HUKUM

Jaksa Agung: Saya Butuh Jaksa yang Pintar dan Berintegritas

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak tergoda melakukan perbuatan tercela sehingga menjadi jaksa yang pintar dan berintegritas.\"Sering kali saya katakan, saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,\" ujar Jaksa Agung, Rabu.Jaksa Agung melantik 459 jaksa baru sekaligus menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021, di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan yang dilaksanakan secara daring dan luring, Rabu.Dalam amanatnya itu, Jaksa Agung menyampaikan tantangan tugas yang diemban oleh insan Adhyaksa termasuk kewenangan yang dimiliki setelah terbitnya Undang-Undang Kejaksaan terbaru.Jaksa Agung mengatakan integritas, intelektualitas, dan profesionalitas menjadi benteng untuk terhindar dari perbuatan tercela.\"Sebagai seorang penegak hukum. Sumpah dan janji yang baru saja saudara ucapkan hendaknya dapat saudara maknai dengan kesungguhan hati, sehingga sumpah dan janji tersebut dapat saudara penuhi dalam setiap pelaksanaan tugas,\" ujar Burhanuddin.Menurut Burhanuddin, setelah mengikuti PPPJ seluruh jaksa baru dituntut untuk mengembangkan kapasitas diri melalui pengalaman-pengalaman penugasan di lapangan.Jaksa baru itu diingatkan untuk beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja baru yang menjadi kunci kesuksesan.\"Hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tergoda melakukan perbuatan tercela,\" kata Jaksa Agung iu pula.Kepada jaksa baru, Burhanuddin juga mengatakan tantangan perkembangan zaman menuntut standar profesionalitas SDM kejaksaan meningkat. Jaksa dituntut tidak hanya berpendidikan strata satu (S-1), namun idealnya menempuh jenjang pascasarjana.Tingkat pendidikan ini penting, kata Burhanuddin. Karena ia menyakini di antara jaksa baru tersebut akan ada calon pemimpin masa depan kejaksaan, yang akan melanjutkan tongkat komando.\"Untuk bisa meraih jabatan tersebut saudara dituntut tidak hanya cakap dalam bidang teknis saja, melainkan juga harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni, serta manajerial yang handal,\" katanya pula.Tantangan tugas berikutnya, kata Burhanuddin, adalah era disrupsi, di mana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mengubah semua sistem, tatanan dan \'landscape\' yang ada pada cara-cara baru.Dia mengingatkan, pesatnya pertumbuhan digitalisasi sistem di semua sektor dan hadirnya kecerdasan buatan secara radikal menggantikan fungsi manusia, era di mana manusia dipaksa berkompetisi dengan robot.Oleh karena itu sebagai jaksa baru, jaksa yang lahir di era milenial dan digital ini, diharapkan menyadari, memahami, dan menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut, termasuk potensi konflik hukum tatanan dunia baru.\"Saya yakin hukum kita belum mampu menjangkau problematik ini. Saya sangat berharap kalian para jaksa baru bisa dan mampu menjadi jembatan yang menghubungkan aparat penegak hukum memasuki era metaverse untuk mengawal dan memastikan adanya tertib hukum masyarakat dunia maya,\" kata Burhanuddin.Terkait Undang-Undang Kejaksaan terbaru, Burhanuddin mengatakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021, dengan terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas \"dominus litis\" kejaksaan.Seluruh jaksa diminta untuk mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.Para jaksa baru juga diingatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar dapat dipahami bahwa kewenangan jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.\"Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,\" kata Jaksa Agung Burhanuddin pula. (sws)

