HUKUM

Wali Kota Kendari Lapor Tambang Diduga Ilegal ke KPK

Kendari, FNN - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan Kecamatan Nambo daerah setempat. Sulkarnain melaporkan hal itu secara langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu. "Saya sudah laporkan ke KPK, kita diapresiasi karena mengambil sikap tegas," kata Sulkarnain. Menurut dia, harus ada langkah tegas dalam menangani masalah itu karena dalam rencana tata ruang wilayah Kota Kendari tidak ada kawasan pertambangan. "Tentu ini harus ada langkah yang lebih jelas karena kawasan kita di Kota Kendari menurut rencana tata ruang, tidak ada kawasan pertambangan, tetapi faktanya ada," ujar dia. Wali Kota berharap setelah melaporkan dan berkoordinasi dengan KPK, pihaknya bisa mendapatkan kejelasan terkait tambang galian C tersebut karena menurutnya berdampak buruk terhadap lingkungan. "Karena tadi pihak kementerian terwakili langsung dari ESDM dan Kementerian Investasi dan BKPM. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa melihat realitas yang ada di daerah dan bisa mengambil kebijakan yang lebih pro daerah," kata Sulkarnain Kadir. Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir illegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo disegel Pemerintah Kota Kendari, Senin (16/8). Pemerintah Kota Kendari memutuskan memasang plang penyegelan karena sebelumnya Pemerintah Kota Kendari sudah meminta lokasi penambangan tutup sementara. Selain itu, pemilik usaha tambang galian C tersebut juga sudah mendapat teguran atau peringatan akibat tidak memiliki izin sehingga tidak dibolehkan beraktivitas. (sws)

Perludem Berharap Penyelenggara Pemilu yang Kuat, Otonom, dan Kompeten

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini berharap hasil seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022—2027 menghasilkan sosok penyelenggara pemilu yang kuat, otonom, kompeten, inovatif, inklusif, dan berwawasan global. "Kuat dalam penguasaan substansi kepemiluan maupun kuat secara fisik dan psikologis," kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Rabu. Hal itu, lanjut Titi, menyangkut kemampuan, keberanian, dan keteguhan menjaga martabat, kemandirian, dan muruah KPU/Bawaslu yang profesional, imparsial, dan modern. Pegiat pemilu ini mengatakan hal itu terkait dengan seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang akan melaksanakan tugas pada pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024. Sejauh ini, Pemilu dan Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanpa perubahan UU Pemilu. Pemilu lima kotak akan terselenggara kembali seperti halnya Pemilu 2019. Selain itu, juga pilkada akan berjalan tanpa perubahan UU Pilkada. Di lain pihak, kata Titi, kompleksitas teknis Pemilu 2019 dan problematika yang dihadapi potensial berulang pada Pemilu 2024. Bahkan, tumpukan beban kerja penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bisa memengaruhi profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Artinya, juga bisa berdampak pada kinerja dan kondisi kesehatan demokrasi Indonesia. Terobosan dan inovasi kepemiluan sepenuhnya mengandalkan inovasi KPU dan pengaturan dalam peraturan KPU/Bawaslu untuk penguatan kapasitas personel, penggunaan teknologi, penyesuaian teknis, dan lain-lain. Padahal, kata dia, peraturan KPU/Bawaslu banyak keterbatasan daya jangkau. Oleh karena itu, Titi berharap mereka bisa berlaku otonom dalam mengambil keputusan sebagai penyelenggara tanpa meninggalkan konsultasi dan pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan pemilu. "Penyelenggara pemilu harus punya kompetensi yang memadai untuk menyusun kebijakan sekaligus melakukan berbagai fungsi sebagai penyelenggara pemilu," katanya. Secara terukur dan proporsional, kata Titi, mereka mampu berinovasi dan melahirkan terobosan yang relevan guna merespons dan mengurai kompleksitas, kerumitan, dan dinamika penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 di tengah masifnya penggunaan teknologi dan tantangan penyebaran hoaks politik/pemilu. Ia memandang penting bangsa ini memiliki penyelenggara pemilu dengan paradigma inklusif di tengah situasi post truth era dan polarisasi politik yang membelah. Hal ini agar orientasi pelayanan penyelenggara pemilu maksimal dan adil bagi semua pemangku kepentingan. Harapan lain terhadap penyelenggara pemilu, mereka mampu membangun jejaring global untuk melaksanakan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemilu, kemudian berdasarkan keluasan pengetahuan kepemiluan sekaligus memerankan diplomasi demokrasi internasional untuk mengukuhkan kualitas demokrasi Indonesia di mata dunia. "Saya juga berharap mereka mampu membangun relasi sinergis di antara KPU, Bawaslu, dan DKPP tanpa menggadaikan kemandirian masing-masing lembaga. Fungsionalisasi forum tripartit dan komunikasi kelembagaan yang sehat, dialektika langsung, bukan dengan perantara media," katanya. Hal yang tidak kalah pentingnya, menurut Titi, mereka mampu mengerjakan aspek teknis secara cermat, teliti, dan detail. Namun, tetap dalam kerangka berpikir atau paradigma yang terhubung dan menyeluruh. Dengan demikian, tidak terjebak pada egosektoral divisi atau pembagian kerja secara parsial. (sws)

KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Terkait Kasus Cukai

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bintan Muhammad Yatir untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Muhammad Yatir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan, Kepulauan Riau, nonaktif Apri Sujadi (AS). "Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Selain itu, KPK memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Apri, yaitu Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Pastya. KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara "ex-officio" menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter. Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton. Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton). Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (sws)

Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Terorisme Munarwan

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.). Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP). "Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu. Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada. "Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati. Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum. Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa. "Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia. Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka. (sws)

Polisi Lakukan Psikologi Forensik Kasus Rudapaksa Luwu Timur

Jakarta, FNN - Pejabat Divisi Humas Polri mengungkapkan penyelidikan perkara dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih bergulir karena penyidik tengah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban. "Kemarin akan dilakukan psikologi forensik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ramadhan menerangkan psikologi forensik tersebut dilaksanakan setelah penyidik berhasil mendapatkan keterangan dari orang tua korban. Ia menyebutkan ibu korban bersedia hadir untuk memberikan keterangan setelah penyidik membuka kembali kasus ini dengan membuat Laporan Polisi Model A tangga 12 Oktober 2021. Adapun penyelidikan menggunakan laporan polisi model A ini menggunakan waktu yang berbeda dari laporan awal pidananya pada Oktober 2019. Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan medis yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 Oktober dan 24 Oktober 2019 oleh Penyidik Polres Luwu Timur. Penyelidikan perkara ini ditangani Polres Luwu Timur dengan asistensi Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polri. Terkait psikologi forensik, Ramadhan menjelaskan pemeriksaan ini memerlukan waktu karena prosesnya tidak sebentar. "Minimal satu minggu," katanya. Pemeriksaan psikologi forensik sudah berjalan dan sedang berproses di Polres Luwu Timur, katanya. Psikologi forensik adalah bidang yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum. Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Peristiwa itu dilaporkan pada Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. (sws)

Kuasa Hukum Harapkan Sidang Dugaan Terorisme Munarman Tatap Muka

Jakarta, FNN - Kuasa hukum dari terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah) Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka. "Kalau harapan kita sidang itu offline," kata kuasa hukum terdakwa Munarwan, Sugito Atmo Prawiro saat sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berusaha agar sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman bisa dilaksanakan secara tatap muka. Setelah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka di tahap pembacaan eksepsi dari terdakwa akan ada penyampaian. Pada intinya, sesuai undang-undang sebagaimana penetapan pengadilan sidang dilaksanakan secara tatap muka atau offline. "Yang pasti kita akan mengajukan eksepsi, waktunya saja, mungkin bisa pekan depan," ujarnya. Terakhir, dalam menghadapi sidang dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyiapkan sekitar 20 orang kuasa hukum. Baik yang berasal dari Jakarta maupun dari Palembang, Sumatera Selatan. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.) Munarman berbeda dengan kasus peradilan umum. "Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," katanya. Bahkan, sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut digelar secara tertutup, termasuk untuk awak media massa yang ingin meliput. Selain itu, PN Jakarta Timur menutup pintu selama sidang berlangsung. (sws)

