Petugas Gabungan Sita 958 Minuman Alkohol dari Kafe di Palembang
Sumatera Selatan, FNN - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja TNI/Polri menyita sebanyak 958 minuman beralkohol dari sebuah kafe di Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Satpol-PP Sumatera Selatan Aris Sahputera di Palembang, Jumat, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena kafe tersebut tidak mengantongi izin untuk menjualbelikan minuman beralkohol dalam izin usaha yang dimilikinya.
Hal tersebut terungkap setelah petugas gabungan menggeledah kafe dua tingkat itu dalam agenda operasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) persiapan natal 2021 dan tahun baru 2022 yang digelar pada Kamis (16/12) malam sekitar pukul 22.26 WIB.
"Saat kami minta izinnya. Tapi mereka (pemilik) tidak bisa menunjukkan," kata dia.
Menurut dia, kafe tersebut merupakan salah satu dari beberapa tempat hiburan lainnya di Kota Palembang yang menjadi target penertiban.
Sebab berdasarkan aduan dari masyarakat, di sana turut menyediakan minuman beralkohol berbagai merek dan dengan kadar alkohor melebihi batas yang diatur.
"Maka minuman alkohol itu kami sita atau diamankan beserta pegawainya untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan," ujarnya.
Adapun dalam proses pemeriksaan tersebut juga melibatkan Satpol-PP kota Palembang dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sehingga bisa langsung dilakukan penindakan.
Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan pelaku usaha bisa tertib mematuhi aturan sebagaimana yang termaktum dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol dan nomor 2 tahun 2017 tentang trantibum.
Disisi lain, ia menegaskan, operasi gabungan tersebut bakal terus dilakukan dengan target penyisiran yaitu pusat keramaian seperti kafe, karaoke dan mal.
Bahkan, bukan hanya yang berada di kota Palembang tapi juga wilayah penyangga seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin dengan melibatkan aparat setempat.
Mengingat dalam operasi itu sekaligus juga mensosialisasikan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tetang protokol kesehatan yang bakal diterapkan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut pusat keramaian tadi berlaku jam operasional dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Bila kedapatan beroperasi lebih dari ketentuan itu akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya
"Ini perlu kami sampaikan. Demi keamanan, kenyamanan masyarakat serta meminimalisir paparan COVID-19," tandasnya. (sws)