HUKUM

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Berantai Lima Warga di OKU Sumsel

Sumatera Selatan, FNN - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Sumatera Selatan, mendalami motif pembunuhan terhadap lima orang warga Kampung I, Desa Sungai Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU. Lima korban tersebut berinisial S (45), I (48), E (40), HJ (33) dan Er (35). Mereka tewas dibunuh secara tragis oleh pelaku berinisial OF (25) seorang pria yang warga setempat pada Jumat (26/11). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Ajun Komisaris Polisi Hillal Adi Imawan di Baturaja, Sabtu mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh anggotanya ke Mapolres beberapa saat setelah melakukan aksinya. Pelaku diperiksa secara intensif oleh petugas untuk menggali alasan ia menghabisi nyawa lima tetangganya tersebut. Menurutnya, dari keterangan yang didapat pelaku menyebut ia merasa sakit hati terhadap salah satu korban yang diduga sudah mengambil kartu ATM miliknya. Namun polisi belum dapat memastikan keterangan tersebut lantaran saat diinterogasi pelaku sedikit ngawur saat berbicara. Sebagaimana diketahui dari informasi warga setempat pelaku itu diduga memiliki keterbelakangan mental. “Belum bisa kami pastikan motif seperti apa. Masih kami tindak lanjuti peristiwa ini seperti memeriksa saksi-saksi dan memerlukan bantuan dokter atau psikolog untuk memastikan kondisi kesehatan jiwa pelaku tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres OKU Ajun Komisaris Polisi Mardi Nursal mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi kejadian tersebut berlangsung Jumat (26/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia menjelaskan, mulanya pelaku OF (25) keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan makan somai di warung. Disana pelaku bertemu korban pertama H, tanpa diduga langsung ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau sampai tersungkur. “Kemudian terjadi keributan di sana. Sehingga, korban kedua I yang sedang melintas di lokasi berhenti bermaksud hendak melihat namun, malah ikut kena tusuk,” ujarnya. Kejadian berlanjut, pelaku masuk ke belakang rumah warga menuju ke arah sumur. Disana, ia bertemu korban ketiga yakni E yang sedang mengambil air. Lanjutnya, E (40) suami dari Er yang melihat istrinya menjerit kesakitan langsung keluar rumah bermaksud hendak menolong. Namun naas ia ternyata ikut ditusuk oleh pelaku. "Er sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan akibat luka di bagian leher," ujarnya. Sama halnya dialami oleh korban kelima S yang mendengar keributan langsung keluar rumah dan tewas dengan menggunakan senjata tajam. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumah hingga akhirnya ditangkap petugas. “Saat ini para korban sudah diserahkan kepada keluarga,” tandasnya. (sws)

Polisi Belum Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Wabup Halmahera Utara

Ternate, FNN - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) belum menghentikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi Tapi kepada Rizal Kibas. "Memang Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan Wabup Halut belum ditindaklanjuti, karena saat ini penyidik masih memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berdamai, hanya saja sampai saat ini masih belum ada titik terang," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Sabtu. Dia mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani, karena sampai sekarang kasusnya belum dicabut laporannya, sehingga proses saat ini mereka sedang mediasi. Adip menambahkan, setelah berproses kasusnya, kedua belah pihak dimediasi hanya saja saat ini Polda Malut memberikan waktu. "Setelah berproses ternyata ada mediasi di antara mereka, jadi kita berikan waktu untuk mereka melakukan mediasi dengan batas waktu tertentu," ujarnya. Mantan Wakapolres Halmahera Utara ini menyatakan, jika dalam waktu yang diberikan tidak ada titik terangnya, pihaknya mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melapor. Dalam kasus tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar dan yang baru dikembalikan Wakil Bupati Halmahera Utara Rp1 miliar. "Berdasarkan laporan, total kerugian dialami korban senilai Rp1,4 miliar dan baru dikembalikan sebesar Rp1 miliar," ujarnya. Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut. Kasus itu terkait dengan pinjaman uang kepada pemilik Rizal Kibas. Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut. (sws)

