HUKUM

Satu Tewas Dalam Tabrakan Beruntun di Jalan Lingkar Salatiga

Salatiga, FNN - Satu orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa mobil dan truk di Jalan Lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin malam. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga AKP Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kejadian itu bermula ketika sebuah truk tronton dengan nomor polisi W 9847 UY melaju dari arah Solo menuju Semarang. Saat melintas di jalur tersebut, kata dia, truk diduga mengalami masalah pada remnya. "Truk tronton kemudian menabrak truk yang melaju di depannya," katanya. Bahkan, truk tersebut sempat melaju melewati median jalan dan menabrak empat mobil yang melaju dari arah berlawanan. Truk tersebut menabrak dua Suzuji Karimun, Honda Mobilio, dan Timor. Korban tewas diketahui bernama Yumri warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang merupakan pengemudi Suzuki Karimun. Adapun arus lalu lintas menuju Jalan Lingkar Kota Salatiga ditutup sementara untuk proses evakuasi korban. Jenazah korban meninggal dunia selanjutnya dibawa ke RSUD Salatiga. (sws)

Menpan RB: SPBE dan ZI Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berkomitmen mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Zona Integritas (ZI). "ZI merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat atau komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Terkait pembangunan zona integritas, lanjut Tjahjo, pada 2020 telah terbentuk sebanyak 763 unit kerja di seluruh instansi pemerintahan yang mendapatkan predikat ZI. "Dari 763 unit tersebut, 681 di antaranya berpredikat WBK dan 82 unit di antaranya berpredikat WBBM," tambahnya. Tjahjo terus mendukung seluruh ASN untuk dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam rangka mencegah dan menekan praktik korupsi di berbagai institusi. "Melawan dan memberantas korupsi di lingkungan birokrasi bukan pekerjaan gampang, tetapi ini pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus dan konsisten," tegasnya. Ia mengakui pelaksanaan aksi pembangunan zona integritas telah berjalan baik. Namun demikian, Tjahjo meminta seluruh instansi pemerintahan untuk meningkatkan kinerja dalam meraih predikat WBK dan WBBM. "Pembangunan ZI yang terjadi masih pada level proses, bahkan untuk kawasan pelabuhan masih terdapat kendala besar, karena masing-masing proses bisnis di antara unit layanan di sana masih berjalan sendiri-sendiri, belum terintegrasi," ujarnya. Oleh karena itu, Tjahjo mengimbau seluruh ASN, khususnya di kawasan pelabuhan untuk segera menerapkan zona integritas guna menekan praktik tidak transparan dan prosedur panjang dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. (sws)

Anggota DPR Minta Kejagung Tindaklanjuti Kasus HAM Sesuai Ketentuan UU

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran kasus HAM berat dengan melakukan penyidikan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut dia, tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu menunggu keputusan DPR seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, kata Taufik Basari di Jakarta, Senin. "Kejagung dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pengadilan HAM dan hukum acara yang berlaku. Keputusan DPR untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc dilakukan setelah penyidikan oleh Kejagung dilakukan," katanya. Dia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM yang menyebutkan, "Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc." Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM menyebutkan, "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden." "Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-V/2007, kata 'dugaan' dalam penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya. Penjelasan pasal itu awalnya berbunyi sebagai berikut, “Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang ini." Taufik menjelaskan, berdasarkan Putusan MK tahun 2007 tersebut, terkait DPR merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, DPR harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang berwenang. Karena itu dia menilai, sebelum DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, terlebih dahulu harus ada dasar penyidikan yang dilakukan, sehingga bukan DPR yang menduga sendiri terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat, melainkan proses pro yustisia yang mendasari keputusannya. Menurut dia, kewenangan DPR yang diberikan UU adalah dalam hal mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran HAM masa lalu, bukan dalam hal menentukan apakah hasil penyelidikan Komnas HAM dapat ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. "Menindaklanjuti hasil penyidikan Komnas HAM menjadi penyidikan adalah kewenangan Jaksa Agung. Karena itu laksanakanlah kewenangan pro yustisia itu berdasarkan hukum," ujarnya. Taufik mendukung perintah Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyusun langkah-langkah strategis dan membuat terobosan progresif untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Namun dia mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden memerintahkan agar komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan, dan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. "Segera tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu karena ini adalah hutang politik kita kepada bangsa ini, jangan sampai negeri yang kita cintai ini gagal memberikan keadilan bagi rakyatnya dan menjadi negara yang menjalankan praktek impunitas yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan hukum dan keadilan," katanya. Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis (25/11) mengatakan, dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM, 4 diantaranya yang terjadi setelah tahun 2000 diproses pemerintah. Menurut Mahfud, untuk 9 kasus lainnya terjadi sebelum lahirnya UU Peradilan HAM pada tahun 2000, menunggu keputusan DPR. Empat kasus yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) adalah kasus Wasior tahun 2001, kasus Wamena tahun 2003, kasus Jambu Keupok Aceh tahun 2003 dan kasus Paniai tahun 2004. Sementara 9 kasus yang terjadi sebelum tahun 2000 yaitu peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari Lampung tahun 1989, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998, kasus Simpang KAA tahun 1999, dan kasus Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989–1998. (sws)

