HUKUM

Jaksa Yang Profesional Tidak Akan Menunda Sidang

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan apabila jaksa tersebut bekerja profesional. Menurut Burhanuddin, sejatinya tidak ada alasan penundaan sidang selain karena hal teknis, seperti tidak hadirnya saksi atau ahli mengikuti persidangan. "Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut (rencana tuntutan, red.) belum turun dari pimpinan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, Ahad, 28 November 2021. Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Sumatera Selatan menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang dimiliki setiap insan Adhyaksa. "Saya ingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, karena penundaan dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela dan saya tidak segan untuk mengevaluasi jika masih ada jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah," kata Burhanuddin, sebagaimana dikutip dari Antara. Terkait integritas dan profesionalisme seorang jaksa, Burhanuddin pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. "Yang saya butuhkan para jaksa yang pintar dan berintegritas," ujarnya. Integritas seorang jaksa, kata Burhanuddin, adalah segala tindakan yang menggambarkan kejujuran dan kewibawaan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Integritas sendiri dapat dilihat dari mutu, sifat, dan keadaan seseorang sehingga seseorang yang memiliki integritas bisa diberi kepercayaan karena selalu bertindak transparan, konsisten, bertanggung jawab, dan objektif. Burhuddin menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa bahwa integritas bukan hanya sebuah "tagline" semata, integritas harus dilaksanakan baik melalui ucapan, tingkah laku, tindakan nyata, dan tingkatkan pengawasan melekat secara intensif oleh pimpinan kejaksaan kepada setiap anggota. Menurut dia, apabila ada anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, maka yang akan dievaluasi hingga dua tingkat ke atas, dalam arti pimpinan jaksa tersebut ikut dievaluasi. Hal ini tertuang dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas, ujar Jaksa Agung. Jaksa Agung mengingatkan sudah banyak pegawai yang ditindak dan dipidanakan karena menggadaikan integritas dan martabat institusi. Penindakan itu tentunya terkandung maksud untuk memberikan efek jera bagi semua. "Karena saya tidak ingin jika sikap dan perilaku saudara mencoreng doktrin Tri Krama Adhyaksa," kata Burhanuddin. Burhanuddin menekankan seorang jaksa tidak hanya berintegritas dan profesional, tapi harus memiliki hati nurani untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. (MD).

Kecerobohan UU Omnibus Law Memakan Banyak Korban

Jakarta, FNN – Pemaksaan pemberlakuan UU Omnibus Law telah menghasilkan dampak negatif yang sangat serius. Apalagi setelah diteliti oleh Mahkamah Konstitusi (MK), UU tersebut ternyata inkonstitusional. Ini tertuang dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyikapi putusan MK, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menghimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia (Code of Conduct kepada MK). Rilis Presidium KAMI yang ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo, Prof. DR. Rochmat Wahab, dan Prof. DR. M. Din Syamsuddin menyatakan bahwa pemberlakuan UU Omnibus Law merupakan kecerobohan pemerintah yang nyata. “Ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin,” katanya kepada FNN.co.id (Sabtu, 27/11/2021) di Jakarta. KAMI menegaskan terkabulnya uji formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes, kritik, dan masukan dari masyarakat luas terhadap Undang-Undang tersebut adalah benar secara konstitusional. Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi Undang-Undang dapat dinilai sebagai suatu kesalahan. KAMI menyarankan, untuk menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpatisipasi, seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka sama saja dengan kita membiarkan UU yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan. Partisipasi masyakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah. Berbagai aksi protes terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum, korban jiwa dan penangkapan-penangkapan juga harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan meskipun negara masih dalam kondisi krisis dan rakyat sangat menderita akibat pandemi Covid-19. Pemerintah seharusnya beritikad baik untuk segera menghentikan proses peradilan, dan memvonis bebas Aktivis KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktifis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena. Selayaknya pemerintah juga merehabilitasi nama dan kehormatan para korban lainnya yang meninggal dunia akibat kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja, atau yang telah ditangkap, diadili dan dipenjarakan oleh negara karena dianggap sebagai penghalang berlakunya UU Cipta Kerja, demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum. (sws)

