fokus Operasi Zebra Ranakah 2021 masih pada kamseltibcarlantas," katanya kepada ANTARA di Kupang, Kamis. Hal ini disampaikannya ketika ditanyai terkait langkah Polri, khususnya Polda NTT untuk menekan emisi kendaraan bermotor dengan menggelar Operasi Zebra. Kapolda NTT mengatakan bahwa untuk menekan emisi kendaraan bermotor, pihaknya bekerja bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. "Dalam pelaksanaannya, polisi bersama Dinas Perhubungan melakukan patroli dan random cek kendaraan yang ditemui di jalan," ujar dia. Namun pada dasarnya, ujar dia, hal itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provisni maupun kabupaten/kota. Kapolda mengatakan untuk saat ini pihaknya lebih fokus pada keselamatan berlalu lintas dan penanganan COVID-19. Di mana petugas lantas mengimbau dan membagi masker untuk masyarakat yang ditemui di jalan. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan NTT Ishak Nuka mengatakan bahwa untuk emisi karbon kendaraan bermotor kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten. "Hal ini karena mereka yang selama ini selalu melakukan uji KIR kendaraan bermotor," tambah dia. Namun, ujar Ishak, Dinas Perhubungan NTT mendorong agar Dinas Perhubungan di kabupaten/kota dapat melakukan uji KIR kendaraan bermotor dengan benar. Hal ini, tambah dia, demi kebersihan lingkungan dan udara di NTT, khususnya di Kota Kupang dan kabupaten lainnya. (sws)

Polres Enrekang Ajak Pengendara Uji Emisi Gas Buang

Makassar, FNN - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, mengajak para pengendara agar rutin melakukan pengujian emisi gas buang untuk membantu pemerintah mewujudkan program langit biru. Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib, di Makassar, Rabu, mengatakan dengan bertambah banyaknya jumlah kendaraan bermotor beroperasi di jalan berdampak pada penurunan kualitas udara karena emisi gas buang banyak berasal dari kendaraan bermotor. "Program pemerintah mewujudkan langit biru dengan mengurangi polusi udara harus didukung dan melalui Operasi Zebra 2021, kami melakukan sosialisasi itu," ujarnya. Ia menjelaskan gas buang yang berasal dari kendaraan, umumnya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, kata dia, untuk mengetahui kondisi kualitas udara dari sumber kendaraan bermotor perlu dilakukan pengujian parameter kualitas udara dari emisi gas buang. "Setiap pemilik kendaraan yang beroperasi di jalan wajib melakukan uji emisi kendaraan bermotor," katanya. Andi Sinjaya menyatakan setiap warga yang memiliki kendaraan harus menyadari bahwa kendaraan bermotor akan menghasilkan emisi gas buang berupa karbon dioksida. "Gas ini yang menyebabkan kadar oksigen menipis sehingga dapat mengganggu kesehatan dan sangat berbahaya bagi organ tubuh kita, seperti paru-paru," terangnya. Melalui Operasi Zebra 2021 selama 14 hari, pihaknya mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian emisi gas buang. Pengujian emisi gas buang diatur dalam Pasal 48 ayat 3 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, persyaratan laik jalan tersebut salah satunya mengatur tentang emisi gas buang," ucapnya. Untuk sanksi hukum apabila tidak melakukan uji emisi gas buang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 3 huruf A kurungan 1 bulan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda 2, sedangkan.Pasal 286 jo Pasal 48 ayat 3 huruf A kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. (sws)

Kejari Tahan Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD Kalteng

Palangka Raya, FNN - Kejaksaan Negeri Palangka Raya menahan ARD selaku mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal (BAN PAUD dan PNF) Kalimantan Tengah karena diduga terlibat korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Kamis, membenarkan bahwa tersangka ARD ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan sampai 5 Desember 2021. Dodik menjelaskan ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019. Dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2019. Saat tersangka ARD menjabat Ketua BAN PAUD dan PNF menerima bantuan sebesar Rp4,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP Kalteng ada kerugian keuangan negara sebesar Rp522.295.494. Tindakan merugikan negara dilakukan tersangka dengan modus membuat item-item fiktif. "Sebelum ditahan, ARD terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprint Nomor: Print-01/O.2.10/Fd.1/11/2021 Tanggal 16 November 2021," kata Dodik. Penetapan tersangka ARD dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka ketika diaudit BPKP. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud. Dodik menyebutkan mengenai keterlibatan orang lain dan pejabat di Kalteng dalam perkara itu, pihaknya masih mendalami. Karena untuk pertanggungjawaban dana ini langsung kepada kementerian bukan daerah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ARD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (ayat) 1 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. "Selama proses penitipan tahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya berjalan lancar, kondusif, dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan ketat," demikian Dodik. (sws)

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Koruptor Bansos Covid-19

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. "Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari ini telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu. Penyerahan memori kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11) menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak berbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Padahal jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar. AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,379 miliar subsider 1 tahun penjara. "Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara," tambah Ipi. Tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda. "Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna," ungkap Ipi. Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara. "Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," kata Ipi. (sws, ant)