Menpan RB Ingatkan ASN Waspadai Area Rawan Korupsi

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terus mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mewaspadai area rawan korupsi. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Tjahjo mengingatkan sejumlah area rawan korupsi di lingkup instansi pemerintahan antara lain di sektor perencanaan anggaran, hibah, bantuan sosial, pajak, retribusi, pengadaan barang dan jasa serta praktik jual dan beli jabatan. "Kemenpan RB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, dengan segala kewenangan yang kami miliki. Tentu saja pencapaian saat ini harus terus ditingkatkan," kata Tjahjo. Dengan adanya momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, pada 9 Desember mendatang, Tjahjo meminta seluruh pejabat publik dan ASN dapat mengambil peran untuk memperkuat upaya Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Seluruh elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing; karena tanggung jawab melawan korupsi tidak hanya ada di pundak aparat penegak hukum," jelasnya. Upaya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia didukung dengan terbitnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ada di garda depannya," katanya. Tjahjo juga mengapresiasi kinerja KPK dalam menindak tegas perbuatan pidana korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada siapa saja terduga koruptor. "OTT KPK jadi bukti bahwa lembaga ini (KPK) tidak tebang pilih. Sebagai bukti, OTT KPK dilakukan terhadap menteri, pihak swasta, para kepala daerah dan para pejabat atau ASN. Tentunya sebagai salah satu instrumen penindakan OTT harus ditingkatkan terus," ujar Tjahjo. (sws)

KM Subur Indah Hilang Kontak di Perairan Pantai Amal Kaltara

Tarakan, FNN - Kapal Motor (KM) Subur Indah rute Tarakan - Pulau Sebatik, Nunukan, hilang kontak di sekitar perairan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara. "Telah terjadi kecelakaan KM Subur Indah 'lost contact' di sekitar perairan Pantai Amal Kalimantan Utara pada hari Minggu (28/11)," kata Kasi Ops Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Tarakan Dede Hariana di Tarakan, Senin. Kantor SAR Tarakan menerima laporan pada hari Senin dari pemilik kapal yakni Panguriseng. Pemilik kapal menginfokan bahwa pada Minggu (28/11) pukul 01.00 WITA kapal KM Subur Indah mengalami hilang kontak diperkirakan di perairan Pantai Amal. "Diketahui rute kapal KM Subur Indah memiliki rute dari Jembatan Besi, Tarakan ke Pulau Sebatik, Nunukan dengan muatan bahan bangunan dan jumlah penumpang sebanyak lima orang," kata Dede. Saat ini lima korban dalam pencarian yakni Tahir (30) merupakan nahkoda yang beralamat di Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan. Selain itu, empat anak buah kapal (ABK) yakni Erwin (35) beralamat Desa Sungai Bajo Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan. Putra (25) dengan alamat Desa Sei Pancang Kecamatan, Sebatik Utara, Nunukan. Iksan (25) yang beralamat di Jembatan Besi, Tarakan dan Sudi (40) yang alamat di Kampung Sinjai, Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan. "Saat ini sudah memberangkatkan satu tim pencarian dan pertolongan dengan enam personel serta berkoordinasi dengan potensi di lapangan," kata Dede. (sws)

KPK Panggil Dua Anggota DPRD Lampung Utara Terkait Kasus Gratifikasi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnold Alam dan Nurdin Habim dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. "Senin, bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka ATMN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Selain dua anggota DPRD tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Akbar, yaitu Hanizar Habim selaku wiraswasta/Direktur CV Abung Timur Perkasa. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019. Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara. Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung. Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung. Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (sws)

