Kapolri Minta Jajaran Fokus Cegah Lonjakan COVID-19 saat Akhir Tahun
Sigit mengatakan pemerintah telah menetapkan PPKM tingkat tiga saat libur natal dan tahun baru guna mengantisipasi adanya pertumbuhan angka kasus COVID-19, termasuk varian baru AY.4.2.
"Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada saat sebelum dan setelah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Sigit, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Sigit, antisipasi tersebut bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro. Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro di wilayah setempat.
Jenderal bintang empat itu menyebutkan, dalam hal ini, TNI-Polri dan "stakeholders" terkait harus memperkuat sinergitas dalam memberikan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat, serta penanganan dan pengendalian COVID-19.
"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM tingkat tiga pada saat natal dan tahun baru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," ujar Sigit.
Ia menerangkan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka pengendalian COVID-19.
Tak hanya itu, Sigit mengatakan kepolisian harus melakukan pengendalian COVID-19 di jalur moda transportasi darat, udara dan laut, guna memastikan tidak adanya lonjakan kasus positif saat natal dan tahun baru.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menekankan kepada jajaran terkait dengan penanganan yang tepat untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik. Mulai dari lapor ke Posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat Isolasi Terpusat (Isoter), jika ada warga yang dinyatakan positif COVID-19.
Menurut Sigit, segala antisipasi dan upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas dan lonjakan COVID-19 saat libur natal dan tahun baru harus benar-benar terlaksana dengan baik.
Hal ini mengingat, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara dalam hal penanganan COVID-19 dan berdasarkan pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) Amerika Serikat, Indonesia masuk dalam kategori zona hijau COVID-19 dengan tingkat penularan kasus berada di level satu, sehingga aman untuk dikunjungi.
"Tren positif itu harus dipertahankan," kata Sigit.
Tak hanya itu, kata Sigit, Indonesia akan menjadi tuan rumah di beberapa agenda internasional. Karena itu, sebagai salah satu yang berada di garda terdepan, Polri harus memastikan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan lonjakan COVID-19.
"Capaian ini perlu dipertahankan, dengan penguatan prokes, 3T dan meningkatkan capaian vaksinasi. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19," tutur Sigit.
Tak hanya itu, dalam vicon tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu juga menerima laporan dari Divisi Propam Polri soal laporan dari pelanggaran oknum anggota kepolisian. Hal itu yang memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian saat ini.
Untuk itu, kata Sigit, dengan adanya laporan rapor merah terkait pelanggaran anggota tersebut, harus dijadikan bahan evaluasi guna kembali meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
"Jadi sekali lagi itu adalah potret yang muncul dari apa yang terjadi di masyarakat. Silahkan ini menjadi masukan bagi kita semua kemudian kita perbaiki. Saya kira hal-hal tersebut akan membuat masyarakat juga memahami kita, Polri berusaha terus lakukan atau laksanakan perubahan internal untuk jadi lebih baik," kata Sigit.
"Terakhir, kita harus selalu optimis bahwa kepercayaan publik akan terus meningkat dengan terus melakukan perbuatan yang baik," terang Sigit. (sws)