Sleman Sosialisasi Cukai Rokok Melalui Olahraga dan Budaya

Sleman, FNN - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta mengadakan sosialisasi berbagai informasi tentang cukai rokok melalui kegiatan olahraga dan budaya di halaman Kantor Kelurahan Purwomartani, Kapanewon (Kecamatan) Kalasan, Sabtu. Dalam kesempatan tersebut sosialisasi disampaikan kepada komunitas senam, komunitas sepeda ontel, serta komunitas jemparingan (panahan tradisional). Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi cukai tembakau ini merupakan salah satu program yang menggunakan dana dari pengembalian cukai tembakau Kabupaten Sleman pada tahun 2021. Pada tahun ini, kata Danang, Sleman mendapatkan pengembalian cukai tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,6 miliar yang juga akan dimanfaatkan untuk sosialisasi dalam berbagai program. "Selain dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu untuk kesehatan, kami pergunakan juga untuk kegiatan kemasyarakat seperti saat ini dan juga dalam bentuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu. terutama buruh pabrik dan petani tembakau di daerah ini," katanya. Ia menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut untuk menambah pengetahuan, wawasan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap cukai tembakau ilegal sehingga turut serta membantu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai tembakau. "Harapannya dana bagi hasil ini bisa dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program kemasyarakatan sehingga dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Sleman," katanya. Selain itu, lanjut dia, yang paling penting masyarakat akhirnya sadar dan ikut menyosialisasikan tentang cukai rokok ini. "Ternyata kemasan sosialisasi seperti ini banyak dijadikan percontohan oleh daerah lain di luar Kabupaten Sleman. Sebelumnya kami sempat mengadakan sosialisasi lewat pertunjukan ketoprak. Banyak daerah lain melihat bahwa kemasan seperti ini sangat bagus dan menarik untuk ditiru dan diterapkan," katanya. Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta yang diwakili Andrias Wunika Susi Lestyarini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman kepada komunitas masyarakat atau masyarakat secara luas terkait dengan cukai legal yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. "Sosialisasi agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tembakau yang kemudian menghasilkan dan memberikan pendapatan bagi daerah, dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan positif olahraga, seni, kebudayaan, dan lainnya," katanya. Ia menegaskan bahwa memperjualbelikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum. Dengan membeli rokok yang legal, dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pelepasan keberangkatan komunitas sepeda ontel yang dilepas langsung oleh Danang Maharsa, kemudian olahraga senam yang diikuti oleh Ketua TP PKK Kabupaten Sleman Ny. Sri Hapsari Suprobo Dewi, dan diakhiri dengan kegiatan jemparingan bersama. (sws)

Ditjenpas Optimalkan Pemberian Remisi Atasi "Over" Kapasitas di Lapas

Jakarta, FNN - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Thurman Saud Marojahan Hutapea mengatakan pihaknya mengoptimalkan pemberian remisi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. “Ditjenpas melakukan optimalisasi pemberian remisi, ada remisi umum, remisi khusus, remisi lansia, remisi sakit permanen, remisi anak, dan remisi dasawarsa bagi pidana umum,” ujar Thurman Saud Marojahan Hutapea. Hal tersebut dipaparkannya dalam webinar nasional bertajuk “Keadilan Bercita Hukum Pancasila dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan dan Pemasyarakatan di Indonesia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Sabtu. Melalui optimalisasi pemberian remisi itu, lanjut Thurman, hak-hak warga binaan diharapkan pula menjadi tidak terabaikan sepanjang mereka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam regulasi untuk mendapatkan remisi. Di samping langkah tersebut, menurut Thurman, Ditjenpas juga melakukan upaya-upaya lain untuk mengatasi persoalan “over” atau kelebihan kapasitas di lapas. Upaya selanjutnya adalah mengoptimalkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan asimilasi rumah, yaitu pembinaan narapidana dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat di lingkungan rumah. Di samping itu, tambah Thurman, Ditjenpas juga menggencarkan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pada pemulihan seperti keadaan semula. Lalu, ada pula langkah pembangunan lapas baru dan penambahan kapasitas hunian yang disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah. “Kita juga sudah melakukan redistribusi narapidana dari lapas yang over kapasitasnya luar biasa ke lapas yang dimungkinkan masih bisa menampung mereka,” tambah Thurman. Sebelumnya, diketahui lapas di Indonesia mengalami persoalan kelebihan kapasitas penghuni. Berdasarkan data dari Ditjenpas Kemenkumham per Maret 2021, tercatat total penghuni lapas mencapai 255.435 orang, sedangkan kapasitasnya hanya mampu menampung sebanyak 135.647 orang. Dari data itu, artinya, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 88 persen dari kapasitas yang ada. Oleh karena itu, Ditjenpas semakin gencar melakukan upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas Indonesia. (sws)