Polres Agam Wajibkan Setiap Personel Bawa 10 Peserta Vaksin

Lubukbasung, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mewajibkan setiap personelnya membawa 10 peserta vaksin COVID-19 di gerai vaksin yang telah disediakan untuk mempercepat target vaksinasi di daerah ini. Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan satu personel wajib membawa minimal 10 orang untuk divaksin di gerai yang telah disediakan. "Polres Agam dan pemkab setempat menyediakan 15 gerai vaksin pada Rabu (1/12)," katanya. Ia mengatakan gerai itu berada di Poliklinik Polres Agam, Kantor Wali Nagari Sungai Batang, Puskesmas Pasar Ahad, Puskesmas Palembayan, Puskesmas Koto Alam, Mapolsek Ampek Nagari, dan Jorong Balai Badak Nagari Batu Kambiang. Selanjutnua di Kantor Camat Tanjung Mutiara, Muaro Putih Nagari Tiku Lima Jorong, Jorong Surau Lubuk Nagari Tigo Balai, dan Jorong Padang Galanggang Nagari Matua Mudiak. Kemudian, di Jorong Kajai Fisik Nagari Manggopoh, Jorong Kubu Anau Nagari Manggopoh, Jorong Tiga Garagahan, dan Lapangan Volly Jorong Siguhung Nagari Lubuk Basung. "Pelaksanaan vaksin ini dikoordinir oleh polsek bekerja sama dengan puskemas, pemerintahan nagari, dan jorong," katanya. Ia menambahkan masing-masing gerai telah disediakan tenaga medis dan petugas yang sudah diberi pelatihan. Polres Agam mendapat bantuan empat dokter dan lima perawat dari Pusdokkes Mabes Polri. "Ini untuk percepatan vaksinasi di wilayah hukum polres sehingga target 70 persen capaian vaksin bisa terwujud," katanya Untuk mencapai itu, ujar dia, diharapkan kerja sama seluruh pihak guna menyukseskan capaian vaksin ini "Mudah-mudahan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 vaksinasi sudah bisa mencapai 70 persen," katanya. (sws)

Tim SAR Tarakan Temukan Satu Korban Meninggal Kecelakaan Speed Boat

Tarakan, FNN - Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) Gabungan Tarakan, Kalimantan Utara, menemukan satu korban kecelakaan speed boat di perairan Pulau Tias dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (30/11) pukul 21.10 WITA. "Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban atas nama Udi (20) dalam kondisi meninggal dunia," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan, Amiruddin di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu. Korban Udi ditemukan sekitar 5,26 kilometer dari lokasi kejadian ke arah utara tepatnya di titik koordinat 2°51'19.62"N117°33'45.86"E. "Untuk selanjutnya korban langsung dievakuasi ke Pelabuhan Tengkayu Tarakan untuk diserahkan ke pihak keluarga," kata Amiruddin. Saat tiba di Pelabuhan Tengkayu, Tarakan pada Rabu pukul 01.10 WITA korban langsung dievakuasi ke dermaga untuk diserahkan ke pihak keluarganya. Sementara dua korban yang selamat dari kecelakaan speed boat atas nama Rian (20) dan Nopi (30) keduanya warga Tarakan. Tim SAR Tarakan mencari Udi merupakan korban tabrakan dua speed boat di perairan Pulau Tias Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (29/11). (sws)

Kejagung Menetapkan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka Kasus LPEI

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara, sebagai tersangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Tersangka Didit, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11), pukul 20.00 WIB. Kemudian dibawa ke Gedung Bundar JAM-Pidsus dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 00.24 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar JAM-Pidsus menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari. Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021. "Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tersangka Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi; Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, tersangka Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan. Sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat. Selanjutnya Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. "Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari," kata Leonard. Tersangka Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, karena tidak mau memberikan keterangan Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan pihaknya memburu aktor intelektual yang mempengaruhi para saksi tidak mau memberikan keterangan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI. Supardi menyebutkan, korupsi di lembaga yang kini bernama Indonesia Eximbank ini terbagi menjadi beberapa klaster. Di awal penyidikan, setidaknya ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau "non performing loan" (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LEPI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun. Adapun tujuh tersangka sebelumnya, adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Resiko PT. BUS Indonesia. (sws)

Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Rumah Indekos di Medan

Medan, FNN - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian spesialis pembobol rumah indekos yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, Selasa, menyebutkan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial D (33), warga Kecamatan Medan Barat, dan MYL (24), warga Kecamatan Medan Marelan. "Kedua pelaku pencurian rumah kos ini ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya dan sedang membawa barang hasil kejahatannya," katanya. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Husni (40), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Barat yang kehilangan sembilan unit pendingin ruangan atau AC di rumah indekos miliknya. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat," kata Ruzi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan D dan MYL saat sedang membawa dua unit AC di daerah Kecamatan Medan Barat. Petugas langsung ke lokasi dan menangkap kedua pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dua unit AC yang mereka bawa juga merupakan barang curian. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya pula. (sws)