Polres Kulon Progo Tidak akan Melakukan Penyekatan Kendaraan

Kulon Progo, FNN - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan keluar maupun masuk di wilayah ini, khususnya di perbatasan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.\"Tidak ada lagi penyekatan, seperti pada liburan Idulfitri 1442 Hijriah ada penyekatan di perbatasan-perbatasan di wilayah Kulon Progo karena saat ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kendati demikian, kami menekankan pada pengetatan,\" kata Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini di Kulon Progo, Rabu (15/12).Ia menyebutkan pengetatan ini ada dua, yakni larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan cuti akhir tahun dan pengetatan protokol kesehatan. Selanjutnya, pengawasan dengan mengoptimalkan satuan tugas COVID-19 di tingkat rukun tetangga (RT).\"Kami tetap melakukan pemetaan kerawanan-kerawanan sebelum dan sesudah liburan Natal dan tahun baru sehingga tidak terjadi penularan COVID-19,\" katanya.Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau warga setempat senantiasa menjaga protokol pencegahan penularan COVID-19 selama PPKM Level 2 dan seiring dengan datangnya liburan Natal dan Tahun Baru 2022.Varian COVID-19 Omicron, kata dia, harus diwaspadai oleh warga agar kasus positif COVID-19 di Kulon Orogo tidak melonjak.\"Selain itu, warga juga kami imbau agar senantiasa menjaga ketertiban umum agar kasus kejahatan yang masih ditemukan di Kulon Progo bisa ditekan. Jangan sampai ada korban nyawa akibat kasus kekerasan jalanan,\" kata Jeffry.Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo Ponimin Budi Hartono menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Nasional Yogyakarta-Purworejo di Kulon Progo berkurang. Namun, kecelakaan lalu lintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) meningkat karena jalan banyak berlobang.\"Ini menjadi perhatian semua pihak, jangan sampai Kulon Progo yang dilewati kendaraan, khususnya JJLS, tidak baik meski statusnya jalan nasional,\" katanya. (sws)

KPK Panggil Dirjen Kemnaker Terkait Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Jakarta, FNN  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang untuk diperiksa sebagai saksi.Haiyani diperiksa untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.\"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka MNS, sebagai berikut Haiyani Rumondang (Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan),\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.KPK pada 17 Januari 2020 telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.Tiga tersangka, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.Terhadap 10 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)

KPK: Vonis RJ Lino Buktikan KPK Dapat Hitung Kerugian Keuangan Negara

Jakarta, FNN - KPK menyebut vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino, sebagai bentuk pengakuan bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara.\"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang memiliki kewenangan tersebut,\" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu. Pada Selasa (14/12) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lino karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).Hal itu mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar Amerika Serikat. \"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya,\" kata Fikri. KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.\"Dimana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 juta dolar AS atau sekitar Rp28 miliar,\" kata dia. Putusan majelis hakim, menurut dia, telah menjunjung tinggi azas-azas penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.  \"Yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara,\" kata dia.Dalam perkara ini, Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat oleh tiga orang hakim karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.Ketua majelis hakim yaitu Rosmina bahkan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.Menurut Rosmina, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.  

Kepala Polda Jawa Tengah: Tak Perlu Ada Pesta Saat Libur Akhir tahun

Semarang, FNN- Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, meminta tidak perlu pesta-pesta saat libur Natal dan akhir tahun karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.\"Tidak perlu ada pesta-pesta atau kembang api dan sebagainya,\" kata dia usai membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Lalu-lintas Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu. Pelarangan ini mengacu pada potensi penyebaran virus Korona saban terjadi kerumunan massa berskala masif dan kemungkinan ada gelombang ketiga Covid-19. Menurut dia, meski Covid-19 landai namun kondisi ini tetap harus dijaga.Saat masa libur Natal dan akhir tahun, kata dia, polisi di jajarannya akan menggelar Operasi Lilin Candi mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan mendirikan 353 pos pelayanan yang disiapkan di berbagai titik. Pos pelayanan polisi untuk memastikan pemberlakuan protokol kesehatan itu akan didirikan di perbatasan antarwilayah serta tempat peristirahatan di sepanjang jalan tol di provinsi ini.\"Pos ini akan memberi pelayanan bagi masyarakat yang mudik saat akhir tahun, termasuk kegiatan Natal dan pergantian tahun,\" katanya.Oleh karena itu, dia meminta masyarakat selalui mematuhi protokol kesehatan selama libur Natal dan akhir tahun karena keselamatan merupakan yang utama. Dalam rapat kerja tersebut, dia juga meluncurkan aplikasi Gosigap.Dirlantas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Suryo Nugroho, mengatakan aplikasi ini merupakan penunjang pemberlakuan tilang elektronik.\"Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia, harapannya E-TLE bisa segera melayani masyarakat,\" katanya. (sws)

Sekjen Kemenkumham Lantik Tejo Harwanto Kakanwil Banten

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Andap Budhi Revianto melantik Tejo Harwanto sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Rabu.\"Rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,\" kata Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu.Rotasi tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Tejo Harwanto dilantik sebagai Kakanwil Banten menggantikan posisi Agus Toyib yang dicopot dari jabatannya. Agus dicopot dari jabatannya diduga buntut dari beberapa kasus yang terjadi sebelumnyadi Kanwil Kemenkumham Banten.Beberapa kasus yang cukup menyita perhatian publik ialah kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 dan kaburnya seorang narapidana kasus narkotika dari Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/12) 2021.Sebelumnya dilantik sebagai Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo bertugas sebagai Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Selain Tejo, Sekjen Kemenkumham juga melantik dua pejabat lainnya.Pertama, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Masjuno dilantik menjadi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Banten. Kedua, Kepala Lapas (Kalapas) I Madiun yakni Asep Sutandar dilantik sebagai Kalapas I Tangerang.Asep dilantik sebagai Kalapas I Tangerang menggantikan posisi Victor Teguh Prihartono. (sws)