TNI AL Bangun Lanal Sanana di Malut pada 2022

Ternate, FNN - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, TNI AL akan membangun Lanal Sanana sekaligus meningkatkan statusnya dari Pos Sanana menjadi Lanal tipe D pada tahun 2022. "Untuk tahun 2022, Pos Sanana akan ditingkatkan statusnya menjadi Lanal tipe D dan dipimpin oleh perwira berpangkat Mayor guna memberikan keamanan di wilayah perairan Sanana di bawah kendali Lantamal XIV TNI AL Sorong dan akan diresmikan Kasal TNI AL," kata Komandan Lanal Ternate, Kolonel Laut (P) Ashari S. Abidin,SE, M.Ter di Ternate, Sabtu. Menurut dia, di wilayah Malut sendiri telah ada dua Lanal yakni Lanal Ternate dan Lanal Pulau Morotai dan tahun 2022 nanti akan bertambah satu Lanal Sanana tipe D yang wilayahnya meliputi perairan Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu. Sedangkan, untuk Pos Angkatan Laut (Posal) telah dibangun di Pulau Mayau, Pulau Gebe, Tobelo, Pulau Bacan serta Pulau Gebe. Oleh karena itu, kata Ashari, pihaknya akan perkuat seluruh jajaran personelnya untuk mengasah kemampuan dalam menjaga teritorial. Sebelumnya, pihaknya melakukan kegiatan yang diikuti oleh anggota Lanal Ternate ini dilaksanakan dalam rangka melatih dan membiasakan diri untuk menguasai alat selam, sehingga jika dibutuhkan mampu mengawaki dengan sempurna dan zero accident. Dia mengatakan, latihan yang diawali dengan pemanasan dan pengenalan alat oleh Serka Mes Anan Hi Mursal sekaligus sebagai pelatih selam yang sudah mempunyai sertifikat pelatih dan biasa melaksanakan bantuan pelatihan selam di wilayah Maluku Utara. Untuk itu, dia harapkan agar terus mencurahkan segenap ide, sebagai upaya dan tindakan untuk menjaga laut di wilayah kita dari segala gangguan dan kerusakan serta dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan laut dengan sebaik-baiknya. Sedangkan, pada latihan ini, agar semangat dalam berlatih dan menekankan keselamatan dalam latihan. Kemampuan selam Prajurit TNI-AL sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas operasi TNI AL termasuk juga melaksanakan tugas sosial dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang. Danlanal agar prajurit-prajurit muda tersebut dapat segera menguasai kemampuan selam seperti seniornya sehingga mampu menjadi penyelam-penyelam andal di Lanal Ternate dan Malut. "Kegiatan latihan selam ini akan terus berlanjut dan dilaksanakan secara rutin sehingga Prajurit Lanal Ternate profesional menguasai dan menggunakan peralatan selam," ujarnya. Pada latihan kali ini, Lanal Ternate melibatkan sembilan orang Bintara dan Tamtama Remaja lulusan Satdik Sorong yang baru saja bergabung dengan Lanal Ternate. (sws)