Polisi Kediri Tangani Kecelakaan Empat Meninggal

Kediri, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangani kecelakaan antara mobil dan truk yang mengakibatkan empat orang santri meninggal dunia. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Bobby Mochammad Zulfikar mengemukakan kejadian kecelakaan antara truk tronton dengan mobil elf itu terjadi di jalan umum Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. "Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas pengemudi truk melaju dari arah selatan ke utara dan sesampai TKP terjadi laka lantas. Mobilnya melaju dari arah sebaliknya," katanya di Kediri, Sabtu. Ia mengatakan, mobil elf dengan nomor polisi S 7987 W mengangkut para santri dari sebuah pondok pesantren di Jombang. Mereka rencana hendak liburan ke Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek dan akhirnya pupus setelah kendaraan yang mereka tumpangi justru mengalami kecelakaan lalu lintas. Pengemudi truk yang masih belum diketahui identitasnya diduga terlalu ke kanan saat melaju, sehingga menabrak mobil tersebut. Bagian kanan mobil terkelupas. Dalam musibah itu, terdapat sekitar sembilan orang penumpang mobil elf. Dari jumlah itu, empat penumpang mobil elf meninggal dunia akibat luka yang mereka derita. Korban meninggal antara lain Suparman (48), warga Desa Gading Mangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Korban lainnya adalah Abdul Azis (38), Nur Hasan Saudi (38) dan Nur Wakid (42). Alamat mereka sama dengan dengan korban Suparman. Seluruh jenazah saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara, Kota Kediri, untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan korban yang luka juga dirujuk ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, badan elf diketahui rusak berat terutama bagian tepi sebelah kanan. Sedangkan pengemudi truk tronton saat ini masih diburu petugas. Warga yang menyaksikan kejadian kecelakaan itu juga sempat berusaha membantu petugas. Arus lalu lintas sempat menjadi macet, saat proses evakuasi. Namun, tidak berapa lama petugas mobil derek membantu menderek mobil elf yang mengalami kecelakaan itu ke lokasi untuk menaruh kendaraan kecelakaan Satlantas Polres Kediri. Saat ini, arus lalu lintas sudah kembali normal. Polisi juga masih melakukan penyelidikan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan itu. (sws)

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Berantai Lima Warga di OKU Sumsel

Sumatera Selatan, FNN - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Sumatera Selatan, mendalami motif pembunuhan terhadap lima orang warga Kampung I, Desa Sungai Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU. Lima korban tersebut berinisial S (45), I (48), E (40), HJ (33) dan Er (35). Mereka tewas dibunuh secara tragis oleh pelaku berinisial OF (25) seorang pria yang warga setempat pada Jumat (26/11). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Ajun Komisaris Polisi Hillal Adi Imawan di Baturaja, Sabtu mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh anggotanya ke Mapolres beberapa saat setelah melakukan aksinya. Pelaku diperiksa secara intensif oleh petugas untuk menggali alasan ia menghabisi nyawa lima tetangganya tersebut. Menurutnya, dari keterangan yang didapat pelaku menyebut ia merasa sakit hati terhadap salah satu korban yang diduga sudah mengambil kartu ATM miliknya. Namun polisi belum dapat memastikan keterangan tersebut lantaran saat diinterogasi pelaku sedikit ngawur saat berbicara. Sebagaimana diketahui dari informasi warga setempat pelaku itu diduga memiliki keterbelakangan mental. “Belum bisa kami pastikan motif seperti apa. Masih kami tindak lanjuti peristiwa ini seperti memeriksa saksi-saksi dan memerlukan bantuan dokter atau psikolog untuk memastikan kondisi kesehatan jiwa pelaku tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres OKU Ajun Komisaris Polisi Mardi Nursal mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi kejadian tersebut berlangsung Jumat (26/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia menjelaskan, mulanya pelaku OF (25) keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan makan somai di warung. Disana pelaku bertemu korban pertama H, tanpa diduga langsung ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau sampai tersungkur. “Kemudian terjadi keributan di sana. Sehingga, korban kedua I yang sedang melintas di lokasi berhenti bermaksud hendak melihat namun, malah ikut kena tusuk,” ujarnya. Kejadian berlanjut, pelaku masuk ke belakang rumah warga menuju ke arah sumur. Disana, ia bertemu korban ketiga yakni E yang sedang mengambil air. Lanjutnya, E (40) suami dari Er yang melihat istrinya menjerit kesakitan langsung keluar rumah bermaksud hendak menolong. Namun naas ia ternyata ikut ditusuk oleh pelaku. "Er sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan akibat luka di bagian leher," ujarnya. Sama halnya dialami oleh korban kelima S yang mendengar keributan langsung keluar rumah dan tewas dengan menggunakan senjata tajam. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumah hingga akhirnya ditangkap petugas. “Saat ini para korban sudah diserahkan kepada keluarga,” tandasnya. (sws)

