Kejagung Didesak Panggil dan Periksa Walikota Cilegon Helldy Agustian

Jakarta, FNN - Pada Kamis, 16 Desember 2021, Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten, yang terdiri dari (Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), Forum Mahasiswa DKI Jakarta), bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI.

Dugaan tindak pidana korupsi terdiri dari dua kasus. Pertama, kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian. Kedua, terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA Tahun Anggaran 2021, berikut penjelasannya:

Praktik tersebut suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon, contohnya kasus perizinan Pasar Keranggot, Cilegon. Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi, mantan Kadishub Kota Cilegon, sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke Walikota Cilegon.

Kasus selanjutnya terkait proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru SETDA Tahun Anggaran 2021. Dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan.

CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp 4,6 miliar berada di posisi ke-7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga. Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta, meski begitu pihak Pemda Kota Cilegon tetap memenangkan CV GH 2.

“Terkait kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Helldy Agustian itu, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius,” ungkap Sekertaris CBA Jajang Nurjaman kepada FNN.

Seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon di PN Cilegon itu jadi landasan bagi Kejari Cilegon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama.

“Kami menduga pihak Kejari Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan Pasar Keranggot secara tuntas. Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian,” tambah Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi Banten Teguh Pati Ajidarma. 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi, lanjut Jajang Nurjaman, pihak Kejaksaan Agung RI sebagai Aparat Penegak Hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap. 

“Selain kasus suap, Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA Tahun Anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Pati Ajidarma. (mth)

286

Related Post