Jajaran TNI/Polri di Malut Bangun Sinergi

Ternate, FNN - Jajaran TNI/Polri di Maluku Utara (Malut) menggelar olahraga bersama dalam rangka meningkatkan soliditas dan sinergitas antara kedua institusi itu dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Sabtu mengatakan bahwa ini merupakan wujud solidaritas TNI-Polri Maluku Utara dalam rangka mewujudkan Jumat sehat dan berkah. "Kegiatan ini akan kita tindaklanjuti dan dilaksanakan secara periode, sehingga TNI-Polri Malut semakin kompak dan solid dalam pengabdian kepada bangsa dan Negara," ujarnya. Kegiatan diawali dengan pemanasan yang dilanjutkan dengan beberapa penyampaian oleh Danrem 152/Babullah kemudian dilaksanakan olahraga lari pagi bersama dimulai dengan titik start Glora Kieraha sampai Finish Salero. Usai dilaksanakan olahraga bersama, dilanjutkan dengan permainan-permainan yang dapat menghibur sebagai bentuk menjalin kerja sama dalam permainan sepak bola, bola voli dan tenis meja di lapangan Salero Ternate. Sementara itu, Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito dihubungi menyatakan, demi menjaga kebugaran dan meningkatkan imun di dalam tubuh prajurit yang berguna Untuk menangkal penyakit dari luar. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan olahraga, dengan berolahraga secara teratur akan terhindar dari penyebaran penyakit termasuk virus COVID-19 dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker serta mencuci tangan. Kegiatan jalan santai ini merupakan salah satu cara mempererat tali silaturahmi agar saling mengenal dan lebih akrab lagi satu sama lain di luar tugas pokok masing-masing antara jajaran Korem 152/Baabullah dengan jajaran Polda Malut. Titik Star Stadion Kieraha Kota Ternate telah di laksanakan Olah raga bersama jalan santai TNI - Polri yang diselenggarakan oleh Korem 152/Baabullah dan Polda Malut. DImana, seluruh anggota melakukan senam peregangan yang dipimpin oleh anggota Jasmani Korem 152/Baabullah Serma Rumbaru, kemudian dilanjutkan olah raga jalan santai dengan rute dari Stadion Kieraha menuju lapangan salero Ternate, Malut. Sementara itu, Wakapolda Malut, Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto menambahkan, Polda Malut mendukung kegiatan ini bisa olah raga bersama meningkatkan silaturahmi dan saling mengenal serta berharap ke depan juga diadakan kegiatan yang sifatnya seperti ini. Da menyebut, kegiatan menjadi hal yang sangat positif bagi kita semuanya apalagi di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini, tanpa kebersamaan tanpa kolaborasi dengan instansi terkait TNI-Polri dan Pemda mungkin tidak akan tercapai apa yang kita harapkan. Semua anggota Polri khususnya Polda Malut berharap bisa bersama-sama bergandeng tangan dengan rekan-rekan TNI, karena dirinya yakin TNI-Polri terus menguatkan apa yang mempunyai tugas tanggung jawab bersama. Kegiatan yang diikuti sekitar 150 orang personel TNI - Polri khususnya jajaran Korem 152/Baabullah dan Polda Malut dipimpin oleh Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito dan Kapolda Malut diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol Drs Eko Para Setyo Siswanto. (sws)

Satgas Nemangkawi Tangkap Pentolan KKB Temianus Magaya Dekai

Jayapura, FNN - Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi, Sabtu, menangkap Temianus Magaya, pentolan KKB pelaku sejumlah aksi penembakan dan kekerasan di Dekai, Kabupaten Yahukimo, kata kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani. (sws)

Polresta Banjarmasin Ringkus Sopir dan IRT Edarkan Sabu-Sabu

Banjarmasin, FNN - Kepolisian Resor Kota Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang sopir dan ibu rumah tangga (IRT) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. "Total ada 3 paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram disita dari kedua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka wanita berinisial SY (35) di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4, 58 gram. Kemudian sang sopir JR (26) ditangkap kemudian di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat, Kota Banjarmasin yang melakukan transaksi dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,67 gram. Mars Suryo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka. Diakui dia, keduanya hanyalah sebagai kurir yang kerap mendapat perintah untuk menjualkan sabu-sabu jika ada pesanan. Kini kedua tersangka ditahan dan masing-masing dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk SY, sementara JR dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Jaringan pengedar kerap memanfaatkan ibu rumah tangga dan warga dari ekonomi kurang mampu untuk dijadikan kurir, makanya kami ingatkan masyarakat jangan sampai terjerumus bujuk rayu bisnis haram narkoba," ucap Mars Suryo mengingatkan. (sws)