BNN Jambi Tangkap Dua Pelaku Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Jambi, FNN - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap dua pelaku narkoba jaringan antar-lintas provinsi dengan barang bukti dua kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi. Penangkapan bandar dan kurir sabu dan ekstasi di jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di kawasan Merlung, petugas sempat menutup jalan dengan menggunakan kendaraan mobil truk dan mengeluarkan belasan tembakan peringatan kepada pelaku karena mencoba melarikan diri putar balik ke arah Pekanbaru, Riau, kata Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, Guntur Ario Tejo, melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin. Aksi penangkapan kurir dan bandar besar sabu-sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, di Jalan Lintas Timur Sumatera, perbatasan Jambi-Riau, Suban, Tungkal Ulu, Minggu (28/11). Kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Beni Haryanto (kurir) dan bosnya bernama Jon Kuswadi alias Wadi (bandar/pemilik sabu dan ekstasi). Kedua pelaku berhasil dibekuk petugas BNN di dua lokasi berbeda setelah berjibaku melakukan pemantauan sejak Sabtu dan akhirnya pada Minggu malam berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 100 pil ekstasi. Di lokasi awal, tidak jauh dari Pos PJR Unit VI Ditlantas Polda Jambi, petugas terlebih dahulu menangkap tersangka Beni pada pukul 01.37 WIB. Saat itu, Beni bersama satu orang rekannya melaju dari arah Pekanbaru menuju Jambi dengan mengendarai mobil Pajero Sport. Mendapat informasi, tim bergerak cepat, laju kendaraan keduanya dihentikan dengan truk yang langsung diparkir melintang di badan jalan, tepat di depan Pos PJR, dan dibantu oleh satu Personel PJR Polda Jambi. Melihat kondisi tersebut, Beni yang saat itu mengendarai mobil langsung memutar arah, dengan kecepatan tinggi, kendaraan nya langsung masuk ke kawasan perumahan warga, namun, petugas yang saat itu sedang melakukan pengejaran langsung menghalangi laju kendaraan Beni. Beni berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti dan dilokasi, petugas langsung melakukan pengembangan dan diketahui pemilik dua kg sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut sedang menunggu dan berada di sebuah 'base camp', di wilayah Merlung. Tim kembali bergerak sekira 30 menit dari TKP dan berhasil menangkap Jon Kuswadi alias Wadi bersama empat orang lainnya, yang diduga sebagai anak buah dari Wadi. Di lokasi petugas turut amankan sejumlah timbangan digital dan timbangan manual. Usai memeriksa seluruh isi Base Camp, petugas langsung membakar 'Base Camp' tersebut, yang diakui Wadi merupakan 'Base Camp' pribadinya. "Ya jadi kita amankan kurir dan bandar dua kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi, yang dimana diketahui barang tersebut dijemput dari wilayah Pekanbaru," kata Guntur Aryo Tejo yang memimpin langsung operasi penangkapan itu. (sws)

Kanwilkumham Jatim Pindahkan 34 Narapidana Risiko Tinggi

Surabaya, FNN - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana risiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan. "Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Senin. Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan. Sebelum ke Nusa Kambangan, kata dia, para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. "Yakni lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun," ujarnya. Ia mengatakan, tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar dan dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk. "Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan," lanjut Krismono. Para narapidana tersebut berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. "Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum," ujarnya. Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021. "Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya. (sws)

