PN Sampit Raih Penghargaan Layanan Penyandang Disabilitas
Sampit, FNN - Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah meraih penghargaan atas keseriusan dalam kerja sama menyediakan akomodasi atau layanan bagi penyandang disabilitas.
"Penghargaan tersebut disampaikan melalui pertemuan secara daring pada Rabu(15/12) dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit," kata Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit, Muhammad Noor di Sampit, Kamis.
Penghargaan diberikan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas dan Anak (SAPDA). Piagam apresiasi menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Sampit masuk kategori terbaik dalam kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas dan/atau pihak lain.
Pengadilan Negeri Sampit menjadi satu dari delapan pengadilan tersebut. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pengadilan Negeri Sampit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada para penyandang disabilitas.
Dalam forum tersebut, terdapat 20 pengadilan yang memaparkan praktik baik, hambatan, dan tantangan ketika proses menyediakan akomodasi yang layak.
Rata-rata pengadilan bercerita bahwa asistensi yang dilakukan oleh SAPDA membantu para pengadilan untuk menyediakan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dan meningkatkan kapasitas aparatur pengadilan untuk memberikan layanan bagi penyandang disabilitas.
Terkait hambatan dan tantangan yang dihadapi, SAPDA menemukan fakta bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan dalam penyediaan akomodasi yang layak meliputi empat hal.
"Keempat hal itu meliputi ketersediaan anggaran, kondisi bangunan gedung, tempat pemasangan guiding block, dan tantangan ketika belajar berinteraksi dengan penyandang disabilitas," kata Muhammad Noor.
Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang salah satu hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah hak atas keadilan dan perlindungan hukum.
Hak atas keadilan dan perlindungan hukum tersebut, termasuk hak bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan.
Pengaturan mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan diatur dengan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 mengamanatkan kepada setiap institusi penegak hukum, termasuk Lembaga peradilan, untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Yayasan SAPDA dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) melakukan advokasi terhadap lembaga-lembaga peradilan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 dengan menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas.
Upaya advokasi ini dilakukan dengan pemberian asistensi bagi pengadilan dampingan SAPDA terkait peningkatan kapasitas bagi aparatur pengadilan mengenai isu disabilitas serta penyediaan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas.
"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di Pengadilan Negeri Sampit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," demikian Muhammad Noor. (sws)