HUKUM

KPK Ingatkan Mahasiswa dan Sivitas Akademika Selalu Jaga Integritas

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan kepada mahasiswa dan sivitas akademika Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Papua untuk selalu menjaga integritas. Alex dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa mengatakan nilai-nilai integritas seperti kejujuran dan kerja keras harus ditanamkan kepada anak-anak didik sejak dini. "Orang tua lebih khawatir anak-anaknya mendapat nilai matematika merah atau belum bisa membaca di kelas satu daripada karakter anak yang tidak mau antre," ucap dia. Alex menghadiri kuliah umum pendidikan antikorupsi di Universitas Yapis Papua yang diselenggarakan secara daring dan luring terbatas di Kampus Yapis, Jayapura, Papua, Senin (22/11). Dalam kuliah umum tersebut, ia menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi KPK serta strategi pemberantasan korupsi. KPK, kata Alex, saat ini menerapkan tiga pendekatan yang disebutnya dengan trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Melalui pendekatan pendidikan, ucap dia, dilakukan melalui salah satunya implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. "Kita didik anak-anak kita menjadi generasi berintegritas yang memegang nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan lainnya," ujarnya. Lebih lanjut, Alex mengutip data survei yang dilakukan KPK pada 2013 dalam studi pencegahan korupsi berbasis keluarga. Menurut dia, hasilnya mengejutkan karena kurang dari 10 persen keluarga di mana ayah dan ibu mengakui secara bersama-sama menerapkan nilai kejujuran untuk diinternalisasi di dalam keluarga. Dalam kesempatan itu, Alex pun melemparkan pertanyaan terkait dosen yang menerima bingkisan dari mahasiswa. "Boleh tidak?" tanya dia. Menurut Alex, jika di Singapura praktik tersebut sudah termasuk korupsi karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil. "Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," tutur dia. Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Yapis Abdul Rasyid dalam sambutannya menyampaikan Universitas Yapis telah menerapkan pendidikan antikorupsi dalam mata kuliahnya. "Sudah terlaksana implementasi pendidikan antikorupsi di Universitas Yapis Papua. Para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi ini juga telah mengikuti ToT (Training of Trainer)," kata dia. (sws)

Kanwil Kemenkumham Riau Perkuat Pengawasan Terhadap Orang Asing

Pekanbaru, FNN - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan pihaknya terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal orang asing terkait posisi Provinsi Riau yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas barang dan orang asing. "Riau sebagai daerah tujuan dan transit lalu lintas barang dan orang asing, maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya, perdagangan manusia (human trafficking), lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah," kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa. Menurut dia, kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Karenanya, katanya menyebutkan, diperlukan adanya kegiatan operasi gabungan seperti Timpora untuk menghimpun informasi yang berguna bagi kegiatan pengawasan orang asing. "Operasi gabungan Timpora yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan di beberapa wilayah di Provinsi Riau diharapkan dapat berjalan dengan baik dan optimal," ujarnya. Timpora bertugas melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing serta pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia yang terkait dengan Di Riau sendiri, isu terkini terkait orang asing di antaranya adalah demo para pencari suaka dan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang asing. Orang asing yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, maka jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau akan melakukan projustitia Keimigrasian terhadap orang asing yang terpidana kasus narkoba. "Begitu orang asing yang terlibat peredaran narkoba telah selesai menjalani masa pidananya, maka akan langsung kami lakukan penindakan projustitia, untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi orang asing yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," tuturnya. (sws)

KPK Konfirmasi Saksi Soal Aliran Dana yang Diterima Bupati Kuansing

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal dugaan aliran dana yang diterima tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) dalam pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit. KPK memeriksa dua staf PT Adimulia Agrolestari Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko untuk tersangka Andi Putra di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Para saksi dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana baik yang diterima oleh tersangka AP maupun oleh pihak-pihak terkait lainnya dalam pengurusan izin HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

