HUKUM
Penangkapan Teroris di Kepulauan Riau Tidak Terkait Pengamanan Natal
Batam, FNN - Kepala Polda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman, menegaskan penangkapan terduga teroris di Kota Batam pada Kamis (16/12), tidak ada hubungannya dengan upaya pengamanan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.\"Ini bukan dalam rangka Natal dan Tahun Baru, tidak (ada hubungan),\" kata dia, di Batam, Riau Kepulauan, Jumat. Ia mengatakan, penangkapan teroris karena memang telah ditemukan barang bukti. \"Artinya memang sudah saatnya. Ada buktinya, lalu dilakukan tindakan hukum,\" kata dia.Ditanya mengenai keberadaan terduga teroris, ia mengatakan mengira masih berada di Batam. \"Densus yang melakukan penyidikan. Kami mengamankan situasi kota kita sendiri,\" kata dia. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan itu, termasuk jumlah terduga teroris yang ditangkap. \"Saya tidak mau berkomentar itu. Densus yang melakukan,\" kata dia. (sws)
Polisi Tangkap Predator 10 Anak Bawah Umur di Tanjungpinang
Tanjungpinang, FNN - Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku predator terhadap 10 orang anak di bawah umur yang berinisial H (34).H yang adalah seorang kuli bangunan itu ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR. \"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8,\" kata dia, di Tanjungpinang, Kamis.Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun. \"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki,\" ungkap Gayuh.Adapun modus H yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan. H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.\"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal,\" ujarnya. Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat. (sws)
Polisi Sebut Kerugian Korban Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan kerugian sebesar Rp1,2 triliun.\"Terkait kerugian masih didalami datanya. Kemungkinan kerugian sementara yang dialami korban Rp1,2 triliun,\" kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni VAK, D, dan A.Seorang di antara tiga tersangka berinisial VAK telah ditahan setelah kasus dilaporkan pada hari Senin (13/12). Dua tersangka lainnya, D dan A masih dalam pencarian.Menurut Whisnu, tersangka VAK memiliki peran sebagai penerima dana dari nasabah. Dia menjabat sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera.\"VAK selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat,\" ungkap Whisnu.Terkait dengan jumlah korban, Whisnu menyebutkan, belum diketahui total korban penipuan investasi suntik modal alkes tersebut. Namun, jumlah korban yang sudah diperiksa relatif cukup banyak.\"Total korban belum terkatakan seluruhnya. Namun, yang sudah diperiksa dan lapor ke Bareskrim sudah puluhan korban,\" kata Whisnu.Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Para korban lantas melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.Setelah korban melaporkan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang merugikan korbannya triliunan rupiah.Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni V, D, dan A.Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.\"Ini \'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,\" kata Charlie.Investasi terkait dengan alat kesehatan ini, lanjut Charlie, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (sws)
Desus Tangkap 14 Terduga Teroris Kemarin
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap 14 terduga teroris di tiga daerah, Kamis (16/12).Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat, menyebutkan 14 terduga teroris ditangkap di Sumatera Utara, Batam, dan Sumatera Selatan.\"Total penangkapan tersangka teroris pada hari Kamis (16/12), Sumut 9 orang, Sumsel 1 orang, dan 4 orang di Batam, Kepri,\" kata Ramadhan.Ramadhan menyebutkan Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan sembilan teroris di Sumatera Utara.Kesembilan teroris tersebut ditangkap di dua tempat berbeda, yakni tujuh orang di Medan (Langkat, Binjai, Belawan, dan Medan Barat), sementara dua orang lainnya ditangkap di Tanjung Balai.\"Seluruh target diamankan di Polda Sumut,\" kata Ramadhan.Selanjutnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap kembali seorang terduga teroris di Sumatera Selatan.\"Tambahan juga ditangkap satu tersangka teroris di Sumsel,\" kata Ramadhan.Pada hari yang sama, Tim Densus 88 Antiteror Polri juga melakukan penegakan hukum dengan menangkap empat orang terduga teroris di Batam, Kepulauan Riau.