Polda Malut Jaring 102 Orang Belum Vaksin

Ternate, FNN - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mencatat sedikitnya 102 orang belum menjalani vaksinasi COVID-19 pada hari pertama pelaksanaan razia vaksin. Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan di Ternate, Sabtu, menjelaskan pada hari pertama pelaksanaan razia ini Polda Malut bersama dengan TNI, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dan satpol PP telah berhasil melaksanakan vaksin kepada masyarakat yang tiba dan berangkat menggunakan transportasi laut sebanyak 102 orang. Dari jumlah tersebut yang belum menjalani vaksin itu, kata dia, dosis pertama sebanyak 84 dosis dan dosis kedua sebanyak 18 dosis. Kombes Pol. Adip Rojikan menyebutkan di Pelabuhan Semut Mangga Dua tercatat 35 orang terdiri atas mereka yang menjalani vaksinasi dosis pertama 29 orang dan dosis kedua enam orang. Sementara itu, pelaksanaan vaksin di Pelabuhan Dufa-Dufa tercatat 10 orang, kesemuanya menjalani vaksinasi dosis pertama; pelabuhan speed kota baru sebanyak 57 orang (dosis pertama 45 orang dan dosis kedua 12 orang). Ia mengatakan bahwa jadwal vaksinasi di pelabuhan ferry pada keesokan harinya karena adanya keterbatasan tenaga kesehatan KKP. "Kegiatan razia ini sampai dengan 6 Desember 2021. Jadi, bagi masyarakat yang hendak tiba dan berangkat menggunakan jasa transportasi laut terlebih dahulu harus divaksin," ujarnya. Dalam kegiatan ini, petugas akan memeriksa sertifikat vaksin para penumpang, orang yang sudah vaksin bisa menunjukkan kartu vaksin atau bisa melalui aplikasi PeduliLindungi kepada petugas. Bagi penumpang yang belum divaksin akan langsung diarahkan kepada petugas vaksin dan yang punya riwayat penyakit dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksinasi. Ia menegaskan pula bahwa pelaksanaan vaksinasi ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. "Semoga saja dengan lebih gencarnya melakukan sosialisasi, masyarakat di Malut akan makin menyadari bahwa vaksin tersebut penting untuk diri sendiri," ujarnya. Namun, dia mengingatkan bahwa masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus COVID-19 meskipun telah menjalani vaksinasi. (sws)