Polisi Belum Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Wabup Halmahera Utara

Ternate, FNN - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) belum menghentikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi Tapi kepada Rizal Kibas. "Memang Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan Wabup Halut belum ditindaklanjuti, karena saat ini penyidik masih memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berdamai, hanya saja sampai saat ini masih belum ada titik terang," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Sabtu. Dia mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani, karena sampai sekarang kasusnya belum dicabut laporannya, sehingga proses saat ini mereka sedang mediasi. Adip menambahkan, setelah berproses kasusnya, kedua belah pihak dimediasi hanya saja saat ini Polda Malut memberikan waktu. "Setelah berproses ternyata ada mediasi di antara mereka, jadi kita berikan waktu untuk mereka melakukan mediasi dengan batas waktu tertentu," ujarnya. Mantan Wakapolres Halmahera Utara ini menyatakan, jika dalam waktu yang diberikan tidak ada titik terangnya, pihaknya mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melapor. Dalam kasus tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar dan yang baru dikembalikan Wakil Bupati Halmahera Utara Rp1 miliar. "Berdasarkan laporan, total kerugian dialami korban senilai Rp1,4 miliar dan baru dikembalikan sebesar Rp1 miliar," ujarnya. Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut. Kasus itu terkait dengan pinjaman uang kepada pemilik Rizal Kibas. Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut. (sws)

TNI AL Bangun Lanal Sanana di Malut pada 2022

Ternate, FNN - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, TNI AL akan membangun Lanal Sanana sekaligus meningkatkan statusnya dari Pos Sanana menjadi Lanal tipe D pada tahun 2022. "Untuk tahun 2022, Pos Sanana akan ditingkatkan statusnya menjadi Lanal tipe D dan dipimpin oleh perwira berpangkat Mayor guna memberikan keamanan di wilayah perairan Sanana di bawah kendali Lantamal XIV TNI AL Sorong dan akan diresmikan Kasal TNI AL," kata Komandan Lanal Ternate, Kolonel Laut (P) Ashari S. Abidin,SE, M.Ter di Ternate, Sabtu. Menurut dia, di wilayah Malut sendiri telah ada dua Lanal yakni Lanal Ternate dan Lanal Pulau Morotai dan tahun 2022 nanti akan bertambah satu Lanal Sanana tipe D yang wilayahnya meliputi perairan Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu. Sedangkan, untuk Pos Angkatan Laut (Posal) telah dibangun di Pulau Mayau, Pulau Gebe, Tobelo, Pulau Bacan serta Pulau Gebe. Oleh karena itu, kata Ashari, pihaknya akan perkuat seluruh jajaran personelnya untuk mengasah kemampuan dalam menjaga teritorial. Sebelumnya, pihaknya melakukan kegiatan yang diikuti oleh anggota Lanal Ternate ini dilaksanakan dalam rangka melatih dan membiasakan diri untuk menguasai alat selam, sehingga jika dibutuhkan mampu mengawaki dengan sempurna dan zero accident. Dia mengatakan, latihan yang diawali dengan pemanasan dan pengenalan alat oleh Serka Mes Anan Hi Mursal sekaligus sebagai pelatih selam yang sudah mempunyai sertifikat pelatih dan biasa melaksanakan bantuan pelatihan selam di wilayah Maluku Utara. Untuk itu, dia harapkan agar terus mencurahkan segenap ide, sebagai upaya dan tindakan untuk menjaga laut di wilayah kita dari segala gangguan dan kerusakan serta dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan laut dengan sebaik-baiknya. Sedangkan, pada latihan ini, agar semangat dalam berlatih dan menekankan keselamatan dalam latihan. Kemampuan selam Prajurit TNI-AL sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas operasi TNI AL termasuk juga melaksanakan tugas sosial dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang. Danlanal agar prajurit-prajurit muda tersebut dapat segera menguasai kemampuan selam seperti seniornya sehingga mampu menjadi penyelam-penyelam andal di Lanal Ternate dan Malut. "Kegiatan latihan selam ini akan terus berlanjut dan dilaksanakan secara rutin sehingga Prajurit Lanal Ternate profesional menguasai dan menggunakan peralatan selam," ujarnya. Pada latihan kali ini, Lanal Ternate melibatkan sembilan orang Bintara dan Tamtama Remaja lulusan Satdik Sorong yang baru saja bergabung dengan Lanal Ternate. (sws)