\"Saat ini empat tersangka teroris dibawa ke Polresta Barelang,\" ujar Ramadhan.Hingga kini, Ramadhan belum menyebutkan 14 terduga teroris tersebut terlibat jaringan teroris yang mana apakah Jamaah Islamiyah (JI) atau Jamaah Ansharud Daulah (JAD).Tim Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan terhadap terorisme di Tanah Air dengan melakukan penegakan hukum di sejumlah wilayah.Sejak insiden bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2021, Densus 88 masih melakukan penegakan hukum. Menindak anggota kelompok teroris JI maupun JAD.Densus 88 kini menyasar jajaran tinggi JI dengan menangkap para amir (pimpinan) termasuk otak dan penggalang dana organisasi teroris.Pada hari Senin (13/12), Tim Densus 88 Antiteror menangkap empat tersangka teroris kelomok JI di Sumatera Selatan. Keterlibatannya menyembunyikan buronan kelompok JI yang melarikan diri, serta terlibat pendanaan. (sws)
Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sijunjung Sumbar
Padang, FNN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus melemparkannnya dari luar lapas, Kamis.\"Modus yang digunakan adalah melemparkannya (narkoba) dari luar lapas menggunakan bola tenis,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang.Ia mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah salah seorang petugas Zul Hendri selaku Kasubsi Giatja Lapas Sijunjung mengendus informasi adanya penyelundupan dari luar.\"Setelah mendapatkan informasi tersebut Zul Hendri segera melapor ke Kalapas Bistok Oloan Situngkir, kemudian jajaran langsung bersiaga dan menyisir area belakang kamar hunian,\" katanya pula.Saat itulah, petugas menemukan benda mencurigakan berupa bola tenis hijau yang tergeletak begitu saja di ruang terbuka.Kalapas kemudian melakukan dokumentasi penemuan barang yang dicurigai tersebut dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sijunjung.\"Ketika polisi sampai di lokasi bola tenis itu dibuka, ternyata di dalamnya terdapat benda kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 gram,\" katanya lagi.Kalapas Bistok Oloan Situngkir menjelaskan bahwa pihaknya selama ini terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lapas Sijunjung, mengingat penghuni lapas setempat 50 persen lebih terjerat kasus narkotika.Kemenkumham Sumbar mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh insan pengayoman di Lapas Sijunjung, karena berhasil menggagalkan penyelundupan.Namun di saat yang bersamaan, ia mengingatkan seluruh jajaran yang ada di Sumbar bahwa peristiwa tersebut adalah penanda bahwa penyelundupan narkoba ke lapas masih terjadi.\"Oleh karena itu kami instruksikan kepada seluruh jajaran agar terus waspada, dan tidak lengah terhadap kemungkinan-kemungkinan penyelundupan barang terlarang. Penjahat akan terus mencari celah,\" katanya lagi. (sws)
Kejagung Didesak Panggil dan Periksa Walikota Cilegon Helldy Agustian
Jakarta, FNN - Pada Kamis, 16 Desember 2021, Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten, yang terdiri dari (Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), Forum Mahasiswa DKI Jakarta), bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI. Dugaan tindak pidana korupsi terdiri dari dua kasus. Pertama, kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian. Kedua, terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA Tahun Anggaran 2021, berikut penjelasannya: Praktik tersebut suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon, contohnya kasus perizinan Pasar Keranggot, Cilegon. Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi, mantan Kadishub Kota Cilegon, sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke Walikota Cilegon. Kasus selanjutnya terkait proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru SETDA Tahun Anggaran 2021. Dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan. CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp 4,6 miliar berada di posisi ke-7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga. Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta, meski begitu pihak Pemda Kota Cilegon tetap memenangkan CV GH 2. “Terkait kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Helldy Agustian itu, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius,” ungkap Sekertaris CBA Jajang Nurjaman kepada FNN. Seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon di PN Cilegon itu jadi landasan bagi Kejari Cilegon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama. “Kami menduga pihak Kejari Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan Pasar Keranggot secara tuntas. Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian,” tambah Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten Teguh Pati Ajidarma. Berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi, lanjut Jajang Nurjaman, pihak Kejaksaan Agung RI sebagai Aparat Penegak Hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap. “Selain kasus suap, Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA Tahun Anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Pati Ajidarma. (mth)
