Polresta Samarinda Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian Kendaraan

Samarinda, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) yang digelar 2-18 Desember 2021

"Dari hasil kejahatan ini, kami amankan tiga pelaku. Sebenarnya ada empat pelaku yang terlibat, tetapi satu pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bontang," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Muhammad Syahrir Husain, di Samarinda, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku curanmor beserta barang bukti kejahatannya.

"Dari pengungkapan ini ada 25 unit sepeda motor yang kami amankan, di antaranya 24 unit dijual ke Muara Badak, kemudian satunya kami amankan di Samarinda," bebernya.

Pengungkapan itu, ucapnya, bermula saat Tim Macan Borneo Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa Polres Bontang telah mengamankan seorang pria berinisial MS terkait kasus curanmor di wilayah Polresta Samarinda.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial FI.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku tersebut banyak melakukan aksinya di Kota Tepian Samarinda yang kemudian dijual ke Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari hasil pengembangan, barang hasil curian tersebut diperoleh dari SR dan AAM, di mana keduanya ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Macan Borneo.

Selanjutnya, pada Kamis (9/12) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Macan Borneo bersama tim gabungan membekuk SR di salah satu "guest house" di Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda Kota.

"Nah, saat hendak diamankan, SR sempat hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur di betis sebelah kanan," jelasnya

Di tempat berbeda, katanya, diamankan pelaku  AAM di Jalan PM Noor di Sungai Pinang Samarinda Utara tak jauh dari SPBU.

"Selama melakukan aksinya mereka menggunakan kunci T yang rata-rata dilakukan pada malam hari," tuturnya.

Diketahui, pelaku SR merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2018. "Dari hasil pemeriksaan petugas, SR merupakan seorang residivis dan saat itu sebagai penadah barang hasil curian," terangnya.

Ia menambahkan untuk sepeda motor hasil curian dijual ke kawasan perkebunan sawit di Muara Badak dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp7 juta.

"Mereka menjualnya kadang langsung di bawa ke Muara Badak, ada juga melalui media sosial (medsos) Facebook. Mereka ini satu kelompok, tetapi saat beraksi memang sendiri-sendiri, tetapi ada yang berdua," tambahnya.

Kedua pelaku tersebut sempat beraksi di Jalan M Said dan aksinya sempat terekam kamera tersembunyi (CCTV). "Saat ini para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (sws)

262

Related Post