Saatnya Sadar Bahaya Femisida di Indonesia

Jakarta, FNN - Tewasnya seorang istri akibat disiram air keras oleh suaminya, yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat, bulan ini, merupakan kasus berulang yang tidak jarang ditemukan pada judul-judul berita media massa. Kasus pembunuhan semacam itu sering kali menjadikan para perempuan sebagai korban, baik dalam perannya sebagai seorang istri, anak, pacar, maupun pekerja. Banyak pihak, termasuk kepolisian, sejauh ini menempatkan kasus itu pada pembunuhan biasa. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dihukum sebagaimana vonis pengadilan. Namun, mengapa hampir tak ada efek jera? Pembunuhan yang menargetkan perempuan kerap kali terjadi dan alasannya pun sering kali tidak jauh berbeda antara satu kasus dengan yang lain, misalnya karena cemburu dan diminta cerai oleh pasangannya. Jika merujuk pada penanganan yang saat ini berjalan, kasus-kasus pembunuhan yang menargetkan perempuan kemungkinan kembali terjadi ke depan karena kurangnya langkah-langkah pencegahan yang seharusnya oleh aparat penegak hukum bersama berbagai kelompok masyarakat. Langkah-langkah pencegahan itu hampir sulit ditemukan, salah satu penyebabnya karena banyak pihak belum memahami bahwa pembunuhan yang sengaja menargetkan perempuan bukan kejahatan biasa. Di belahan dunia yang lain, fenomena itu diberi nama femisida. Istilah itu diperkenalkan pertama kali pada tahun1801 oleh John Corry, seorang sejarawan dan pembuat peta topografi asal Inggris. John, lewat bukunya berjudul A Satirical View of London at the Commencement of the Nineteenth Century menggunakan istilah femisida untuk menyebut pembunuhan terhadap perempuan. Istilah itu lanjut dipakai oleh beberapa sastrawan dan pemikir di negara-negara maju sekitar 1970-an. Diana E.H. Russel, seorang penulis dan aktivis kelahiran Cape Town, Afrika Selatan, membuat rumusan definisi femisida yang lebih lengkap. Diana bersama aktivis perempuan lainnya, Nicole van Den Ven, memperkenalkan istilah femisida secara terbuka ke publik pada sebuah forum persidangan terbuka The International Tribunal on Crimes Against Women di Brussels, Belgia, pada tahun 1976. Ia merumuskan femisida adalah pembunuhan yang menargetkan perempuan atas dasar kebencian, perlakuan merendahkan, kesenangan, rasa kepemilikan, dan sikap-sikap yang misoginis. Definisi itu oleh Diana kemudian disederhanakan pada tahun 2012 saat berpidato di Simposium PBB tentang Femisida. Femisida kemudian banyak dipahami sebagai pembunuhan yang menargetkan satu atau lebih perempuan hanya karena jenis kelamin/gender mereka. Rumusan Komnas Perempuan Berselang 9 tahun sejak istilah femisida diperkenalkan secara luas dalam forum PBB, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mulai merumuskan pengertian femisida yang merujuk pada situasi di Indonesia. Komnas Perempuan, dalam hasil kajian awal dan kertas kebijakan yang diluncurkan minggu ini, merumuskan pengertian femisida sebagai pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong oleh adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, dan kepuasan sadistik. Frasa kata "secara sengaja" dibuat oleh Komnas Perempuan dengan tujuan agar femisida ditempatkan dalam konteks hukum pidana, khususnya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, saat meluncurkan hasil kajian awal, menyampaikan rumusan definisi itu merupakan upaya memperkenalkan femisida kepada masyarakat Indonesia, termasuk kepada para penegak hukum. Jika wawasan terkait dengan femisida mulai tumbuh, Andy berharap para korban atau setidaknya calon korban dapat melaporkan kekerasan yang ia alami ke kepolisian, sehingga mereka tidak berakhir sebagai korban. Komnas Perempuan berharap hasil kajian awal dan rumusan definisi femisida itu juga dapat mendorong aparat penegak hukum dan para pihak untuk aktif menyikapi persoalan tersebut. Femisida di Indonesia Komnas Perempuan lewat pemantauan media pada tahun 2018—2020 menemukan berbagai macam kasus femisida yang kemudian itu dikategorisasi jadi sembilan jenis femisida. Komnas Perempuan memantau sembilan jenis femisida, yaitu femisida intim, femisida budaya, femisida dalam konteks konflik bersenjata, femisida dalam komteks industri seks komersial, femisida terhadap perempuan dengan disabilitas, femisida karena orientasi seksual dan identitas gender, femisida di penjara, femisida nonintim, dan femisida pada penggiat HAM/penggiat kemanusiaan. Femisida intim, yang dipahami sebagai pembunuhan perempuan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pihak lainnya, tidak sulit ditemukan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Menurut data Komnas Perempuan, jumlah kasus femisida intim di Indonesia menempati urutan teratas (263 kasus), kemudian diikuti oleh femisida nonintim 131 kasus, femisida yang tidak teridentifikasi 13 kasus, femisida konteks industri seks komersial 8 kasus, femisida perempuan disabilitas 3 kasus, femisida budaya 2 kasus, dan femisida karena orientasi seksual 1 kasus. Dalam penelusuran cepat di mesin pencari Google, ada lebih dari 6.000.000 hasil pencarian untuk kata kunci "suami bunuh istri" dalam waktu 0,35 detik. Sementara itu, kata kunci "perempuan dibunuh" mengeluarkan lebih dari 8.000.000 hasil pencarian dalam waktu 0,32 detik. Untuk kata kunci "perempuan dibunuh pacar", ada 671.000 hasil pencarian dalam waktu 0,30 detik. Alasan pembunuhan dari hasil penelusuran itu bervariasi. Hasilnya sejalan dengan temuan Komnas Perempuan yang memetakan femisida terjadi, antara lain karena cemburu, dendam/sakit hati, menolak berhubungan seksual, masalah utang/piutang, pengancaman, perselingkuhan, cinta ditolak, permasalah rumah tangga, pekerjaan, perceraian, motif ekonomi, pertengkaran/cekcok, gangguan jiwa, ketersinggungan maskulinitas, ritual, pemerkosaan, pencurian, kehamilan yang tidak diinginkan, menolak untuk rujuk, dan didesak untuk menikah. Meskipun Komnas Perempuan baru mengeluarkan hasil kajian awal, temuan-temuan dan rumusan mengenai femisida patut jadi perhatian bersama karena deretan kasus yang ada menunjukkan pembunuhan terjadi secara terpola dan menargetkan korban karena mereka adalah perempuan. Jika kesadaran itu tumbuh dan mulai ada pemahaman bahwa femisida merupakan problem yang perlu dihapuskan, maka ada harapan ke depan para pembuat kebijakan akan mulai memikirkan cara-cara pencegahan, penanganan, dan tentunya pemulihan bagi keluarga korban. (sws)