PN Sampit Raih Penghargaan Layanan Penyandang Disabilitas
Sampit, FNN - Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah meraih penghargaan atas keseriusan dalam kerja sama menyediakan akomodasi atau layanan bagi penyandang disabilitas.\"Penghargaan tersebut disampaikan melalui pertemuan secara daring pada Rabu(15/12) dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit,\" kata Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit, Muhammad Noor di Sampit, Kamis.Penghargaan diberikan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas dan Anak (SAPDA). Piagam apresiasi menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Sampit masuk kategori terbaik dalam kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas dan/atau pihak lain.Pengadilan Negeri Sampit menjadi satu dari delapan pengadilan tersebut. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pengadilan Negeri Sampit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada para penyandang disabilitas.Dalam forum tersebut, terdapat 20 pengadilan yang memaparkan praktik baik, hambatan, dan tantangan ketika proses menyediakan akomodasi yang layak.Rata-rata pengadilan bercerita bahwa asistensi yang dilakukan oleh SAPDA membantu para pengadilan untuk menyediakan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dan meningkatkan kapasitas aparatur pengadilan untuk memberikan layanan bagi penyandang disabilitas.Terkait hambatan dan tantangan yang dihadapi, SAPDA menemukan fakta bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan dalam penyediaan akomodasi yang layak meliputi empat hal.\"Keempat hal itu meliputi ketersediaan anggaran, kondisi bangunan gedung, tempat pemasangan guiding block, dan tantangan ketika belajar berinteraksi dengan penyandang disabilitas,\" kata Muhammad Noor.Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang salah satu hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah hak atas keadilan dan perlindungan hukum.Hak atas keadilan dan perlindungan hukum tersebut, termasuk hak bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan.Pengaturan mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan diatur dengan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 mengamanatkan kepada setiap institusi penegak hukum, termasuk Lembaga peradilan, untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.Berdasarkan hal tersebut, Yayasan SAPDA dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) melakukan advokasi terhadap lembaga-lembaga peradilan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 dengan menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas.Upaya advokasi ini dilakukan dengan pemberian asistensi bagi pengadilan dampingan SAPDA terkait peningkatan kapasitas bagi aparatur pengadilan mengenai isu disabilitas serta penyediaan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas.\"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di Pengadilan Negeri Sampit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,\" demikian Muhammad Noor. (sws)
Petugas Gabungan Sita 958 Minuman Alkohol dari Kafe di Palembang
Sumatera Selatan, FNN - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja TNI/Polri menyita sebanyak 958 minuman beralkohol dari sebuah kafe di Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.Kepala Satpol-PP Sumatera Selatan Aris Sahputera di Palembang, Jumat, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena kafe tersebut tidak mengantongi izin untuk menjualbelikan minuman beralkohol dalam izin usaha yang dimilikinya.Hal tersebut terungkap setelah petugas gabungan menggeledah kafe dua tingkat itu dalam agenda operasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) persiapan natal 2021 dan tahun baru 2022 yang digelar pada Kamis (16/12) malam sekitar pukul 22.26 WIB.\"Saat kami minta izinnya. Tapi mereka (pemilik) tidak bisa menunjukkan,\" kata dia.Menurut dia, kafe tersebut merupakan salah satu dari beberapa tempat hiburan lainnya di Kota Palembang yang menjadi target penertiban.Sebab berdasarkan aduan dari masyarakat, di sana turut menyediakan minuman beralkohol berbagai merek dan dengan kadar alkohor melebihi batas yang diatur.\"Maka minuman alkohol itu kami sita atau diamankan beserta pegawainya untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan,\" ujarnya.Adapun dalam proses pemeriksaan tersebut juga melibatkan Satpol-PP kota Palembang dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sehingga bisa langsung dilakukan penindakan.Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan pelaku usaha bisa tertib mematuhi aturan sebagaimana yang termaktum dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol dan nomor 2 tahun 2017 tentang trantibum.Disisi lain, ia menegaskan, operasi gabungan tersebut bakal terus dilakukan dengan target penyisiran yaitu pusat keramaian seperti kafe, karaoke dan mal.Bahkan, bukan hanya yang berada di kota Palembang tapi juga wilayah penyangga seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin dengan melibatkan aparat setempat.Mengingat dalam operasi itu sekaligus juga mensosialisasikan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tetang protokol kesehatan yang bakal diterapkan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.Dalam aturan tersebut pusat keramaian tadi berlaku jam operasional dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Bila kedapatan beroperasi lebih dari ketentuan itu akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya\"Ini perlu kami sampaikan. Demi keamanan, kenyamanan masyarakat serta meminimalisir paparan COVID-19,\" tandasnya. (sws)
Sabang Terus Sosialisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok
Banda Aceh, FNN - Pemerintah Kota Sabang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok di pulau paling barat Indonesia itu.Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Sabang Rinaldi Syahputra, Rabu (15/12), mengatakan bahwa merokok memang hak pribadi dari setiap warga negara.Akan tetapi, lanjut dia, di sisi lain ada ruang publik yang mesti dihormati, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh warga dari asap rokok melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).\"Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan,\" kata Rinaldi saat sosialisasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Sabang.Ia menjelaskan bahwa KTR merupakan area yang melarang siapa pun untuk merokok, menjual, atau mengiklankan produk bahan baku tembakau tersebut.Oleh karena itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.Pemerintah Kota Sabang juga telah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.\"Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok,\" katanya.Dengan adanya sosialisasi Qanun KTR, dia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam mengendalikan faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok.\"Tentunya meningkatkan budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat di Kota Sabang,\" katanya. (sws)
Polresta Bogor Kota Ungkap Gangguan Kamtibmas 2021 Turun 20 Persen
Kota Bogor, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mengungkapkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya turun 20 persen selama tahun 2021. Pada gelaran police expo di Mapolreta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Dalam yang dihadiri Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo memaparkan capaian jajarannya dalam menurunkan masalah kamtibmas dan meningkatkan pengungkapan kasus. \"Terkait dengan capaian kinerja polresta selama tahun 2021 secara gangguan kamtibmas bisa kita tekan 20 persen, dan untuk pengungkapan kasus meningkat,\" kata Kombes Susatyo, di Bogor, Rabu. Kombes Susatyo menyatakan dengan kondisi tersebut, kepolisian mampu melakukan peningkatan pengungkapan kasusnya mencapai 30 persen lebih tinggi dari tahun 2020, diikuti dengan persentase budaya kekerasan yang lebih sedikit dengan barang bukti yang justru mampu diamankan hampir 200 persen. Dalam expo itu juga, Kombes Pol Susatyo membeberkan penanganan Pandemi COVID-19 dan berbagai aksi pencegahan lainnya untuk menciptakan Kota Bogor yang tertib, aman dan nyaman. Kapolresta yang juga Wakil Satgas COVID-19 Kota Bogor melakukan sejumlah upaya bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selaku ketua satgas dan jajaran pemerintah setempat serta Korem 061 Suryakencana. Sejumlah kebijakan seperti pengetatan mobilitas warga dengan pemeriksaan bukti vaksinasi, ganjil genap pelat nomor kendaraan, gerebek vaksin, dan ikut melakukan jemput bola ke wilayah-wilayah terkecil seperti kelurahan, RT dan RW. Kini, menurut data Dinas Kesehatan Kota Bogor, capaian vaksinasi hampir 90 persen atau tapatnya 89,34 persen atau 732.091 orang warga dari 819.444 orang target sasaran. Capaian itu juga dibarengi dengan kembalinya Kota Bogor ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, setelah sekitar dua minggu lalu diturunkan kembali ke level 2. \"Alhamdulillah di akhir tahun ini kami kembali pada level satu dengan tingkat vaksinasi yang cukup tinggi, sehingga imi modal kita semuanya tetap optimis menghadapi COVID-19,\" katanya pula. (sws)