46 Notaris Baru Siap Bertugas di Riau

Pekanbaru, FNN - Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan sebanyak 46 notaris baru yang siap bertugas di Riau diharapkan memberikan pelayanan jasa yang memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan serta dipertanggungjawabkan. "Sebab notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah atau Kemenkumham untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya sehingga wajib memberikan pelayanan jasa secara maksimal," kata Pujo Harinto dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa. Menurut Pujo, notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Karena itu, pelayanan jasa yang diberikan secara maksimal serta menghasilkan produk akta yang benar-benar terjaga otentisitasnya sehingga memiliki nilai dan bobot yang andal. "Notaris harus menjalankan kewajiban yang diamanatkan baik oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta menghindari larangan-larangan dalam jabatannya," tuturnya. Dengan demikian, katanya, terdapat hubungan yang saling melengkapi antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik dalam mengatur ketentuan tentang kewajiban dan larangan serta pengecualian dalam jabatan notaris. Dalam menjalankan jabatannya seorang notaris memiliki kewajiban yang harus dipenuhi serta untuk memaksimalkan kinerjanya, notaris pengganti pun harus dapat mematuhi ketentuan-ketentuan tentang larangan dalam jabatannya. "Berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi ruang gerak membuat kegiatan pelantikan sempat tertunda beberapa kali sehingga kuota pelantikan kali ini mencapai angka 46 orang," ujarnya. Notaris yang dilantik dan diambil sumpah merupakan perwakilan dari berbagai daerah di wilayah Riau. Dengan fungsi dan peran yang sama, yakni menggerakkan pembangunan nasional demi kelancaran dan kepastian hukum. "Karenanya notaris tidak boleh bersikap diskriminatif dan membedakan antara orang yang mampu ataupun orang tidak mampu. Notaris harus juga mampu turut mensukseskan program pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi yang dikenal dengan program omnibus law," katanya. (sws)

KPK Konfirmasi Dodi Reza Alex Noerdin Adanya Intervensi Terkait Proyek

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) perihal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. KPK, Senin (22/11) memeriksa Dodi dalam kapasitas sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. "Tim penyidik mengonfirmasi soal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain itu, kata dia, terhadap Dodi juga dikonfirmasi terkait dengan tugas pokok selaku bupati. Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut. (sws)

Polres Ciamis Tetapkan Guru Tersangka 11 Siswa Tewas di Sungai

Ciamis, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus 11 siswa yang tewas saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. "Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya juga guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut," kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus 11 siswa MTs yang tewas tenggelam, di Mapolres Ciamis, Senin. Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021. Hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, jajarannya menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut. "Karena kami sudah temukan tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini (inisial) R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," katanya pula. Dia mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan. "Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang," katanya. Ia menjelaskan alasan lain menetapkan tersangka karena penanggung jawab kegiatan itu mengetahui risiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai, namun di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai. "Kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal, itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," katanya lagi. Dia menyampaikan hasil penyelidikan itu telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka. Tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Terkait kondisi tersangka saat ini, kata Kapolres dalam keadaan sakit, sehingga diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari sekolah bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. "Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan, namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan, kami juga melihat faktor psikologis," katanya pula. Sebelumnya, 150 siswa MTS Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah, salah satu kegiatannya menyusuri Sungai Cileueur. Dalam kegiatan itu, dilaporkan 21 siswa-siswi terbawa hanyut arus sungai, sebanyak 10 orang selamat, dan 11 orang meninggal dunia. (sws, ant)

Haris Azhar Siap Hadapi Luhut Di Pengadilan

Jakarta, FNN - Direktur Lokataru Haris Azhar menyatakan siap menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di pengadilan. "Apakah saya siap ke pengadilan? Insya Allah kemanapun saya siap. Karena saya ngomong bukan berdasarkan 'ngelindur'," kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 November 2021. Haris menegaskan, siap dan memiliki cukup bukti terkait unggahannya di kanal media sosial YouTube. Haris mengaku senang kasusnya dibawa hingga ke pengadilan sehingga dirinya mendapatkan kesempatan untuk membuka data-data yang dimilikinya kepada publik. "Kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun ​​​​​​Youtube milik Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan agenda klarifikasi antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada, Senin, 15 November 2021. Namun Haris dan Fatia tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya tersebut. Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, tidak ada lagi mediasi dalam kasus hukum terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Jadi kalau proses yang sudah selesai. Saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," ujar Luhut. (MD).