Kejati Kalbar: Kejagung Butuh SDM Jaksa Berintegritas

Pontianak, FNN - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyatakan saat ini Kejaksaan Agung  (Kejagung) membutuhkan sumber daya manusia (SDM) jaksa yang tidak hanya cerdas tetapi juga yang memiliki integritas.Pernyataan tersebut disampaikan Masyhudi saat menghadiri penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2021 secara virtual di Pontianak, Rabu.Kajati Kalbar mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya butuh seorang jaksa yang pintar tetapi membutuhkan SDM yang pintar dan berintegritas.\"Semoga para jaksa yang baru dilantik tersebut akan selalu mengingat pesan dari Bapak Kejagung bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu penuh dengan semangat integritas yang tinggi tersebut,\" ujarnya.Masyhudi juga berpesan kepada para jaksa yang baru dilantik agar terus meningkatkan kompetensinya sehingga bisa memberikan pelayanan hukum yang maksimal pada masyarakat.Dia menambahkan, Jaksa Agung sudah dengan tegas akan melindungi para jaksa yang berani melawan atasannya, karena perintah atasan itu bisa melanggar integritas.\"Tentunya para jaksa baru tersebut akan menghadapi tantangan tersendiri ketika menjalankan tugasnya, dan jangan main-main dalam menjalankan tugas dan tetap pertahankan integritas,\" ujarnya.Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menambahkan, dari Kalbar pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa tahun 2021, ada sebanyak 14 orang yang mengikuti PPPJ tersebut.\"Alhamdulillah satu jaksa baru atas nama Daru Iqbal Mursit dari Kalbar masuk nomor tiga lulusan terbaik tingkat nasional dari 14 orang yang mengikuti PPPJ tahun 2021 dari Kalbar,\" ujarnya.  

Legislatif Lebak Desak Pemda Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Lebak, FNN - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendesak pemerintah daerah serius untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan, karena jumlah korban cenderung meningkat. Berdasarkan data tahun 2020 tercatat 45 kasus, namun kini sampai November 2022 sebanyak 70 kasus, termasuk korban usia balita. "Kami minta para korban dapat didampingi untuk pemulihan kondisi mental mereka agar kembali kehidupan yang normal," kata Musa di Lebak, Kamis. Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak belum optimal, karena tahun ke tahun jumlah korban cenderung meningkat. Untuk menurunkan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan, kata dia, pemda harus memiliki Lembaga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Lembaga itu sangat penting, karena Kabupaten Lebak masuk kategori darurat kekerasan seksual anak dan perempuan. Mereka para korban kekerasan seksual juga keluarganya dapat dikembalikan pemulihan kejiwaanya dan pelakunya diproses hukum hingga ke Pengadilan. Lembaga UPTD juga nantinya dapat menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pemahaman peraturan perundang- undangan yang berlaku juga ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual itu. Kegiatan sosialisasi dan edukasi itu berjalan maksimal hingga ke pelosok - pelosok desa dipastikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa menurun. Selain itu juga masyarakat berani melaporkan jika terjadi kekerasan seksual ke Lembaga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. "Kami melihat banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan karena tidak adanya lembaga itu, " kata Musa. Musa mengatakan, untuk pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tentunya pemerintah juga harus menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Kehadiran MUI sangat penting untuk mengingat para pelaku yang mayoritas beragama Islam, bahkan ada juga oknum guru mengaji. Karena itu, perlu tindakan serius dari pemerintah dengan melibatkan MUI yang nantinya bisa memberikan bimbingan melalui para kiai atau guru mengaji hingga ke pelosok desa. Melibatkan para tokoh agama ini sangat penting, mengingat peran orang tua di dalam menjaga keluarganya, sehingga pemahaman akidah ini perlu agar para orang tua bisa menjaga anaknya dengan baik sesuai ajaran Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saya kira pelaku itu karena lemah akidahnya, sehingga perlu dilakukan pemahaman keagamaan yang benar, " katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur mengatakan kasus kekerasan seksual di daerah ini diibaratkan seperti fenomena 'gunung es', karena banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Dia berharap masyarakat proaktif melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan. "Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya. (sws)