Keributan TNI-Polri di Timika Karena Salah Paham Berakhir Damai

Jakarta, FNN - Kapolda Papua Irjen Pol Marthinus D Fakhiri mengatakan insiden perkelahian antara anggota Polri dan TNI di Tembagapura, Timika, telah diselesaikan secara damai. Ia menyebutkan, insiden tersebut hanya kesalahpahaman saja, bukan bentrok atau keributan besar. "Tidak ada bentrok, salah paham saja itu. Sudah diselesaikan, sudah berdamai," ujar Marthinus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Video diduga keributan antar anggota TNI tergabung dalam Satgas Nanggala Kopassus dan anggota Polri dari Satgas Amole di Kabupaten Mimika beredar di media sosial. Menurut Mathinus, Satgas Nanggala dan Satgas Amole, sama-sama berada di bawah Operasi Satgas Nemangkawi. "Nanggala juga kan itu di bawah Kapolda, karena di bawah Operasi Nemangkawi. Amole juga sama di bawah Kapolda, sudah diselesaikan langsung," kata Marthinus. Marthinus tidak merinci soal adanya korban dalam perkelahian tersebut, namun dia memastikan permasalahan sudah diselesaikan. "Korban luka-luka biasa saja. sudah diselesaikan. Tidak masalah ya. Insyaallah aman-aman saja," katanya menerangkan. Berdasarkan siaran pers Humas Polda Papua, peristiwa kesalahpahaman tersebut terjadi Sabtu (27/11) bertempat di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepat di depan Mess Hall, Timika, Papua. Kesalahpahaman tersebut berawal dari enam personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di Pos RCTU Ridge Camp Mile 72 yang sedang berjualan rokok. Selanjutnya tiba Personel Nanggala Kopassus sebanyak 20 orang membeli rokok dan komplain mengenai harga rokok yang dijual personel Amole Kompi 3 Penugasan. Selanjutnya dan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap enam Personel Amole Kompi 3 Penugasan. Dalam keterangan pers tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara personil Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole. Pimpinan masing-masing setelah menerima laporan, langsung berkoordinasi untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Saat ini permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai. "Selanjutnya, tindakan disiplin terhadap mereka yang terlibat perkelahian akan tetap dilakukan," kata Kamal. Pasca kejadian tersebut situasi di Kabupaten Mimika khususnya di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepat di depan Mess Hall, Timika, Papua aman dan kondusif. (sws)

Polisi Kejar Otak Pertikaian Mahasiswa Bone-Luwu di Makassar

Makassar, FNN - Pihak kepolisian tengah mengejar pelaku serta otak dari pertikaian antarmahasiswa asal Bone dan Luwu Raya yang berujung pada perbuatan kriminal, penyerangan disertai pembakaran hingga penganiayaan di asrama masing-masing pada Minggu (28/11) di Makassar, Sulawesi Selatan. "Segera menindak tegas oknum pelaku saat kejadian kemarin malam maupun yang sebelumnya (di kampus UIN Alauddin Samata) ," tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana di Makassar, Senin. Guna mengantisipasi kejadian tersebut tidak berulang, kata dia, diperintahkan tim berpatroli termasuk mengungkap dan menangkap otak dibalik penyerangan asrama itu dilakukan orang tidak dikenal sesegera mungkin. Kapolrestabes juga menyampaikan turut prihatin dan menyesalkan kejadian saling serang antara oknum mahasiswa yang mengatasnamakan dari Palopo (Luwu) dan Bone, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Kami mengimbau kepada mahasiswa yang merasa ketakutan, agar tetap tetap tenang. Jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu tidak benar, " ujarnya. "Saya minta kepada para tokoh dari kedua belah pihak, hentikan pertikaian ini. Apabila masih terjadi, saya akan mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Witnu kembali menegaskan. Penegasan itu disampaikan menyusul kejadian penyerangan orang tak dikenal pada Minggu (28/11) dini hari ke Asrama Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Palopo di Jalan Sungai Limboto, diduga buntut dari kejadian penganiayaan seorang mahasiswa Bone di kampus UIN Alauddin Samata Gowa. Imbasnya, seorang mahasiswa taruna pelayaran yang tidak bersalah saat itu berada di dalam asrama mengalami luka berat, pergelangan tangan kirinya terputus terkena sabetan parang. Selang beberapa jam kemudian, Asrama Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone di Jl Gunung Salahutu Makassar, pun menjadi sasaran OTK. Pelaku melempari asrama itu dengan batu disertai bom molotov hingga membakar ruangan. Beruntung tidak ada korban saat kejadian tersebut sekitar Minggu (28/11) subuh. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada pertemuan dengan tokoh dari Luwu dan Bone beserta unsur Forkopimda memerintahkan, semua camat , lurah segera mengantisipasi eskalasi perkelahian antarkedua mahasiswa organisasi itu. Semua asrama dan tempat kos mereka dijaga ketat dan dipantau 24 jam. "Camat, lurah terus menjaring informasi serta tetap melaporkan perkembangan ke Kesbangpol dan pihak kepolisian. Diharapkan camat, lurah berperan menenangkan kelompok yang bertikai. Dan tidak provokatif apalagi menyebarkan berita hoaks," papar Danny Pomanto. Sebelumnya, sejumlah tokoh asal Luwu, Palopo dan Bone beserta pihak TNI-Polri termasuk Wali Kota Makassar mengelar pertemuan untuk mencari solusi atas pertikaian kedua mahasiswa itu agar tidak meluas dan berlarut-larut. Aparat Kepolisian bersama TNI pun memastikan kondisi Makassar sangat kondusif. (sws)