KPK Minta Aparat Penegak Hukum Samakan Pemahaman Hindari Disparitas

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta aparat penegak hukum (APH), yakni kejaksaan, kepolisian, dan auditor untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Alex mengatakan kesamaan pemahaman tersebut sangat penting agar tidak ada disparitas saat suatu perkara ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda. "Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman karena undang-undang dan peraturannya sama," kata Alex dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 22 November 2021. Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan dan membuka "Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Provinsi Papua" yang digelar di Jayapura, Papua, Senin. Alex menceritakan saat ia menjadi hakim kerap melihat perbedaan dalam penanganan perkara korupsi oleh tiap aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan pelatihan bersama aparat penegak hukum ini adalah salah satu wujud implementasi sinergi dari tugas koordinasi dan supervisi yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Alex, KPK telah menginisiasi sinergi dengan segenap instansi, yaitu membangun sistem SPDP "online" sebagai sistem pelaporan penanganan perkara tipikor melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Kemudian, memberikan bantuan/fasilitasi kepada kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tipikor yang mengalami hambatan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di daerah. Ia mengharapkan forum pelatihan bersama akan menyamakan pola tindakan dalam penanganan tipikor agar tercipta keadilan bagi setiap pihak, termasuk mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara tipikor. "Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugiaan keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor," kata Alex, sebagaimana dikutip dari Antara. Adapun pelatihan akan berlangsung selama empat hari dari 22 November-25 November 2021 dengan total 50 peserta terdiri atas 26 penyidik di Kepolisian Daerah Papua, 12 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua serta masing-masing tiga auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, auditor di Inspektorat Provinsi Papua, dan hakim di Pengadilan Tinggi Jayapura. Pelatihan bersama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tipikor dan pengembalian kerugian keuangan negara khususnya di Provinsi Papua. Selama empat hari peserta akan diberikan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh masing-masing narasumber di bidangnya, yaitu terkait hukum adat, TPPU, pengadaan barang, jasa, dan keuangan negara/daerah. Pelatihan bersama di Provinsi Papua merupakan pelatihan keempat yang dilaksanakan KPK pada 2021. Selain Papua, empat wilayah lainnya, yaitu Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau. (MD).

NTT Bebaskan Syarat Tes COVID-19 Pelaku Perjalanan yang Sudah divaksin

Kupang, FNN - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan syarat pemeriksaan Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19. "Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen, demikian Instruksi gubernur NTT yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, di Kupang, Senin. Ia menjelaskan ketentuan itu diterbitkan pada Senin (22/11) setelah pemerintah provinsi memperhatikan dan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau. Selain itu meningkatnya upaya vaksinasi yang masif kepada masyarakat NTT yang berdampak signifikan kepada penurunan penyebaran Covid-19 di Indonesia, dan di NTT khususnya yang sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2. Ia menjelaskan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya. "Selain itu pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen. Sedangkan yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," katanya. Lebih lanjut Nuka menjelaskan bagi pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen. Sedangkan yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Sementara pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan," katanya. (sws)

KPK Panggil 16 Saksi Terkait Kasus Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggl 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka AW (Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid). Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Enam belas saksi, yaitu Gusti Iskandar dari PT Khuripan Jaya, Erik Priyanto (kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya), Khairil dari CV Aulia Putra, Kariansyah dari CV Khuripan Jaya, Akhmad Farhani dari PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Syaiho selaku karyawan PT Cahya Purna Nusantara, Rohana selaku PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Hulu Sungai Utara, Wahyuni dari swasta. Selanjutnya, Heri Wahyuni (pensiunan PNS/mantan Plt Kepala BKPP Hulu Sungai Utara), konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori, anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Rini Irawanty, serta empat pihak swasta masing-masing Lukman Hakim, Anshari, Baihaqi Syazeli, dan Hidayatul Fitri. KPK pada Kamis (18/11) telah mengumumkan Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH), dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya. (sws)