Jajaran TNI/Polri di Malut Bangun Sinergi

Ternate, FNN - Jajaran TNI/Polri di Maluku Utara (Malut) menggelar olahraga bersama dalam rangka meningkatkan soliditas dan sinergitas antara kedua institusi itu dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Sabtu mengatakan bahwa ini merupakan wujud solidaritas TNI-Polri Maluku Utara dalam rangka mewujudkan Jumat sehat dan berkah. "Kegiatan ini akan kita tindaklanjuti dan dilaksanakan secara periode, sehingga TNI-Polri Malut semakin kompak dan solid dalam pengabdian kepada bangsa dan Negara," ujarnya. Kegiatan diawali dengan pemanasan yang dilanjutkan dengan beberapa penyampaian oleh Danrem 152/Babullah kemudian dilaksanakan olahraga lari pagi bersama dimulai dengan titik start Glora Kieraha sampai Finish Salero. Usai dilaksanakan olahraga bersama, dilanjutkan dengan permainan-permainan yang dapat menghibur sebagai bentuk menjalin kerja sama dalam permainan sepak bola, bola voli dan tenis meja di lapangan Salero Ternate. Sementara itu, Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito dihubungi menyatakan, demi menjaga kebugaran dan meningkatkan imun di dalam tubuh prajurit yang berguna Untuk menangkal penyakit dari luar. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan olahraga, dengan berolahraga secara teratur akan terhindar dari penyebaran penyakit termasuk virus COVID-19 dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker serta mencuci tangan. Kegiatan jalan santai ini merupakan salah satu cara mempererat tali silaturahmi agar saling mengenal dan lebih akrab lagi satu sama lain di luar tugas pokok masing-masing antara jajaran Korem 152/Baabullah dengan jajaran Polda Malut. Titik Star Stadion Kieraha Kota Ternate telah di laksanakan Olah raga bersama jalan santai TNI - Polri yang diselenggarakan oleh Korem 152/Baabullah dan Polda Malut. DImana, seluruh anggota melakukan senam peregangan yang dipimpin oleh anggota Jasmani Korem 152/Baabullah Serma Rumbaru, kemudian dilanjutkan olah raga jalan santai dengan rute dari Stadion Kieraha menuju lapangan salero Ternate, Malut. Sementara itu, Wakapolda Malut, Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto menambahkan, Polda Malut mendukung kegiatan ini bisa olah raga bersama meningkatkan silaturahmi dan saling mengenal serta berharap ke depan juga diadakan kegiatan yang sifatnya seperti ini. Da menyebut, kegiatan menjadi hal yang sangat positif bagi kita semuanya apalagi di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini, tanpa kebersamaan tanpa kolaborasi dengan instansi terkait TNI-Polri dan Pemda mungkin tidak akan tercapai apa yang kita harapkan. Semua anggota Polri khususnya Polda Malut berharap bisa bersama-sama bergandeng tangan dengan rekan-rekan TNI, karena dirinya yakin TNI-Polri terus menguatkan apa yang mempunyai tugas tanggung jawab bersama. Kegiatan yang diikuti sekitar 150 orang personel TNI - Polri khususnya jajaran Korem 152/Baabullah dan Polda Malut dipimpin oleh Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito dan Kapolda Malut diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol Drs Eko Para Setyo Siswanto. (sws)

Satgas Nemangkawi Tangkap Pentolan KKB Temianus Magaya Dekai

Jayapura, FNN - Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi, Sabtu, menangkap Temianus Magaya, pentolan KKB pelaku sejumlah aksi penembakan dan kekerasan di Dekai, Kabupaten Yahukimo, kata kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani. (sws)