Polda Kalbar Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa

Pontianak, FNN - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri tahun 2021 yang diselenggarakan 2 sampai 5 Desember 2021 di Lapangan SPN Pontianak dalam rangka memperingati Hari HAM sedunia. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Sabtu mengatakan, pemenang lomba orasi yakni juara pertamanya akan mengikuti lomba tingkat pusat di Jakarta pada 10 Desember 2021. "Tujuan diselenggarakannya lomba orasi piala Kapolri ini untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya namun memiliki nilai edukasi bagi masyarakat," ujarnya. Masyarakat diharapkan memahami tentang cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku untuk menghargai hak-hak orang lain. Menurut Donny, lomba orasi tersebut juga bertujuan meningkatkan hubungan Polri dan masyarakat yang biasanya selalu kontak langsung di lapangan. Dalam lomba ini, Polri mengusung tema "Memperingati Hari Hak Asasi Manusia" dan membebaskan para peserta untuk menentukan isu yang ingin disampaikan dalam orasi berisi kritik dan masukan yang bersifat membangun. "Para peserta akan diseleksi untuk mengikuti lomba di tingkat Polda. Peserta yang meraih peringkat pertama akan masuk ke tingkat Mabes Polri mewakili Provinsi Kalbar," ujarnya. Semua masyarakat boleh ikut, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat maupun buruh, dan setiap tim orasi beranggotakan lima sampai 13 orang. Pendaftaran lomba orasi dibuka mulai tanggal 25 sampai 30 November 2021. Setelah melaksanakan lomba di tingkat Polda, tanggal 5 Desember peserta yang mendapat juara 1 akan dikirim ke tingkat pusat dalam bentuk video aksi orasi untuk diseleksi. Jika terpilih dalam 6 tim terbaik dari 34 tim masing-masing provinsi nantinya akan tampil langsung di tingkat pusat untuk memperebutkan Piala Kapolri pada 10 Desember mendatang. Dengan memperebutkan hadiah sebesar Rp50 juta untuk juara pertama, kemudian, Rp30 juta untuk juara kedua dan Rp20 juta bagi peserta juara ketiga. "Polda Kalbar menyiapkan hadiah sebesar Rp5 juta untuk juara pertama, kemudian Rp3 juta untuk juara kedua, dan Rp2 juta bagi peserta juara ketiga ditambah dengan tropi serta piagam," kata Donny. Kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. "Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," katanya. (sws)

Polres Lebak Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK

Lebak, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menangkap tiga pelaku pengeroyokan pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung hingga korban meninggal dunia. "Kami kurang lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pelajar itu," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rayendra, di Lebak, Jumat. Kasus pengeroyokan pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung RG (15), warga Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Pelaku berinisial RH (21), AW (20), dan SG (18) sudah ditetapkan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pengungkapan kasus pengeroyokan itu setelah polisi melakukan investigasi di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang melihat pelat nomor kendaraan pelaku, sehingga tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berada di wilayah Malingping. Petugas juga mencari saksi-saksi video CCTV yang ada di sepanjang jalan untuk mengetahui identitas pelaku, serta memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran. "Kami mengapresiasi petugas di lapangan hanya kurang dari 1x24 jam ketiga pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolres. Kapolres menyampaikan tersangka RH (21), AW (20), dan SG (18), berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing dan tidak melakukan perlawanan. Kejadian tersebut berawal para pelaku hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak terjadi. Selanjutnya, pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung yang tengah berada di wilayah Gunung Kencana. Mendengar keterangan itu, para pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut. Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengucapkan turut belasungkawa. "Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, semoga keluarga tetap diberi penghiburan dan kesabaran," kata Shinto. (sws)