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Insiden Siber

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluncurkan Tim Insiden Siber Kejaksaan Agung atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas mencegah terjadinya insiden keamanan informasi atau peretasan dan pencurian data. Terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT hasil kolaborasi Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusat Daskrimti) dengan Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara. "Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan jajarannya yang telah membantu terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT," kata Burhanuddin, dikutip dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang diterima di Jakarta, Kamis. Peluncuran Kejaksaan Agung-CSIRT berlangsung secara virtual di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (1/12). Menurut Burhanuddin, kehidupan di dunia telah berubah menuju digitalisasi dan serba otomatis. Internet telah digunakan untuk segala hal (Internet of Things), ini ditandai jumlah penggunaan internet di seluruh dunia semakin hari semakin terus meningkat. Bahkan pada kondisi pandemi COVID-19 ini menyebabkan sebagian besar kegiatan manusia beralih dari cara konvensional menjadi modern dengan menggunakan internet. Untuk jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai 202 juta orang, atau 73 persen dari total 274 juta penduduk Indonesia, hal ini menunjukkan Indonesia menjadi pengguna internet terbesar keempat dunia. Jaringan internet saat ini telah tersambung ke seluruh dunia, yang telah memberikan manfaat berupa sarana konektivitas dan komunikasi serta telah memberikan kemudahan akses informasi, pengetahuan, edukasi, alamat, pemetaan, maupun kemudahan berbisnis ataupun hiburan. "Menghadapi era digital ini, Kejaksaan juga terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Burhanuddin. Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, Kejaksaan juga sudah menerapkan banyak aplikasi berbasis digital. Mulai penanganan perkara dalam Case Manajemen System (CMS), persuratan dengan Sipede, Kepegawaian dengan aplikasi Simkari, ada E-tilang, E-PNBP sampai Kejaksaan Mobile. Semua terintegrasi dalam program Kejaksaan Digital Namun di sisi lain, lanjut Burhanuddin, kemajuan dan manfaat penggunaan informasi teknologi tersebut ternyata sering terjadi insiden keamanan informasi. Baik berupa gangguan pada sistem komputer, serangan virus, akses illegal, kebocoran informasi dan lain sebagainya. Untuk merespon insiden keamanan informasi tersebut, pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara telah membentuk Government- Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia yang disingkat Gov-CSIRT Indonesia yang memiliki tugas monitoring, menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Selanjutnya untuk mendukung dan mengoptimalisasi perlindungan sistem atau data termasuk penyelidikan komprehensif atas insiden keamanan siber maka dibentuk Kejaksaan Agung-CSIRT. "Diharapkan tim ini mampu menanggulangi setiap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah, khususnya Kejaksaan secara cepat, terarah dan terintegrasi," kata Burhanuddin. Selain itu, tim juga diharapkan mampu mengakselerasi terbangunnya sistem mitigasi, manajemen krisis dalam setiap penanganan insiden keamanan siber. (sws)

Reuni Akbar 212 Batal Digelar di Az-Zikra Sentul

Sentul, Bogor, FNN - Kegiatan Reuni Akbar 212 dipastikan batal digelar di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah keluarga Almarhum Ustaz Arifin Ilham menolak karena masih dalam suasana duka. "Karena ada permintaan dari keluarga yang kebetulan sedang berduka, karena sebelumnya ada permintaan belum berduka, tapi kemarin berduka," ungkap Ketua Yayasan Az-Zikra, Khotib Kholil saat dihubungi di Bogor, Rabu. Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro pada Senin, 29 November 2021. Khotib Kholil menyebutkan bahwa panitia Reuni Akbar 212 telah menerima surat penolakan dari keluarga almarhum dan akan mencari lokasi alternatif pelaksanaan reuni akbar. "Kita sudah bicara sama panitia 212 juga, mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kita bukan tidak ingin, tapi menghargai yang berduka, sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut," terangnya. Surat penolakan yang dilayangkan oleh keluarga Almarhum Ustaz Arifin Ilham tersebut merupakan jawaban surat permohonan dari panitia penyelenggara Reuni Akbar 212, yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia, Eka Jaya pada 29 November 2021. Eka Jaya dalam suratnya menyampaikan permohonan mengenai penggunaan seluruh fasilitas Masjid Az Zikra untuk digunakan dalam kegiatan Sholat Subuh berjamaah, hingga kegiatan "Dzikir dan Munajat". "Waktu pukul 04.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB dengan undangan VIP ulama dan tokoh nasional 50 orang," kata Eka Jaya. (sws)